Sumber Dana Partai Politik: Antara Kepentingan Publik dan Transparansi di Pilkada Tolikara 2024
Wamena - Partai politik merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Melalui partai politik, aspirasi rakyat disalurkan, pemimpin dipilih, dan kebijakan publik dibentuk. Namun, untuk menjalankan fungsinya, partai politik membutuhkan sumber daya, khususnya dana. Oleh karena itu, penting untuk memahami dari mana sumber dana partai politik berasal, serta bagaimana pengelolaannya dilakukan agar tetap transparan dan akuntabel.
1. Iuran Anggota
Sumber dana yang paling mendasar bagi partai politik adalah iuran dari para anggotanya. Iuran ini berfungsi sebagai kontribusi finansial yang merupakan bentuk partisipasi dan komitmen anggota terhadap partai. Jumlah iuran biasanya ditetapkan oleh aturan internal partai dan dapat berbeda antar partai.
2. Sumbangan yang Sah
Partai politik juga dapat menerima sumbangan dari pihak-pihak tertentu, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber sumbangan yang sah antara lain:
a. Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI): Sumbangan dari individu diperbolehkan dengan batasan jumlah tertentu yang diatur oleh undang-undang. Tujuannya adalah untuk mencegah dominasi kepentingan pribadi dalam pendanaan partai.
b. Badan Usaha Swasta Nasional: Perusahaan dalam negeri dapat memberikan sumbangan kepada partai politik, juga dengan batasan nilai maksimal. Namun, perusahaan milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) dilarang memberikan sumbangan.
3. Bantuan Keuangan dari Negara
Salah satu bentuk dukungan negara terhadap demokrasi adalah melalui pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di parlemen, baik di tingkat pusat (DPR) maupun daerah (DPRD). Dana ini bersumber dari APBN atau APBD dan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada pemilu terakhir. Bantuan ini bertujuan untuk: Membantu operasional partai, Mendukung kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat, Mengurangi ketergantungan partai pada donatur besar yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
4. Usaha Sah Partai Politik
Partai politik juga dapat memperoleh dana dari berbagai kegiatan usaha yang sah menurut hukum, seperti: Penerbitan buku atau buletin, Pelatihan kader, Seminar atau diskusi publik, Usaha koperasi partai. Sumber ini memungkinkan partai memiliki kemandirian finansial selama dijalankan secara profesional dan tidak melanggar hukum.
5. Kewajiban Transparansi dan Akuntabilitas
Untuk mencegah korupsi dan praktik politik uang, partai politik diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan secara periodik kepada otoritas terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Hukum dan HAM. Laporan ini harus diaudit oleh akuntan publik independen dan dapat diakses oleh publik.
Baca juga: Transparansi Lelang Kotak Suara Eks Pemilu 2024 di Mamberamo Tengah
Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye
KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan naskah asli Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) partai politik tingkat kabupaten yang dilampiri dengan naskah asli Laporan Audit Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik tingkat kabupatenkepada KAP yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara. Laporan penerimaan dan pengadaan dana kampanye disampaikan.
Transparansi dalam pendanaan partai politik adalah pondasi penting bagi demokrasi yang sehat. Sumber dana yang jelas dan sah tidak hanya menjamin keberlangsungan partai, tetapi juga mencegah pengaruh-pengaruh negatif yang dapat merusak integritas politik. Oleh karena itu, partai politik dituntut untuk tidak hanya mencari dana, tetapi juga mengelolanya secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab.