KPU Dalam Berita

Mengenal Proporsional Tertutup dan Proporsional Terbuka Dalam Sistem Pemilu

Jayapura, 29 September 2025 – Pada 15 Juni 2023 lalu Ketua hakim saat itu Anwar Usman menolak Permohonan untuk mengembalikan sistem pemilu Kembali ke proporsional tertutup. Sebelumnya, beberapa akademisi dan pegiat politik menuntut sistem pemilu pemilu proporsional terbuka agar diubah Kembali ke proporsional tertutup.

Nah tapi apa sih sebenarnya proporsional terbuka dan proporsional tertutup?
Baik proporsional terbuka maupun proporsional tertutup merupakan sistem yang digunakan untuk memilih anggota legislatif.
Proporsional terbuka dilakukan dengan cara memilih individu dari partai. Artinya masyarakat langsung melihat wajah setiap invidu yang akan menjadi wakil mereka baik di tingkat pusat, kota maupun kabupaten di kertas suara.

Sedangkan proporsional tertutup dilakukan dengan cara memilih Partai. Karena masyarakat hanya memilih partai, disini partailah yang akan menentukan siapa calon legislatif yang akan menjadi wakil rakyat di DPR.

Masing-masing sistem punya kelemahan dan kelebihan. Oiya, untuk sekarang sistem pemilu kita masih memakai sistem proporsional terbuka. Pada tahun 2008, MK mengabulkan tuntutan pemohon tentang pengujian UU no 10 tahun 2008. UU ini mengatur tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sistem ini resmi dipakai KPU sejak tahun 2009 hingga sekarang. Adapun sistem pemilu tertutup dipakai pada tahun 1955 – 1999 serta pemilu 2004.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 41 kali