Berita Terkini

Dasar Pembagian Daerah Pemilih Pada kabupaten Tolikara

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara Dasar Pembagian Daerah pemilih Pada kabupaten Tolikara.Pembagian dapil ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keterwakilan masyarakat secara proporsional di setiap wilayah kecamatan.

Ketua KPU Kabupaten Tolikara Lutius Kogoya menyampaikan bahwa pembentukan dapil mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penetapan dapil harus mempertimbangkan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, integritas wilayah, cakupan wilayah yang utuh, serta kohesivitas sosial dan berkesinambungan.

Di Kabupaten Tolikara, pembagian dapil dilakukan dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, dan kondisi geografis antar kecamatan.

Selain itu, unsur keterwakilan masyarakat dari setiap wilayah juga menjadi pertimbangan utama agar tidak ada daerah yang kehilangan representasi politik di DPRD Kabupaten.

 

Baca juga: KPU Tolikara Rutin Lakukan Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui SIPOL

 

KPU juga melibatkan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lokal dalam proses penyusunan dan konsultasi publik sebelum penetapan final.

Kasubag Teknis dan Hukum KPU Tolikara, Asdar Syarifudin ketika dihubungi melalui telepon, menambahkan bahwa proses pembagian dapil tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung nilai strategis bagi penguatan demokrasi di daerah, Selasa (28/10/2025).

“Pembagian dapil harus mencerminkan keadilan representasi masyarakat. Dengan memperhatikan kondisi geografis Tolikara yang cukup luas dan beragam, kami memastikan setiap kecamatan memiliki kesempatan yang sama untuk diwakili di lembaga legislatif,” ujar Asdar.

Ia juga menegaskan bahwa KPU Tolikara terus berupaya menyampaikan informasi ini kepada masyarakat agar pemilih memahami arti penting dapil dalam menentukan keterwakilan politik.

Melalui pembagian dapil yang adil dan transparan, KPU Tolikara berharap masyarakat dapat memahami pentingnya peran daerah pemilihan dalam menentukan keterwakilan di lembaga legislatif daerah.

 Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya KPU Tolikara untuk memastikan seluruh proses pemilu berjalan demokratis, partisipatif, dan berintegritas tinggi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali