Berita Terkini

Uang Perjalanan Dinas dalam Kota, KPU di Papua Belum Sebanding Kebutuhan Pegawai

Wamena - Kebijakan Pemerintah Pusat mengenai besaran uang harian dinas dalam kota untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU dianggap belum mampu menutupi tingginya biaya hidup dan logistik di daerah, terlebih bagi pegawai yang bertugas di wilayah terpencil seperti Kabupaten Tolikara.

 

Jurang Harga Kebutuhan

Uang perjalanan dinas dalam kota di sejumlah pegawai KPU mengeluhkan bahwa saat mereka benar-benar melakukan perjalanan dinas dalam kota, uang harian tersebut cepat tergerus oleh biaya riil di lapangan.

Sekertaris KPU Kabupaten Tolikara Beatrix Ibo Mengatakan bahwa, "Untuk rute perjalanan antar kabupaten dalam kota yang mengandalkan transportasi darat yang mahal, dan ada beberapa distrik menggunakan pesawat yang apabila hendak dikunjungi biaya sewa pesawatnya cukup mahal, bisa mencapai jutaan rupiah, bahkan untuk rute dekat dan itu bisa memakan hampir seluruh jatah harian”. 

Biaya perjalanan dinas dalam kota (lebih dari 8 jam) itu hanya ada diangka Rp230.000 untuk KPU Provinsi Papua Pegunungan, sedangkan harga satu porsi makanan di warung sederhana di ibukota kabupaten pun bisa mencapai Rp50.000 hingga Rp70.000. 

Jika ditambah dengan kebutuhan mendasar lain selama bertugas itu terasa pas-pasan, bukan lagi uang saku yang memberikan kenyamanan.

 

Baca juga: Sumber Dana Partai Politik: Antara Kepentingan Publik dan Transparansi di Pilkada Tolikara 2024

 

Tantangan Logistik Mendorong Inflasi

Mahalnya biaya hidup di Papua khususnya di kabupaten tolikara dipicu oleh tingginya biaya logistik. Segala kebutuhan, mulai dari bahan makanan pokok, material bangunan, hingga BBM, harus didatangkan dari luar pulau dengan biaya pengiriman yang berlipat ganda. Hal ini menciptakan disparitas harga yang ekstrem. Sebagai contoh, harga semen atau bensin di wilayah tersebut bisa 3 hingga 5 kali lipat lebih mahal dibanding di Pulau Jawa.

Penetapan uang harian perjalanan dinas dalam kota untuk pegawai KPU ini adalah upaya mitigasi, namun juga menyadari bahwa efisiensi anggaran menjadi tantangan lain. Pembatasan perjalanan dinas pun mulai diterapkan untuk memastikan alokasi dana lebih fokus pada program kerja yang menyentuh masyarakat, alih-alih hanya untuk operasional pegawai.

 

Harapan pada Kebijakan Daerah

Kebijakan uang perjalanan dinas ASN KPU bisa juga dikatakan sudah tepat sebagai batas atas, tetapi pemerintah pusat harus punya inisiatif tambahan untuk mengoptimalkan Tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk meningkatkan kesejahteraan umum, bukan hanya mengandalkan uang perjalanan dinas TUKIN yang memadai bisa membantu menambal defisit biaya hidup rutin bagi pegawai.

Perlunya transparansi dan penyesuaian tarif perjalanan dinas secara lebih mikro, misalnya membedakan biaya perjalanan di Jayapura dengan kabupaten terpencil seperti di tolikara yang memiliki harga logistik jauh lebih tinggi.

Tujuannya adalah memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar mendukung kelancaran tugas ASN KPU di wilayah dengan tantangan terberat ini, tanpa menimbulkan beban finansial bagi pegawai kecil.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 148 kali