Berita Terkini

Kilas Balik Presidential Threshold: Mengulik Syarat 20% Kursi DPR di Pilpres 2024

Wamena - Halo teman pemilih pada artikel kali ini saya akan membahas Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden pada tahun 2024 yang lalu. Presidential Threshold  adalah ambang batas suara yang harus diperoleh partai politik atau gabungan partai politik agar bisa mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.


Jika melihat Pemilu 2024 yang lalu adapun ambang batas syarat pencalonan capres dan cawapres adalah sebesar 20% dari jumlah kursi di DPR RI atau 25% suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR RI sebelumnya. Hal ini mengacu pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222. 


Penjelasan sederhananya begini, total kursi yang diperebutkan di DPR RI pada tahun 2019 adalah 575 kursi. Jika merujuk pada undang – undang nomor 7 tahun 2017 pasal 222, maka 20% X 575 = 115 kursi. Artinya siapapun partai yang memperoleh 115 kursi atau lebih di DPR RI pada tahun 2019 berhak mencalonkan pasangan Capres dan Cawapres tanpa harus berkoalisi dengan partai lain pada tahun 2024.

 

 
*Sumber KPU RI


Jika mengacu pada tabel diatas, Partai PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang bisa mencalonkan capres dan cawapres tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain. Karena hanya PDI P yang mendapatkan kursi diatas ambang batas yakni 128 kursi. Walaupun kita sama-sama tahu kenyataannya PDI P tetap berkoalisi dengan partai lain pada tahun 2024 lalu. Dan itu juga alasan mengapa Ganjar Pranowo kader PDI P yang dicalonkan menjadi Capres dari PDI P.

 

Baca juga: Mengenal Proporsional Tertutup dan Proporsional Terbuka Dalam Sistem Pemilu


Bagi partai yang perolehannya kursinya di DPR RI di bawah 20% kursi harus berkoalisi dengan partai politik lain agar syarat minimal 115 kursi bisa terpenuhi agar bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden. 


Namun perlu diingat pada tahun 2029 nanti ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden telah dihapuskan menjadi 0%. Hal ini tertuang pada Putusan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan oleh Makamah Konstitusi pada Kamis, 2 Januari 2025 lalu.
Demikian sedikit penjelasan tentang Presidential Threshold. Semoga tercerahkan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 132 kali