Hak Ulayat di Tanah Papua: Menjaga Kearifan Lokal dalam Pembangunan
Wamena – Hak Ulayat merupakan salah satu konsep penting dalam hukum agraria Indonesia yang melekat pada hubungan Masyarakat adat terhadap tanah, air, dan sumber daya alam di wilayah yang mereka tempati secara turun-temurun.
Hak tersebut tidak hanya mencerminkan kepemilikan, tetapi nilai budaya, spiritual dan sosial yang melekat kuat dalam kehidupan masyarakat adat.
Bagi masyarakat Papua hak ulayat adalah sistem marga atau suku di Papua, merupakan hak persekutuan atas wilayah tertentu, termasuk tanah, hutan, air, dan isinya.
Dalam konteks pembangunan nasional yang masif di Papua, hak ulayat berdiri sebagai penjaga terakhir kearifan lokal, menawarkan model pembangunan yang seharusnya lebih inklusif dan berkelanjutan, bukan sekadar eksploitatif.
Baca juga: Upacara Bakar Batu, Wujud Kebersamaan dan Rasa Syukur
Pengertian Hak Ulayat Menurut Hukum dan Adat
Menurut Undang-Undang Pokok Agraria ( UUPA ) Nomor 5 Tahun 1960, Hak ulayat diartikan sebagai hak persekutuan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 UUPA mengakui pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi.
Hak ulayat menurut adat adalah hak tertinggi masyarakat hukum adat atas tanah di wilayahnya yang bersifat monunal (milik Bersama).
Ciri-ciri hak ulayat menurut hukum adat :
- Hak kepunyaan Bersama artinya tanah ulayat tidak dimiliki secara individu tetapi dimiliki secara kolektif oleh seluruh anggota persekutuan ( marga, suku, nagari, desa). Tanah tersebut diyakini sebagai karunia leluhur atau kekuatan gaib yang harus di jaga
- Tidak boleh dialihkan maksudnya masyarakat memiliki hak untuk memakai dan mengusahakan tanah ulayat tetapi tidak dapat dijual, digadai, atau dialihkan kepada pihak luar atau individu secara pribadi tanpa persetujuan adat dan mufakat, persekutuan, karena statusnya adalah milik bersama dan warisan turun-temurun.
- Hak ulayat memiliki unsur spiritual dan sosial, karena tanah dianggap sebagai warisan leluhur yang mengikat identitas komunitas adat. Tanah Ulayat bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga memiliki nilai adat, sosial, dan spiritual yang kuat. Tanah tersebut dapat berfungsi sebagai, tempat tinggal dan sumber penghidupan (bertani, berburu, mengambil hasil hutan) dan tempat pemakaman leluhur.
Hak Ulayat di Tanah Papua: Identitas, Kearifan, dan Tanggung Jawab Sosial
Bagi masyarakat Papua, tanah bukan hanya sebidang lahan yang dapat diperjualbelikan melainkan sebagai ibu dan jati diri komunitas. Ia adalah roh kehidupan, tempat manusia berpijak, berinteraksi, dan memaknai keberadaan mereka dalam hubungan spiritual dengan alam dan leluhur.
Penguasaan hak ulayat diatur oleh hukum adat setempat, di mana Ondoafi (Kepala Suku/Klan) atau pemimpin adat lainnya berperan sebagai penjaga utama.
Mereka memiliki wewenang untuk mengatur tata ruang, pemanfaatan sumber daya, dan penyelesaian sengketa, memastikan identitas komunal tetap utuh dan berdaulat di wilayahnya.
Hak ulayat di Papua memuat sistem nilai dan kearifan lokal yang luar biasa dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang telah teruji ribuan tahun dan secara efektif menjamin keberlanjutan ekologis.
- Sistem sasi adalah sebuah tradisi untuk tidak merusak ekosistem atau larang adat untuk memanfaatkan sumber daya alam tertentu (misalnya panen ikan , menebang pohon, berburu )di wilayah yang dianggap keramat atau telah digunakan secara maksimal.
- Zona pemanfaatan adat, wilayah ulayat biasanya digunakan bersama komunitas dan dibagi berdasarkan fungsi misalnya zona hutan lindung, zona berburu, zona pertanian menetap/berpindah, dan zona keramat. Pembagian zona ini menunjukkan pemahaman mendalam tentang ekosistem lokal dan daya dukung lingkungan.
- Pengelolaan hutan merupakan prinsip adat menganggap hutan bukan hanya kayu, tetapi juga paru-paru kehidupan, apotek alami, dan sumber air. Eksploitasi yang merusak tatanan hutan secara total akan melanggar hukum adat dan dapat dikenai sanksi
- Prinsip spiritualitas dan penghormatan terhadap leluhur, sebelum membuka lahan atau membangun infrastruktur, biasanya dilakukan upacara adat untuk meminta izin pada roh nenek moyang. Ini menunjukkan bahwa setiap tindakan terhadap alam harus melalui proses etis dan spiritual.
Pengakuan hak ulayat tidak berarti menolak pembangunan. Justru, penghormatan terhadap hak ulayat adalah fondasi bagi pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam konteks pembangunan modern, pemerintah daerah dan investor memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan bahwa setiap bentuk pembangunan di Tanah Papua:
- Melibatkan masyarakat adat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
- Menghormati struktur adat dan mekanisme pengambilan keputusan lokal.
- Memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar—baik melalui lapangan kerja, pendidikan, maupun fasilitas umum.
- Melakukan kompensasi dan rehabilitasi lingkungan secara adil jika terjadi kerusakan atau kehilangan lahan.
Baca juga: Makanan Ekstrem Khas Papua yang Kaya Akan Nutrisi: Antara Tradisi dan Kearifan Lokal
Tantangan Hak Ulayat di Tengah Pembangunan
Meski diakui oleh hukum nasional melalui Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, pelaksanaan hak ulayat di tengah pembangunan di Papua masih menghadapi berbagai tantangan.
- Ketidakjelasan batas wilayah adat, banyak wilayah adat di Papua belum memiliki peta yang diakui secara hukum. Akibatnya, sering muncul sengketa antara masyarakat adat, pemerintah dan perusahaan.
- Dominasi kepentingan ekonomi, proyek besar seperti pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan pembangunan infrastruktur seringkali menimbulkan konflik dengan masyarakat adat karena minimnya konsultasi dan persetujuan bersama (free, prior, informed consent).
- Kurangnya perlindungan hukum yang efektif, Meskipun beberapa peraturan daerah khusus seperti Perdasus Papua No. 23 Tahun 2008 telah mengatur hak ulayat, implementasinya di lapangan masih lemah. Proses administrasi pertanahan belum sepenuhnya mengakomodasi struktur adat.
- Perubahan nilai dan modernisasi, generasi muda Papua yang tumbuh di era modern seringkali mulai kehilangan pemahaman terhadap makna tanah ulayat. Hal ini bisa menyebabkan berkurangnya rasa tanggung jawab dalam menjaga warisan leluhur.
Hak Ulayat di Tanah Papua adalah barometer keadilan dan simbol dari hubungan harmonis antara manusia, alam, dan leluhur. Menjaga hak ulayat berarti menjaga jati diri orang Papua, mempertahankan kearifan lokal, dan memastikan bahwa pembangunan berjalan dalam koridor keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Pembangunan yang sejati bukanlah pembangunan yang mengorbankan tanah adat, melainkan pembangunan yang berpijak di atas nilai-nilai adat itu sendiri.
Hanya dengan cara itulah Tanah Papua dapat tumbuh maju tanpa kehilangan roh dan martabatnya sebagai tanah yang diberkati.