Berita Terkini

Apa yang Dimaksud Data TPS per Kelurahan?

Wamena - Dalam setiap gelaran pemilihan umum di Indonesia—baik Pemilu legislatif, Pilpres, maupun Pilkada—tersedia berbagai jenis data yang disiapkan oleh penyelenggara pemilu.

Salah satu yang paling sering digunakan dan menjadi acuan di tingkat desa atau kelurahan adalah data TPS per kelurahan. Walau istilah ini tampak sederhana, banyak orang belum benar-benar memahami apa maknanya serta apa saja informasi yang tercakup di dalamnya.

Artikel ini mencoba menjelaskan secara runtut apa yang dimaksud dengan data TPS per kelurahan dan mengapa keberadaan data tersebut sangat vital dalam proses pemilu.

Baca juga: Ancaman di Bidang Militer terhadap Demokrasi dan Pemilu

1. Mengenal TPS dan Kelurahan sebagai Dasar Pemahaman

Sebelum melihat lebih jauh, kita perlu memahami dua istilah penting: TPS dan kelurahan.

TPS (Tempat Pemungutan Suara)

TPS adalah tempat resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk proses pencoblosan. Di situlah pemilih datang membawa identitas, menerima surat suara, dan memberikan pilihan mereka.

Setiap TPS memiliki batas jumlah pemilih agar proses pemungutan suara berjalan tertib dan tidak menimbulkan antrian terlalu panjang.Kelurahan Kelurahan merupakan unit pemerintahan paling dasar di bawah kecamatan.

Dalam konteks pemilu, kelurahan menjadi wilayah administratif untuk membagi TPS, mengelompokkan pemilih, dan mempermudah pengaturan petugas maupun logistik. Dengan demikian, data TPS per kelurahan berarti daftar seluruh TPS yang berada di dalam satu kelurahan beserta informasi penting mengenai masing-masing TPS.

 

2. Apa Saja yang Termasuk Data TPS per Kelurahan?

Data TPS per kelurahan bukan hanya sekadar daftar angka atau nomor TPS. Di dalamnya terdapat berbagai informasi pendukung yang sangat membantu penyelenggara maupun pemilih. Beberapa komponen utama yang biasanya dimasukkan antara lain:

• Nomor TPS

Setiap TPS diberi nomor urut, misalnya TPS 001, TPS 002, dan seterusnya. Penomoran ini mempermudah pencarian dan pendataan.

• Lokasi atau alamat TPS

Data mencantumkan tempat fisik TPS berada, seperti sekolah, kantor RW, balai warga, atau tenda darurat. Informasi ini sangat penting bagi pemilih agar mengetahui ke mana mereka harus datang.

• Jumlah pemilih per TPS

Data ini diambil dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang menunjukkan berapa warga yang terdaftar untuk mencoblos di TPS tertentu. Batas maksimal per TPS umumnya sekitar 300 orang.

• Informasi tambahan lain

Beberapa data TPS juga mencantumkan daftar pemilih tambahan (DPTb), pemilih khusus (DPK), hingga peta persebaran TPS. Pada beberapa kelurahan, bahkan disertakan koordinat GPS untuk memudahkan pencarian lokasi.

Semua informasi tersebut kemudian dikumpulkan menjadi sebuah daftar yang mudah dipahami oleh masyarakat.

 

3. Mengapa Data TPS per Kelurahan Penting?

Walau terkesan teknis dan administratif, data TPS per kelurahan memiliki sejumlah fungsi penting bagi penyelenggara pemilu maupun masyarakat umum.

a. Mempermudah pemilih mengetahui TPS mereka

Tidak semua orang hafal di TPS mana mereka terdaftar. Dengan adanya data ini—baik di papan informasi kelurahan maupun situs resmi KPU—pemilih bisa mengecek lokasi TPS dengan cepat.

b. Menjadi dasar perencanaan penyelenggara pemilu Penyelenggara pemilu memerlukan data TPS untuk berbagai hal, seperti:

  1. Menentukan jumlah surat suara yang harus dikirim
  2. Menyusun jumlah petugas KPPS
  3. Mengatur kebutuhan logistik seperti bilik suara dan tinta
  4. Kesalahan dalam data TPS dapat berakibat pada kekurangan atau kelebihan logistik, yang tentunya dapat mengganggu jalannya pemungutan suara.

c. Mendukung transparansi proses pemilu

Dengan publikasi data TPS, masyarakat dapat melihat secara terbuka jumlah TPS di wilayahnya dan kecocokan jumlah pemilih. Hal ini membantu menekan potensi pelanggaran seperti TPS fiktif atau pemilih ganda.

d. Digunakan sebagai rujukan dalam pengawasan pemilu

Pengawas pemilu, saksi, dan pemantau independen sangat membutuhkan data ini sebagai acuan. Mereka mengecek apakah jumlah pemilih dan lokasi TPS sesuai dengan data resmi.

e. Membantu aparat keamanan dalam menjaga kelancaran

Pihak keamanan membutuhkan daftar TPS untuk menyusun pola pengamanan, menempatkan personel, dan melihat titik mana yang memiliki jumlah pemilih lebih besar atau lokasi yang rawan.

 

4. Bagaimana Data TPS per Kelurahan Disusun?

Data TPS tidak muncul begitu saja. Ada proses panjang yang dilakukan sebelum data tersebut diumumkan.

A. Pendataan Pemilih

Penyusunan data TPS dimulai dari pendataan calon pemilih, biasanya melalui kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan petugas di lapangan.

B. Penetapan DPT

Setelah data diverifikasi, KPU menetapkan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap. Inilah angka yang menjadi dasar penentuan berapa banyak TPS yang harus dibentuk dalam sebuah kelurahan.

C. Penentuan Lokasi TPS

PPS di kelurahan kemudian menentukan lokasi TPS dengan mempertimbangkan aksesibilitas, ketersediaan fasilitas, serta kenyamanan pemilih.

D. Publikasi Data

Setelah final, data TPS diumumkan kepada masyarakat, baik melalui kantor kelurahan, pengumuman fisik, maupun situs resmi penyelenggara pemilu.

Baca juga: B.J. Habibie: Bapak Demokrasi Indonesia dan Warisan Reformasi

5. Contoh Bentuk Data TPS per Kelurahan

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh sederhana:

Nomor TPS

Lokasi

Jumlah Pemilih

Catatan

TPS 001

SD Negeri 01

299

Lokasi tetap

TPS 002

Balai RW 04

305

Lokasi semi-permanen

TPS 003

Lapangan RT 05

280

Tenda tambahan

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 12 kali