Berita Terkini

Panduan Lengkap Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dari KPU

Wamena - APK atau sering disebut juga dengan Alat Peraga Kampanye yang sering digunakan oleh calon peserta pemilu.

Peserta pemilu menggunakan alat seperti spanduk, baliho, umbul-umbul, billboard serta poster, peserta pemilu menggunakan APK ini untuk memperkenalkan diri mereka dan identitas diri calon peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.

Menurut komisi pemilihan umum atau (KPU) pemasangan APK dilakukan di tempat yang telah ditentukan, seperti tempat yang tidak mengganggu keindahan lingkungan, tidak mengganggu ketertiban masyarakat, APK ini dilarang di pasang di tempat ibadah, sekolah, fasilitas pemerintah, pohon, rumah sakit rambu lalu lintas dan jalan protokol tertentu dan tidak boleh mengganggu orang lain.

Selain itu APK juga dibatasi sesuai dengan ketentuan KPU masing-masing daerah, jika calon peserta pemilu melanggar aturan ini maka akan ditertibkan oleh bawaslu dan pihak yang berwenang dan akan dikenakan sanksi hingga pembatalan sebagai peserta kampanye.

Maka peserta pemilu yang akan melakukan kampanye harus diatur dengan baik agar kegiatan kampanye tetap tertib dan tidak merugikan masyarakat agar tetap berjalan dengan baik. Berikut ini penjelasan mengenai apa itu APK, jenis-jenis APK, aturan pemasangan APK menurut KPU, sanksi dan pelanggaran terkait APK.

 

Baca juga: Kotak Kosong Menang di Pilkada, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

 

Apa Itu Alat Peraga Kampanye?

Alat peraga kampanye adalah semua bentuk atau media yang digunakan oleh calon peserta pemilu seperti partai politik, calon legislatif, atau calon kepala daerah.

APK digunakan untuk memperkenalkan diri saat masa kampanye, menyampaikan pesan, serta visi dan misi calon peserta. Tujuannya agar masyarakat mengenal calon peserta, partai, serta program yang akan dilakukan calon peserta jika mereka terpilih nanti.

Contoh alat peraga kampanye meliputi:

  • Spanduk
  • Baliho 
  • Poster dan pamphlet
  • Umbul-umbul
  • Billboard

Jenis-jenis Alat Peraga Kampanye

  • Spanduk

Berbentuk kain Panjang yang biasanya dipajang atau di gantung di tiang atau di depan rumah warga.

  • Baliho 

Papan besar yang biasanya berisi foto, nama calon peserta pemilu, nomor urut calon peserta pemilu, serta visi dan misi calon peserta pemilu biasanya baliho di pajang di pinggir jalan atau di tempat strategis agar banyak masyarakat yang melihat.

  • Poster dan pamphlet

Lembar kecil yang bergambar calon peserta pemilu biasanya lembaran ini ditempel di dinding toko atau papan pengumuman agar dapat dilihat oleh masyarakat.

  • Umbul-umbul

Berbentuk tiang yang tinggi dengan bendera dan logo serta foto calon peserta biasanya umbul-umbul dipasang di sepanjang jalan atau di depan kantor partai.

  • Billboard

Berbentuk papan iklan besar berisi foto, nomor urut, serta visi-misi singkat terkadang berisi logo partai dan slogan kampanye, biasanya dipasang di pinggir jalan raya atau di persimpangan yang ramai agar dapat dilihat oleh masyarakat.

APK diatas adalah alat atau media yang digunakan calon peserta pemilu untuk menarik perhatian masyarakat untuk memilih mereka dan mendukung calon peserta pemilu.

 

Aturan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Menurut KPU

Berikut ini adalah penjelasan mengenai aturan dan pemasangan APK menurut KPU.

1. Lokasi Pemasangan

  • APK hanya boleh dipasang di tempat yang telah ditentukan oleh KPU dan pemerintah daerah (PEMDA).
  • Dilarang dipasang di tempat umum seperti:
    • Tempat ibadah (masjid, gereja, pura, vihara, dll.),
    • Rumah sakit,
    • Gedung milik pemerintah,
    • Sekolah dan lembaga pendidikan,
    • Serta jalan protokol, taman, atau area yang mengganggu ketertiban umum.

2. Ukuran dan Jumlah

  • KPU mengatur ukuran dan jumlah maksimal APK agar tidak berlebihan dan tetap tertib serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
  • Misalnya, dalam banyak pemilu, baliho dibatasi 5 buah per kabupaten/kota, sedangkan spanduk maksimal 10 buah per kecamatan.
  • Ukuran dan jumlah pasti bisa berbeda di tiap daerah sesuai Keputusan KPU setempat.

3. Waktu Pemasangan

  • APK hanya boleh dipasang selama masa kampanye resmi yang ditetapkan oleh KPU.
  • Setelah masa kampanye berakhir, seluruh alat peraga harus diturunkan paling lambat satu hari sebelum masa tenang.

4. Larangan dan Penertiban

  • Peserta pemilu dilarang menambah atau memasang APK di luar ketentuan KPU.
  • Jika melanggar, Bawaslu berwenang menertibkan atau menurunkan alat peraga kampanye tersebut.

5. Sanksi

  • Pelanggaran terhadap aturan pemasangan APK dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran tertulis atau penurunan alat peraga.
  • Dalam kasus berat atau berulang, bisa dikenakan sanksi pembatalan kegiatan kampanye di wilayah tertentu.

Aturan KPU tentang pemasangan APK bertujuan untuk menjaga agar kegiatan kampanye berlangsung tertib, adil, dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

 

Baca juga: Pemilu Bersih, Demokrasi Kuat

 

Sanksi dan Pelanggaran Terkait Alat Peraga Kampanye

Pelanggaran terkait APK biasanya terjadi jika peserta Pemilu:

  1. Memasang APK di luar lokasi yang ditentukan KPU, misalnya di tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintah, atau jalan protokol.
  2. Melebihi jumlah atau ukuran maksimal yang diizinkan oleh KPU.
  3. Memasang APK di luar waktu kampanye atau tidak menurunkan setelah masa kampanye berakhir.
  4. Merusak atau menutupi APK peserta lain secara sengaja.

Sanksi Pelanggaran APK

Berdasarkan Aturan KPU dan Pengawasan Bawaslu:

  1. Tertib administrasi 

Alat peraga kampanye akan ditertibkan atau diturunkan oleh petugas pengawas.

  1. Teguran tertulis 

Calon Peserta Pemilu diberi peringatan resmi untuk mematuhi aturan.

  1. Pembatasan kampanye 

Dalam kasus serius atau berulang, peserta dapat dikenai sanksi pembatasan atau larangan melakukan kampanye di wilayah tertentu.

  1. Sanksi lainnya 

Jika pelanggaran terkait keselamatan atau kerusakan fasilitas umum, bisa ada tanggung jawab hukum tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sanksi dan aturan ini diterapkan KPU dan bawaslu untuk memastikan bahwa APK digunakan secara tertib, adil, dan tidak merugikan masyarakat maupun calon peserta Pemilu lain.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali