Berita Terkini

Vote Absentee; Keuntungan dan Tantangan

Wamena - Vote absentee adalah istilah dalam sistem pemilihan umum yang mengacu pada pemungutan suara tidak langsung atau dari jarak jauh, biasanya dilakukan oleh pemilih yang tidak bisa hadir secara fisik di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemilihan.

 

Pengertian "Vote Absentee"

Absentee voting (pemungutan suara tidak hadir) memungkinkan seseorang untuk memberikan suaranya melalui surat pos, email, atau metode lain yang disetujui, karena alasan tertentu seperti:

•            Tinggal atau bepergian di luar kota/negara saat pemilu

•            Sakit atau kondisi medis

•            Bertugas militer di luar daerah

•            Berada di luar negeri (misalnya, pelajar atau pekerja migran)

Baca juga: Elektabilitas Adalah: Pengertian, Contoh, dan Faktor yang Mempengaruhinya

Cara Kerja Vote Absentee (Contoh Sistem AS)

1.           Permintaan Surat Suara (Ballot Request)

Pemilih mengajukan permintaan untuk menerima surat suara absentee ke kantor pemilu setempat.

2.           Pengiriman Surat Suara

Kantor pemilu mengirimkan surat suara kepada pemilih (bisa lewat pos atau secara elektronik).

3.           Mengisi Surat Suara

Pemilih mengisi surat suara sesuai petunjuk.

4.           Pengembalian Surat Suara

Pemilih mengirim kembali surat suara tersebut sebelum tenggat waktu yang ditentukan (postmark atau diterima).

Apakah Ada Vote Absentee di Indonesia?

Di Indonesia, konsep vote absentee secara resmi tidak disebut demikian, tetapi ada sistem pemungutan suara di luar TPS asal, yaitu:

•            Mengurus formulir A5 (pindah memilih) bagi pemilih yang berada di luar daerah tempat terdaftar.

•            Warga negara Indonesia di luar negeri bisa memilih lewat:

o            Pos

o            Kotak suara keliling

o            Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN)

 

Keuntungan Vote Absentee

•            Memberi akses bagi pemilih yang tidak bisa hadir langsung

•            Meningkatkan partisipasi pemilu

•            Memfasilitasi kelompok seperti mahasiswa, pekerja migran, dan militer

 Tantangan Vote Absentee

•            Risiko keterlambatan pengiriman dan penerimaan surat suara

•            Potensi kecurangan atau manipulasi jika tidak diawasi dengan baik

•            Verifikasi identitas bisa lebih sulit

Di Indonesia, sistem "vote absentee" seperti yang dikenal di beberapa negara (misalnya melalui pos secara individu seperti di AS) tidak diterapkan secara penuh. Namun, Indonesia memiliki mekanisme serupa untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa hadir di TPS asalnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Baca juga: Apa Itu Vote by Proxy? Simak Pengertian dan Cara Kerjanya

Mekanisme "Vote Absentee" di Indonesia

1. Pemilih Pindahan (Formulir A5) – Dalam Negeri

Jika seorang pemilih tidak bisa hadir di TPS tempat dia terdaftar, mereka bisa pindah memilih menggunakan formulir A5. Ini mirip dengan "absentee voting" karena memungkinkan orang memilih dari lokasi lain.  Syarat:

•            Terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap)

•            Memiliki alasan sah (misalnya bekerja, kuliah, dirawat di rumah sakit, bertugas di luar kota)

•            Mengurus formulir pindah memilih (Formulir A5) ke KPU/KPPS atau kantor kelurahan/desa

 Catatan:

•            Pemilih hanya bisa memilih untuk tingkatan pemilihan yang sesuai dengan lokasi barunya. Misalnya, jika pindah antar-provinsi, hanya bisa memilih presiden.

2. Pemilu Luar Negeri (Vote dari Luar Negeri)

Untuk WNI di luar negeri, KPU menyediakan tiga metode pemungutan suara jarak jauh, antara lain:

a. Pos

Surat suara dikirim ke alamat WNI di luar negeri, kemudian dikembalikan via pos.

b. Kotak Suara Keliling (KSK)

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) datang ke lokasi tertentu, membawa kotak suara untuk menjangkau WNI.

c. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN)

Dibuka di kantor perwakilan RI seperti KBRI/KJRI, di mana WNI bisa datang langsung mencoblos.

Waktu Pemilu Luar Negeri:

Biasanya dilaksanakan lebih awal dibanding pemilu dalam negeri (bisa seminggu sebelumnya).

Tantangan Pelaksanaan di Indonesia

•            Sosialisasi minim: Banyak pemilih tidak tahu soal A5 atau pemilu luar negeri

•            Keterbatasan logistik: Voting via pos di luar negeri bisa terlambat atau hilang

•            Validasi dan pengawasan: Surat suara dari luar negeri harus diawasi ketat agar transparan

Meski tidak disebut sebagai "vote absentee", Indonesia memiliki sistem yang serupa, terutama melalui:

•            Pindah memilih (Formulir A5) untuk pemilih dalam negeri

•            Pemilu luar negeri dengan metode pos, TPSLN, dan kotak suara keliling

Sistem ini bertujuan agar semua WNI, di manapun berada, tetap bisa menggunakan hak pilihnya secara sah dan sahih.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali