Berita Terkini

Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Indonesia

Wamena - Proses pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur secara ketat dalam perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan peraturan pelaksanaannya. Persyaratan ini mencakup dua aspek utama.syarat bagi pasangan calon dan syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

 

​Syarat Pencalonan (Ambang Batas Presiden/ Presidential Threshold)

​Berdasarkan peraturan yang berlaku, pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) diusulkan dalam satu pasangan oleh:
​Partai Politik Peserta Pemilu; atau
​Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
​Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon harus memenuhi persyaratan ambang batas (Presidential Threshold), yaitu:
Memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilu anggota DPR sebelumnya; atau
​Memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga: PKPU 23 Tahun 2023, Fondasi Hukum Pencalonan Presiden 2024

 

​Syarat Individu Calon Presiden dan Wakil Presiden

​Selain dukungan politik, setiap individu yang dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden harus memenuhi serangkaian syarat, di antaranya:
1.​Warga Negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.
2.​Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
3.​Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun (terdapat perubahan hukum terkait syarat usia di Mahkamah Konstitusi).
4.​Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
5.​Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
6.​Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban.
7.​Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik yang telah mendapatkan rehabilitasi).
8.​Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir.
9.​Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang merugikan keuangan negara.
10.​Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G.30.S/PKI).

​Persyaratan yang ketat ini bertujuan untuk menjamin integritas, kapabilitas, dan komitmen calon pemimpin negara terhadap konstitusi dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 171 kali