Formulir A5: Pengertian dan Cara Mengurusnya
Wamena - Dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), hak memilih adalah salah satu bentuk nyata partisipasi warga negara dalam menentukan arah masa depan bangsa. Namun, tidak semua pemilih dapat hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya pada hari pemungutan suara. Untuk itulah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan Formulir A5 atau yang dikenal juga dengan Formulir Pindah Memilih. Yuk cari tahu pengertian, dokumen yang diperlukan, dan cara mengurus di artikel ini.
Apa Itu Formulir A5?
Formulir A5 adalah dokumen resmi dari KPU yang memberikan kesempatan kepada pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS lain, bukan di TPS asal.
Dengan formulir ini, seseorang tetap dapat ikut memilih meskipun sedang berada di luar domisilinya pada hari pemungutan suara.
Siapa Saja yang Bisa Mengurus Formulir A5?
Tidak semua orang dapat menggunakan fasilitas pindah memilih. Formulir A5 hanya bisa diurus oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT di TPS asal dan memiliki alasan yang sah untuk tidak bisa mencoblos di tempat tersebut.
Beberapa kondisi yang diperbolehkan antara lain:
1. Sedang bekerja atau bertugas di luar kota.
2. Menempuh pendidikan di daerah lain.
3. Sedang sakit atau dirawat di rumah sakit.
4. Menjalani masa tahanan atau penahanan.
5. Mengalami dampak bencana alam.
6. Tinggal sementara atau menetap di luar negeri.
7. Dokumen yang Diperlukan
Untuk mengurus Formulir A5, pemilih perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti:
1. KTP Elektronik (e-KTP)
2. Bukti terdaftar di DPT (dapat dicek secara online)
3. Dokumen pendukung alasan pindah, misalnya:
- Surat tugas dari instansi tempat bekerja.
- Kartu mahasiswa atau surat keterangan kuliah.
- Surat keterangan dari rumah sakit.
- Tiket perjalanan atau surat keterangan tinggal sementara di daerah tujuan.
Di Mana dan Kapan Formulir A5 Dapat Diurus?
Formulir A5 bisa diurus di berbagai tingkatan penyelenggara pemilu, yaitu:
1. KPU Kabupaten/Kota
2. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
3. Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa
4. KPU Provinsi
5. Atau secara online melalui laman resmi: https://cekdptonline.kpu.go.id
Batas waktu pengurusan Formulir A5 adalah paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Sebagai contoh, jika Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024, maka pengurusan Formulir A5 sudah harus selesai paling lambat pada 15 Januari 2024.
Setelah A5 Disahkan
Setelah pengajuan A5 disetujui, pemilih akan mendapatkan bukti pindah memilih, dan namanya akan tercantum dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan. Hak pilih yang bisa digunakan menyesuaikan dengan wilayah domisili baru.
Contohnya:
- Jika pindah ke luar provinsi, hanya bisa memilih Presiden dan Wakil Presiden.
- Jika pindah ke dalam provinsi tetapi beda daerah pemilihan (dapil), bisa memilih Presiden dan anggota DPD.
Baca juga: Apa Itu Hak dan Kewajiban Warga Negara? Ini Penjelasan Lengkapnya
Tips Penting Mengurus Formulir A5
Agar proses berjalan lancar, urus Formulir A5 lebih awal dan jangan menunggu mendekati batas waktu.
Pastikan seluruh dokumen sudah lengkap, terutama bukti alasan pindah. Selain itu, selalu cek ulang data pemilih melalui situs resmi KPU untuk memastikan nama sudah terdaftar di DPT dan tidak ada kesalahan data.
Dengan memahami prosedur Formulir A5, setiap warga negara tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, di mana pun mereka berada. Partisipasi aktif dalam Pemilu adalah wujud tanggung jawab kita bersama untuk menjaga demokrasi Indonesia.