Hasil Sidang PPKI 18, 19, 22 Agustus 1945 Lengkap dan Rinci
Wamena - Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah episode lanjutan dalam sejarah perjalanan perjuangan kemerdekaan Indonesia.
PPKI memiliki peran yang sangat krusial dalam sejarah pembentukan Negara Republik Indonesia, memiliki tugas utama untuk mempersiapkan kemerdekaan indoneisa, memindahkan kekuasaan, serta membentuk Undang-Undang Dasar dan tatanan Negara Republik Indonesia.
PPKI dibentuk pada 7 Agustus 1945 untuk melanjutkan tugas dari BPUPKI yang telah dibubarkan pada 6 Agustus 1945.
Baca juga: Makna dan Tujuan Nasionalisme: Semangat Persatuan di Tengah Tantangan Zaman
Apa Itu PPKI dan Apa Tugasnya?
PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai) merupakan kepanitiaan yang dibentuk oleh pemerintahan Jepang sama halnya dengan BPUPKI. Pembentukan kepanitiaan ini atas izin dari marsekal Hisaichi Terauchi.
Pada awal pembentukan, jumlah keanggotaan PPKI yang ditunjuk oleh Jepang berjumlah 21 orang,yang mana terdiri dari: Ir. Soekarno (Ketua), Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua), Prof. Dr. Soepomo (anggota), KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota), R. P. Soeroso (anggota), Soetarjo Kartohadikoesoemo (anggota), Abdoel Wachid Hasjim (anggota), Ki Bagus Hadikusumo (anggota), Otto Iskandardinata (anggota), Abdoel Kadir (anggota), Pangeran Poeroebojo (anggota), Dr. Moh. Amir (anggota), Mr. Abdul Abbas (anggota), Teuku Moh. Hasan (anggota), GSSJ Ratulangi (anggota), Andi Pangerang (anggota), A.A. Hamiddan (anggota), I Goesti Ketoet Poedja (anggota), Mr. Johannes Latuharhary (anggota), Yap Tjwan Bing (anggota).
Jumlah 21 orang ini merupakan perwakilan dari berbagai daerah yang ada di Indonesia yang meliputi 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, dan 1 orang dari golongan Tionghoa.
Kemudian tanpa sepengetahuan pemerintahan Jepang, PPKI menambah 6 orang anggotanya yang bertujuan untuk memperkuat representasi nasional, yakni: Mr. Achmad Soebardjo (penasihat), Sajoeti Melik (anggota), Ki Hajar Dewantara (anggota), R.A.A Wiranatakoesoema (anggota), Kasman Singodimedjo (anggota) dan Iwa Koesoemasoemantri (anggota).
Kepanitiaan PPKI ini diresmikan pada 9 Agustus 1945 di Dalat oleh jenderal Terauchi yang merupakan panglima armada Jepang untuk Asia Tenggara.
Pada saat peresmian, PPKI diwakili oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat.
Dalam pertemuan tersebut, jenderal Terauchi menunjuk Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI dan menyampaikan bahwa Jepang telah memutuskan untuk memberikan kemerdekaan dan mengizinkan PPKI untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan kemampuan sendiri.
Di awal perjalanan PPKI, pada 6 Agustus 1945 pihak sekutu menjatuhkan bom di Hiroshima dan Nagasaki pada 9 Agustus 1945.
Yang membuat Jepang menyerah tanpa syarat dalam perang terhadap sekutu pada 15 Agustus 1945. Hal ini mendorong para tokoh pergerakan nasional Indonesia (golongan muda) untuk sesegera mungkin memproklamirkan kemerdekaan tanpa menunggu persetujuan dari Jepang.
Namun hal ini mendapat pertentangan dari golongan tua yang menyatakan proklamasi kemerdekaan harus melalui kepanitiaan PPKI.
Peristiwa ini menjadi penyebab terjadinya peristiwa Rengasdengklok, dimana pada 16 Agustus 1945 golongan muda membawa Soekarno-Hatta ke Rengsdengklok guna mencegah mereka dari pengaruh dan tekanan pihak Jepang.
Pada peristiwa Rengasdengklok ini tercapai kesepakatan antara golongan muda dengan golongan tua bahwa proklamasi kemerdekaan Indoneisa akan dilaksanakan secepatnya di Jakarta, dan selambat-lambatnya pada 17 Agustus 1945.
Setelah kesepakatan itu, Soekarno-Hatta dibawa kembali ke Jakarta guna melanjutkan perumusan teks proklamasi. Proses perumusan ini berlangsung dengan cepat dan penuh ketegangan pada malam 16 Agsutus 1945 hingga dinihari 17 Agustus 1945 di kediaman Laksamada Tadashi Maeda.
Setelah proklamasi kemerdekaan dilaksanakan pada 17 Agustus 1945, PPKI segera melakukan sidang-sidang guna mengisi kekosongan tata negara dan menyusun landasan hukum bagi pemerintahan negara yang baru.
Dibentuknya PPKI memiliki tujuan meletakkan dasar-dasar bagi pembentukan Negara Republik Indoneisa yang merdeka dan berdaulat.
Dimana tujuan ini dapat dijabarkan untuk mengatur pemindahan kekuasaan dari penjajah kepada pemerintahan Indonesia yang baru, membentuk Undang-Undang Dasar dan sistem ketatanegaraan republik, dan PPKI juga berfungsi sebagai parlemen sementara untuk negara yang akan segera dibentuk.
Sepanjang perjalanannya, PPKI melakukan sidang sebanyak tiga kali setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.
Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945
Sidang pertama dilaksanakan pada 18 Agustus 1945, pada sidang ini PPKI menghasilkan tiga keputusan penting, yakni:
- Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia setelah sepakat untuk melakukan perubahan terhadap isi dari Piagam Jakarta.
- Menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia secara aklamasi (merupakan usulan dari Oto Iskandardinata).
- Membentuk Komite Nasional Indonesia untuk membantu tugas dari Presiden dan Wakil Presiden, sebelum MPR/DPR terbentuk.
Piagam Jakarta merupakan naskah historis dan merupakan rancangan awal yang memuat rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Piagam Jakarta merupakan naskah untuk Pembukaan UUD 1945 dan di alinea ke-4 pada Piagam Jakarta inilah rumusan Pancasila dicantumkan sebagai dasar negara.
Perbedaaan Piagam Jakarta dengan Pancasila terdapat pada sila pertama. Pada sila pertama Piagam Jakarta berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Sila pertama ini menimbulkan keberatan dari perwakilan Indonesia bagian timur yang dikhawatirkan dapat memecah-belah persatuan bangsa.
Atas masukan dari Moh. Hatta maka kalimat dari sila pertama berubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan kemudian perubahan ini disepakati pada sidang pertama PPKI.
Hasil Sidang PPKI Tanggal 19 Agustus 1945
Sidang kedua dilaksanakan pada 19 Agustus 1945 dan juga menghasilkan tiga keputusan penting, diantaranya:
- Membagi wilayah Indonesia menjadi 8 Provinsi (Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil).
- Menetapkan 12 kementerian dan 4 menteri negara.
- Membentuk Komite Nasional Daerah di setiap provinsi yang bertugas membantu pekerjaan Gubernur dan menjadi perwakilan rakyat ditingkat daerah.
Hasil Sidang PPKI Tanggal 22 Agustus 1945
Sidang PPKI ketiga dilaksanakan pada 22 Agustus 1945, sidang ini juga menghasilkan 3 putusan penting, yakni:
- Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
- Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI)
- Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Pembentukan BKR bertujuan untuk menghindari perselisihan dengan tentara asing di Indonesia. Dan anggota dari BKR adalah para mantan pasukan dari PETA, Heiho, Seinendan, Keibondan dan lain sebagainya.
Baca juga: Mengungkap Arti dibalik Tradisi Potong Jari, Warisan Budaya Suku Dani
Dampak Hasil Sidang PPKI bagi Indonesia
Keputusan-keputusan yang diambil dalam seluruh sidang PPKI merupakan langkah konkrit untuk mewujudkan kedaulatan negara Indonesia. Dalam waktu yang sangat singkat PPKI berhasil merumuskan kerangka dasar dalam bernegara. Berikut beberapa dampak dari sidang PPKI:
- Pengesahan UUD 1945
Pengesahan ini membuat Indonesia memiliki konstitusi resmi sebagai dasar hukum tertinggi yang menjadi landasan untuk menjalankan roda pemerin tahan.
- Penetapan Pemimpin Negara
Sidang pertama PPKI menetapkan Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang berperan sebagai pemimpin guna mempertahankan kemerdekaan dan menjalankan pemerintahan yang baru.
- Pembentukan Lembaga Tinggi Negara dan Pemerintahan
Pembentukan KNIP yang berperan sebagai pembantu presiden dalam pemerintahan serta pembagian wilayah menjadi 8 provinsi serta membentuk 12 kementerian. Membuat terbentuknya struktur pemerintahan dan birokrasi awal yang membuat negara mampu menjalankan fungsi administrasi serta pelayanan kepada rakyat.
- Pembentukan badan Keamana Rakyat (BKR)
PPKI membentuk BKR sebagai kekuatan militer yang dimiliki Indonesia yang berfungsi sebagai pengawal dari kedaulatan bangsa.