Hari Pers Nasional: Sejarah, Peran Strategis Pers, dan Tantangan Melawan Hoaks di Era Digital
Wamena - Hari Pers Nasional (HPN) merupakan momentum penting dalam kehidupan demokrasi Indonesia. Peringatan ini tidak hanya menjadi hari bersejarah bagi insan pers, tetapi juga refleksi peran strategis media dalam menjaga keterbukaan informasi, mengawal kekuasaan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Di tengah arus digitalisasi yang masif, pers nasional dihadapkan pada tantangan besar, mulai dari disrupsi teknologi hingga maraknya penyebaran berita hoaks.
Hingga tahun 2024, Dewan Pers mencatat lebih dari 47.000 media di Indonesia, dengan mayoritas berbasis daring. Jumlah ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan ekosistem media terbesar di Asia Tenggara.
Dengan populasi lebih dari 275 juta jiwa dan tingkat penetrasi internet mencapai lebih dari 77%, peran pers menjadi sangat krusial dalam membentuk opini publik dan menjaga kualitas demokrasi.
Sejarah Hari Pers Nasional
Hari Pers Nasional diperingati setiap 9 Februari, bertepatan dengan hari lahir Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946 di Surakarta. Pada masa itu, pers berperan besar dalam menyuarakan semangat kemerdekaan dan menjaga persatuan bangsa di tengah situasi pascakemerdekaan yang belum stabil.
Penetapan Hari Pers Nasional secara resmi dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985. Keputusan ini menegaskan bahwa pers merupakan bagian penting dari perjuangan nasional dan pembangunan demokrasi.
Sejak ditetapkan, peringatan HPN diselenggarakan setiap tahun secara nasional dan melibatkan ribuan insan pers dari berbagai daerah.
Secara historis, peran pers Indonesia telah dimulai jauh sebelum kemerdekaan. Pada awal abad ke-20, jumlah media cetak di Hindia Belanda masih sangat terbatas, diperkirakan kurang dari 200 surat kabar, namun memiliki pengaruh besar dalam menyebarkan ide kebangsaan dan perlawanan terhadap kolonialisme.
Makna Peringatan Hari Pers Nasional
Hari Pers Nasional memiliki makna simbolik dan strategis. Pertama, HPN menegaskan kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pers yang merdeka memungkinkan masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Kedua, HPN menjadi sarana refleksi profesionalisme insan pers. Berdasarkan Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Dewan Pers, skor kemerdekaan pers Indonesia pada tahun 2023 berada di angka 71,57, masuk kategori “cukup bebas”.
Angka ini menunjukkan adanya kemajuan, namun juga mengindikasikan masih perlunya penguatan perlindungan dan kualitas pers.
Ketiga, peringatan HPN menjadi momen evaluasi hubungan antara pers, pemerintah, dan masyarakat. Pers yang sehat adalah pers yang mampu bersikap kritis terhadap kekuasaan, namun tetap berorientasi pada kepentingan publik.
Peran Pers dalam Demokrasi Indonesia
Dalam sistem demokrasi, pers dikenal sebagai pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers berfungsi sebagai penyedia informasi, alat kontrol sosial, sarana pendidikan publik, dan penyalur aspirasi masyarakat.
Survei nasional menunjukkan bahwa lebih dari 80% masyarakat Indonesia memperoleh informasi politik dari media massa dan media daring. Hal ini menempatkan pers sebagai aktor utama dalam membentuk persepsi publik, terutama pada momentum penting seperti pemilu dan pilkada.
Pers juga berperan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas. Dalam satu dekade terakhir, berbagai laporan investigatif media berkontribusi pada pengungkapan ratusan kasus korupsi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Fakta ini menunjukkan bahwa pers memiliki dampak nyata dalam tata kelola pemerintahan.
Kebebasan Pers dan Landasan Hukumnya
Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh konstitusi dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak warga negara dan negara tidak boleh melakukan sensor maupun pembredelan.
Sejak diberlakukannya UU Pers, praktik pembredelan media yang marak pada masa sebelum reformasi menurun drastis. Namun, tantangan tetap ada. Data Dewan Pers menunjukkan bahwa setiap tahun terdapat lebih dari 600 pengaduan masyarakat terkait pemberitaan media, terutama soal akurasi dan etika jurnalistik.
Keberadaan Dewan Pers menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan tanggung jawab jurnalistik, melalui mekanisme etik, hak jawab, dan hak koreksi.
Tantangan Pers Nasional di Era Digital
Digitalisasi telah mengubah lanskap industri media secara signifikan. Saat ini, sekitar 90% pengguna internet Indonesia mengakses berita melalui perangkat seluler. Media daring tumbuh pesat, namun di sisi lain muncul tantangan serius berupa hoaks dan disinformasi.
Kementerian terkait mencatat bahwa dalam periode 2018–2023 terdapat lebih dari 11.000 konten hoaks terverifikasi, dengan tema politik, kesehatan, dan sosial sebagai yang paling dominan. Pada tahun-tahun politik, jumlah hoaks bahkan meningkat hingga dua kali lipat.
Kondisi ini menuntut pers nasional untuk memperkuat kualitas jurnalistik dan menjadi rujukan utama informasi yang kredibel.
Penanganan Berita Hoaks di Tengah Cepatnya Persebaran Media Daring
Kecepatan persebaran informasi di media daring membuat hoaks mudah viral. Sekitar 68% pengguna internet Indonesia mendapatkan berita dari media sosial, yang sering kali tidak melalui proses verifikasi.
Dalam menghadapi situasi ini, pers profesional menjalankan prinsip verifikasi berlapis, konfirmasi sumber, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Selain itu, berbagai media membentuk kolaborasi cek fakta, yang telah berhasil mengklarifikasi ratusan isu viral dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah juga mendorong pendekatan preventif melalui program literasi digital. Program ini telah menjangkau lebih dari 20 juta peserta, dengan fokus pada kemampuan mengenali hoaks dan memahami sumber informasi yang kredibel.
Dasar Hukum Penanganan Hoaks: UU ITE dan UU Pers
Penanganan hoaks di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, mengatur larangan penyebaran berita bohong dan informasi yang menimbulkan kebencian.
Pasal 28 ayat (1) UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik, sedangkan Pasal 28 ayat (2) mengatur larangan penyebaran informasi yang memicu kebencian berbasis SARA. Sanksinya diatur dalam Pasal 45A, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berperan sebagai instrumen perlindungan pers profesional. Pasal 5 mewajibkan pers menyajikan berita yang akurat dan berimbang, sedangkan Pasal 15 menegaskan peran Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pers melalui mekanisme etik, bukan pidana.
Sinergi UU ITE dan UU Pers menjadi kunci penanganan hoaks yang seimbang: tegas terhadap disinformasi destruktif, namun tetap melindungi kemerdekaan pers.
Peran Insan Pers dalam Masyarakat
Insan pers memiliki tanggung jawab sosial yang besar. Survei kepercayaan publik menunjukkan bahwa lebih dari 65% masyarakat masih mempercayai media arus utama, jauh di atas sumber informasi non-verifikatif di media sosial.
Pers juga berperan mengangkat isu-isu publik strategis. Dalam lima tahun terakhir, liputan isu lingkungan dan perubahan iklim di media nasional meningkat lebih dari 40%, menunjukkan pergeseran fokus pers pada isu keberlanjutan dan kepentingan jangka panjang masyarakat.
Hari Pers Nasional sebagai Momentum Evaluasi
Peringatan Hari Pers Nasional biasanya diisi dengan seminar, diskusi, dan penghargaan jurnalistik yang melibatkan ribuan peserta dari berbagai daerah. Forum ini menjadi ruang evaluasi dan konsolidasi untuk memperkuat profesionalisme pers nasional.
Data menunjukkan bahwa setiap tahun masih terjadi 50–70 kasus kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan, menjadikan HPN sebagai momentum penting untuk menegaskan komitmen perlindungan kemerdekaan pers.
Masa Depan Pers Nasional
Masa depan pers nasional bergantung pada kemampuan adaptasi terhadap teknologi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Dalam lima tahun terakhir, investasi media pada transformasi digital meningkat sekitar 30%, seiring perubahan pola konsumsi informasi masyarakat.
Penguatan literasi media publik juga menjadi kunci. Dengan masyarakat yang kritis dan melek media, pers akan terdorong untuk terus meningkatkan kualitas jurnalistik dan menjaga kepercayaan publik.
Hari Pers Nasional bukan sekadar peringatan tahunan, melainkan refleksi atas peran vital pers dalam demokrasi Indonesia. Di tengah derasnya arus informasi dan ancaman hoaks, pers nasional dituntut tetap profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.
Dengan berlandaskan UU Pers, didukung penegakan hukum UU ITE yang proporsional, serta diperkuat literasi digital masyarakat, pers Indonesia diharapkan terus menjadi penjaga kebenaran dan pilar demokrasi yang kokoh.