Landasan Hukum KPU dalam Konstitusi dan Undang-Undang serta Penerapannya di KPU Kabupaten Tolikara
Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang diberi mandat untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Keberadaan KPU menjadi pilar utama dalam menjaga pelaksanaan demokrasi agar berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Tugas serta kewenangan KPU memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam konstitusi maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPU Tolikara Rutin Lakukan Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui SIPOL
Dasar Hukum KPU dalam Konstitusi
Landasan konstitusional KPU tercantum dalam Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.”
Ketentuan ini menunjukkan bahwa KPU merupakan lembaga independen yang berdiri di luar pengaruh cabang kekuasaan lainnya. Independensi tersebut menjadi jaminan agar seluruh tahapan pemilu dapat berjalan tanpa intervensi politik dan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
Dasar Hukum KPU dalam Undang-Undang
Selain diatur dalam konstitusi, keberadaan dan fungsi KPU dijabarkan lebih lanjut melalui beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur secara rinci struktur kelembagaan KPU, tugas, wewenang, serta mekanisme penyelenggaraan pemilu di seluruh tingkatan.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan setiap tahapan pemilu di lapangan. PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data partai politik oleh KPU di tingkat kabupaten dan kota.
Kehadiran berbagai aturan tersebut memperkuat legitimasi KPU dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya, serta memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung transparan dan profesional.
Baca juga: Pentingnya Partisipasi LO Partai Politik Dalam Sosialisasi, Disampaikan KPU Tolikara
Implementasi di KPU Kabupaten Tolikara
Sebagai bagian dari struktur KPU secara nasional, KPU Kabupaten Tolikara juga menjalankan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan dalam setiap kegiatan kepemiluan di daerah.
Lembaga ini bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu legislatif, pemilihan presiden, hingga pemilihan kepala daerah, dengan mengedepankan prinsip kemandirian dan akuntabilitas.
Selain itu, KPU Tolikara juga gencar melaksanakan program pemutakhiran data partai politik, sosialisasi pendidikan pemilih, serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Semua langkah tersebut dilakukan sebagai wujud penerapan nilai-nilai demokrasi yang berlandaskan hukum. Kasubag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Tolikara, Asdar Syarifudin, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan di lingkungan KPU Tolikara berpedoman pada aturan yang berlaku, Senin (20/10/25).
“Kami memastikan setiap proses dan tahapan pemilu berjalan sesuai dasar hukum, agar hasilnya memiliki legitimasi yang kuat dan dipercaya masyarakat,” ungkapnya.