Berita Terkini

Kotak Kosong Menang di Pilkada, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Wamena - Kita sering mendengar istilah Kotak Kosong pada saat perhelatan pemilihan kepala daerah. Fenomena kotak kosong ini merupakan salah satu dinamika yang unik dalam proses berjalannya demokrasi di Indonesia. Pada perhelatan pilkada tahun 2024 silam ada 37 pasangan calon yang berkompetisi melawan kotak kosong.

Munculnya fenomena kotak kosong ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat mengingat begitu pentinggnya peranan kepala daerah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakatnya.

 

Apa Itu Kotak Kosong dalam Pilkada?

Istilah kotak kosong ini muncul pada saat perhelatan pemilihan kepala daerah yang mana hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon tunggal). Kotak kosong ini berfungsi sebagai competitor dari pasangan calon tunggal yang memberikan jalan bagi pemilih untuk menyuarakan isi hati mereka terhadap ketidak puasan atau ketidak relaan dari pasangan yang tersedia.

 

Dasar Hukum Keberadaan Kotak Kosong

Dasar hukum keberadaan kotak kosong diatur dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan umum kepala daerah. Regulasi ini mengatur mengenai penentuan pemenang dalam Pilkada calon tunggal. Dalam aturan tersebut, ada penjelasan bahwa calon tunggal bisa memenangi kontestasi apabila memperoleh 50 persen dari total suara sah.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 mengatur secara teknis pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal termasuk desain surat suara (yang memuat kolom paslon dan kolom kosong) dan prosedur penetapan hasil.

 

Baca juga: Kilas Balik Presidential Threshold: Mengulik Syarat 20% Kursi DPR di Pilpres 2024

 

Mengapa Kotak Kosong Bisa Menang?

Dalam sistem demokrasi kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, ketika hanaya ada satu pasangan calon maka rakyat berhak memilih kotak kosong jika pemilih merasa tidak puas terhadap pasangan calon yang tersedia. Dan memilih kotak kosong menjadi simbol perlawanan politik yang sah dan demokratis.

Ketika calon tunggal merasa tidak memiliki saingan, sering kali mereka terlena sehingga kampanye dan sosialisasi menjadi kurang maksimal. Jika pemilih kurang mengenal calon dan tidak memahami visi misinya, maka mereka akan lebih memilih kotak kosong.

Kemenangan kotak kosong juga dapat disebabkan karena rekam jejak yang dianggap tidak baik, calon dianggap tidak mewakili kepentingan masyarakat atau pun calon petahana dinilai gagal menjalankan visi misinya pada periode sebelumnya.

 

Contoh Kasus Kotak Kosong Menang di Makassar

Pilkada Kota Makassar tahun 2018 menjadi contoh nyata kemenangan kotak kosong atas Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi dimana kotak kosong memperoleh 53,23% suara. Kemenangan kotak kosong ini menunjukkan bahwa masyarakat Makassar menolak calon tunggal ketimbang memilih bukan berdasarkan keyakinan.

Dan akibatnya Pilkada ditunda dan daerah Makassar dipimpim oleh pejabat wali kota sampai periode pemilihan berikutnya.

 

Arti Politik di Balik Kemenangan Kotak Kosong

Menangnya kotak kosong bukanlah sebagai kegagalan dalam berdemokrasi melainkan bukti bahwa demokrasi berjalan secara sehat, dimana rakyat menggunakan hak pilihnya secara kritis dan bebas.

Kemenangan kotak kosong ini menandakan bahwa pemimpin itu harus melalui persetujuan rakyat, partai politik harus bekerja lebih keras dalam melakukan kaderisasi untuk menciptakan kandidat yang berkualitas.

 

Apa yang Harus di Lakukan KPU Jika Kotak Kosong Menang?

Jika kotak kosong menang dalam pilkada suatu daerah maka KPU harus melakukan Langkah-langkah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 khususnya pasal 54D. Kemenangan kotak kosong berarti pilkada dinyatakan gagal memilih pemimpin definitive. KPU bertanggungjawab untuk membatalkan calon tunggal dan memulai proses pilkada ulang pada tahun berikutnya, sementara pemerintah menunjuk pejabat sementara untuk menjalankan pemerintahan di daerah tersebut.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 878 kali