 
                  Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Indonesia
Wamena - Proses pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur secara ketat dalam perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan peraturan pelaksanaannya. Persyaratan ini mencakup dua aspek utama.syarat bagi pasangan calon dan syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Syarat Pencalonan (Ambang Batas Presiden/ Presidential Threshold)
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) diusulkan dalam satu pasangan oleh:
Partai Politik Peserta Pemilu; atau
Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon harus memenuhi persyaratan ambang batas (Presidential Threshold), yaitu:
Memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilu anggota DPR sebelumnya; atau
Memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca juga: PKPU 23 Tahun 2023, Fondasi Hukum Pencalonan Presiden 2024
Syarat Individu Calon Presiden dan Wakil Presiden
Selain dukungan politik, setiap individu yang dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden harus memenuhi serangkaian syarat, di antaranya:
1.Warga Negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
2.Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
3.Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun (terdapat perubahan hukum terkait syarat usia di Mahkamah Konstitusi).
4.Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
5.Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
6.Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban.
7.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik yang telah mendapatkan rehabilitasi).
8.Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir.
9.Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang merugikan keuangan negara.
10.Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G.30.S/PKI).
Persyaratan yang ketat ini bertujuan untuk menjamin integritas, kapabilitas, dan komitmen calon pemimpin negara terhadap konstitusi dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.
                           
                           
                           
                        
