Berita Terkini

Apa Itu PTPS? Ini Tugas dan Perannya di TPS

Wamena - PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) mengawasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai aturan, mencegah pelanggaran, dan melindungi hak pemilih. PTPS memeriksa kesiapan TPS dan logistik, mengawasi pemilih dan KPPS saat pemungutan, menyaksikan penghitungan suara, mencatat kejadian atau pelanggaran, serta membuat laporan akhir yang diserahkan ke PKD untuk diteruskan ke Panwascam dan Bawaslu, sehingga integritas dan transparansi pemilu tetap terjaga.   Apa Itu PTPS dalam Pemilu? PTPS adalah petugas pengawas yang ditempatkan di setiap TPS untuk memastikan seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan jujur, adil, dan sesuai peraturan pemilu. Tugas dan Wewenang PTPS Secara umum, tugas PTPS meliputi: 1. Mengawasi Proses Pemungutan Suara Memastikan TPS dibuka tepat waktu Memastikan prosedur pemilu dijalankan sesuai aturan Mengawasi daftar hadir pemilih Memastikan tidak ada praktik manipulatif atau intimidasi pemilih 2. Mengawasi Penghitungan Suara Mengawasi proses penghitungan sejak awal hingga akhir Memastikan penghitungan dilakukan secara transparan Mengawasi pencatatan hasil suara di formulir resmi 3. Mencegah dan Menindak Pelanggaran PTPS dapat: Memberi peringatan kepada petugas KPPS Mencatat dan melaporkan dugaan pelanggaran Menyampaikan temuan kepada Panwaslu Kelurahan/Desa 4. Menyusun Laporan Pengawasan PTPS wajib membuat laporan resmi terkait: Situasi TPS Proses pemungutan & penghitungan Potensi masalah atau pelanggaran Siapa yang Mengangkat PTPS? PTPS direkrut dan dilantik oleh: Panwaslu Kelurahan/Desa yang berada dalam struktur: Bawaslu Kabupaten/Kota → Bawaslu Provinsi → Bawaslu RI. Karakteristik PTPS Satu TPS diawasi oleh satu orang PTPS Bekerja hanya pada hari pemungutan dan penghitungan suara Bersifat independen dan tidak boleh berafiliasi politik Harus memahami aturan kepemiluan Peran Penting PTPS PTPS adalah garda terdepan dalam menjaga: transparansi, kejujuran, integritas, dalam proses pemilu di tingkat paling dasar, yaitu TPS yang menjadi tempat penentuan suara rakyat. Baca juga: Pengawas TPS, Unsur yang Tak Kalah Penting Dalam Elemen Pemilu Dasar Hukum dan Posisi PTPS dalam Struktur Pengawasan Pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) diatur dalam beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 116 hingga 122 mengatur tugas dan kewenangan pengawas pemilu, termasuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). PTPS memiliki tanggung jawab untuk mengawasi proses pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, memastikan keduanya berlangsung sesuai prosedur dan bebas dari kecurangan. Mereka juga berwenang untuk mencegah dan menangani pelanggaran, serta melaporkan temuan pelanggaran kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Selain itu, pengawas pemilu di TPS berperan dalam menyusun laporan pengawasan yang mencakup hasil pemantauan dan temuan pelanggaran, jika ada. Dengan demikian, pengawasan di TPS bertujuan untuk menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses pemilu. PTPS merupakan bagian resmi dari struktur pengawasan pemilu. Dasar hukum yang mengatur keberadaan dan tugasnya antara lain: a. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum UU ini menjadi payung hukum utama yang mengatur: Struktur Bawaslu dan jajaran pengawas di bawahnya Tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas TPS Mekanisme pengawasan pemungutan dan penghitungan suara Pasal-pasal terkait pengawasan TPS diatur dalam ketentuan mengenai: Bawaslu Provinsi Bawaslu Kabupaten/Kota Panwaslu Kecamatan Pengawas Kelurahan/Desa Dari struktur inilah kemudian dibentuk PTPS. b. Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Biasanya diatur dalam: Perbawaslu tentang Pengawasan Pemilu Perbawaslu tentang Pembentukan, Pengangkatan, dan Pemberhentian PTPS (Selalu diperbarui jelang pemilu; isi intinya mengatur standar rekrutmen, tugas, format laporan, dan mekanisme kerja PTPS.) c. Keputusan Bawaslu RI Mengatur teknis: jumlah PTPS per TPS, tata kerja PTPS, kode etik PTPS, pelaporan dan koordinasi. 2. Posisi PTPS dalam Struktur Pengawasan Pemilu Struktur pengawasan pemilu bersifat hierarkis. PTPS berada pada level paling bawah, tetapi menjadi garda depan pengawasan langsung di TPS. Struktur lengkapnya:                      BAWASLU RI                          │                   BAWASLU PROVINSI                          │               BAWASLU KABUPATEN / KOTA                          │                  PANWASLU KECAMATAN                          │              PENGAWAS KELURAHAN / DESA                          │                       PTPS         (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) Posisi PTPS: Berada di bawah Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Merupakan pengawas tingkat TPS Bentuk struktur paling “ujung tombak” dalam pengawasan pemilu 3. Peran PTPS dalam Struktur Pengawasan a. Level Operasional Lapangan PTPS bekerja langsung di lokasi TPS untuk: mengawasi pemungutan suara, mengawasi penghitungan suara, mencegah pelanggaran, melaporkan kejadian khusus. Ini merupakan level pengawasan paling dekat dengan proses pemilu yang sesungguhnya. b. Melaporkan kepada PKD Segala temuan, insiden, dan laporan dituangkan ke PKD. PKD meneruskan laporan ke Panwaslu Kecamatan, lalu ke struktur di atasnya. c. Menjadi “mata dan telinga” Bawaslu PTPS menerima: surat tugas, formulir pengawasan, panduan teknis, dari PKD dan Panwaslu Kecamatan. 4. Mengapa PTPS Penting dalam Sistem Pengawasan? Karena: TPS adalah pusat pengambilan keputusan utama dalam pemilu. Banyak potensi pelanggaran terjadi pada hari pemungutan suara. Integritas hasil pemilu sangat dipengaruhi oleh proses di TPS. Karena itu, PTPS adalah unsur krusial untuk memastikan: transparansi, kejujuran, akuntabilitas, dalam pemilu.   Tugas Utama PTPS pada Hari Pemungutan Suara PTPS adalah pengawas garis depan yang bertugas memastikan seluruh proses pemungutan suara berjalan jujur, adil, tertib, dan sesuai aturan. Pada hari-H, PTPS memiliki berbagai tugas inti, yang dapat dikelompokkan menjadi pra-pemungutan, selama pemungutan, dan selama penghitungan suara. 1. Tugas Pra-Pemungutan Suara (Sebelum TPS Dibuka) Mengawasi Persiapan TPS Memastikan TPS telah disiapkan sesuai standar (lokasi, layout, alat, bilik, kotak suara). Memastikan logistik pemilu belum dibuka sebelum waktunya. Memeriksa Kelengkapan Logistik               Contoh logistik yang harus diperiksa: Surat suara Kotak suara dalam keadaan tersegel Daftar hadir (DPT, DPTb, DPK) Formulir C Tinta Segel dan alat kelengkapan lain Mengawasi KPPS Sebelum TPS Dibuka Memastikan KPPS membuka kotak suara tepat waktu dan sesuai prosedur. Mengawasi pemeriksaan isi kotak suara dan logistik di hadapan saksi. 2. Tugas Selama Pemungutan Suara (TPS Buka – TPS Tutup) Mengawasi Proses Kedatangan dan Pendaftaran Pemilih Memastikan pemilih dilayani sesuai daftar hadir. Memastikan pemilih menunjukkan KTP-el atau dokumen sah. Menjaga agar tidak ada pemilih ganda atau penyusupan. Mencegah Intimidasi atau Politisasi Mengawasi agar tidak ada kampanye, pembagian uang/barang, atau tekanan di TPS. Menjaga agar TPS steril dari alat peraga kampanye. Memantau Proses Pemberian Surat Suara Memastikan KPPS memberikan surat suara yang benar dan masih utuh. Memastikan pemilih masuk ke bilik secara rahasia dan bebas. Mengawasi Proses Pengembalian Surat Suara Memastikan pemilih memasukkan surat suara ke kotak yang tepat. Memastikan tinta dicelupkan sesuai aturan. Mencatat dan Melaporkan Temuan               PTPS wajib mencatat: Kejadian khusus, Pelanggaran prosedural, Perselisihan antara saksi dan KPPS, Gangguan ketertiban. Jika ada pelanggaran, PTPS harus: Menegur KPPS, atau Melaporkan ke Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). 3. Tugas Selama Penghitungan Suara (Setelah TPS Ditutup) Mengawasi Proses Pembukaan Kotak Suara Pastikan kotak suara dibuka sesuai prosedur. Pastikan segel utuh sebelum dibuka. Mengawasi Penghitungan Setiap Surat Suara Menyaksikan satu per satu surat suara dibuka dan dibacakan. Menjaga agar surat suara tidak digugurkan secara tidak wajar. Memastikan penghitungan bersifat transparan dan terbuka untuk saksi. Mengawasi Pencatatan Hasil Memastikan hasil suara dicatat dengan benar dalam formulir C.Hasil. Memastikan tidak ada perubahan angka setelah penandatanganan saksi. Mengawasi Pengisian Berita Acara Memastikan berita acara disusun secara lengkap dan sesuai hasil sebenarnya. Memastikan salinan diberikan kepada saksi dan pengawas sesuai aturan. Mengawal Pengemasan & Penyerahan Hasil Mengawasi penyegelan kembali dokumen dan kotak suara. Mengawasi penyerahan dokumen hasil ke PPS atau Panitia lainnya. Baca juga: Mengupas Tuntas Sentra Gakkumdu: Garda Terdepan Penegakan Hukum Pemilu Kewenangan PTPS Saat Menemukan Pelanggaran PTPS adalah pengawas paling depan di TPS. Jika terjadi pelanggaran, PTPS memiliki sejumlah kewenangan langsung (yang dapat dilakukan di tempat) dan kewenangan tidak langsung (melalui laporan ke struktur atas). Semua kewenangan ini bertujuan menjaga integritas pemilu di TPS. 1. Memberikan Teguran Langsung kepada KPPS Ini adalah kewenangan paling mendasar. PTPS berhak: Menegur KPPS jika prosedur dilanggar Mengingatkan KPPS untuk kembali pada aturan Mengarahkan KPPS memperbaiki tindakan yang keliru Contoh: KPPS membuka kotak suara sebelum saksi hadir Pemilih tidak diminta menunjukkan identitas KPPS memberikan lebih dari satu surat suara PTPS harus menegur langsung untuk mencegah pelanggaran semakin besar. 2. Mencatat dan Mendokumentasikan Pelanggaran PTPS wajib: Mencatat kejadian khusus pada formulir pengawasan Mendokumentasikan (jika memungkinkan) bentuk pelanggaran Mencatat siapa pelakunya: KPPS, pemilih, saksi, atau pihak lain Catatan ini menjadi bukti penting untuk tindak lanjut. 3. Melaporkan Segera ke Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Jika pelanggaran tidak selesai dengan teguran, PTPS harus: Melapor secara cepat kepada PKD PKD meneruskan ke Panwaslu Kecamatan Pelaporan dilakukan baik secara lisan maupun tertulis Jenis pelanggaran yang harus segera dilaporkan: Politik uang di sekitar TPS Intimidasi pemilih Manipulasi daftar hadir Penyimpangan prosedur serius 4. Mengajukan Rekomendasi Tindakan kepada KPPS PTPS bisa mengarahkan KPPS untuk: Mengulang prosedur yang salah Memperbaiki tata cara pemungutan/penghitungan Menyesuaikan catatan hasil jika terdapat kekeliruan Contoh: KPPS salah mencatat suara → PTPS dapat meminta koreksi saat itu juga. 5. Mencegah Terjadinya Pelanggaran Tambahan PTPS bisa mengambil tindakan pencegahan, misalnya: Mengingatkan saksi agar tidak melakukan kampanye Meminta pemilih yang tidak berhak meninggalkan area TPS Menjaga agar area TPS steril dari kegiatan yang dilarang 6. Melindungi Hak Pemilih PTPS berwenang memastikan: Pemilih tidak dihalangi untuk memilih Pemilih yang sah tetap mendapat surat suara Tidak ada intimidasi, tekanan, atau diskriminasi Jika hak pemilih dilanggar, PTPS wajib bertindak dan melapor. 7. Menolak atau Melaporkan Intervensi dari Pihak Luar Jika ada pihak: Aparat, Tim sukses, Calon, Pemantau, atau Individu lain yang mencoba mengintervensi proses di TPS, PTPS berwenang: Menegur Mencatat Melaporkan sebagai pelanggaran Kerawanan TPS 8. Mengawasi dan Melaporkan Saat KPPS Tidak Netral Jika KPPS: Membantu pemilih tertentu secara tidak sah Membocorkan pilihan pemilih Berkampanye terselubung Mengubah suara saat penghitungan PTPS harus: Menegur Mencatat Melaporkan ke PKD untuk penanganan lebih lanjut 9. Mengisi Formulir Kejadian Khusus Pelanggaran tertentu mewajibkan PTPS mengisi: Formulir Kejadian Khusus (Model A atau C-Kejadian Khusus) Ini menjadi dokumen resmi kejadian pelanggaran di TPS. 10. Menyampaikan Laporan Akhir Pengawasan Setelah proses selesai, PTPS wajib menyerahkan laporan resmi yang berisi: Temuan pelanggaran Tindakan yang dilakukan Rekomendasi lanjutan Situasi TPS selama hari pemungutan/penghitungan Laporan ini dapat menjadi dasar penindakan administratif, pidana pemilu, atau etik.   Perbedaan PTPS dengan PPL dan Panwascam Berikut penjelasan terstruktur dan jelas mengenai perbedaan PTPS, PPL, dan Panwascam dalam sistem pengawasan pemilu di Indonesia. 1. Struktur Umum Pengawasan Pemilu Secara hirarki, pengawasan pemilu terdiri dari beberapa level: BAWASLU RI    │ BAWASLU PROVINSI    │ BAWASLU KABUPATEN/KOTA    │ PANWASCAM (Panwaslu Kecamatan)    │ PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) / PTPS (Pengawas TPS) Setiap level memiliki tugas, lingkup kerja, dan kewenangan berbeda. 2. PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) Posisi Level TPS (tempat pemungutan suara) Di bawah Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Tugas Utama Mengawasi jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS Menegur KPPS bila ada pelanggaran Melaporkan temuan ke PKD Membuat laporan kejadian khusus dan hasil pengawasan Wewenang Memberi teguran langsung Mencegah pelanggaran Mendokumentasikan dan melaporkan pelanggaran Tidak membuat keputusan hukum, hanya pengawasan di lapangan Lingkup Hanya di satu TPS Fokus pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara 3. PPL (Pengawas Pemilu Lapangan) Posisi Level desa/kelurahan atau wilayah tertentu Di bawah Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Tugas Utama Memantau pemilu di beberapa TPS dalam satu wilayah Mengawasi dan membina PTPS atau KPPS di wilayahnya Menindaklanjuti laporan dari PTPS Melaporkan temuan ke Panwascam Wewenang Memberi arahan dan supervisi kepada PTPS Mencegah pelanggaran di wilayah kerjanya Menyampaikan laporan ke Panwascam Tidak langsung mengatur keputusan di TPS, tapi supervisi wilayah Lingkup Wilayah beberapa TPS (desa/kelurahan) Fokus pada pengawasan supervisi dan koordinasi 4. Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) Posisi Level kecamatan Di bawah Bawaslu Kabupaten/Kota Tugas Utama Mengkoordinasi seluruh pengawas di kecamatan (PPL dan PTPS) Menindaklanjuti laporan pelanggaran yang masuk Mengambil keputusan administratif terkait pelanggaran di kecamatan Membuat laporan hasil pengawasan ke Bawaslu Kabupaten/Kota Wewenang Memanggil pihak terkait pelanggaran pemilu Memberikan rekomendasi sanksi administratif Mengambil keputusan resmi untuk kasus di wilayahnya Menjadi mediator antara pengawas lapangan dan tingkat kabupaten/kota Lingkup Seluruh kecamatan Fokus pada koordinasi, penindakan administratif, dan pengawasan wilayah 5. Tabel Perbandingan PTPS, PPL, dan Panwascam Aspek PTPS PPL Panwascam Level TPS Desa/Kelurahan (beberapa TPS) Kecamatan Atasan PKD Panwascam Bawaslu Kab/Kota Lingkup Pengawasan 1 TPS Beberapa TPS Seluruh kecamatan Fokus Tugas Pemungutan & penghitungan suara Supervisi PTPS & Pencegahan pelanggaran Koordinasi, penindakan, laporan resmi Wewenang Tegur KPPS, catat, lapor Awasi PTPS, pencegahan wilayah Ambil keputusan administratif, rekomendasi sanksi Laporan Ke PKD Panwascam Bawaslu Kab/Kota   Prosedur Pelaporan dan Dokumentasi oleh PTPS Berikut penjelasan terstruktur dan lengkap mengenai prosedur pelaporan dan dokumentasi yang dilakukan oleh PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara) dalam pemilu di Indonesia. 1. Prinsip Dasar Pelaporan PTPS PTPS adalah garda terdepan pengawasan pemilu di TPS. Pelaporan dan dokumentasi harus: Akurat: sesuai dengan kejadian yang benar-benar terjadi di TPS Objektif: tidak memihak calon, partai, atau kelompok tertentu Tepat waktu: laporan disampaikan segera agar penanganan pelanggaran efektif Tertulis dan terdokumentasi: menjadi bukti resmi bagi pengawas di tingkat atas 2. Tahapan Pelaporan PTPS a. Sebelum Pemungutan Suara Memeriksa kesiapan TPS dan logistik (kotak suara, surat suara, daftar hadir) Mencatat keadaan TPS sebelum pemungutan (misal lokasi, jumlah TPS, kondisi bilik, alat kelengkapan) Melaporkan temuan awal ke PKD jika ada ketidaksesuaian b. Selama Pemungutan Suara Mencatat setiap kejadian khusus, misalnya: Pemilih ganda atau daftar hadir bermasalah Gangguan atau intimidasi di TPS Kesalahan prosedur KPPS Kampanye di TPS atau area terlarang Laporan biasanya dicatat di Formulir Pengawasan PTPS (C1-Kejadian Khusus) Segera melaporkan ke PKD jika pelanggaran serius terjadi c. Saat Penghitungan Suara Mencatat proses pembukaan kotak suara dan penghitungan suara Menyaksikan setiap surat suara dibuka dan dibaca Memastikan formulir penghitungan (C-Hasil) diisi secara akurat Mencatat dan melaporkan ketidaksesuaian atau kesalahan penghitungan d. Setelah Penghitungan Memastikan semua dokumen TPS telah disegel dan dikirim sesuai prosedur Menyusun laporan akhir pengawasan TPS yang berisi: Kejadian khusus Pelanggaran yang terjadi Tindakan yang diambil (teguran, pencegahan, pelaporan) Kondisi umum TPS Laporan akhir diserahkan ke PKD, yang akan diteruskan ke Panwascam 3. Jenis Dokumentasi PTPS Formulir Pengawasan PTPS (C-Kejadian Khusus) Digunakan untuk mencatat pelanggaran atau kejadian penting selama pemungutan/penghitungan Foto atau Video Dokumentasi (Opsional) Jika diizinkan, sebagai bukti tambahan pelanggaran atau kondisi TPS Catatan Harian TPS Catatan ringkas semua kejadian penting dan kronologi hari pemungutan Laporan Akhir TPS Ringkasan semua temuan, tindakan yang diambil, dan rekomendasi 4. Mekanisme Pelaporan PTPS Teguran langsung dan catat: Untuk pelanggaran ringan yang dapat diperbaiki segera oleh KPPS Laporan ke PKD: Untuk pelanggaran serius atau yang tidak bisa diselesaikan di tempat PKD meneruskan ke Panwascam: Laporan PTPS menjadi dasar tindakan pengawas di tingkat kecamatan Panwascam menindaklanjuti: Bisa berupa klarifikasi, rekomendasi sanksi, atau koordinasi ke Bawaslu Kabupaten/Kota 5. Tips Penting dalam Dokumentasi PTPS Selalu tulis waktu, lokasi, dan pihak terkait pelanggaran Gunakan bahasa netral dan faktual, hindari opini pribadi Simpan salinan formulir atau dokumentasi tambahan jika memungkinkan Pastikan semua catatan ditandatangani oleh saksi atau KPPS yang relevan Baca juga: Waspada Hoaks Pemilu: Bijak Bermedsos Pada Saat Pencoblosan Tantangan PTPS di Lapangan PTPS adalah garda terdepan pengawasan pemilu di TPS. Posisi ini menempatkan mereka di garis depan menghadapi berbagai kendala operasional, sosial, dan politik. Tantangan ini bisa memengaruhi efektivitas pengawasan. 1. Tekanan dan Intimidasi Dari pihak tertentu: calon, tim sukses, aparat, atau saksi yang ingin mempengaruhi hasil. Bentuk tekanan: verbal, ancaman fisik, atau intimidasi halus untuk mempengaruhi keputusan pengawas. PTPS harus tetap netral dan tegas, serta melaporkan kejadian ke PKD. 2. Pelanggaran Pemilu yang Terus Muncul Politik uang, pembagian hadiah, atau ancaman terhadap pemilih. Pemilih yang tidak sesuai daftar hadir mencoba memilih. KPPS melakukan kesalahan prosedural. Tantangan ini memaksa PTPS selalu waspada dan cepat menindak. 3. Keterbatasan Waktu Pemungutan suara dan penghitungan hanya berlangsung sehari penuh. Semua pengawasan harus dilakukan secara simultan: mengawasi pemilih, KPPS, saksi, dan dokumentasi. Waktu terbatas meningkatkan risiko kesalahan pencatatan. 4. Keterbatasan Fasilitas dan Logistik TPS bisa berada di lokasi terpencil atau padat penduduk. PTPS mungkin tidak memiliki fasilitas lengkap: formulir cadangan, alat tulis, atau akses komunikasi. Logistik yang terlambat atau rusak bisa mengganggu pelaksanaan pengawasan. 5. Kompleksitas Prosedur Pemilu PTPS harus memahami aturan pemungutan, penghitungan, pengisian formulir, dan prosedur pelaporan. Kesalahan prosedural bisa terjadi akibat kurangnya pengalaman atau pelatihan. Tantangan ini menuntut ketelitian tinggi dan pemahaman mendalam. 6. Konflik atau Perselisihan di TPS Perselisihan antara saksi partai atau calon, pemilih, dan KPPS bisa terjadi. PTPS harus menenangkan situasi, tetap objektif, dan melaporkan masalah. Mengelola konflik ini membutuhkan keterampilan komunikasi dan diplomasi. 7. Beban Administratif PTPS harus mencatat setiap kejadian, mengisi formulir pengawasan, dan membuat laporan akhir. Banyak formulir dan prosedur yang harus diikuti secara akurat di tengah situasi sibuk dan penuh tekanan. 8. Risiko Kesalahan atau Bias PTPS bisa dihadirkan di TPS yang sama selama berjam-jam, meningkatkan risiko kelelahan. Bisa terjadi kesalahan pencatatan atau penilaian subjektif jika tidak fokus. Netralitas dan ketelitian sangat diuji. 9. Kondisi Lingkungan TPS TPS kadang berada di ruangan sempit, bising, atau panas, menyulitkan pengawasan. Kondisi geografis (gunung, pulau, daerah terpencil) dapat menyulitkan akses dan komunikasi. 10. Publikasi dan Tekanan Media Sosial Kejadian kecil di TPS bisa menjadi viral di media sosial. PTPS harus memastikan informasi yang dicatat akurasi tinggi agar tidak menimbulkan kontroversi atau salah informasi.   Pentingnya Peran PTPS untuk Menjaga Integritas Pemungutan Suara PTPS adalah garda terdepan pengawasan pemilu di tingkat TPS. Perannya krusial karena pemungutan suara adalah tahap paling rawan manipulasi dan pelanggaran dalam proses demokrasi. 1. Menjamin Kejujuran dan Keterbukaan Pemungutan Suara PTPS memastikan setiap pemilih memiliki hak suara yang sah dan bisa memilih tanpa gangguan. Mengawasi prosedur KPPS agar setiap tahapan pemungutan dilakukan sesuai aturan. Mengawasi penghitungan suara agar hasil yang tercatat sesuai kenyataan. Dampak: Hasil suara yang dihasilkan jujur, dapat dipercaya, dan diterima oleh semua pihak. 2. Mencegah dan Mengurangi Pelanggaran Pemilu PTPS menjadi pengawas langsung terhadap praktik politik uang, intimidasi, atau pemilih ganda. Memberi teguran atau melaporkan pelanggaran yang terjadi di TPS. Menjadi “mata dan telinga” pengawas tingkat atas (PKD, Panwascam, Bawaslu). Dampak: Mengurangi risiko kecurangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemilu. 3. Memastikan Transparansi Proses Pemilu Setiap langkah pemungutan dan penghitungan suara dicatat dan didokumentasikan PTPS. Laporan PTPS menjadi bukti resmi bagi pengawas tingkat kecamatan dan kabupaten. Menjaga agar saksi dan pemilih bisa mengamati proses pemungutan secara terbuka. Dampak: Semua pihak dapat menilai pemilu berlangsung adil dan terbuka. 4. Melindungi Hak Pemilih PTPS memastikan pemilih yang sah tidak dihalangi atau dipaksa memilih secara tertentu. Menjaga agar TPS tetap steril dari kampanye atau tekanan politik selama pemungutan. Memastikan pemilih dapat memilih dengan rahasia dan bebas. Dampak: Hak setiap warga negara untuk memilih terlindungi. 5. Menjadi Penghubung antara TPS dan Pengawas Tingkat Atas PTPS melaporkan kejadian khusus, pelanggaran, dan kendala langsung ke PKD. Informasi ini diteruskan ke Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Membantu pengawas tingkat atas mengambil keputusan dan rekomendasi berbasis fakta lapangan. Dampak: Sistem pengawasan pemilu menjadi efektif dari TPS hingga level nasional. 6. Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Pemilu Kehadiran PTPS menunjukkan bahwa setiap TPS diawasi oleh pihak independen. Transparansi dan dokumentasi meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peserta pemilu. Mengurangi konflik dan sengketa hasil pemilu karena proses sudah diawasi dengan benar. Intinya: Tanpa PTPS, integritas pemungutan suara bisa terancam. Mereka adalah garda depan demokrasi di level TPS, memastikan setiap suara dihitung secara adil dan sah.

Tema Natal 2025 dari Kemenag: C-LIGHT dan Maknanya

Wamena - Perayaan Natal 2025 semakin dekat, dan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menetapkan tema resmi untuk perayaan tahun ini. Berdasarkan informasi dari situs resmi Kemenag, tema Natal 2025 adalah “C‑LIGHT: Christmas – Love in God, Harmony Together.” Tema ini menekankan pentingnya cinta kasih dalam Tuhan serta harmoni antarumat beragama, mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan Natal tidak hanya sebagai peringatan kelahiran Kristus, tetapi juga sebagai momen untuk memperkuat toleransi, persaudaraan, dan kebersamaan di tengah keberagaman Indonesia. Baca juga: Hari Guru Tanggal Berapa? Ini Jawaban dan Penjelasan Lengkapnya Tema Natal 2025 dari Kemenag RI Tema Natal 2025 dari Kementerian Agama Republik Indonesia adalah “C‑LIGHT: Christmas – Love in God, Harmony Together”. Tema ini menekankan pentingnya cinta kasih dalam Tuhan dan harmoni antarumat beragama, sekaligus mengajak semua pihak untuk memaknai Natal secara inklusif dan memperkuat toleransi serta persatuan di tengah keberagaman Indonesia. Dalam rangka perayaan Natal 2025, Kemenag menyelenggarakan berbagai kegiatan, termasuk “Jalan Sehat Lintas Agama” dan acara paduan suara serta ibadah bersama, dengan tujuan menjaga integritas nilai-nilai kasih, kerukunan, dan kebersamaan antarumat beragama di seluruh negeri.   Makna “C-LIGHT: Christmas – Love in God, Harmony Together” Makna tema Natal 2025 “C‑LIGHT: Christmas – Love in God, Harmony Together” dari Kementerian Agama RI dapat dijelaskan sebagai berikut: Christmas (C) – Mengingatkan umat Kristiani akan makna Natal sebagai peringatan kelahiran Yesus Kristus, sumber kasih dan terang bagi dunia. Love in God (LIGHT) – Menekankan pentingnya cinta kasih yang lahir dari Tuhan, mendorong umat untuk mengasihi sesama, menebarkan kebaikan, dan menunjukkan kepedulian dalam kehidupan sehari-hari. Harmony Together – Mengajak semua elemen masyarakat untuk hidup rukun dan damai, meneguhkan toleransi antarumat beragama, serta memperkuat persatuan di tengah keberagaman Indonesia. Secara keseluruhan, tema ini menegaskan bahwa Natal bukan hanya perayaan keagamaan, tetapi juga momentum untuk menyebarkan kasih, menjaga kerukunan, dan mempererat persaudaraan di masyarakat.   Mengapa Tema Ini Diusung pada Tahun 2025? Tema Natal 2025 “C‑LIGHT: Christmas – Love in God, Harmony Together” diusung oleh Kemenag karena beberapa alasan penting: Menekankan kasih dan nilai spiritual Natal – Tahun 2025 menjadi momentum untuk mengingatkan umat Kristiani akan inti perayaan Natal, yaitu cinta kasih dalam Tuhan yang harus tercermin dalam sikap dan perbuatan sehari-hari. Menguatkan toleransi dan kerukunan antarumat beragama – Indonesia merupakan negara dengan keberagaman agama dan budaya. Tema ini mengajak semua pihak untuk hidup rukun, saling menghormati, dan menjaga harmoni dalam masyarakat. Mendorong inklusivitas dalam perayaan Natal – Natal tidak hanya menjadi perayaan internal umat Kristiani, tetapi juga menjadi momen yang dapat menginspirasi kebersamaan, persaudaraan, dan nilai-nilai kemanusiaan bagi seluruh masyarakat. Menjadi sarana edukasi dan refleksi sosial – Tema ini sekaligus mengingatkan pentingnya membangun masyarakat yang saling peduli, berbagi kasih, dan menjaga persatuan di tengah tantangan sosial dan pluralitas. Dengan demikian, tema ini diusung untuk menghubungkan nilai religius dengan semangat kebangsaan, persatuan, dan kerukunan, sekaligus menjadikan Natal 2025 lebih bermakna bagi seluruh masyarakat Indonesia.   Implementasi Tema Natal 2025 dalam Ibadah dan Perayaan Implementasi tema Natal 2025 “C‑LIGHT: Christmas – Love in God, Harmony Together” dalam ibadah dan perayaan dilakukan melalui berbagai kegiatan yang menekankan kasih, kerukunan, dan persatuan. Dalam ibadah, tema ini tercermin melalui khotbah, renungan, dan doa yang menekankan cinta kasih dalam Tuhan serta panggilan untuk hidup rukun dan saling menghormati antarumat beragama. Dalam rangkaian perayaan, Kemenag menyelenggarakan kegiatan seperti “Jalan Sehat Lintas Agama”, paduan suara lintas denominasi, dan ibadah bersama yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pegawai negeri dan tokoh lintas agama. Selain itu, tema ini juga diterapkan melalui dekorasi, musik, dan materi edukatif yang menekankan toleransi, harmoni, dan kebersamaan, sehingga perayaan Natal tidak hanya bersifat religius tetapi juga menjadi momen memperkuat persatuan dan nilai-nilai kemanusiaan di tengah keberagaman Indonesia. Baca juga: Hari Ayah: Sejarah, Makna, dan Cara Merayakannya di Indonesia Inspirasi Khotbah dan Renungan dari Tema Natal 2025 Khotbah Natal 2025 – C‑LIGHT: Christmas – Love in God, Harmony Together Pendahuluan Saudara-saudari yang terkasih dalam Kristus, Natal adalah peringatan kelahiran Yesus Kristus, sang Terang Dunia. Tahun ini, Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan tema “C‑LIGHT: Christmas – Love in God, Harmony Together”. Tema ini mengingatkan kita bahwa Natal bukan sekadar perayaan liturgi, tetapi juga panggilan untuk hidup dalam kasih dan menjaga kerukunan di tengah keberagaman. Inti Pesan Love in God – Kasih dalam Tuhan Kelahiran Yesus adalah wujud kasih Allah bagi umat manusia. Kasih itu memanggil kita untuk mengasihi sesama, bukan hanya mereka yang dekat dengan kita, tetapi juga mereka yang berbeda, lemah, atau terpinggirkan. Natal mengajak kita menebarkan terang kasih Allah dalam setiap tindakan sehari-hari. Harmony Together – Hidup Rukun dan Damai Indonesia adalah bangsa yang kaya akan keberagaman agama, budaya, dan suku. Sebagai umat Kristiani, kita dipanggil untuk menjadi agen perdamaian, menjalin hubungan harmonis dengan semua pihak, dan menunjukkan toleransi. “Harmony Together” berarti merayakan perbedaan sebagai kekayaan, bukan penghalang untuk bersatu. Natal sebagai Momentum Aksi Nyata Kasih Allah harus diwujudkan melalui tindakan: membantu yang membutuhkan, memberi harapan bagi yang lemah, dan menjaga kerukunan di masyarakat. Gereja dan setiap jemaat dipanggil menjadi “C‑LIGHT” — terang dan garam dunia, memberi inspirasi dan kedamaian di lingkungan sekitar. Mengulurkan tangan bagi sesama yang membutuhkan. Menjaga hubungan baik dan saling menghormati dengan tetangga dan komunitas lain. Menjadi teladan kasih dan toleransi di lingkungan kerja, sekolah, dan masyarakat. Penutup & Doa Marilah kita berdoa, semoga Natal tahun ini menyalakan kasih Allah dalam hati kita, memampukan kita untuk hidup rukun dan damai, serta menjadi “C‑LIGHT” yang membawa terang dan harapan bagi sesama. Amin.   Ide Dekorasi, Kegiatan, dan Liturgi Sesuai Tema Berikut ide dekorasi, kegiatan, dan liturgi yang bisa diterapkan di gereja atau perayaan Natal 2025 sesuai tema “C‑LIGHT: Christmas – Love in God, Harmony Together”: 1. Ide Dekorasi Warna dan Cahaya: Gunakan warna hangat seperti emas, putih, dan biru untuk melambangkan cahaya, kasih, dan kedamaian. Lampu hias, lilin, dan cahaya lembut menekankan konsep “C‑LIGHT”. Simbol Kasih dan Harmoni: Hiasan berbentuk hati, salib, burung merpati, atau ranting pohon Natal dengan ornamen mini yang melambangkan persatuan umat. Dekorasi Lintas Budaya/Agama: Sertakan elemen yang mencerminkan keberagaman Indonesia — misal motif batik, tenun, atau simbol kerukunan — untuk menekankan “Harmony Together”. Papan Pesan Inspiratif: Tempelkan kutipan singkat tema, seperti “Love in God, Harmony Together” agar jemaat dapat merenungkan maknanya. 2. Ide Kegiatan Jalan Sehat Lintas Agama: Mengajak masyarakat dan tokoh lintas agama untuk berjalan bersama sambil mempromosikan toleransi. Paduan Suara Lintas Denominasi: Menampilkan lagu-lagu Natal yang membangun semangat persatuan dan kasih. Aksi Sosial & Bakti Jemaat: Misalnya berbagi sembako, kunjungan ke panti asuhan, atau donor darah, sebagai wujud nyata “Love in God”. Workshop atau Talkshow: Edukasi tentang toleransi, perdamaian, dan nilai kasih dalam kehidupan sehari-hari. 3. Ide Liturgi Pembukaan: Menyalakan lilin sebagai simbol cahaya kasih Kristus. Jemaat diundang untuk merenungkan tema C‑LIGHT. Doa & Renungan: Fokus pada kasih Allah dan harmoni antarumat, memohon agar setiap jemaat menjadi agen perdamaian. Nyanyian/Choral: Lagu Natal yang menekankan cinta, persaudaraan, dan kerukunan. Bisa juga menampilkan lagu-lagu daerah untuk menekankan keberagaman. Khotbah / Renungan: Sesuai tema, menekankan kasih dalam Tuhan dan hidup harmonis bersama sesama. Penutup: Berdoa untuk keluarga, jemaat, masyarakat, dan bangsa agar tetap hidup rukun dan penuh kasih. Jemaat bisa menyalakan lilin masing-masing sebagai simbol terang yang dibawa keluar ke masyarakat.   Pesan Natal: Cinta Tuhan dan Harmoni Sosial Pesan Natal 2025: Cinta Tuhan dan Harmoni Sosial berdasarkan tema C‑LIGHT: Christmas – Love in God, Harmony Together: Natal 2025 mengajak kita untuk merenungkan cinta Tuhan yang lahir melalui kelahiran Yesus Kristus dan bagaimana kasih itu harus diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari. Cinta Tuhan bukan hanya untuk diri sendiri atau komunitas kita, tetapi juga mengalir kepada sesama, terutama mereka yang membutuhkan, lemah, atau terpinggirkan. Selain itu, Natal adalah momentum untuk memperkuat harmoni sosial. Hidup rukun dan damai di tengah keberagaman agama, budaya, dan suku adalah panggilan nyata bagi setiap umat. Dengan menegakkan toleransi, saling menghormati, dan bekerja sama, kita menjadikan perayaan Natal bukan sekadar ritual keagamaan, tetapi juga wujud konkret kasih dan persaudaraan. Singkatnya, Natal 2025 mengingatkan kita bahwa cinta Tuhan harus melahirkan tindakan kasih, dan harmoni sosial adalah tanda nyata dari kasih tersebut. Melalui sikap peduli, toleran, dan damai, setiap umat bisa menjadi “C‑LIGHT” yang menebarkan terang dan kedamaian di tengah masyarakat. Baca juga: Peringatan Hari Kesehatan Nasional 2025: Tema, Makna, dan Isu Kesehatan Terkini Harapan Natal 2025 untuk Indonesia Harapan Natal 2025 untuk Indonesia berdasarkan tema C‑LIGHT: Christmas – Love in God, Harmony Together: Natal 2025 menghadirkan harapan agar Indonesia semakin harmonis dan rukun di tengah keberagaman suku, agama, dan budaya. Melalui tema “Love in God, Harmony Together,” diharapkan setiap warga negara meneladani kasih Tuhan dengan saling menghormati, peduli, dan bekerja sama demi kebaikan bersama. Harapan ini juga mencakup penguatan persatuan nasional, toleransi, dan solidaritas sosial, sehingga perayaan Natal tidak hanya menjadi momen religius, tetapi juga sarana memperkuat keberagaman yang menjadi kekayaan bangsa. Singkatnya, Natal 2025 diharapkan menjadi cahaya kasih dan harmoni yang menyinari seluruh lapisan masyarakat Indonesia, membangun bangsa yang damai, bersatu, dan saling peduli.  

Siapa Presiden Pertama di Dunia? George Washington atau John Hanson?

Wamena - Istilah presiden sudah ada jauh sebelum Washington, tetapi jabatan presiden sebagai pemimpin eksekutif negara yang dipilih dalam sistem republik konstitusional modern pertama kali terwujud secara jelas melalui Konstitusi Amerika Serikat tahun 1787. Karena itu, banyak sejarawan menyebut George Washington (menjabat 1789–1797) sebagai presiden pertama dalam pengertian modern. George Washington dianggap presiden pertama dalam pengertian modern karena ia memegang jabatan eksekutif negara berdasarkan konstitusi tertulis dan pemilihan elektoral nasional. Nama John Hanson sering muncul dalam klaim populer bahwa ia adalah “presiden pertama Amerika” sebelum Washington. Klaim ini sebenarnya bersumber dari kebingungan istilah dan konteks sejarah. John Hanson bukan presiden negara, melainkan presiden Kongres Kontinental, sebuah jabatan legislatif tanpa kekuasaan eksekutif. Berikut pembahasan edukatif mengenai siapa yang dapat dianggap sebagai “presiden pertama di dunia,” mengapa George Washington sering diberi gelar tersebut dalam konteks pemerintahan modern, serta bagaimana munculnya klaim tentang John Hanson. Baca juga: Civil Law: Sistem Hukum yang Berbasis Kodifikasi Siapa Presiden Pertama di Dunia? Presiden pertama di dunia dalam pengertian presiden modern (kepala eksekutif negara yang dipilih melalui sistem konstitusional) adalah George Washington, Presiden pertama Amerika Serikat (1789). Namun, jika yang dimaksud adalah penggunaan kata “presiden” secara historis, ada beberapa pemimpin lebih awal yang memakai gelar president, tetapi bukan sebagai kepala negara eksekutif seperti konsep presiden modern.   Mengapa George Washington Dianggap Presiden Modern Pertama Washington dianggap sebagai presiden pertama di dunia modern karena: Ia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan dalam republik konstitusional. Ia dipilih melalui sistem elektoral nasional (Electoral College). Jabatan presiden AS adalah jabatan eksekutif dengan kekuasaan nyata, bukan sekadar simbolis. Pemerintahannya memakai konsep trias politica (eksekutif–legislatif–yudikatif) yang menjadi model bagi banyak negara. Sebelum itu, istilah president memang ada, tetapi: Banyak yang merujuk pada ketua rapat, ketua dewan, atau pemimpin kolegial. Tidak memiliki kekuasaan eksekutif seperti presiden negara modern. Karena itu, Washington secara luas diakui sebagai presiden negara pertama dalam sistem pemerintahan konstitusional modern.   Sistem Pemilihan George Washington: Dipilih Lewat Apa? Pemilihan Washington tahun 1789 menggunakan: Electoral College, yaitu: Tiap negara bagian mengirim “pemilih elektoral.” Para pemilih inilah yang memberikan suara untuk memilih presiden. Washington terpilih 100% suara elektoral, satu-satunya presiden yang mendapat hasil sempurna dua kali (1789 & 1792).   John Hanson: Presiden Pertama yang Kontroversial John Hanson sering muncul dalam perdebatan populer sebagai “Presiden Pertama Amerika Serikat” sebelum George Washington. Klaim ini tampak menarik, bahkan dramatis—seolah ada “presiden yang terlupakan” dalam sejarah Amerika. Namun, setelah ditelaah secara sejarah dan konstitusional, gelar tersebut tidak akurat dan memicu banyak kesalahpahaman.   Apa Perbedaan Jabatan John Hanson dan George Washington? 1. Dasar Hukum Jabatannya John Hanson Menjabat di bawah Articles of Confederation (1781–1788). Sistem ini tidak memiliki cabang eksekutif. Jabatan “president” hanyalah posisi legislatif. George Washington Menjabat di bawah Konstitusi Amerika Serikat (1789–sekarang). Konstitusi menciptakan jabatan Presiden sebagai kepala eksekutif negara. 2. Fungsi dan Kekuasaan John Hanson – Presiden Kongres Kontinental Ketua rapat Kongres (mirip speaker). Menandatangani dokumen administratif. Tidak punya kekuasaan eksekutif. Tidak mempunyai kendali atas militer, pemerintahan nasional, atau kebijakan negara. George Washington – Presiden Amerika Serikat Kepala negara dan kepala pemerintahan. Memimpin cabang eksekutif. Mengontrol kebijakan nasional, kabinet, diplomasi, dan militer. Memiliki kewenangan menjalankan undang-undang. 3. Cara Pemilihan John Hanson Dipilih oleh delegasi Kongres. Tidak ada pemilu nasional. Tidak mewakili rakyat secara langsung maupun tidak langsung. George Washington Dipilih melalui Electoral College (Dewan Pemilih). Representatif dari negara bagian. Memperoleh 100% suara elektoral pada 1789 dan 1792. 4. Sifat Jabatannya John Hanson Jabatan rotasional dan administratif. Masa jabatan satu tahun. Tidak memimpin pemerintahan nasional. George Washington Jabatan eksekutif tunggal. Masa jabatan empat tahun, dapat dipilih kembali. Menjadi pelaksana utama pemerintahan federal. Baca juga: Mengapa Amerika Hanya Memiliki Dua Partai Politik? Ini Penjelasannya Mengapa Washington Diakui Secara Resmi sebagai Presiden Pertama? Pengakuan resmi ini bukan sekadar tradisi atau popularitas, tetapi berdasarkan hukum, konstitusi, dan struktur negara yang baru dibentuk. Ada beberapa alasan utama: 1. Jabatan Presiden Baru Diciptakan oleh Konstitusi 1787 Sebelum Washington menjabat, Amerika Serikat berada di bawah Articles of Confederation, yang: Tidak memiliki cabang eksekutif, Tidak memiliki jabatan Presiden Negara, Hanya memiliki “President of Congress” (ketua rapat), yang bukan kepala negara. Ketika Konstitusi Amerika Serikat disahkan: Dibentuklah jabatan President of the United States, yaitu jabatan eksekutif modern pertama. Konstitusi menentukan tugas, kekuasaan, mekanisme pemilihan, masa jabatan, dan prosedur suksesi. Washington menjadi orang pertama yang menjabat berdasarkan kerangka konstitusi ini. 2. Washington adalah Presiden Pertama yang Dipilih Secara Nasional Pemilihan presiden pertama (1789) menggunakan Electoral College, sebuah sistem pemilihan nasional yang disetujui oleh negara-negara bagian melalui Konstitusi. Hasilnya: Washington memperoleh 100% suara elektoral, sesuatu yang mencerminkan kepercayaan seluruh bangsa. Inilah pertama kalinya jabatan presiden dipilih dengan cara yang mewakili negara secara keseluruhan. Sebaliknya: John Hanson dan “presiden” lainnya sebelum 1789 dipilih hanya oleh delegasi Kongres, bukan mewakili rakyat atau negara bagian secara nasional. 3. Washington Memegang Kekuasaan Eksekutif Seutuhnya, Sesuai Struktur Negara Modern Kekuasaan Presiden di bawah Konstitusi mencakup: Memimpin cabang eksekutif, Mengangkat kabinet, Menjalankan hukum federal, Mengendalikan kebijakan luar negeri, Memimpin angkatan bersenjata, Menjalankan diplomasi internasional. Washington adalah orang pertama yang benar-benar menjalankan peran ini. Sebaliknya: John Hanson hanya memimpin rapat legislatif, Tidak punya eksekutif nasional untuk dipimpin, Tidak memiliki wewenang militer, diplomasi, atau pelaksanaan hukum. 4. Pemerintah Federal Baru Dimulai Tahun 1789 Ketika Konstitusi mulai berlaku: Dibentuklah pemerintahan nasional yang baru, Diciptakan struktur tiga cabang: eksekutif, legislatif, yudikatif, Jabatan presiden modern dimulai. Tepat pada momen inilah Washington dilantik (30 April 1789). Artinya, dialah presiden pertama pemerintahan federal yang sah dan masih bertahan hingga hari ini. 5. Pengakuan Resmi dari Pemerintah, Arsip Nasional, dan Sejarawan Institusi resmi seperti: National Archives Library of Congress Departemen Pendidikan AS Institusi Sejarah dan Konstitusional Semua secara resmi mengakui Washington sebagai presiden pertama karena: Ia mengikuti landasan hukum baru, Ia menjalankan kekuasaan pemerintahan modern pertama, Ia memulai garis suksesi presiden yang terus berlanjut sampai hari ini. Tidak ada dokumen resmi yang mengakui John Hanson sebagai presiden bangsa. George Washington diakui sebagai Presiden Pertama Amerika Serikat karena: Ia adalah presiden pertama di bawah Konstitusi AS yang membentuk jabatan eksekutif modern. Ia adalah presiden pertama yang dipilih secara nasional melalui Electoral College. Ia menjalankan kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, sesuatu yang tidak dimiliki jabatan apa pun sebelumnya. Pemerintah federal modern dimulai dengan masa jabatannya (1789). Seluruh institusi resmi dan sejarawan sepakat mengenai statusnya. Dengan demikian, Washington bukan hanya presiden pertama AS, tetapi sering dipandang sebagai presiden modern pertama di dunia.   Pengaruh Kepemimpinan Washington terhadap Sistem Presidensial Dunia George Washington bukan hanya presiden pertama Amerika Serikat—ia adalah arsitek awal praktik presidensial modern. Gaya kepemimpinan, keputusan politik, dan etika kekuasaan yang ia tunjukkan memberikan dampak jangka panjang bagi struktur pemerintahan di seluruh dunia. Berikut pengaruh utamanya: 1. Menciptakan Preseden (Aturan Tidak Tertulis) Kepemimpinan Eksekutif Modern Sebagai presiden pertama, Washington tidak memiliki contoh sebelumnya. Ia harus menciptakan standar baru dalam: bagaimana seorang presiden bertindak, batas kekuasaan presiden, hubungan presiden dengan cabang legislatif dan yudikatif. Banyak preseden yang ia tetapkan masih digunakan oleh negara-negara yang mengadopsi atau meniru sistem presidensial, misalnya: penggunaan kabinet sebagai badan penasihat eksekutif, posisi presiden yang tidak mendominasi legislatif, prosedur transisi kekuasaan yang tertib. 2. Menegaskan Prinsip Kepemimpinan Tanpa Kekuasaan Absolut Washington menolak: gelar bangsawan, kekuasaan seumur hidup, pengaruh yang bersifat monarki. Ia menekankan bahwa presiden: adalah pelayan negara, bukan penguasa mutlak, harus tunduk pada konstitusi, memiliki masa jabatan terbatas. Ia bahkan menolak masa jabatan ketiga dan mundur secara sukarela—tindakan yang memengaruhi konsep pembatasan jabatan presiden di banyak negara. 3. Menguatkan Supremasi Sipil di atas Militer Washington adalah jenderal besar dalam Perang Kemerdekaan AS, tetapi sebagai presiden ia: sengaja menjaga jarak dari kekuasaan militer, menolak peran presiden sebagai figur militer dominan. Preseden ini diikuti banyak negara demokratis: ✔ kepemimpinan militer berada di bawah kontrol sipil, ✔ presiden adalah panglima tertinggi tetapi bukan diktator militer. Konsep ini menjadi pilar utama stabilitas negara demokratis modern. 4. Memperkenalkan Model Kabinet Eksekutif Tidak ada aturan detail dalam Konstitusi tentang bagaimana presiden harus mengelola pemerintahan. Washington memprakarsai: kabinet beranggotakan menteri-menteri yang bertanggung jawab kepadanya, konsultasi rutin eksekutif, struktur organisasi pemerintahan yang terpusat namun akuntabel. Model ini menginspirasi pembentukan kabinet di negara presidensial lain seperti: Brasil Indonesia Korea Selatan Filipina 5. Menekankan Keseimbangan Kekuasaan (Checks and Balances) Washington dengan sengaja: tidak mengambil alih peran legislatif, menghormati independensi Mahkamah Agung, memanfaatkan hak veto secara hati-hati. Sikap berhati-hati ini menjadi contoh global bahwa presiden bukan pemegang kekuasaan tunggal, melainkan bagian dari sistem yang saling mengawasi dan menyeimbangkan. Negara-negara yang mengadopsi sistem presidensial biasanya meniru prinsip ini. 6. Membangun Tradisi Transisi Kekuasaan Secara Damai Ketika Washington mengakhiri masa jabatan kedua dan menolak masa jabatan ketiga: ia menciptakan tradisi peralihan kekuasaan tanpa konflik, menunjukkan bahwa pemimpin negara dapat meninggalkan jabatan secara terhormat. Model ini menjadi fondasi: demokrasi elektoral modern, pemilihan presiden periodik, transisi kekuasaan damai yang diikuti negara-negara republik lainnya. 7. Menginspirasi Sistem Presidensial di Berbagai Negara Setelah abad ke-19, banyak negara yang: keluar dari sistem monarki, menjadi republik, atau melakukan pembaruan konstitusional, sering menggunakan Amerika sebagai model. Ciri khas yang diadopsi oleh banyak negara: presiden sebagai kepala eksekutif tunggal, pemisahan kekuasaan (trias politica), masa jabatan terbatas, kabinet sebagai alat eksekutif, legitimasi melalui pemilihan. Kepemimpinan Washington menjadi referensi utama tentang bagaimana presiden seharusnya bertindak dalam sistem demokrasi konstitusional. Baca juga: Mengupas Tuntas Kolonialisme: Penguasaan, Eksploitasi, dan Jejak Penderitaan George Washington diakui sebagai pelopor praktik presidensial modern dunia karena: Menciptakan standar (preseden) tentang bagaimana presiden memimpin. Menolak kekuasaan absolut dan menegakkan pembatasan jabatan. Menetapkan kontrol sipil atas militer. Membangun struktur kabinet eksekutif modern. Menegakkan prinsip checks and balances. Mencontohkan transisi kekuasaan damai yang menjadi ciri negara demokratis. Menginspirasi pembentukan sistem presidensial di puluhan negara modern. Intinya: Kepemimpinan Washington bukan hanya memengaruhi Amerika Serikat, tetapi membentuk paradigma global tentang bagaimana sebuah republik konstitusional menjalankan jabatan presiden secara demokratis, beretika, dan terukur.   Referensi : Emily Duplantis.(2025). Rahasia Amerika Presiden Sebelum George Washington. Rahasia Amerika: Para Presiden Sebelum George Washington - Sistem Perpustakaan Paroki Terrebonne Henry Graff. (2025). George Washington Presiden pertama Amerika Serikat. George Washington | Kehidupan, Kepresidenan, Prestasi, & Fakta | Britannica Tito Hilmawan Reditya, Ardi Priyatno Utomo. (2025). Siapa Presiden Pertama di Dunia? https://internasional.kompas.com/read/2021/06/16/212420370/siapa-presiden-pertama-di-dunia?page=all.  

Ziarah Kebangsaan Oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan: Mengenang Jasa Pahlawan di Tanah Papua Pegunungan

Wamena - Dalam suasana yang khidmat dan sejuknya udara pegunungan, rangkaian kegiatan ziarah nasional dan tabur bunga ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Wamena menjadi pusat perhatian, menandai momentum penting bagi Provinsi Papua Pegunungan. Kunjungan ini dilakukan oleh 6 Sekertariat Kabupaten KPU Provinsi Papua Pegunungan yang dipimpin langsung oleh Agus Filma (Sekertaris Provinsi KPU Papua Pegunungan), hal ini menegaskan kembali komitmen untuk menghargai dan meneladani nilai-nilai perjuangan para pahlawan bangsa. Kegiatan ziarah ke TMP Wamena yang terletak di Jalan Trikora, Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya salah satu TMP vital di kawasan Pegunungan Papua, bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan sebuah panggilan batin untuk merenungkan kembali sejarah dan pengorbanan yang telah diberikan para pendahulu demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di timur Indonesia. Baca juga: KPU Provinsi Papua Pegunungan Melakukan Kegiatan Donor Darah Dalam Rangka HUT Korpri Khidmat di Tengah Lembah Baliem Senin (17/11), Siang hari di Wamena, meskipun diselimuti kabut tipis yang khas, tak mengurangi kekhidmatan upacara. Barisan peserta Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU Provinsi Papua Pegunungan berdiri tegap menghadap Monumen Pahlawan. Upacara diawali dengan penghormatan kepada arwah pahlawan yang gugur,mengheningkan cipta,peletakan karangan bunga,doa dan dilanjutkan tabur bunga. Agus Filma dalam sambutannya menekankan bahwa TMP Wamena adalah saksi bisu perjuangan mempertahankan dan mengisi kemerdekaan di tanah Papua. Pengorbanan mereka melintasi suku, ras, dan batas geografis, menyatukan kita dalam bingkai Merah Putih. Peletakan karangan bunga di kaki monumen utama menjadi puncak simbolis penghormatan. Momen ini diikuti dengan prosesi tabur bunga di pusara-pusara pahlawan. Para peziarah terlihat menundukkan kepala, sejenak meresapi nama-nama yang terukir di nisan marmer, dari prajurit tak dikenal hingga tokoh-tokoh yang berperan dalam Operasi Trikora. Baca juga: KPU Papua Pegunungan Gelar Bakti Sosial HUT KORPRI ke-54: Wujud Komitmen Melayani dan Mengabdi kepada Masyarakat Menyemai Semangat Patriotisme di Generasi Muda Salah satu tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk menanamkan nilai-nilai patriotisme dan nasionalisme kepada generasi penerus. Dalam rombongan ziarah, tampak mereka terlihat antusias mendengarkan penjelasan dari sejarawan lokal mengenai peran dan kisah heroik para pahlawan yang dimakamkan di sana.   Menghormati Jasa dan Menatap Masa Depan TMP Wamena, meski tidak sebesar TMP Kalibata di Jakarta, memiliki makna historis yang sangat mendalam, khususnya bagi masyarakat yang berada di Lembah Baliem dan sekitarnya. Makam-makam ini mewakili keberagaman pahlawan dari berbagai daerah di Indonesia yang berjuang di wilayah pegunungan Papua. Kunjungan ini diharapkan menjadi pelecut semangat bagi seluruh elemen masyarakat Papua Pegunungan untuk bersatu padu dalam mengisi pembangunan, melanjutkan cita-cita luhur para pahlawan. Nilai-nilai perjuangan di masa lalu harus diaktualisasikan dalam konteks kekinian, yaitu melalui kerja keras, inovasi, dan menjaga keutuhan serta kedamaian di tengah masyarakat. Cara terbaik menghormati pahlawan adalah berjuang melawan kemiskinan,kebodohan untuk memastikan bahwa masa depan Papua Pegunungan lebih cerah dan sejahtera. Acara ditutup dengan doa bersama untuk arwah para pahlawan, memohon agar segala pengorbanan mereka diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa. Keheningan dan kesejukan TMP Wamena sekali lagi menjadi pengingat yang kuat: bahwa kemerdekaan yang dinikmati hari ini adalah buah dari darah, keringat, dan air mata yang ditumpahkan di seluruh penjuru Tanah Air, termasuk di dataran tinggi Papua Pegunungan.

Buah Merah Khas Papua Pegunungan: Warisan Alam dengan Sejuta Manfaat

Wamena - Buah merah, tanaman endemik yang sudah ratusan tahun warna merah pekat dan kandungan nutrisi tinggi membuat buah ini dijuluki sebagai “emas merah Papua.” Papua Pegunungan tidak hanya dikenal karena keindahan alam dan kekayaan budayanya, tetapi juga karena keberadaan buah merah (Pandanus conoideus) yang merupakan tanaman khas dari wilayah pegunungan Papua seperti Wamena, Tolikara, Lanny Jaya, dan daerah sekitarnya. Baca juga: Upacara Bakar Batu, Wujud Kebersamaan dan Rasa Syukur Ciri Khas Buah Merah Buah merah memiliki bentuk memanjang seperti pepaya, namun dengan struktur kulit berserat. Panjangnya bisa mencapai 30–100 cm dengan berat hingga beberapa kilogram. Warna merah mengilat yang menjadi ciri utama berasal dari kandungan pigmen alami beta-karoten yang sangat tinggi. Pohon buah merah tumbuh di dataran tinggi dan memerlukan iklim sejuk, sehingga wilayah Papua Pegunungan menjadi habitat paling ideal untuk tanaman ini.   Pemanfaatan oleh Masyarakat Adat Sejak lama, buah merah telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Papua Pegunungan. Beberapa cara pemanfaatannya antara lain: 1.Bahan pangan tradisional Minyak buah merah diperoleh melalui proses pemanasan dan pemerasan. Minyak ini kaya akan nutrisi dan sering digunakan sebagai campuran makanan dalam upacara adat maupun konsumsi harian. 2.Pengobatan tradisional Orang Dani dan suku-suku lainnya memanfaatkan minyak buah merah untuk menambah stamina dan energi, menjaga kesehatan mata, mengobati luka atau infeksi ringan, meningkatkan imunitas tubuh 3.Komoditas ekonomi Saat ini, buah merah semakin dikenal luas di seluruh Indonesia bahkan mancanegara. Banyak masyarakat Papua Pegunungan mulai membudidayakannya sebagai komoditas bernilai tinggi, baik dalam bentuk buah segar, minyak, maupun produk olahan lainnya.   Kandungan Nutrisi dan Manfaat Kesehatan Berdasarkan penelitian buah merah dikenal sebagai salah satu buah lokal dengan kandungan nutrisi paling kaya. Beberapa komponen pentingnya meliputi: Beta-karoten (pro vitamin A) yang baik untuk kesehatan mata dan imunitas. Tokoferol (vitamin E) antioksidan kuat untuk regenerasi sel. Asam lemak esensial membantu fungsi otak dan kesehatan jantung. Antioksidan alami melawan radikal bebas dan memperlambat penuaan sel. Karena kandungan ini, minyak buah merah sering dikaitkan dengan berbagai manfaat seperti meningkatkan daya tahan tubuh, menjaga kesehatan organ vital, hingga membantu pemulihan kesehatan. Buah merah juga telah banyak digunakan untuk pengobatan HIV/AIDS, asam urat, osteoporosis dan kanker. Kepercayaan terhadap khasiat buah merah ini telah diwariskan secara turun-temurun. Di kutip dari Sariayu uah Merah memiliki zat warna merah pekat yang menjadi indikasi tingginya kandungan beta karoten, yang berperan sebagai antioksidan. Buah Merah juga dipercaya menjadi rahasia kecantikan perempuan Papua, karena mengandung pelembap alami bagi kulit, termasuk kulit di area bawah mata. Manfaat lain dari buah merah adalah melindungi kulit terbakar akibar paparan sinar sinar UV, mencegah peningkatan melanin kulit dan photoaging serta mencegah munculnya kerutan pada kulit dan penuaan dini. Selain itu Buah merah memiliki sifat antimikroba yang dapat membantu mencegah infeksi pada luka. Dengan potensi farmakologis yang menjanjikan, buah merah layak diteliti lebih lanjut untuk pengembangan terapi alami dan berbasis bahan lokal guna mengatasi masalah luka kronis pada pasien diabetes tipe 2. Baca juga: Makanan Ekstrem Khas Papua yang Kaya Akan Nutrisi: Antara Tradisi dan Kearifan Lokal Potensi Pengembangan Buah merah memiliki potensi besar sebagai produk unggulan Papua Pegunungan. Dengan budidaya yang tepat dan pelatihan pengolahan pascapanen, buah merah bisa menjadi komoditas ekspor bernilai tinggi. Selain itu, pengembangan industri herbal dan suplemen berbahan dasar buah merah semakin menarik perhatian banyak pihak. Masyarakat adat dan pemerintah daerah dapat bekerja sama untuk menjaga kelestarian tanaman sekaligus mengembangkan inovasi produk, mulai dari minyak buah merah, kapsul herbal, hingga makanan kesehatan modern. Buah merah bukan hanya ikon alam Papua Pegunungan, tetapi juga simbol kekayaan budaya, kesehatan, dan potensi ekonomi masyarakat setempat. Dengan terus dijaga dan dikembangkan, buah merah akan tetap menjadi kebanggaan Papua dan Indonesia secara keseluruhan.   Sumber referensi: 1. Pusat Penelitian Biologi LIPI, 2020 dalam "Kajian Fitokimia Tanaman Obat Indonesia" 2. Jurnal "Biodiversitas" Volume 21, Nomor 5, 2020 - "Antioxidant activity of Pandanus conoideus Lamk" 3. Persatuan Dokter Herbal Medik Indonesia (PDHMI) - "Panduan Penggunaan Herbal yang Aman", 2022 4. Badan Litbangkes Kementerian Kesehatan RI, 2019 - "Uji Aktivitas Antimikroba Buah Merah Papua"

Civil Law: Sistem Hukum yang Berbasis Kodifikasi

Wamena - Bayangkan dua hakim dari dunia yang berbeda. Yang satu, di London, bebas menciptakan hukum baru lewat putusannya. Yang lain, di Jakarta, wajib setia pada aturan yang sudah tercetak rapi dalam kitab undang-undang. Perbedaan fundamental inilah yang memisahkan Common Law dan Civil Law. Sistem Civil Law, dengan akar Romawi Kuno dan modernisasi ala Napoleon, adalah arsitektur hukum yang dianut oleh mayoritas negara di dunia, termasuk Indonesia. Lantas, apa keunggulan sistem "hukum tertulis" ini hingga begitu dominan? Dan benarkah ia lebih unggul dalam menciptakan keadilan? Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluknya.   Pengertian Civil Law Civil Law adalah salah satu sistem hukum terbesar di dunia yang mengatur kehidupan masyarakat melalui hukum tertulis (kodifikasi). Sistem ini berkembang dari tradisi hukum Romawi dan menjadi dasar hukum di banyak negara Eropa Kontinental, Amerika Latin, Asia, hingga Afrika Civil Law sering dipahami sebagai kebalikan dari Common Law, namun keduanya memiliki tujuan yang sama mewujudkan keadilan dan ketertiban hanya saja dengan pendekatan yang berbeda. Baca juga: Hak Dasar Manusia: Fondasi Demokrasi dan Partisipasi Politik Asal-Usul Civil Law Akar Civil Law berasal dari Hukum Romawi Kuno, terutama Corpus Juris Civilis yang disusun pada masa Kaisar Justinianus (abad ke-6 M). Pada perkembangannya, Prancis dan Jerman menjadi pusat modernisasi Civil Law melalui: 1. Code Civil (Napoleon) – Prancis Diterbitkan tahun 1804, berisi aturan tentang: hukum keluarga, kontrak, hak milik, kewarisan. Kodifikasi ini sangat berpengaruh dan menjadi model bagi banyak negara. 2. Bürgerliches Gesetzbuch (BGB) – Jerman Diterbitkan tahun 1900, lebih sistematis dan filosofis. BGB menjadi salah satu rujukan Civil Law paling komprehensif. Ciri-Ciri Utama Sistem Civil Law 1. Hukum Tertulis sebagai Sumber Utama Civil Law menempatkan kitab undang-undang (code) sebagai sumber paling tinggi, seperti: KUH Perdata, KUH Dagang, KUH Pidana (meski pidana bukan bagian dari Civil Law secara khusus). Hakim dalam sistem ini harus mengacu pada isi undang-undang secara eksplisit. 2. Peran Hakim yang Terbatas Berbeda dengan Common Law yang memberi hakim ruang luas untuk menciptakan hukum, Civil Law membuat hakim lebih sebagai penafsir undang-undang, bukan pencipta preseden. 3. Kodifikasi Menyeluruh Aturan disusun secara sistematis dalam bentuk kodifikasi, sehingga memudahkan konsistensi, kepastian hukum, dan prediktabilitas. 4. Logika Hukum yang Bersifat Deduktif Proses pengambilan keputusan bergerak dari aturan umum menjadi kasus spesifik. Civil Law mencakup: 1. Hukum Perdata: kontrak, perbuatan melawan hukum, hak milik, kewarisan, keluarga 2. Hukum Dagang : perniagaan, perusahaan, surat berharga, dan transaksi bisnis. 3. Hukum Acara Perdata: mengatur tata cara beracara di pengadilan, pembuktian, serta eksekusi putusan. Keunggulan Sistem Civil Law a.           Kepastian hukum tinggi b.           Mudah diakses c.           Konsistensi penegakan hukum Kelemahan Sistem Civil Law a.           Kurang fleksibel. Aturan tertulis terkadang tidak cepat beradaptasi dengan perkembangan sosial modern. b.           Peran hakim terbatas. Hakim tidak bisa menciptakan hukum baru meskipun ada kekosongan hukum. c.           Ketergantungan pada legislator. Perubahan hukum menunggu pembaruan dari pembuat undang-undang (legislatif).   Civil Law di Indonesia Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law System). Oleh sebab itu di Indonesia yang mengikuti sistem Civil Law akan mempengaruhi dalam putusan hakimnya. Putusan hakim tidak terikat pada putusan pengadilan yang pernah dijatuhkan dalam perkara yang sama, karena di Indonesia tidak menganut asas “precedent”. Indonesia menganut sistem Civil Law karena pengaruh kolonial Belanda. Warisan hukum tersebut meliputi: a.           KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) b.           KUH Dagang (Wetboek van Koophandel) Saat menangani perkara, hakim akan mencari rujukan peraturan yang sesuai dan bersifat aktif dalam menemukan fakta dan cermat dalam menilai alat bukti, sehingga diperoleh gambaran lengkap dari perkara. Namun demikian, dalam praktik dan perkembangannya, peradilan di Indonesia tidak lagi sepenuhnya menerapkan sistem Civil Law karena telah memiliki dan menerapkan beberapa karakteristik yang identik dengan sistem Common Law. Baca juga: Mengenal Yurisprudensi dalam Sistem Hukum Indonesia Civil Law dan Common Law: Perbandingan Dua Tradisi Hukum Besar Dunia Setelah memahami karakteristik sistem Civil Law, penting untuk melihat bagaimana sistem ini berbeda dengan common Law. Common Law berasal dari Bahasa Prancis “commune-ley” yang merujuk pada adat kebiasaan (custom) di Inggris yang tidak tertulis dan kemudian diperkuat melalui keputusan hakim yang akhirnya memiliki kekuatan hukum. Common Law berasal dari Bahasa Prancis “commune-ley” yang merujuk pada adat kebiasaan (custom) di Inggris yang tidak tertulis dan yang melalui keputusan-keputusan hakim dijadikan berkekuatan hukum. Ciri atau karakteristik dari sistem Common Law adalah: 1. Yurisprudensi sebagai sumber hukum utama. 2. Dianutnya Doktrin Stare Decicis/Sistem Preseden. 3. Adversary System dalam proses peradilan. Adapun ketiga karakteristik sistem Common Law sebagai berikut: 1. Yurisprudensi sebagai Sumber Hukum Utama Ada 2 (dua) alasan mengapa yurisprudensi dianut dalam sistem Common Law, yaitu: a. Alasan Psikologis Alasannya adalah karena setiap orang yang ditugasi untuk menyelesaikan perkara, ia cenderung sedapat-dapatnya mencari alasan pembenar atas putusannya dengan merujuk kepada putusan yang telah ada sebelumnya dari pada memikul tanggung jawab atas putusan yang dibuatnya sendiri. b. Alasan Praktis Diharapkan adanya putusan yang seragam karena sering diungkapkan bahwa hukum harus mempunyai kepastian dari pada menonjolkan keadilan pada setiap kasus konkrit. Selain itu menurut sistem Common Law, menempatkan undang-undang sebagai acuan utama merupakan suatu perbuatan yang berbahaya karena aturan undang-undang itu merupakan hasil karya kaum teoretisi yang bukan tidak mungkin berbeda dengan kenyataan dan tidak sinkron dengan kebutuhan. Lagi pula dengan berjalannya waktu, undang-undang itu sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang ada, sehingga memerlukan interpretasi pengadilan. 2. Dianutnya Doktrin Stare Decisis/Preseden Doktrin ini secara substansial mengandung makna bahwa hakim terikat untuk mengikuti dan/atau menerapkan putusan pengadilan terdahulu, baik yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk kasus serupa. Meskipun dalam sistem Common Law dikatakan berlaku doktrin Stare Decisis, akan tetapi bukan berarti tidak dimungkinkan adanya penyimpangan oleh pengadilan, dengan melakukan distinguishing, asalkan saja pengadilan dapat membuktikan bahwa fakta yang dihadapi berlainan dengan fakta yang telah diputus oleh pengadilan terdahulu. Artinya, fakta yang baru itu dinyatakan tidak serupa dengan fakta yang telah mempunyai preseden. 3. Adversary System dalam Proses Peradilan Dalam sistem Common Law ini, kedua belah pihak yang bersengketa masing-masing menggunakan pengacaranya untuk berhadapan di depan hakim. Para pihak masing-masing menyusun strategi sedemikian rupa dan mengemukakan dalil-dalil dan alat-alat bukti sebanyak-banyaknya di pengadilan. Jadi yang berperkara merupakan lawan antarsatu dengan yang lainnya yang dipimpin oleh pengacaranya masing-masing. Dalam perkembangannya tidak ada larangan suatu negara untuk menggunakan dua sistem hukum sekaligus. Sebab, sistem hukum merupakan suatu sistem terbuka yang harus mampu mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.   Daftar Pustaka / Sumber Literasi 1. Samudera, Erlangga Afga & Hartono, Kevin. Perbandingan Sistem Hukum Civil Law dan Common Law dalam Penerapan Yurisprudensi. Universitas Airlangga. 2. JDIH Kabupaten Sukoharjo. “Mengenal Perbedaan Civil Law dan Common Law.” Diakses dari: https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/mengenal-perbedaan-civil-law-dan-common-law

Populer

Belum ada data.

🔊 Putar Suara