Sengketa Pemilu di Indonesia: Penyebab, Jenis, Dasar Hukum, dan Mekanisme Penyelesaiannya
Wamena - Sengketa pemilu merupakan fenomena yang hampir selalu menyertai setiap penyelenggaraan pemilihan umum, baik di Indonesia maupun di negara demokrasi lainnya.
Dalam konteks negara demokratis, sengketa pemilu tidak selalu dimaknai sebagai kegagalan pemilu, melainkan sebagai mekanisme korektif untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Di Indonesia, pemilu melibatkan jutaan pemilih, ratusan ribu tempat pemungutan suara, serta ribuan peserta dan penyelenggara.
Kompleksitas ini menjadikan pemilu sebagai proses politik dan administratif yang sangat rentan terhadap kesalahan, pelanggaran, maupun perbedaan penafsiran hukum. Dalam kondisi tersebut, sengketa pemilu menjadi sesuatu yang tidak terhindarkan.
Namun demikian, sengketa pemilu tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi konflik politik atau sosial. Oleh karena itu, sistem hukum pemilu Indonesia secara tegas mengatur jenis sengketa pemilu, lembaga yang berwenang menyelesaikan, serta tahapan penyelesaiannya.
Keberadaan mekanisme ini bertujuan menjaga kepastian hukum, melindungi hak konstitusional peserta pemilu, dan memastikan legitimasi hasil pemilu di mata publik.
Mengapa Sengketa Pemilu Bisa Terjadi?
Sengketa pemilu terjadi ketika terdapat perselisihan hukum pemilu antara peserta pemilu dengan penyelenggara atau antar-peserta pemilu akibat tindakan, keputusan, atau hasil pemilu. Sengketa ini muncul karena pemilu bukan hanya proses politik, tetapi juga proses hukum dan administrasi negara.
Beberapa faktor utama yang menyebabkan sengketa pemilu terus berulang dalam setiap pemilu antara lain sebagai berikut.
1. Kompleksitas Sistem dan Tahapan Pemilu
Pemilu di Indonesia dilaksanakan melalui tahapan panjang yang melibatkan KPU, Bawaslu, jajaran adhoc, peserta pemilu, hingga pemilih. Mulai dari pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, rekapitulasi berjenjang, hingga penetapan hasil.
Setiap tahapan tersebut diatur oleh peraturan perundang-undangan dan peraturan teknis yang sangat rinci. Dalam praktiknya, perbedaan pemahaman, keterbatasan sumber daya manusia, hingga tekanan waktu sering memicu pelanggaran administrasi pemilu atau kesalahan prosedural yang berujung pada sengketa.
2. Perbedaan Tafsir terhadap Peraturan Pemilu
Hukum pemilu terdiri dari undang-undang, peraturan KPU, peraturan Bawaslu, dan berbagai pedoman teknis. Norma hukum yang bersifat terbuka sering kali ditafsirkan berbeda oleh peserta pemilu dan penyelenggara.
Perbedaan tafsir ini memicu sengketa administrasi pemilu, terutama dalam tahapan pencalonan, verifikasi partai politik, dan kampanye. Sengketa muncul ketika suatu keputusan dianggap tidak sejalan dengan maksud undang-undang atau melanggar asas keadilan pemilu.
3. Tingginya Taruhan Politik dan Kekuasaan
Pemilu menentukan siapa yang berkuasa dan siapa yang berada di luar kekuasaan. Dalam kontestasi politik yang ketat, selisih suara yang kecil atau satu keputusan administratif saja dapat mengubah hasil akhir pemilu.
Kondisi ini mendorong peserta pemilu untuk menggunakan seluruh upaya hukum pemilu yang tersedia guna mempertahankan atau memperjuangkan hak politiknya.
4. Dugaan Pelanggaran dan Kecurangan Pemilu
Praktik seperti politik uang, manipulasi suara, penyalahgunaan aparatur negara, hingga pelanggaran kampanye sering menjadi pemicu utama sengketa. Ketika pelanggaran tersebut dianggap memengaruhi proses atau hasil pemilu, peserta pemilu akan menempuh jalur sengketa sebagai sarana koreksi konstitusional.
Apa Saja yang Bisa Disengketakan dalam Pemilu?
Dalam hukum pemilu Indonesia, tidak setiap persoalan atau ketidakpuasan dapat serta-merta diajukan sebagai sengketa pemilu. Undang-undang secara limitatif menentukan objek sengketa pemilu agar proses penyelesaiannya terfokus dan tidak menghambat tahapan pemilu secara keseluruhan.
Secara umum, terdapat beberapa objek utama yang dapat disengketakan dalam pemilu.
1. Keputusan Administratif Penyelenggara Pemilu
Keputusan KPU dan jajarannya yang bersifat administratif merupakan objek sengketa yang paling sering diajukan. Keputusan ini meliputi penetapan peserta pemilu, verifikasi partai politik, penetapan pasangan calon, penetapan daftar calon tetap, hingga penetapan daftar pemilih.
Apabila keputusan tersebut dianggap melanggar prosedur, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, atau merugikan hak peserta pemilu, maka dapat diajukan sebagai sengketa proses pemilu ke Bawaslu.
2. Pelaksanaan Tahapan Pemilu
Selain keputusan tertulis, tindakan atau proses penyelenggaraan pemilu juga dapat disengketakan. Contohnya adalah pelaksanaan kampanye yang tidak adil, pembatasan alat peraga kampanye, pelanggaran dalam pemungutan suara, atau kesalahan dalam penghitungan suara di TPS.
Sengketa jenis ini biasanya berkaitan erat dengan dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran prosedural yang berpotensi memengaruhi hasil pemilu.
3. Penetapan Hasil Perolehan Suara
Penetapan hasil perolehan suara secara nasional oleh KPU menjadi objek sengketa hasil pemilu. Sengketa ini diajukan oleh peserta pemilu yang merasa dirugikan akibat kesalahan penghitungan suara atau pelanggaran yang berdampak langsung pada hasil akhir.
Objek ini secara eksklusif menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
4. Pelanggaran Hak Konstitusional Peserta Pemilu
Hak untuk diperlakukan adil, setara, dan nondiskriminatif dijamin oleh konstitusi. Apabila hak tersebut dilanggar oleh tindakan atau keputusan penyelenggara pemilu, maka peserta pemilu memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengajukan sengketa sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional.
Mengenal Dua Jenis Sengketa Pemilu: Proses dan Hasil
Dalam sistem hukum pemilu Indonesia, sengketa pemilu diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama, yaitu sengketa proses pemilu dan sengketa hasil pemilu. Klasifikasi ini penting karena menentukan lembaga yang berwenang, prosedur, serta akibat hukum dari setiap sengketa.
1. Sengketa Proses Pemilu
Sengketa proses pemilu adalah sengketa yang timbul akibat adanya keputusan atau tindakan penyelenggara pemilu dalam setiap tahapan sebelum penetapan hasil perolehan suara secara nasional.
Dasar hukum sengketa proses pemilu antara lain:
- Pasal 93 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Sengketa proses mencakup sengketa pencalonan, verifikasi partai politik, daftar pemilih, kampanye, hingga distribusi logistik. Karena terjadi saat tahapan pemilu masih berjalan, penyelesaian sengketa proses menuntut kecepatan dan ketepatan agar tidak mengganggu jadwal pemilu.
2. Sengketa Hasil Pemilu
Sengketa hasil pemilu merupakan perselisihan antara peserta pemilu dan KPU terkait penetapan hasil perolehan suara secara nasional.
Dasar hukum sengketa hasil pemilu meliputi:
- Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- Pasal 473 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Sengketa hasil pemilu memiliki dampak politik dan konstitusional yang besar karena menyangkut legitimasi pemenang pemilu. Oleh sebab itu, penyelesaiannya ditempatkan pada Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.
Lembaga di Garda Depan: Peran Bawaslu dalam Menyelesaikan Sengketa Proses
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran strategis sebagai lembaga pengawas sekaligus penyelesai sengketa proses pemilu. Dalam konteks ini, Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga sebagai lembaga quasi peradilan pemilu.
Kewenangan Bawaslu
Dasar hukum kewenangan Bawaslu:
- Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
- Pasal 95 dan Pasal 461 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Bawaslu berwenang menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus sengketa proses pemilu melalui mekanisme mediasi dan adjudikasi.
Mediasi sebagai Upaya Awal
Mediasi merupakan tahapan awal penyelesaian sengketa proses pemilu. Dalam tahap ini, Bawaslu mempertemukan para pihak untuk mencari kesepakatan berdasarkan prinsip musyawarah dan keadilan.
Ajudikasi Sengketa Proses Pemilu
Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu melanjutkan dengan adjudikasi. Pada tahap ini, Bawaslu memeriksa alat bukti, mendengar keterangan saksi, dan menyusun putusan yang bersifat mengikat. Putusan Bawaslu wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu.
Pemutus Akhir: Kewenangan Mahkamah Konstitusi atas Sengketa Hasil Pemilu
Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk mengadili perselisihan hasil pemilu. Kewenangan ini menempatkan MK sebagai pemutus akhir sengketa hasil pemilu.
Dasar Hukum Kewenangan Mahkamah Konstitusi
- Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
- Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
- Pasal 473 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Prinsip Pemeriksaan Sengketa Hasil Pemilu
Dalam memeriksa sengketa hasil pemilu, Mahkamah Konstitusi tidak hanya menilai selisih angka perolehan suara, tetapi juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga menjadi akhir dari seluruh proses hukum sengketa hasil pemilu.
Tahapan Penyelesaian Sengketa Pemilu: Dari Mediasi hingga Ajudikasi
Penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia dirancang secara berjenjang dan sistematis untuk menjamin kepastian hukum serta keadilan pemilu.
1. Pengajuan Permohonan Sengketa
Peserta pemilu yang merasa dirugikan mengajukan permohonan sengketa sesuai dengan jenis sengketanya, baik ke Bawaslu maupun Mahkamah Konstitusi, dalam tenggat waktu yang ditentukan undang-undang.
2. Pemeriksaan Formil dan Materiil
Lembaga yang berwenang akan memeriksa legal standing pemohon, objek sengketa, serta kelengkapan bukti awal.
3. Mediasi
Untuk sengketa proses pemilu, mediasi menjadi tahapan awal guna mendorong penyelesaian cepat dan damai.
4. Ajudikasi
Apabila mediasi gagal, sengketa diselesaikan melalui adjudikasi dengan mekanisme persidangan.
5. Putusan dan Pelaksanaan
Putusan sengketa pemilu wajib dilaksanakan demi menjamin kepastian hukum dan menjaga integritas pemilu.
Sengketa pemilu merupakan realitas yang tidak terpisahkan dari praktik demokrasi elektoral, khususnya dalam sistem pemilu yang kompetitif dan melibatkan banyak aktor seperti di Indonesia.
Keberadaan sengketa tidak selalu mencerminkan kegagalan pemilu, melainkan menunjukkan bahwa mekanisme koreksi dan pengawasan demokrasi berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam konteks ini, sengketa pemilu justru berfungsi sebagai instrumen hukum untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemilu dilaksanakan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Melalui pengaturan yang jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta jaminan konstitusional dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia telah membangun sistem penyelesaian sengketa pemilu yang berlapis dan terstruktur.
Pembagian kewenangan antara Bawaslu sebagai penyelesai sengketa proses pemilu dan Mahkamah Konstitusi sebagai pemutus akhir sengketa hasil pemilu menunjukkan adanya desain kelembagaan yang bertujuan menjaga keseimbangan antara efektivitas tahapan pemilu dan kepastian hukum.
Penyelesaian sengketa pemilu melalui mekanisme mediasi dan adjudikasi juga mencerminkan upaya negara untuk mengedepankan prinsip keadilan substantif, bukan semata-mata formalitas hukum.
Mediasi memberi ruang penyelesaian yang cepat dan proporsional, sementara adjudikasi memastikan bahwa setiap sengketa diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan norma hukum yang berlaku. Dengan demikian, hak konstitusional peserta pemilu tetap terlindungi tanpa mengorbankan stabilitas politik dan kelancaran tahapan pemilu.
Pada akhirnya, keberhasilan penyelesaian sengketa pemilu tidak hanya bergantung pada regulasi dan lembaga yang berwenang, tetapi juga pada kesadaran hukum dan kedewasaan politik seluruh pihak yang terlibat.
Pemahaman publik terhadap mekanisme sengketa pemilu diharapkan dapat mendorong penyelesaian konflik secara konstitusional, menghindari eskalasi politik di luar jalur hukum, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil pemilu sebagai fondasi utama demokrasi Indonesia.