 
                  Apa Itu Vote by Proxy? Simak Pengertian dan Cara Kerjanya
Wamena - Dalam sistem demokrasi modren, partisipasi warga negara dalam memberikan suara merupakan hal yang sangat penting. Namun, tidak semua orang tidak semua orang dapat hadir secara langsung untuk memilih dalam suatu pemungutan suara.
Dari kondisi inilah muncul sistem yang dikenal dengan istilah “vote by proxy” atau pemungutan suara melalui perwakilan. Melalui mekanisme ini, seseorang dapat menunjuk wakil untuk memberikan suara atas namanya ketika iya tidak bisa hadir secara langsung.
Sistem vote by proxy telah digunakan sejak abad ke-18, terutama di Inggris, dan kini banyak diterapkan dalam rapat-rapat perusahaan, organisasi, serta lembaga tertentu di berbagai negara.
Walaupun demikian, sistem ini menimbulkan perdebatan karna dinilai bertentangan dengan asas pemilihan langsung dan rahasia, khususnya dalam konsteks pemilu politik seperti yang berlaku di Indonesia.
Berikut ini penjelasan tentang Vote by proxy, sejarah dan penerapan vote by proxy di berbagai negara, cara kerja dan mekanisme vote by proxy,kekurangan dan kelebihan vote by proxy, serta apakah boleh vote by proxy diperbolehkan di Indonesia.
Apa itu vote by proxy?
Vote bye proxy adalah pemungutan suara melalui perwakilan, yaitu ketika seseorang tidak bisa hadir secara langsung untuk memberikan suara, lalu menunjuk orang lain untuk memilih atas namanya.
Arti “vote by proxy”
“vote”= memberikan suara atau memilih.
“proxy”= wakil atau perantara.
Jadi “vote by proxy” berarti memberikan suara lewat wakil.
Contoh:
Seseorang anggota tidak bisa datang, lalu ia menulis surat kuasa agar temannya memberikan suara mewakilinya dalam pemilihan suara.
Tujuan:
Agar suara seseorang tetap dihitung meskipun ia tidak hadir.
Memudahkan partisipasi dalam pemungutan suara.
Catatan:
- Biasanya digunakan dalam rapat perusahaan, organisasi, atau lembaga pemerintahan tertentu.
- Dalam pemilu umum, sistem ini jarang di gunakan karena beresiko disalahgunakan.
Sejarah dan Penerapan Vote by Proxy di Berbagai Negara
Sejarah vote by proxy
Konsep vote by proxy sudah dikenal sejak abad ke-17, terutama di negara-negara Eropa yang memiliki sistem pemeritahan atau organisasi berbasis perwakilan.
- Abad ke-17-Inggris
- Sistem ini pertama kali digunakan dalam pertemuan perusahaan dan parlemen inggris.
- Para bangsawan atau pemilik tanah yang tidak bisa hadir di palemen atau rapat penting dapat menunjuk wakil untuk memberikan suara atas nama mereka.
- Abad ke-18- Kolonial inggris dan eropa
- Konsep ini menyebar ke koloni inggris di Amerika, serta ke organisasi dagang seperti East india company.
- Di dunia bisnis, terutama perusahaan besar, vote by proxy menjadi cara umum agar pemegang saham tetap bisa berpartisipasi tanpa hadir langsung.
- Abad ke-20- Modernisasi
- Dengan berkembangnnya hukum perusahaan dan teknologi, proxy voting menjadi sistem resmi dalam rapat pemengang saham dan organisasi internasional.
Penerapan di Berbagai Negara
- Inggris (United Kingdom)
Vote by proxy diizinkan dalam:
- Rapat pemegang saham: Pemegang saham dapat mengisi proxy form untuk menunjuk wakil.
- Pemilu umum: Warga yang tidak bisa hadir (misalnya karena sakit, dinas, atau di luar negri) boleh mendaftar untuk proxy voting.
Sistem ini diawasi oleh Electoral commision agar tidak disalahgunakan.
- Amerika serikat (USA)
- Diterapkan terutama dalam perusahaan publik dan asosiasi bisnis.
- Pemegangan saham dapat memberi suara melalui proxy caed atau online.
- Dalam pemilu nasional, sistem ini tidak digunakan; yang digunakan adalah vote by mail (surat suara melalui pos).
- Kanada
- Memiliki sistem mirip dengan inggris untuk rapat perusahaan dan parlemen internal partai.
- Namun, untuk pemilu umum, warga tidak dapat memilih lewat proxy mereka harus hadir atau menggunakan mail-in ballot.
- Prancis
- Dikenal sebagai vote par procuration.
- Warga yang berhalangan (karena sakit, tugas, atau di luar negri) dapat menunjuk wakil melalui surat resmi yang disahkan oleh kepolisian.
- Australia
- Proxy voting digunakan dalam rapat organisasi, koperasi, dan perusahaan.
- Dalam pemilu nasional, sistem ini tidak berlaku; pemilih bisa menggunakan absentee vote atau postal vote.
- India
- Proxy voting pernah diperbolehkan bagi anggota militer dan warga india yang tinggal di luar negri (NRI), tetapi kini hanya terbatas pada kondisi tertentu dan harus melalui persetujuan resmi.
- Indonesia
- Dalam konteks pemilu umum, vote by proxy tidak diperbolehkan karena dianggap dapat mengancam asas “langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL)”.
- Namun, sistem serupa bisa dijumpai dalam rapat organisasi, koperasi, atau perusahaan, dimana anggota yang tidak hadir boleh memberikan surat kuasa suara (proxy) kepada wakilnya.
Cara kerja dan mekanisme vote by proxy
- Permohonan atau Pendaftaran
Pemilih yang tidak dapat hadir mengajukan permohonan untuk menggunakan sistem proxy. Biasanya disertai alasan resmi, seperti:
- Sedang sakit
- Bertugas di luar kota/negara
- Tidak bisa hadir karena kondisi darurat
- Penunjukkan Wakil (Proxy Appointment)
Pemilih kemudian menunjuk seseorang sebagai wakilnya untuk memberikan suara. Penunjukkan ini dilakukan secara tertulis melalui surat kuasa atau formulir proxy yang berisi:
- Nama pemilih asli
- Nama wakil (proxy)
- Jenis pemilihan atau rapat yang diwakili
- Instruksi pilihan (boleh diatur atau bebas)
- Tanda tangan dan tanggal pemberian kuasa
- Verifikasi oleh Panitia atau Penyelenggara
Pihak penyelenggara pemungutan suara akan memeriksa keabsahan surat kuasa:
- Apakah formulirnya resmi
- Apakah nama-nama sesuai daftar
- Apakah tanda tangan dan identitas valid
- Pemberian Suara oleh Wakil
Saat hari pemungutan suara tiba:
- Wakil hadir dan memberikan suara atas nama pemberi kuasa
- Pemberian suara bisa bersifat:
Directed proxy wakil mengikuti instruksi yang tertulis
Discretionary proxy wakil bebas menentukan pilihannya
- Pencatatan dan Pengesahan
- Panitia mencatat semua suara yang diberikan melalui proxy dalam daftar resmi
- Dalam rapat organisasi atau perusahaan, hasilnya dimasukkan ke risalah rapat (minutes of meeting)
- Dalam pemilu (negara yang memperbolehkan), suara proxy dihitung sama seperti suara langsung
Baca juga: Apa itu Populisme dan Apa Dampaknya Untuk Sebuah Negara ?
Kelebihan dan kekurangan vote by proxy
Kelebihan Vote by proxy
- Memungkinkan Partisipasi Meski Tidak Hadir
Orang yang tidak bisa hadir secara langsung (karena sakit, bekerja, atau di luar negri) tetap dapat menyalurkan suara melalui wakil yang dipercaya.
- Efisiensi dan Praktis
Tidak perlu hadir di lokasi pemungutan suara, sehingga menghemat waktu dan biaya perjalanan.
- Meningkatkan Tingkat Partisipasi
Dalam organisasi atau perusahaan, sistem ini membantu meningkatkan jumlah suara yang masuk karena anggota yang berhalangan tetap bisa ikut serta.
- Bermanfaat Untuk Rapat Besar atau Internasional
Dalam rapat pemegang saham internasional (Annual General Meeting / AGM), banyak peserta dari luar negri yang tidak bisa hadir langsung, jadi vote by proxy menjadi solusi praktis.
- Flexsibel
Pemberi kuasa bisa memberikan instruksi spesifik kepada wakilnya (directed proxy), atau memberi kebebasan penuh untuk menentukan pilihan (discretionary proxy).
Kekurangan vote by proxy
- Berpotensi Disalahgunakan
Wakil (proxy) bisa saja tidak mengikuti instruksi pemberi kuasa, terutama jika tidak ada pengawasan ketat.
- Mengurangi Prinsip Pemilu Langsung
Dalam konteks politik, sistem ini tidak sesuai dengan asas LUBER JURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), karena suara diberikan lewat orang lain.
- Kurang Transparan
Sulit memastikan apakah suara yang diberikan benar-benar sesuai dengan keinginan pemilih asli.
- Resiko Manipulasi atau Pemalsuan Surat Kuasa
Jika verifikasi tidak ketat, ada resiko surat kuasa palsu atau penyalahgunaan identitas.
- Menurunkan Keterlibatan Langsung
Karena tidak hadir, pemilih tidak bisa mendengar diskusi atau perubahan informasi yang mungkin mempengaruhi keputusan voting.
Apakah Vote by Proxy Diperbolehkan di Indonesia?
Vote by proxy tidak diperbolehkan dalam pemilu di indonesia.
- Aturan Pemilu di Indonesia
Dalam sistem pemilihan umum indonesia, berlaku asas LUBER dan JURDIL. Karena asas langsung dan rahasia ini, memberikan suara melalui orang lain (proxy) dianggap melanggar prinsip dasar pemilu.
- Langsung, pemilih memberikan suara secara pribadi tanpa perantara.
- Umum, semua warga negara yang memenuhi syarat berhak memilih.
- Bebas, pemilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan.
- Rahasia, pilihan pemilih tidak boleh tidak boleh diketahui orang lain.
- Jujur dan adil, pemilu harus dilaksanakan dengan integritas.
- Landasan Hukum
- Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum mengatur bahwa: “pemilih memberikan suaranya secara langsung di tempat pemungutan suara (TPS).” (pasal 348 ayat 1)
- Tidak ada pasal yang memperbolehkan pemilih mewakilkan suaranya kepada orang lain.
- Namun Ada Pengecualian di bidang Non-Pemilu
Meskipun dilarang dalam pemilu umum, sistem serupa diperbolehkan dalam konteks organisasi atau perusahaan, contohnya:
- Rapat umum pemegang saham (RUPS) pemegang saham boleh menunjuk wakil lewat surat kuasa.
- Rapat koperasi atau organisasi profesi, anggota yang berhalangan hadir dapat memberi surat kuasa suara kepada anggota lain.
Artinya di indonesi vote by proxy hanya boleh diterapkan dalam lingkungan organisasi atau bisnis, bukan dalam sistem politik negara.
                           
                           
                           
                        
