Berita Terkini

Apa Itu Pelanggaran Pemilu? Ini Jenis dan Prosedur Penindakannya

Wamena - Pemilihan umum (pemilu) merupakan mekanisme konstitusional yang menjadi jantung demokrasi di Indonesia. Melalui pemilu, rakyat menyalurkan kedaulatannya untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat secara sah.

Idealnya, pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Namun dalam praktiknya, penyelenggaraan pemilu kerap dihadapkan pada berbagai pelanggaran pemilu yang berpotensi mencederai integritas demokrasi.

Pemilu Serentak 2024 menjadi contoh nyata bahwa meskipun sistem pengawasan semakin kuat, pelanggaran pemilu tetap terjadi dalam berbagai bentuk dan skala. Mulai dari pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik penyelenggara, hingga tindak pidana pemilu yang serius seperti politik uang dan intimidasi pemilih.

Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh mengenai pengertian pelanggaran pemilu, dasar hukum, jenis-jenis pelanggaran, lembaga yang berwenang menangani, serta alur penanganannya menjadi sangat penting, tidak hanya bagi penyelenggara dan peserta pemilu, tetapi juga bagi masyarakat luas.

 

Pengertian Pelanggaran Pemilu

Secara konseptual, pelanggaran pemilu adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kelalaian yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pemilu dan terjadi dalam seluruh tahapan pemilu. Pelanggaran ini dapat dilakukan oleh siapa saja, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, aparatur negara, maupun masyarakat.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggaran pemilu tidak dipersempit hanya sebagai tindak pidana. UU Pemilu membedakan pelanggaran ke dalam beberapa kategori, yaitu:

  1. Pelanggaran administratif pemilu
  2. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
  3. Tindak pidana pemilu
  4. Pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan pemilu

Pembedaan ini menunjukkan bahwa pelanggaran pemilu memiliki spektrum yang luas, dari pelanggaran prosedural hingga perbuatan kriminal. Dalam konteks demokrasi, setiap bentuk pelanggaran—sekecil apa pun—berpotensi merusak keadilan elektoral dan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

 

Dasar Hukum Pelanggaran Pemilu di Indonesia

Penanganan pelanggaran pemilu di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan berlapis. Beberapa regulasi utama yang menjadi rujukan adalah:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

UU ini menjadi payung hukum utama penyelenggaraan pemilu. Di dalamnya diatur:

  • Jenis dan klasifikasi pelanggaran pemilu
  • Kewenangan Bawaslu, KPU, DKPP, dan Sentra Gakkumdu
  • Mekanisme penanganan pelanggaran administratif, etik, dan pidana

2. Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu)

Perbawaslu mengatur secara teknis tata cara pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu, mulai dari penerimaan laporan, kajian awal, hingga putusan.

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)

Selain diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelanggaran pemilu juga dinilai berdasarkan ketentuan teknis penyelenggaraan pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). PKPU berfungsi sebagai parameter normatif utama dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran administratif pemilu pada setiap tahapan.

  • Pelanggaran terhadap Tahapan dan Jadwal Pemilu

Ketentuan mengenai tahapan pemilu diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.
Dalam Pasal 4 dan Pasal 5, ditegaskan bahwa seluruh tahapan pemilu wajib dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU. Pelanggaran terhadap jadwal, seperti kegiatan kampanye sebelum waktunya, dikategorikan sebagai pelanggaran administratif pemilu dan menjadi objek penanganan Bawaslu.

  • Pelanggaran Kampanye Pemilu

Aturan paling banyak dilanggar dalam praktik pemilu terdapat dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
PKPU ini mengatur secara rinci metode, larangan, serta waktu kampanye.

Beberapa ketentuan penting antara lain:

  • Pasal 1 angka 34, yang mendefinisikan kampanye pemilu;
  • Pasal 25 ayat (1), yang menegaskan bahwa kampanye hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu yang ditetapkan;
  • Pasal 36, yang melarang kampanye yang bertentangan dengan norma hukum;
  • Pasal 74, yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif, namun dalam kasus tertentu—seperti kampanye bermuatan politik uang—dapat berkembang menjadi tindak pidana pemilu.

  • Pelanggaran Dana Kampanye

Pengaturan dana kampanye diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
PKPU ini menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3.

Ketentuan krusial lainnya meliputi:

  • Pasal 8, yang melarang sumber dana kampanye dari pihak-pihak tertentu;
  • Pasal 41 ayat (1), mengenai kewajiban laporan awal dana kampanye (LADK);
  • Pasal 52, tentang laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pelaporan dana kampanye merupakan pelanggaran administratif serius yang dapat berujung pada pembatalan sebagai peserta pemilu.

  • Pelanggaran pada Tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara

Teknis pemungutan dan penghitungan suara diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Beberapa pasal penting antara lain:

  • Pasal 2, yang menegaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
  • Pasal 54, mengenai tata cara pemungutan suara di TPS;
  • Pasal 65 dan Pasal 68, yang mengatur larangan manipulasi hasil penghitungan suara.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat, dan apabila memenuhi unsur pidana, dapat diproses sebagai tindak pidana pemilu.

  • Pelanggaran dalam Rekapitulasi Hasil Suara

Proses rekapitulasi hasil suara diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

Ketentuan penting meliputi:

  • Pasal 6, tentang prinsip transparansi rekapitulasi;
  • Pasal 22, mengenai hak saksi dan pengawas untuk mengakses proses rekapitulasi;
  • Pasal 44, yang mengatur mekanisme keberatan saksi.

Menutup akses saksi atau mengabaikan keberatan yang sah merupakan pelanggaran administratif yang berpotensi menimbulkan sengketa hasil pemilu.

Dengan demikian, PKPU menjadi instrumen hukum teknis yang sangat menentukan dalam menilai terjadinya pelanggaran pemilu. Ketidakpatuhan terhadap PKPU tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga dapat berimplikasi etik dan pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran undang-undang.

4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Menjadi dasar peradilan dalam penanganan tindak pidana pemilu.

5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Digunakan sebagai hukum pelengkap untuk menjerat perbuatan yang mengandung unsur pidana umum.

Kerangka hukum ini menegaskan bahwa pelanggaran pemilu bukan sekadar persoalan administratif, tetapi merupakan persoalan serius yang menyangkut kedaulatan rakyat.

 

Lembaga yang Menangani Pelanggaran Pemilu

Penanganan pelanggaran pemilu dilakukan secara kelembagaan dan berjenjang oleh beberapa institusi negara.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

Bawaslu merupakan lembaga utama yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran pemilu. Bawaslu menerima laporan masyarakat, menemukan pelanggaran melalui pengawasan aktif, melakukan kajian, serta memutus atau merekomendasikan tindak lanjut sesuai jenis pelanggaran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

KPU bertindak sebagai penyelenggara teknis pemilu. Dalam konteks pelanggaran, KPU berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, terutama terkait pelanggaran administratif pemilu.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

DKPP berwenang memeriksa dan memutus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Putusan DKPP bersifat final dan mengikat.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu)

Sentra Gakkumdu merupakan forum koordinasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana pemilu, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.

Pengadilan

Pengadilan memiliki kewenangan memutus perkara tindak pidana pemilu dan menjatuhkan sanksi pidana sesuai hukum yang berlaku.

 

Jenis Pelanggaran Pemilu dan Contohnya

Pelanggaran Administratif Pemilu

Pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme penyelenggaraan pemilu. Jenis pelanggaran ini merupakan yang paling sering terjadi.

Contoh pelanggaran administratif:

  • Kampanye di luar jadwal resmi
  • Pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai ketentuan
  • Tidak melaporkan dana kampanye
  • Kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan suara

Sanksinya dapat berupa teguran tertulis, perbaikan administrasi, pembatalan kegiatan, hingga diskualifikasi.

Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Pelanggaran kode etik menyasar perilaku penyelenggara pemilu yang tidak profesional, tidak netral, atau menyalahgunakan kewenangan.

Contoh:

  • Penyelenggara berpihak kepada peserta tertentu
  • Konflik kepentingan
  • Ketidaktransparanan dalam pengambilan keputusan

Pelanggaran ini ditangani oleh DKPP dengan sanksi mulai dari peringatan hingga pemberhentian tetap.

Tindak Pidana Pemilu

Tindak pidana pemilu merupakan pelanggaran paling serius karena mengandung unsur kejahatan.

Contoh tindak pidana pemilu:

  • Politik uang (money politics)
  • Intimidasi pemilih
  • Pemalsuan dokumen pemilu
  • Penggelembungan atau pengurangan suara

Tindak pidana pemilu diproses melalui Sentra Gakkumdu dan diadili di pengadilan.

Pelanggaran Hukum Lainnya

Jenis ini mencakup pelanggaran yang tidak secara khusus diatur dalam UU Pemilu, tetapi berdampak langsung terhadap keadilan pemilu.

Contoh:

  • Pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri
  • Penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye

 

Data Kuantitatif Kasus Pelanggaran Pemilu 2024

Untuk memperkuat analisis, berikut gambaran data kuantitatif pelanggaran Pemilu 2024 berdasarkan publikasi resmi Bawaslu:

  • 2.264 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu diterima Bawaslu RI
  • 1.193 laporan diregistrasi dan diproses secara formil
  • 847 kasus pelanggaran teridentifikasi, dengan rincian:
    • 167 pelanggaran administratif
    • 134 pelanggaran kode etik
    • 142 tindak pidana pemilu
    • ±499 pelanggaran hukum lainnya

Selain itu, dalam pengawasan kampanye digital:

  • 355 pelanggaran konten media sosial ditemukan selama masa kampanye
  • 204 pelanggaran konten internet lainnya, termasuk hoaks dan ujaran kebencian

Dalam aspek netralitas aparatur negara:

  • 195 dugaan pelanggaran netralitas kepala desa tercatat di berbagai provinsi
  • Lebih dari 120 dugaan pelanggaran oleh ASN dan pejabat publik selama tahapan pemilu

Data ini menunjukkan bahwa pelanggaran pemilu 2024 tidak bersifat sporadis, melainkan sistemik dan tersebar di berbagai tahapan pemilu.

 

Alur Penanganan Pelanggaran Pemilu

Penanganan pelanggaran pemilu dilakukan melalui tahapan yang terstruktur dan memiliki batas waktu ketat:

  1. Temuan atau Laporan
    Berasal dari pengawasan Bawaslu atau laporan masyarakat.
  2. Penerimaan dan Registrasi
    Laporan diverifikasi untuk memenuhi syarat formil dan materil.
  3. Kajian Awal
    Bawaslu menentukan jenis pelanggaran dan kewenangan penanganannya.
  4. Penanganan Berdasarkan Jenis Pelanggaran
    • Administratif: diputus atau direkomendasikan kepada KPU
    • Kode etik: diteruskan ke DKPP
    • Pidana: diproses melalui Sentra Gakkumdu
  5. Putusan dan Pelaksanaan Sanksi
    Sanksi dijalankan oleh lembaga berwenang sesuai ketentuan hukum.

 

Sikap KPU terhadap Pelanggaran Pemilu

KPU memiliki kewajiban konstitusional untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Sikap KPU terhadap pelanggaran pemilu diwujudkan melalui:

  • Penegakan sanksi administratif
  • Penyusunan regulasi teknis pencegahan pelanggaran
  • Transparansi tahapan dan hasil pemilu

Sikap ini menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemilu.

 

Pencegahan Pelanggaran Pemilu oleh Penyelenggara dan Masyarakat

Pencegahan pelanggaran pemilu merupakan tanggung jawab bersama.

Peran penyelenggara pemilu:

  • Sosialisasi regulasi secara masif
  • Pendidikan pemilih
  • Penguatan pengawasan partisipatif
  • Transparansi proses pemilu

Peran masyarakat:

  • Aktif melaporkan dugaan pelanggaran
  • Menolak politik uang
  • Mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara
  • Menjaga ketertiban dan netralitas pemilu

 

Pelanggaran pemilu merupakan tantangan nyata dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Data Pemilu 2024 menunjukkan bahwa meskipun mekanisme pengawasan semakin kuat, pelanggaran tetap terjadi dalam jumlah yang signifikan dan beragam.

Dengan memahami pengertian, jenis, data kasus, dan alur penanganan pelanggaran pemilu, masyarakat diharapkan semakin sadar hukum dan berani berpartisipasi dalam pengawasan pemilu.

Penegakan hukum pemilu yang tegas, profesional, dan transparan bukan hanya menjaga hasil pemilu, tetapi juga menjaga martabat demokrasi dan kedaulatan rakyat Indonesia.

 

 

Sumber Referensi:

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Laporan Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024. Jakarta: Bawaslu RI, 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia. Siaran Pers Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024. Jakarta: Bawaslu RI, 2024.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Putusan DKPP tentang Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pemilu Tahun 2024. Jakarta: DKPP RI, 2024.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sentra Penegakan Hukum Terpadu. Rekapitulasi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2024. Jakarta: Gakkumdu, 2024.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Umum. Jakarta: KPU RI.

Antara News. “Bawaslu Mencatat Ribuan Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu 2024.” 2024.

Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota. Laporan Rekapitulasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024. Jakarta, 2024.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 323 kali