Ramai Dibahas Publik: Memahami Perbedaan Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi dalam Sistem Hukum Indonesia
Wamena — Belakangan ini masyarakat ramai memperbincangkan empat istilah penting dalam hukum pidana Indonesia: amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi. Istilah-istilah ini kembali mencuat setelah sejumlah kasus hukum nasional menyinggung kewenangan Presiden dalam memberikan keringanan atau penghapusan hukuman. Meski sering terdengar, banyak warga yang masih bingung mengenai perbedaan keempat bentuk tindakan hukum tersebut.
Apa Itu Amnesti?
Amnesti adalah pengampunan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atau golongan tertentu atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik. Amnesti menghapuskan seluruh akibat hukum dari tindak pidana tersebut. Biasanya amnesti diberikan dalam konteks rekonsiliasi nasional atau penyelesaian konflik politik.
Abolisi: Penghentian Proses Hukum
Berbeda dengan amnesti, abolisi menghentikan proses penuntutan bagi seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum. Presiden dapat memberikan abolisi setelah berkonsultasi dengan DPR. Dengan abolisi, perkara tidak dilanjutkan ke persidangan meskipun peristiwa pidananya tetap ada.
Grasi: Pengurangan atau Pengubahan Hukuman
Grasi adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada terpidana berupa pengurangan hukuman, pengubahan jenis hukuman, atau penghapusan sebagian hukuman. Grasi tidak menghilangkan tindak pidana, tetapi hanya meringankan konsekuensinya. Grasi biasanya diajukan oleh terpidana yang sudah menjalani masa hukuman tertentu.
Rehabilitasi: Pemulihan Nama Baik
Sementara itu, rehabilitasi diberikan untuk memulihkan nama baik seseorang yang dirugikan akibat proses hukum yang salah atau tidak terbukti bersalah. Rehabilitasi menegaskan bahwa seseorang dinyatakan tidak bersalah dan seluruh hak-haknya dipulihkan sepenuhnya. Mekanisme rehabilitasi diatur dalam KUHAP melalui putusan pengadilan.
Mengapa Istilah-Istilah Ini Ramai Dibahas?
Tagar bertema amnesti dan grasi sempat menjadi trending di media sosial setelah beberapa tokoh publik mengaitkan isu tersebut dengan kewenangan Presiden dalam memberikan keringanan hukum. Warganet ramai memperdebatkan batas kewenangan eksekutif dalam sistem hukum Indonesia, memicu semakin besarnya kebutuhan akan penjelasan yang mudah dipahami masyarakat.
Perdebatan publik sebenarnya menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap transparansi proses hukum. Pemahaman yang tepat mengenai amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi dianggap penting agar publik tidak terjebak hoaks atau kesalahpahaman.
Baca juga: Instansi Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh dalam Kehidupan Bernegara
Baca juga: Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Relevansinya bagi KPU