Berita Terkini

Sumber Hukum Dasar Indonesia: Pengertian, Jenis, dan Hirarkinya

Wamena - Sumber hukum dasar Indonesia merupakan salah satu fondasi penting dalam memahami bagaimana negara mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, seluruh norma hukum tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari sumber-sumber tertentu yang diakui secara konstitusional.

Pemahaman mengenai sumber hukum sangat relevan bagi mahasiswa hukum, ASN, pembuat kebijakan, hingga masyarakat umum agar dapat memahami bagaimana suatu aturan dibentuk, diberlakukan, dan dipatuhi.

Artikel ini membahas secara ringkas dan sistematis pengertian sumber hukum dasar Indonesia, jenis-jenis sumber hukumnya, hirarki peraturan perundang-undangan, hingga contoh penerapannya dalam konteks kehidupan bernegara.

Penjelasan merujuk pada prinsip umum yang tertuang dalam UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Baca juga: Hierarki Peraturan Perundang-undangan dan Relevansinya bagi KPU

Pengertian Sumber Hukum Dasar Indonesia

Secara sederhana, sumber hukum dapat dimaknai sebagai segala sesuatu yang menjadi dasar, asal, atau tempat dari mana norma hukum lahir dan memperoleh kekuatan mengikat.

Dalam sistem hukum Indonesia, sumber hukum merupakan rujukan utama yang digunakan oleh pembentuk undang-undang, pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga negara lainnya dalam membuat maupun menerapkan aturan.

Dalam perspektif teori hukum, terdapat dua pemaknaan penting tentang sumber hukum:

  1. Sumber Hukum dalam Arti Materiil
    Merupakan faktor sosial, politik, ekonomi, budaya, dan sejarah yang memengaruhi lahirnya suatu peraturan. Sumber hukum materiil tidak berbentuk aturan tertulis, tetapi menjadi latar belakang mengapa satu norma lahir.
     
  2. Sumber Hukum dalam Arti Formil
    Merupakan bentuk-bentuk resmi yang diakui oleh negara sebagai wadah pembentukan hukum, seperti UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, dan lainnya. Sumber hukum formil adalah dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks Indonesia, istilah “sumber hukum dasar” merujuk terutama pada bentuk-bentuk sumber hukum formil yang menjadi pondasi sistem hukum nasional. Sumber hukum dasar inilah yang menentukan bagaimana kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif membentuk dan menegakkan hukum.

Dasar Konstitusional Sumber Hukum Indonesia

UUD 1945 menjadi dasar utama dari seluruh sumber hukum di Indonesia. Pasal-pasal penting seperti:

  • Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan “Indonesia adalah negara hukum”.
  • Pasal 7, 20, 22A, dan 24A yang mengatur kewenangan lembaga-lembaga negara dalam pembentukan peraturan.
  • Ketentuan lain yang menjadi landasan penyusunan undang-undang serta hirarki norma hukum.

Selain UUD 1945, keberadaan sumber hukum dijelaskan secara sistematis dalam UU 12/2011 jo. UU 13/2022, yang memuat hirarki, prosedur, dan standar pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Jenis-Jenis Sumber Hukum Dasar di Indonesia

Dalam sistem hukum Indonesia, sumber hukum dasar dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok besar: sumber hukum formil yang bersifat tertulis dan diakui negara, serta sumber hukum material yang bersifat melatarbelakangi munculnya norma hukum.

Namun dalam konteks “sumber hukum dasar”, fokus utamanya adalah sumber hukum formil, yaitu:

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Ini adalah sumber hukum tertinggi dalam negara. Seluruh aturan di bawahnya harus bersandar pada dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD memuat prinsip dasar negara, pembagian kekuasaan, jaminan HAM, hingga kewenangan lembaga negara.

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR)

TAP MPR yang masih berlaku menjadi sumber hukum dengan kedudukan di bawah UUD 1945. Setelah perubahan UUD, MPR tidak lagi membuat TAP yang bersifat mengatur, tetapi TAP MPR yang masih berlaku tetap menjadi rujukan hukum.

3. Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Merupakan sumber hukum yang dibuat oleh DPR bersama Presiden. Sedangkan Perppu dikeluarkan Presiden dalam keadaan genting dan mendesak, dan harus mendapat persetujuan DPR pada masa sidang berikutnya.

4. Peraturan Pemerintah (PP)

Dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang. PP memperinci ketentuan UU agar implementatif.

5. Peraturan Presiden (Perpres)

Dibentuk oleh Presiden untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau menjalankan kewenangan pemerintah pusat.

6. Peraturan Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota)

Merupakan sumber hukum yang dibentuk oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Perda menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.

7. Peraturan Desa atau Setara

Untuk wilayah adat atau desa yang memiliki kekhususan, peraturan adat/desa juga diakui sebagai sumber hukum di tingkat lokal.

Sumber Hukum Formil Lain yang Diakui

Selain bentuk-bentuk peraturan di atas, doktrin hukum mengakui pula:

  • Yurisprudensi, yaitu putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap dan menjadi rujukan.
  • Kebiasaan, yakni praktik yang berulang dan diterima sebagai norma.
  • Traktat atau perjanjian internasional yang diratifikasi.
  • Doktrin, yaitu pendapat ahli hukum yang berwibawa.

Semua ini saling melengkapi dalam membentuk sistem hukum nasional.

 

Hirarki Peraturan Perundang-Undangan

Hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur secara rinci dalam Pasal 7 UU 12/2011 sebagaimana telah diubah dengan UU 13/2022. Hirarki tersebut adalah:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang / Perppu
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Kaidah penting dalam hirarki ini adalah:

  • Setiap peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
  • Peraturan yang lebih tinggi derajatnya dapat menjadi dasar pembatalan peraturan di bawahnya jika bertentangan.
  • Hirarki membantu memastikan bahwa sistem hukum berjalan secara terstruktur, konsisten, dan tidak saling bertentangan.

Asas-Asas Penting dalam Hirarki

Beberapa asas dalam pembentukan hukum meliputi:

  • Lex superior derogat legi inferiori
    Peraturan yang lebih tinggi mengalahkan yang lebih rendah.
  • Lex specialis derogat legi generali
    Aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan umum.
  • Lex posterior derogat legi priori
    Aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan yang lama.

Asas-asas ini krusial dalam menyelesaikan konflik norma dalam praktik ketatanegaraan.

 

Sumber Hukum Material Indonesia

Sumber hukum material merupakan faktor yang memengaruhi isi dari suatu peraturan. Sumber ini tidak berbentuk norma resmi, tetapi memberikan konteks sosial bagi pembentukan hukum. Termasuk di dalamnya:

1. Nilai-Nilai Pancasila

Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara. Artinya, semua aturan hukum harus mengandung nilai kemanusiaan, persatuan, keadilan, dan ketuhanan yang menjadi roh bagi semua hukum di Indonesia.

2. Kondisi Sosial dan Budaya

Keberagaman suku, adat, dan budaya Indonesia memengaruhi isi aturan, seperti hukum adat, peraturan desa, atau undang-undang yang mengatur hak masyarakat adat.

3. Kebutuhan Ekonomi dan Pembangunan

Regulasi seperti UU tentang investasi, keuangan negara, atau perpajakan lahir karena kebutuhan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

4. Struktur Politik Nasional

Sistem politik dan dinamika pemerintahan sangat memengaruhi lahirnya undang-undang, termasuk hubungan pusat-daerah, demokrasi, dan pemilu.

5. Sejarah Hukum Indonesia

Indonesia memiliki sejarah panjang sistem hukum kolonial (Belanda), hukum adat, dan hukum agama. Ketiganya membentuk karakter pluralistik sistem hukum modern Indonesia.

Dengan demikian, sumber hukum material berperan sebagai landasan sosiologis dan filosofis pembentukan peraturan.

Baca juga: Kaderisasi: Pilar Utama Kelangsungan Organisasi

Contoh Penerapan Sumber Hukum dalam Kehidupan Bernegara

Untuk memahami bagaimana sumber hukum bekerja dalam praktik, berikut beberapa contoh dalam berbagai aspek penyelenggaraan negara:

1. Pembuatan Undang-Undang

Dalam merumuskan UU, DPR dan Presiden wajib mengacu pada:

  • UUD 1945 sebagai landasan konstitusi
  • TAP MPR terkait arah kebijakan negara
  • Nilai Pancasila sebagai dasar filosofis
  • Aspirasi masyarakat sebagai sumber material
  • Kajian akademis sebagai sumber doktrin

Proses legislasi juga harus mengikuti prosedur yang diatur dalam UU 12/2011.

2. Penegakan Hukum di Pengadilan

Hakim menggunakan:

  • Undang-Undang dan peraturan di bawahnya
  • Yurisprudensi sebagai acuan putusan sebelumnya
  • Doktrin untuk menetapkan pertimbangan hukum
  • Kebiasaan dalam konteks perkara tertentu

Contoh: putusan Mahkamah Agung yang dijadikan yurisprudensi tetap untuk perkara serupa di pengadilan tingkat bawah.

3. Kebijakan Pemerintah

Ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, dasar hukumnya selalu merujuk pada UU tertentu. Misalnya:

  • PP tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja
  • Perpres tentang inisiatif strategis nasional

Keduanya tidak boleh bertentangan dengan UU maupun UUD.

4. Pembentukan Peraturan Daerah

Perda dibentuk berdasarkan:

  • Kewenangan otonomi daerah
  • Peraturan yang lebih tinggi (UU, PP, Perpres)
  • Kearifan lokal (sumber hukum material)

Contoh: Perda adat di Papua atau Bali yang mengatur tata kelola pemerintahan berbasis budaya.

5. Ratifikasi Perjanjian Internasional

Indonesia terikat pada perjanjian internasional setelah dilakukan ratifikasi melalui:

  • Undang-undang
  • Peraturan Presiden (untuk perjanjian tertentu)

Perjanjian internasional yang diratifikasi otomatis menjadi bagian dari sistem hukum nasional.

 

Sumber hukum dasar Indonesia mencakup seluruh norma resmi dan faktor material yang menjadi landasan sistem hukum nasional. UUD 1945 berada pada posisi tertinggi dalam hirarki, diikuti oleh TAP MPR, undang-undang, hingga peraturan daerah. Selain itu, nilai Pancasila, struktur sosial, budaya, ekonomi, dan sejarah hukum juga memengaruhi lahirnya peraturan dalam negara.

Pemahaman tentang sumber hukum sangat penting untuk memastikan bahwa proses legislasi, penegakan hukum, dan kebijakan pemerintah berjalan sesuai konstitusi dan tidak bertentangan dengan sistem hukum nasional.

Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan norma hukum sebagai landasan utama penyelenggaraan negara, sehingga setiap kebijakan harus bersandar pada sumber hukum yang sah, jelas, dan terukur.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 499 kali