Berita Terkini

Cara Mengecek dan Keluar dari Keanggotaan Partai Politik

Wamena - Keanggotaan partai politik merupakan salah satu bentuk partisipasi warga negara dalam kehidupan demokrasi. Namun, tidak jarang ditemukan kasus seseorang terdaftar sebagai anggota partai politik tanpa pernah merasa mendaftar. Ada juga warga yang memang ingin mengundurkan diri dari partai politik karena alasan pribadi atau pekerjaan. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui cara mengecek dan keluar dari keanggotaan partai politik secara resmi.

 

Cara Cek Terdaftar sebagai Anggota Partai Politik


Untuk mengecek apakah seseorang terdaftar sebagai anggota partai politik, masyarakat dapat melakukannya secara mandiri melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Caranya sangat mudah: 
1. Buka situs resmi infopemilu.kpu.go.id, 
2. kemudian memilih menu “Partai Politik” 
3. Mengklik fitur “Cek Anggota Partai Politik”. 
4. Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan yang tertera pada KTP. 
Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan hasil apakah NIK tersebut tercatat sebagai anggota partai politik tertentu atau tidak.


Baca juga: Ingin Menjadi Anggota KPU? Cek Persyaratannya

 

Cara Permohonan Penghapusan Data 


Apabila hasil pencarian menunjukkan bahwa seseorang terdaftar sebagai anggota partai politik padahal tidak pernah bergabung, maka ia berhak mengajukan keberatan atau permohonan penghapusan data.

Langkah yang dapat dilakukan adalah membuat surat pernyataan pengunduran diri atau penolakan keanggotaan, yang kemudian diserahkan kepada pengurus partai politik setempat. 

Surat tersebut harus ditandatangani di atas materai, disertai permintaan agar partai segera memperbarui data keanggotaan di SIPOL KPU.

Setelah surat diterima, pengurus partai berkewajiban memproses permohonan penghapusan keanggotaan tersebut. Apabila partai tidak menindaklanjuti, masyarakat dapat melapor ke KPU kabupaten atau kota setempat dengan membawa bukti surat pengunduran diri atau keberatan. KPU kemudian akan melakukan verifikasi dan membantu memastikan agar data keanggotaan dalam sistem SIPOL benar-benar diperbarui.

Proses pemutakhiran data keanggotaan partai politik diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, serta Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 yang menjadi pedoman teknis pemutakhiran data partai politik secara berkala. Pembaruan data ini dilakukan setiap enam bulan sekali, yakni pada semester I (Januari–Juni) dan semester II (Juli–Desember).

Mengecek keanggotaan partai politik menjadi hal yang penting dilakukan, terutama bagi masyarakat yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, calon kepala desa, atau penyelenggara pemilu, karena mereka tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik.

Melalui layanan daring SIPOL KPU, masyarakat kini dapat dengan mudah memastikan status keanggotaannya agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 346 kali