Berita Terkini

Ketika Kompetensi Menjadi Ukuran: KPU Terapkan Prinsip Meritokrasi

Wamena - Dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut untuk memiliki sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan netral. Di tengah tantangan demokrasi yang semakin kompleks, KPU terus memperkuat fondasi kelembagaannya melalui penerapan prinsip meritokrasi—sebuah sistem yang menempatkan kemampuan, kinerja, dan prestasi sebagai dasar utama dalam penilaian dan pengangkatan jabatan.

Langkah ini menjadi komitmen nyata KPU untuk memastikan bahwa setiap pegawai yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dipilih bukan karena kedekatan personal atau latar belakang sosial, melainkan karena kompetensi dan dedikasi mereka terhadap nilai-nilai profesionalisme dan integritas. 

Dengan begitu, penerapan sistem merit di lingkungan KPU diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik dan memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.

 

Apa Itu Meritokrasi

Meritokrasi adalah sistem atau prinsip yang menempatkan seseorang dalam posisi atau jabatan berdasarkan kemampuan, kualifikasi, dan prestasi, bukan karena kekayaan, keturunan, status sosial, atau kedekatan pribadi.

 

Sejarah Perkembangan Meritokrasi

Di Tiongkok penerapan sistem merit sudah ada sejak dinasti Han (206SM-220M) yang bertujuan untuk memastikan  bahwa orang yang bekerja di pemerintahan adalah orang yang pintar, berintegritas dan mampu melayani masyarakat dengan baik. Sistem ini kemudian menjadi landasan awal meritokrasi di dunia yang masih bertahan hingga saat ini.

Di abad 19 negara-negara Eropa dan Barat mulai meninggalkan sistem patronase (Nepotisme dan koneksi politik) dalam birokrasi pemerintahan mereka. Dimana Inggris menegakkan reformasi adminstratif tahun tahun 1854 yang menegakkan rekrutmen pegawai berdasarkan kompetensi.

Amerika Serikat memperkenalkan Pendleton Civil Service Reform Act (1883) akibat munculnya kritik terhadap praktik politik yang memberi jabatan berdasarkan kekerabatan dan relasi bukan karena kemampuan.

Indonesia sendiri mulai menerapkan sistem merit pasca reformasi 1998 dengan lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional dan berintegritas, meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi dan menghindari nepotisme dan diskriminasi dalam hal rekrutmen atau pun promosi jabatan.

 

Baca juga: Waspada Hoaks Pemilu: Bijak Bermedsos Pada Saat Pencoblosan

 

Mengapa Sistem Merit Penting Bagi KPU?

Sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, KPU dituntut untuk menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas seluruh aparatur di dalamnya. Penerapan sistem merit menjadi kunci agar KPU memiliki SDM yang memiliki kompetensi sesuai jabatan dan tanggung jawabnya, mampu bekerja secara profesional, objektif, dan transparan, bebas dari intervensi politik dan praktik nepotisme, mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dalam bidang kepemiluan.

Dengan diterapkannya sistem merit, proses rekrutmen, promosi, dan pengembangan pegawai di lingkungan KPU akan dilakukan secara terukur dan transparan, berdasarkan capaian kinerja dan kompetensi, bukan karena hubungan pribadi atau pertimbangan non-profesional lainnya.

 

Dampak Positif bagi Pelaksanaan Pemilu

Ketika sistem merit diterapkan secara konsisten, KPU akan memiliki SDM yang lebih siap menghadapi tantangan teknis dan dinamika politik, mampu menjaga netralitas serta kepercayaan publik, menghasilkan pelayanan kepemiluan yang cepat, tepat, dan transparan.

Penerapan sistem merit bukan hanya tentang pengelolaan pegawai, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi. 

SDM KPU yang kompeten dan berintegritas akan menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan jujur, adil, dan berkualitas.

 

Sistem Merit Memberikan Motivasi Bagi KPU Tolikara

Penerapan sistem merit di KPU bukanlah sekadar aturan administratif, tetapi merupakan strategi membangun kelembagaan yang kuat dan berdaya saing.

Bagi sekretariat KPU Kabupaten Tolikara sistem merit ini memberikan motifasi untuk menjadi ASN yang profesional, jujur, dan berintegritas, KPU Tolikara dapat menjadi contoh nyata bagaimana meritokrasi mendorong terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan dipercaya masyarakat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 718 kali