Abuse of Power: Pengertian, Bentuk, dan Mekanisme Pertanggungjawaban Pejabat Publik
Wamena - Korupsi, satu kata yang sudah biasa terdengar ditelinga masyarakat Indonesia. Fenomena korupsi bukan lagi hal yang asing dalam pemberitaan dan realita penegakan hukum di Indonesia.
Data dari ICW mencatat bahwa selama periode 2024, terdapat 364 perkara korupsi yang ditangani, dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp 279,9 triliun.
Korupsi merupakan salah satu penyalahgunaan kekuasaan yang peruntukannya untuk keuntungan pribadi.
Artikel ini membahas tentang Membahas abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dengan fokus pada mekanisme pertanggungjawaban hukum, jenis-jenis pertanggungjawaban bagi pejabat publik, serta bagaimana sistem hukum mengatur penegakan atas tindakan penyalahgunaan kewenangan.
Baca juga: Pimpinan yang Adil dan Jujur: Pilar Kebangkitan Moral dan Kinerja
Pengertian Abuse of Power dalam Sistem Hukum
Abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan pejabat publik menggunakan kewenangan yang dimilikinya tidak sesuai aturan, demi kepentingan pribadi, kelompok, atau merugikan masyarakat.
Dalam sistem hukum, abuse of power dianggap pelanggaran serius karena kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru dipakai untuk tujuan yang tidak sah.
Bentuk dan Contoh Penyalahgunaan Kekuasaan
Bentuk penyalahgunaan kekuasaan bisa bermacam-macam. Contohnya memaksa bawahan melakukan hal yang bertentangan dengan aturan, mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri, mengabaikan prosedur demi kepentingan tertentu, atau menggunakan jabatannya untuk menekan pihak lain. Di tingkat daerah maupun nasional, praktik seperti pungutan liar, nepotisme dalam pengangkatan pegawai, hingga manipulasi anggaran termasuk bentuk nyata abuse of power.
Dasar Hukum Penyalahgunaan Wewenang dalam Administrasi Pemerintahan
Dalam administrasi pemerintahan, penyalahgunaan wewenang memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU 30/2014) mengatur bahwa setiap pejabat wajib menjalankan wewenang sesuai tujuan, prosedur, serta batas kewenangan yang diberikan.
UU tersebut juga menegaskan adanya larangan bertindak sewenang-wenang, termasuk perbuatan melampaui atau mencampuradukkan wewenang untuk tujuan yang tidak sah.
Mekanisme Pertanggungjawaban Hukum bagi Pejabat Publik
Mekanisme pertanggungjawaban hukum bagi pejabat publik dilakukan melalui beberapa jalur. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, maka pejabat dapat diminta memberikan klarifikasi, diperiksa secara etik atau administratif, dan bila terbukti bersalah dapat diberhentikan atau dikenai sanksi lainnya.
Selain itu, laporan masyarakat atau temuan lembaga pengawas dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat hukum.
Pertanggungjawaban Pidana, Perdata, dan Administratif
Pertanggungjawaban atas abuse of power mencakup tiga aspek: pidana, perdata, dan administratif. Pertanggungjawaban pidana berlaku jika tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana seperti korupsi atau pemerasan.
Pertanggungjawaban perdata dapat dikenakan ketika abuse of power menimbulkan kerugian materiil bagi masyarakat atau negara. Sedangkan pertanggungjawaban administratif mencakup sanksi disiplin, pencopotan jabatan, hingga pembatalan keputusan yang dibuat secara tidak sah.
Peran Lembaga Pengawas: MA, MK, Ombudsman, KPK, dan APIP
Peran lembaga-lembaga pengawas juga sangat penting untuk mencegah dan menangani penyalahgunaan wewenang.
Mahkamah Agung (MA) mengawasi jalannya peradilan dan membatalkan keputusan yang tidak sesuai hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan kebijakan pemerintah tidak bertentangan dengan konstitusi.
Ombudsman menangani laporan maladministrasi. KPK fokus pada pemberantasan korupsi, salah satu bentuk abuse of power paling sering terjadi. Sedangkan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) melakukan pengawasan internal di kementerian dan daerah.
Baca juga: Memahami Korupsi: Ancaman Senyap yang Menggerogoti Bangsa
Dari Penegakan ke Pencegahan: Membangun Sistem yang Kebal terhadap Penyalahgunaan Kuasa
Pada akhirnya, membongkar mekanisme pertanggungjawaban atas abuse of power membawa kita pada satu kesadaran mendasar: penegakan hukum saja tidaklah cukup.
Keberhasilan sejati terletak pada kapasitas kita membangun sebuah ecosystem of integrity yang memadukan tiga pilar: sistem yang transparan, budaya institusi yang akuntabel, dan partisipasi masyarakat yang kritis.
Sinergi antara regulasi, lembaga pengawas, komitmen internal institusi, dan tekanan publik inilah yang akan menciptakan lingkungan di mana kekuasaan tidak lagi menjadi celah untuk disalahgunakan, melainkan saluran untuk melayani