Berita Terkini

Isi Pembukaan UUD 1945 dan Nilai-Nilai yang Terkandung di Dalamnya

Wamena - Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah bagian penting dalam konstitusi negara Indonesia yang berisikan tentang prinsip dasar negara dan tujuan kemerdekaan.

Pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita luhur, dasar negar dan tujuan nasional yang menjadi landasan filosofis dan yuridis terhadap tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari seluruh produk-produk hukum yang ada di Indonesia, yang artinya setiap produk-produk hukum yang dirancang harus merujuk pada UUD 1945.

Baca juga: Kedaulatan Rakyat: Pengertian, Prinsip dan Penerapannya di Indonesia

Isi, Makna dan Struktur Pembukaan UUD 1945

Dikutip dari website resmi DPR RI, berikut isi dari pembukaan Undang -Undang Dasar 1945 yang terdiri dari empat alinea:

Alinea I

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Makana yang terkandung dalam alinea Pertama ini adalah Hak Kemerdekaan dan Anti Penjajahan yang menyatakan bahwa bangsa Indonesia memiliki keteguhan hati serta motivasi yang kuat dalam membela kebenaran serta keadilan serta menentang segala bentuk penjajahan yang ada di muka bumi ini.

Bangsa Indonesia juga mendukung setiap perjuangan kemerdekaan  bagi bangsa-bangsa yang sedang terjajah dan berjuang untuk kemerdekaan.

Di Alinea pertama ini juga menyampaikan bahwasanya penjajahan sangat tidak sesuai dengan peri kemanusiaan serta keadilan.

Alinea II

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Pada alinea kedua ini menyampaikan mengenai Cita-Cita Luhur Bangsa untuk mewujudkan negara Indoneisa yang merdeka, Bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Disebutkan bahwa kemerdekaan Indonesia dicapai melalui perjuangan serta pengorbanan bukan hadiah dari bangsa lain.

Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan ini adalah awal dari perjalanan bangsa mandiri yang bebas dari belenggu penjajahan, adanya keinginan untuk Bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Indonesia harus menjadi bangsa yang berdaulat yang menentukan arah kebijakannya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain.

Bangsa Indonesia harus mampu memberikan keadilan bagi rakyatnya sendiri dalam hal sosial, ekonomi, politik, agama dan juga keamanan. Dan juga memberikan kemakmuran dan kesejahteraan yang merata.

Alinea III

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alinea ke tiga ini menjelaskan Motivasi Spiritual dan Pernyataan Kemerdekaan yang mengatakan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indoneisa merupakan berkat dari Rahmat Allah yang Maha Kuasa, yang menunjukkan ketakwaan  dan kepercayaan terhadap Tuhan. Hal ini menjadi suatu motivasi spiritual guna mewujudkan bangsa yang hidup bebas.

Alinea IV

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Alinea ini memuat Dasar dan Tujuan Negara yang telah merdeka yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Juga menetapkan bentuk negara (Negara Republik dan Berkedaulatan Rakyat) serta dasar negara (Pancasila).

Pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah yang fundamental yang menetapkan tujuan, dasar, bentuk dan falsafah hidup bangsa Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Politik? Ini Penjelasan, Tujuan dan Contohnya yang Perlu Kamu Tahu

Fungsi Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar Negara

Berikut adalah fungsi utama dari pembukaan UUD 1945:

  • Penentu Arah dan Tujuan Negara

Pembukaan UUD 1945 secara jelas mencantumkan Pancasila sebagai dasar filosofis dan ideologi negara. Dan semua peraturan perundang undangan harus bersumber dari Pancasila dan tidak boleh bertentangan. Dan menetapkan tujuan negara yang wajib dicapai oleh pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ke empat.

  • Sumber Hukum Tertinggi

Pembukaan UUD 1945 sebagai semangat yang melandasi seluruh pasal-pasal  yang ada di dalam batang tubuh. Pasal tersebut merupakan pokok pikiran serta penjabaran yang terkandung dalam pembukaan. Bagi pembentukan undang-undang, Pembukaan memberikan legalitas serta legitimasi bagi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya. Pembukaan UUD 1945 juga berfungsi sebagai tolak ukur moral dan etika terhadap pemerintahan serta meastikan segenap kebijakan yang ditetapkan selaras dengan nilai dari Pancasila.

  • Landasan Eksistensi Negara

pembukaan UUD 1945 memuat pernyataan kemerdekaan yang menjadi landasan permanen bagi berdirinya negara dan landasan itu tidak dapat diubah untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa. Pembukaan juga mencerminkan jiwa dan semangat proklamasi yang menerangkan bahwa setiap kebijakan negara harus sesuai dengan cita-cita luhur kemerdekaan.

 

Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila dan Tujuan Nasional

Hubungan antara pembukaan UUD 1945, Pancasila dan tujuan nasional sangatlah bersifat hierarkis dan fundamental.

Pembukaan dengan Pancasila dapat dilihat hubungannya melalui dua aspek, yaitu aspek formal dan aspek material.

Dimana Aspek formal adalah aspek yang berkaitan dengan kedudukan, perumusan, dan pengesahan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara dan konstitusi Indonesia.

Aspek material adalah aspek yang berkaitan dengan isi, makna, dan implikasi Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara dan konstitusi Indonesia.

Dan hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Tujuan Nasional merupakan penjabaran dari cita-cita luhur bangsa yang dijiwai oleh Pancasila itu sendiri dan dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat.

Perumusan tujuan nasional bertujuan sebagai arah bagi penyelenggara negara agara seluruh kebijakan yang ditetapkan harus bertujuan untuk mencapai cita-cita serta tujuan nasional tersebut.

Ketiga komponen (Pembukaan UUD 1945, Pancasila dan Tujuan Nasional) terhubung dalam satu kesatuan, dimana Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Filosofi berdirinya negara.

Pembukaan UUD 1945 sebagai wadah konstitusional yang menetapkan Pancasila dan Tujuan Nasional. Dan Tujuan Nasional sebagai arah dan target yang harus dicapai peleh penyelenggara negara berdasarkan nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 23,453 kali