Mewujudkan Pelayanan Inklusif: KPU Tolikara Isi Kuesioner Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan 2025
Jayapura - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara melaksanakan kegiatan pengisian kuesioner dari Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kementerian PANRB) terkait penilaian sarana dan prasarana pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan 2025.
Fokus dan Aspek Penilaian Kuesioner KemenPAN RB
Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi yang menekankan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan . Kuesioner tersebut digunakan untuk memetakan kondisi aktual fasilitas dan layanan di kantor KPU Kabupaten Tolikara agar dapat diakses oleh Masyarakat termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, Ibu Hamil, serta Kelompok rentan lainnya.
Dalam kuesioner tersebut difokuskan pada beberapa aspek diantaranya :
1. Aksesibilitas Gedung , seperti jalur landai bagi pengguna kursi roda, area parkir khusus, serta toilet khusus.
2. Fasilitas pelayanan publik , seperti ruang tunggu dan ketersediaan petugas pendamping.
3. Kemudahan informasi dan komunikasi, papan petunjuk yang jelas, informasi dengan huruf yang besar dan layanan bantuan bagi penyandang disabilitas sensorik.
4. Sikap dan kemampuan petugas pelayanan, dalam memberikan bantuan dengan empati dan menghormati hak -hak kelompok rentan
Baca juga: Kalcer dan Gen Z, Bagaimana Istilah Gaul Jadi Bagian dari Identitas
Komitmen KPU Tolikara Untuk Perbaikan Sarana dan Prasarana
Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara Beatrix Ibo mengatakan bahwa hasil dari pengisian kuesioner tersebut akan menjadi dasar untuk menyusun rencana perbaikan sarana dan prasarana kelompok rentan sesuai dengan rekomendasi Kemeterian PANRB, Dia juga menambahkan “kami berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil penilaian ini. Apapun rekomendasinya nanti, akan kami jadikan acuan dalam peningkatan kualitas fasilitas dan pelayanan di kantor KPU “, ujarnya.
Melalui partisipasi aktif dalam kuesioner Kementerian PANRB ini, KPU Kabupaten Tolikara berharap dapat terus memastikan bahwa setiap warga Negara memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan pelayanan di lingkungan KPU.