Berita Terkini

Pengawas TPS, Unsur yang Tak Kalah Penting Dalam Elemen Pemilu

Wamena - Salah satu unsur Pemilu yang tak kalah penting adalah pengawas tempat pemungutan suara atau yang biasa disebut pengawas TPS. Secara struktural pengawas TPS ada dibawah Bawaslu atau badan ad hoc yang ada dibawah naungan Bawaslu. 
Pengawas TPS ini layaknya wasit dalam sepakbola. Tugasnya memastikan semuanya berjalan sesuai dengan aturan main yang berlaku mulai pemungutan hingga penghitungan suara.

Baca juga: Mengenal Fungsi dan Tujuan Partai Politik, Pilar Demokrasi Indonesia

Artikel saya kali ini akan membahas tentang apa itu pengawas TPS, tugas dan wewenang serta besaran gaji yang diterima.
Pengawas TPS adalah orang yang dibentuk oleh panitia pengawas pemilu atau panwaslu kecamatan untuk membantu tugas panwaslu kelurahan/desa. Disetiap TPS biasanya hanya ada 1 orang Pengawas TPS yang berjaga. 
Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara.  Jadi total masa kerja pengawas TPS adalah 30 hari.


Berikut adalah tugas dan wewenang pengawas TPS


1.    Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara
2.    Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara
3.    Mengawasi persiapan penghitungan suara
4.    Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara
5.    Menyampaikan keberatan dalam hal dugaan pelanggaran, kesalahan, penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
6.    Menerima Salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
7.    Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara
8.    Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL


Dalam hal dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara, pengawas TPS bertanggung jawab langsung ke pengawas pemilihan lapangan atau biasa disebut PPL. Untuk besaran gaji adalah 800.000 rupiah/bulan. Gimana apakah anda tertarik jadi pengawas TPS?

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 372 kali