KPU Tolikara Rutin Lakukan Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui SIPOL
Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara secara rutin melaksanakan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kegiatan ini bertujuan memastikan data kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten selalu mutakhir dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Kasubag Teknis dan Hukum KPU Tolikara, Asdar Syarifudin, menjelaskan bahwa pemutakhiran dilakukan setiap enam bulan sekali melalui aplikasi SIPOL, mencakup pembaruan struktur kepengurusan dan domisili sekretariat partai. “Setiap enam bulan sekali kami melakukan pembaruan data partai politik melalui SIPOL, terutama terkait struktur kepengurusan dan sekretariat,” ujarnya.
Baca juga: Pentingnya Partisipasi LO Partai Politik Dalam Sosialisasi, Disampaikan KPU Tolikara
Pemutakhiran data dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu Semester I (Januari–Juni) dan Semester II (Juli–Desember). Pada Semester I, partai politik wajib menyerahkan hasil pembaruan data paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni. Dalam prosesnya, partai politik mengunggah data kepengurusan, keanggotaan, dan dokumen perubahan melalui SIPOL, yang kemudian diverifikasi oleh KPU sesuai tingkatannya.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola data partai politik yang transparan, akuntabel, dan efisien, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemutakhiran data partai politik secara berkala.