Nama Tidak Ada di DPT Online: Penyebab, Solusi, dan Cara Lapor
Wamena – Menjelang pemilu biasanya banyak masyarakat yang antusias untuk memilih. Namun tahukah kamu, walaupun memilih adalah hak setiap warga negara tetapi secara legal untuk bisa memilih nama kita harus tertera di daftar pemilih tetap (DPT).
Oleh karena itu untuk bisa memilih, teman pemilih wajib memastikan Namanya tertera di DPT. Di artikel ini saya akan menjelaskan cara-cara untuk memastikan agar teman-teman semua bisa menggunakan hak pilihnya.
Cara Mengecek DPT Online Lewat Website
Di era digital ini, mengecek nama pemilih kini lebih mudah. Cara pengecekannya tinggal masuk ke laman cekdptonline.kpu.go.id kemudian masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang akan dicek, dan klik pencarian.
Maka akan muncul data yang terdiri dari nama, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, dan Tempat Pemungutan Suara. Cukup mudah bukan?
Apa yang Harus Kita Lakukan Jika Nama Kita Belum Terdaftar di DPT Menjelang Hari H Pemilihan?
Setelah mengetahui cara mengecek DPT online tak jarang biasanya muncul masalah. Yang paling sering terjadi ternyata nama kita belum terdaftar di DPT.
Nah, kalau sudah begini apa yang harus kita lakukan?
Tenang, teman pemilih tetap bisa memilih kok. Caranya gampang. Pemilih tinggal datang ke TPS yang sesuai dengan alamat di e-KTP atau surat keterangan dari dukcapil.
Usahakan datang diantara 12.00 – 13.00 atau satu jam terakhir sebelum TPS tutup. Waktu memang sengaja diatur 1 jam terakhir sebelum TPS tutup untuk memastikan semua pemilih yang terdaftar sudah menggunakan hak suaranya terlebih dahulu. Teman pemilih bisa tetap memilih asalkan masih ada surat suara tersisa.
Solusi Alternatif: Gunakan Form A5, DPTb, atau DPK
Formulir A5 adalah dokumen resmi yang memungkinkan pemilih terdaftar (DPT) untuk menggunakan hak suaranya di TPS lain di di luar daerah asalnya. Hal ini bisa terjadi karena beberapa alasan misalnya tugas kerja, bencana alam, atau sakit.
Nah syaratnya teman pemilih harus mengurus formulir ini ke panitia pemungutan suara atau KPU kabupaten/kota Paling lama H-7 pemungutan suara dengan membawa e-KTP serta bukti alasan pindah.
Dibandingkan dengan (Daftar Pemilih Khusus) DPK cara ini relatif lebih aman untuk menghindari resiko kehabisan surat suara. Tapi mesti diketahui sebelum cara ini dipakai, pastikan dulu nama teman pemilih ada di DPT.
DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah pemilih yang telah mengurus formulir A5 dan Namanya sudah tercatat di TPS tujuan.
Bisa dibilang DPTb ini hanya status lanjutan setelah teman pemilih selesai mengisi dan mengurus formulir A5.
DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah solusi alternatif untuk warga negara yang Namanya belum terdaftar baik di DPT maupun DPTb. Caranya cukup mudah, pemilih tinggal datang ke TPS terdekat lalu menunjukkan e-KTP saja.
Cara ini bisa dibilang antisipasi dari pemilih yang tidak mengurus formulir A5. Namun mesti diketahui walaupun cara ini lebih mudah tetapi sangat beresiko karena pemilih bisa memilih jika surat suara masih tersedia. Dan waktunya pun sudah ditentukan hanya pukul 12.00 – 13.00.
Solusi alternatif diatas bisa jadi solusi untuk teman pemilih yang sedang merantau diluar kota untuk bekerja maupun belajar. Tapi mesti diketahui formulir ini hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden.
Tips Agar Data Pemilih Tidak Hilang di Pemilu Berikutnya
Bagi teman pemilih yang namanya belum terdaftar di DPT, berikut akan saya share agar di pemilu berikutnya kejadian serupa tidak terulang.
Teman pemilih bisa langsung mendatangi KPU tingkat kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten serta provinsi atau bisa juga memanfaatkan layanan daring yang tersisa seperti email atau hotline yang disediakan KPU. Biasanya informasi ini tersedia di wesbsite KPU.
Sekedar informasi, KPU juga rutin melakukan pembaharuan data pemilih setiap tiga bulan sekali. Demikian pembahasan di artikel kali ini. Semoga informasinya bisa bermanfaat ya.
Baca juga: Cara Cek DPT Online Lewat HP Terbaru, Mudah dan Cepat Tanpa Datang ke Kantor KPU
Baca juga: Cara Cek DPT Online Terbaru, Tutorial Mudah Memastikan Hak Suara Pilih Anda
Baca juga: Cek DPT Online Terbaru: Panduan Lengkap Pemilih
Baca juga: Cara Cek DPT Online Sambil Rebahan di Rumah: Mudah, Cepat, dan Resmi dari KPU