Berita Terkini

Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Papua Pegunungan

Wamena - Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan mekanisme konstitusional untuk mengisi kekosongan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) apabila seorang anggota berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.

Mekanisme ini juga berlaku di DPR Papua Pegunungan, sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi di provinsi baru hasil pemekaran wilayah Papua.

Baca juga: Rapat Pleno Triwulan III KPU Tolikara Mengesahkan 234.052 DPT di Kabupaten Tolikara

Dasar Hukum PAW

Pelaksanaan PAW diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Hasil Pemilu dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Selain itu, KPU Provinsi Papua Pegunungan berperan penting dalam menetapkan calon pengganti berdasarkan hasil pemilu terakhir di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Baca juga: KPU Papua Pegunungan Terus Menggalakkan Produksi Informasi Melalui Bimbingan Teknis

Tahapan Mekanisme PAW DPR Papua Pegunungan

1.Usulan dari Partai Politik

Partai politik pengusung mengajukan surat permohonan PAW kepada pimpinan DPR Papua Pegunungan dengan melampirkan alasan pemberhentian anggota. Alasan tersebut dapat berupa meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh partai, atau pelanggaran hukum dan etika.

2.Verifikasi oleh DPR Papua Pegunungan

Pimpinan DPR melakukan verifikasi administrasi atas dokumen yang diajukan, kemudian menyampaikan usulan resmi kepada KPU Papua Pegunungan untuk memperoleh nama calon pengganti.

3.Penetapan oleh KPU Papua Pegunungan

KPU meneliti data hasil pemilu dan memastikan calon pengganti merupakan pemilik suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, KPU menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan Calon Pengganti Antar Waktu.

4.Penyampaian ke Gubernur melalui DPR Papua Pegunungan

Setelah menerima surat keputusan dari KPU, pimpinan DPR Papua Pegunungan mengajukan usulan pengesahan dan pelantikan kepada Gubernur Papua Pegunungan melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah.

5.Pelantikan oleh Gubernur Papua Pegunungan

Gubernur melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap anggota DPR Papua Pegunungan hasil PAW. Pelantikan ini menandai sahnya anggota tersebut sebagai wakil rakyat yang melanjutkan sisa masa jabatan hingga akhir periode.

Pernyataan Moderator Melkianus Kambu sebagai kepala devisi (Kadiv) teknis KPU Provinsi Papua Pegunungan.

Moderator kegiatan sosialisasi, Melkianus Kambu menegaskan pentingnya mekanisme PAW sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan representasi politik masyarakat di Papua Pegunungan.

“Pergantian antar waktu adalah wujud tanggung jawab politik agar suara rakyat tidak hilang di tengah jalan. Kita ingin semua proses berjalan transparan, sesuai regulasi, dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara DPR, KPU, dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan harus dijaga untuk memastikan pelantikan PAW berjalan tertib dan tidak menimbulkan polemik politik di daerah.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 174 kali