Berita Terkini

KPU Kabupaten Tolikara Memutahirkan Data Pemilih

Jayapura - Pasca Pemilihan Serentak yang lalu,baik itu Legislatif maupun Pilkada, Kami KPU Kabupaten Tolikara tetap melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau yang biasa di sebut PDPB yaitu dengan cara Kami memperoleh Data langsung dari KPU RI melalui Dirjen Dukcapil untuk dilakukan pemutakhiran data,antara lain :

  1. Pemilih Baru
  2. Pemilih Masuk
  3. Pemilih Keluar
  4. Pemilih tidak memenuhi syarat,atau dalam arti data tidak ada dalam Data Base Kependudukan.

 

Koordinasi Nasional Persiapan PDPB

Pada tanggal 26 September 2025 ,KPU RI melakukan Koordinasi dalam rangka persiapan Pleno PDPB Triwulan III secara daring melalui zoom dan diikuti oleh Kordiv,Kasubag,dan Operator Rendatin Se- Indonesia. Ibu Betty Epsilon Idroos selaku  Komisioner KPU RI yang membidangi Divisi Data dan Informasi, menekankan pentingnya konsistensi dan akurasi dalam pengelolaan data pemilih. Beliau juga mengingatkan bahwa PDPB merupakan amanat dari PKPU Nomor 1 tahun 2025, yang mewajibkan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pleno PDPB secara serentak, serta menindaklanjuti data pindah masuk dan pindah keluar melalui koordinasi antar KPU Kabupaten dan Provinsi menggunakan mekanisme “tabrak data”.

 

Baca juga: Lonjakan Pemilih di PDPB Yalimo: 90.041 Pemilih Tercatat di Triwulan III 2025 

 

Dan pada tanggal 29 September 2025, KPU Provinsi Papua Pegunungan juga melakukan koordinasi tentang Persiapan Pleno Tingkat Kabupaten.  Bapak Naftali E. Paweka selaku Koordiantor divisi data mengatakan bahwa Teknis kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan bentuk mitigasi  masalah data pemilih pada Pemilu 2024 Tujuannya agar pada Pemilu mendatang, KPU dapat menyajikan data pemilih yang lebih baik dan berkualitas. Dengan cara menjemput data warga langsung ke desa-desa. “kami harap perangkat desa menyerahkan data-data warganya yang mengalami perubahan ke KPU. Seperti pindah domisili, meninggal dunia, warga yang sudah berusia 17 tahun atau TNI Polri yang sudah memasuki masa pensiun,”  dengan menyinkronkan data yang di turunkan oleh Kemendagri melalui KPU RI. Beliau juga mngatakan bahwa telah disepakati data tanggal 30 September sebagai data terakhir yang di pakai untuk pleno triwulan III.

Sehingga pada tanggal 03 Oktober KPU Kab Tolikara melaksanakan Pleno Tingkat Kabupaten, Dalam pleno tersebut Bapak Lutius Kogoya selaku Ketua KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan bahwa Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Pleno Pemuktahiran data pemilih berkelanjutan adalah amanah UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana dalam salah satu poinnya menyebutkan bahwa KPU berkewajiban melaksanakan pemeliharaan data pemilih,”

Kordiv perencanaan data dan Informasi Kabupaten Tolikara Bapak Denius Jikwa juga  menyampaikan bahwa ada satu agenda yang sudah direncanakan dalam waktu dekat ini yaitu CokTas atau Coklit Terbatas. Dimana coktas itu sendiri adalah validasi lapangan untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam DPT, seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, atau data tidak apadan. Proses ini dilakukan dengan kunjungan ke rumah pemilih, kantor kelurahan, atau pihak terkait.

 

Komitmen KPU Tolikara Menjaga Hak Masyarakat

Inilah bentuk komitmen KPU sebagai Lembaga Kepemiluan dalam menjaga data dan menjaga hak pilih penduduk dengan melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Karena data begitu dinamis , oleh karena itu pemeliharaan data secara berkala menjadi bagian yang harus tetap dilakukan oleh KPU Kabupaten Tolikara.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 128 kali