Politik Luar Negeri Indonesia: Bebas Aktif dan Perannya di Dunia
Wamena - Politik luar negeri adalah kebijakan dan strategi suatu negara dalam menjalin hubungan dengan negara lain atau organisasi internasional untuk mencapai kepentingan nasionalnya.
Melalui politik luar negeri, negara dapat melindungi kedaulatannya, memperluas kerja sama internasional, serta berkontribusi terhadap perdamaian dunia.
Bagi Indonesia, politik luar negeri berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
Artikel ini akan membahas tentang apa itu politik luar Negeri, prinsip dan tujuan politik luar Negeri, prinsip politik luar negeri Indonesia, tujuan politik luar negeri Indonesia, Landasan Politik Luar Negeri Indonesia dalam UUD 1945, Apa yang Dimaksud dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif, Contoh Implementasi Politik Luar Negeri Indonesia, Peran Indonesia dalam Organisasi Internasional (ASEAN, PBB, G20, dll), serta Tantangan Politik Luar Negeri di Era Globalisasi, berikut penjelasannya.
Baca juga: Memahami Koalisi dan Oposisi di Perpolitikan Indonesia
Apa Itu Politik Luar Negeri?
Politik luar negeri adalah kebijakan dan sikap suatu negara dalam menjalin hubungan dengan negara lain atau organisasi internasional untuk mencapai kepentingan nasionalnya.
Sederhananya, politik luar negeri adalah cara suatu negara berinteraksi dengan dunia luar — baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun keamanan — untuk menjaga kedaulatan, kesejahteraan rakyat, dan perdamaian dunia.
Prinsip dan Tujuan Politik Luar Negeri
Indonesia menganut politik luar negeri yang “bebas dan aktif.” Prinsip bebas dan aktif dalam politik luar negeri Indonesia menegaskan bahwa Indonesia berdaulat menentukan sikap sendiri dan aktif menciptakan perdamaian dunia.
Tujuannya bukan hanya melindungi kepentingan nasional, tetapi juga berkontribusi bagi dunia yang damai, adil, dan sejahtera.
Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia
a. Bebas
Artinya, Indonesia tidak memihak pada kekuatan atau blok mana pun, baik ideologi, militer, maupun politik.
Indonesia bebas menentukan sikap dan kebijakan luar negerinya sesuai kepentingan nasional dan nilai-nilai Pancasila.
b. Aktif
Artinya, Indonesia tidak bersikap pasif atau netral, tetapi ikut berperan aktif dalam upaya menciptakan perdamaian dunia, menyelesaikan konflik, serta memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan global.
Prinsip ini disampaikan pertama kali oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 2 September 1948 dalam pidato “Mendayung di Antara Dua Karang.”
Tujuan Politik Luar Negeri Indonesia
- Melindungi kepentingan nasional dan kedaulatan negara.
Politik luar negeri menjadi sarana untuk menjaga keamanan, keutuhan wilayah, dan martabat bangsa. - Menjaga perdamaian dunia.
Indonesia aktif dalam upaya penyelesaian konflik, pengiriman pasukan perdamaian PBB, dan diplomasi internasional. - Meningkatkan kerja sama antarnegara.
Baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun lingkungan untuk kesejahteraan rakyat. - Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan global.
Indonesia berperan dalam organisasi internasional seperti ASEAN, PBB, G20, dan Gerakan Non-Blok. - Meningkatkan citra dan posisi Indonesia di dunia.
Melalui diplomasi aktif dan kerja sama internasional, Indonesia diakui sebagai negara yang berdaulat, damai, dan berpengaruh.
Dasar Hukum
- Pembukaan UUD 1945 alinea keempat:
“ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” - Pidato Mohammad Hatta (1948) tentang Politik Luar Negeri Bebas Aktif.
Pandangan para ahli tentang Politik Luar Negeri Indonesia
- Prof. Mochtar Kusumaatmadja (Menteri Luar Negeri RI 1978–1988)
- Menegaskan bahwa politik luar negeri Indonesia “tidak netral, tetapi aktif memperjuangkan kepentingan nasional dan perdamaian dunia.”
- Baginya, “bebas dan aktif” bukan berarti pasif atau menunggu, tetapi berinisiatif untuk menciptakan tatanan dunia yang damai dan adil.
- Ia juga memperluas makna “bebas” menjadi “bebas dalam menentukan sikap, bukan bebas dari tanggung jawab internasional.”
- Prof. Hatta (Wakil Presiden RI pertama)
- Perumus awal politik luar negeri Indonesia menyebutkan bahwa “bebas dan aktif” adalah bentuk penegasan kedaulatan Indonesia agar tidak terjebak dalam blok politik dunia (Barat–Timur) pada era Perang Dingin.
- Dr. Dewi Fortuna Anwar (LIPI, penasihat Wapres bidang luar negeri)
- Menyatakan bahwa Indonesia berhasil memainkan peran sebagai penengah (bridge builder) di Asia Tenggara melalui ASEAN.
- Namun, ia mengingatkan bahwa posisi Indonesia sering “lebih simbolik daripada substantif” — artinya, diplomasi Indonesia kuat secara moral, tetapi lemah dalam implementasi konkret.
- Ia mendorong Indonesia untuk lebih fokus pada “middle power diplomacy”, seperti Australia dan Korea Selatan, agar pengaruhnya lebih nyata di kawasan Indo-Pasifik.
- Rizal Sukma (mantan Duta Besar RI untuk Inggris, CSIS)
- Menilai bahwa politik luar negeri Indonesia kini harus lebih proaktif dan berbasis kepentingan nasional.
- Dalam bukunya “Indonesia’s Foreign Policy and the Dilemma of Independence”, Rizal Sukma menyoroti tantangan Indonesia dalam menyeimbangkan nilai moral (seperti perdamaian, HAM) dengan realitas pragmatis ekonomi dan keamanan.
- Ia menekankan perlunya “diplomasi berbasis hasil” (results-oriented diplomacy), bukan sekadar simbolisme politik.
- Dr. Teuku Faizasyah (Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI)
- Menjelaskan bahwa diplomasi era Presiden Joko Widodo menekankan “politik luar negeri berbasis ekonomi” — fokus pada perdagangan, investasi, dan perlindungan WNI.
- Politik luar negeri diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional, bukan hanya agenda global.
- Namun, pendekatan ini juga dikritik sebagian akademisi karena dianggap mengurangi intensitas diplomasi normatif Indonesia (HAM, demokrasi, multilateralisme).
- Prof. Hikmahanto Juwana (Guru Besar Hukum Internasional UI)
- Menyoroti pentingnya Indonesia menjaga kedaulatan dan non-intervensi dalam politik luar negeri, terutama dalam isu Laut China Selatan dan Papua.
- Ia berpendapat bahwa politik luar negeri Indonesia harus tegas namun tidak provokatif, menjaga keseimbangan antara kekuatan besar seperti AS dan Tiongkok.
- Menurutnya, prinsip “bebas dan aktif” tetap relevan jika diterjemahkan secara kontekstual dan realistis, bukan dogmatis.
- Evan A. Laksmana (CSIS, peneliti pertahanan dan keamanan)
- Mengkritik bahwa politik luar negeri Indonesia sering kali reaktif dan tidak strategis, lebih menonjolkan image daripada kebijakan jangka panjang.
- Ia menyarankan agar Indonesia memiliki dokumen strategi luar negeri tertulis (foreign policy white paper) seperti negara-negara lain untuk memperjelas arah diplomasi.
- Hasjim Djalal (diplomat senior, ahli hukum laut)
- Mengapresiasi diplomasi Indonesia di bidang maritim dan perbatasan, namun mengingatkan agar Indonesia lebih berani dalam memperjuangkan kepentingan maritimnya, terutama dalam konteks Laut Natuna Utara.
- Menurutnya, Indonesia masih terlalu berhati-hati dalam menghadapi pelanggaran oleh kapal asing karena kekhawatiran akan konflik diplomatik.
- Donald K. Emmerson (Stanford University, pakar Asia Tenggara)
- Melihat Indonesia sebagai “the natural leader of ASEAN,” tetapi mencatat bahwa pengaruhnya kadang menurun karena “inward-looking politics” dan prioritas domestik.
- Ia menyebut Indonesia perlu memadukan kepemimpinan moral dengan inisiatif kebijakan konkret, misalnya dalam isu perubahan iklim dan keamanan maritim Indo-Pasifik.
- Ann Marie Murphy (Seton Hall University)
- Dalam risetnya, ia menyebut politik luar negeri Indonesia sebagai “norm entrepreneur”, yaitu negara yang mendorong nilai-nilai global (HAM, demokrasi, multilateralisme) tanpa kekuatan militer besar.
- Namun, tantangan ke depan adalah memastikan nilai-nilai tersebut selaras dengan kepentingan ekonomi nasional.
Landasan Politik Luar Negeri Indonesia dalam UUD 1945
Landasan politik luar negeri Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat dan Pasal 11 UUD 1945.
Dari landasan ini lahir prinsip bebas dan aktif, yang menegaskan bahwa Indonesia tidak memihak pada blok mana pun, namun aktif berperan dalam menjaga perdamaian dunia dan memperjuangkan keadilan internasional.
Landasan Politik Luar Negeri dalam UUD 1945
a. Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat
“... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.”
- Indonesia tidak hanya memperjuangkan kepentingan nasional, tetapi juga berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dan keadilan di dunia internasional.
- Menjadi dasar moral dan konstitusional bagi politik luar negeri bebas aktif.
b. Pasal 11 UUD 1945
“Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.”
- Kewenangan hubungan luar negeri berada di tangan Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, dengan pengawasan DPR.
- Menunjukkan bahwa kebijakan luar negeri harus dilakukan secara konstitusional, demokratis, dan berdasarkan kepentingan nasional.
Landasan Lain yang Mendukung
Selain UUD 1945, politik luar negeri Indonesia juga berpijak pada:
- Pancasila, khususnya sila kedua (Kemanusiaan yang adil dan beradab) dan sila kelima (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).
- Pidato Mohammad Hatta (1948) “Mendayung di Antara Dua Karang” yang menegaskan prinsip bebas aktif.
- Kepentingan nasional dalam menjaga kedaulatan, perdamaian, dan kesejahteraan rakyat.
Apa yang Dimaksud dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?
Politik luar negeri bebas aktif berarti Indonesia bebas menentukan sikap luar negeri tanpa tekanan pihak lain, tetapi tetap aktif berkontribusi bagi perdamaian dan kesejahteraan dunia.
Prinsip ini mencerminkan kemandirian, tanggung jawab, dan komitmen Indonesia terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan global.
Makna dari Dua Unsur Utamanya
Bebas
Artinya Indonesia tidak memihak pada kekuatan mana pun, baik Blok Barat maupun Blok Timur (pada masa Perang Dingin).
Indonesia bebas menentukan sikap politiknya berdasarkan kepentingan nasional dan nilai-nilai Pancasila.
Aktif
Artinya Indonesia tidak bersikap pasif atau netral, tetapi turut berperan dalam menciptakan perdamaian dunia, menyelesaikan konflik, dan menjalin kerja sama internasional demi kesejahteraan bersama.
Contoh Penerapan
- Indonesia menjadi pelopor Gerakan Non-Blok (1961).
- Aktif dalam pendirian ASEAN (1967).
- Mengirim pasukan perdamaian PBB ke berbagai negara.
- Mendorong dialog dan kerja sama internasional di forum seperti PBB, G20, dan OKI.
Contoh Implementasi Politik Luar Negeri Indonesia
Implementasi politik luar negeri bebas aktif Indonesia terlihat dari keikutsertaannya dalam berbagai organisasi internasional, misi perdamaian, diplomasi ekonomi, dan kerja sama global.
Melalui sikap bebas menentukan kebijakan dan aktif memperjuangkan perdamaian, Indonesia menunjukkan jati diri sebagai bangsa yang berdaulat, humanis, dan berperan penting di dunia internasional.
1. Peran Indonesia dalam Perdamaian Dunia
- Mengirim Pasukan Garuda dalam misi perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke berbagai negara, seperti:
- Mesir (1957),
- Kongo, Lebanon, Sudan, dan Republik Demokratik Kongo (hingga sekarang).
- Indonesia berperan sebagai mediator dalam penyelesaian konflik, misalnya:
- Konflik Filipina Selatan (Mindanao) antara pemerintah Filipina dan kelompok Moro.
- Mendorong penyelesaian krisis Myanmar di forum ASEAN.
2. Keterlibatan Indonesia dalam Organisasi Internasional
- ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)
Indonesia menjadi salah satu pendiri utama (1967) dan aktif menjaga stabilitas politik serta kerja sama ekonomi di kawasan Asia Tenggara. - Gerakan Non-Blok (GNB)
Indonesia turut memelopori pendiriannya pada tahun 1961, untuk menolak keterlibatan dalam konflik Blok Barat dan Timur. - PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
Indonesia aktif berperan dalam berbagai forum PBB, termasuk menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB beberapa kali. - G20
Indonesia menjadi satu-satunya negara Asia Tenggara yang menjadi anggota G20, bahkan menjadi tuan rumah Presidensi G20 tahun 2022 di Bali.
3. Diplomasi Ekonomi dan Lingkungan
- Mengembangkan kerja sama perdagangan dengan banyak negara untuk meningkatkan ekspor dan investasi.
- Mendorong kerja sama dalam isu perubahan iklim dan energi hijau, seperti dalam Konferensi COP dan G20.
- Aktif memperjuangkan kepentingan negara berkembang dalam forum ekonomi dunia.
4. Bantuan dan Solidaritas Internasional
- Memberikan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana di negara lain (Palestina, Turki, Pakistan, dll).
- Menjadi tuan rumah pertemuan internasional untuk perdamaian dan dialog antarbangsa.
Peran Indonesia dalam Organisasi Internasional (ASEAN, PBB, G20, dll)
Indonesia memainkan peran penting di berbagai organisasi internasional seperti ASEAN, PBB, dan G20 dengan tujuan memperkuat kerja sama global, menjaga perdamaian, dan memperjuangkan kepentingan negara berkembang.
Melalui politik luar negeri bebas dan aktif, Indonesia tidak hanya menjaga kedaulatan nasional, tetapi juga berkontribusi nyata bagi perdamaian dan kesejahteraan dunia.
1. Peran Indonesia dalam ASEAN (Association of Southeast Asian Nations)
Indonesia dikenal sebagai “motor penggerak ASEAN” karena perannya yang konsisten dalam memelihara kesatuan dan stabilitas kawasan.
- Indonesia adalah salah satu pendiri utama ASEAN pada 8 Agustus 1967 di Bangkok.
- Melalui ASEAN, Indonesia berperan aktif dalam menjaga stabilitas, perdamaian, dan kerja sama ekonomi di kawasan Asia Tenggara.
- Indonesia sering menjadi pemimpin diplomasi regional, contohnya:
- Menjadi tuan rumah KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo dan Jakarta.
- Mendorong penyelesaian krisis politik Myanmar melalui pendekatan damai.
- Memperkuat kerja sama ekonomi digital dan transisi energi antarnegara ASEAN.
2. Peran Indonesia dalam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
Melalui PBB, Indonesia berperan sebagai kontributor perdamaian dunia dan suara bagi negara berkembang.
- Indonesia bergabung dengan PBB pada 28 September 1950.
- Peran penting Indonesia di PBB antara lain:
- Mengirim Pasukan Garuda untuk misi perdamaian ke berbagai negara (Mesir, Kongo, Lebanon, Sudan, dll).
- Pernah menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB sebanyak empat kali (1973–1974, 1995–1996, 2007–2008, dan 2019–2020).
- Aktif memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan hak asasi manusia di forum internasional.
- Mendorong isu perdamaian, pembangunan berkelanjutan (SDGs), dan perubahan iklim.
3. Peran Indonesia dalam G20 (Group of Twenty)
G20 memperkuat posisi Indonesia sebagai negara berpengaruh dan mitra strategis di tingkat global.
- G20 adalah forum ekonomi global beranggotakan 19 negara dan Uni Eropa, yang mewakili 80% ekonomi dunia.
- Indonesia merupakan satu-satunya negara Asia Tenggara yang menjadi anggota tetap G20.
- Pada tahun 2022, Indonesia menjadi tuan rumah Presidensi G20 di Bali, dengan tema:
“Recover Together, Recover Stronger” (Pulih Bersama, Bangkit Lebih Kuat). - Dalam forum ini, Indonesia:
- Mendorong pemulihan ekonomi global pasca-pandemi.
- Menekankan pentingnya transisi energi hijau dan inklusif.
- Menjadi jembatan antara negara maju dan berkembang dalam isu ekonomi dunia.
4. Peran Indonesia dalam Organisasi Internasional Lain
- OKI (Organisasi Kerja Sama Islam):
Indonesia aktif memperjuangkan kemerdekaan Palestina dan isu kemanusiaan dunia Islam. - Gerakan Non-Blok (GNB):
Indonesia menjadi salah satu pendiri (1961) dan berperan dalam memperjuangkan netralitas serta keadilan bagi negara berkembang. - WTO (World Trade Organization):
Indonesia ikut memperjuangkan sistem perdagangan global yang adil bagi negara berkembang.
Baca juga: Mengenal Politik Identitas dan Dampaknya terhadap Demokrasi Indonesia
Tantangan Politik Luar Negeri di Era Globalisasi
1. Pengertian Singkat
Era globalisasi ditandai dengan keterbukaan informasi, kemajuan teknologi, dan meningkatnya hubungan antarnegara di berbagai bidang. Dalam situasi ini, politik luar negeri Indonesia menghadapi tantangan baru untuk tetap menjaga kedaulatan, kepentingan nasional, dan citra bangsa di tengah dinamika global yang cepat berubah.
2. Tantangan Utama Politik Luar Negeri Indonesia
a. Persaingan Global dan Geopolitik
- Ketegangan antara negara besar seperti AS dan Tiongkok berdampak pada stabilitas ekonomi dan politik dunia.
- Indonesia harus mampu menjaga sikap netral dan mandiri tanpa terjebak dalam konflik kepentingan kedua pihak.
b. Isu Kedaulatan dan Keamanan Nasional
- Masalah pelanggaran wilayah, keamanan laut, dan siber menjadi ancaman nyata.
- Indonesia perlu memperkuat diplomasi pertahanan dan kerja sama keamanan regional seperti melalui ASEAN dan Indo-Pasifik.
c. Perubahan Iklim dan Krisis Lingkungan
- Isu lingkungan global seperti pemanasan global, deforestasi, dan energi hijau menjadi tantangan diplomasi.
- Indonesia harus menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
d. Tantangan Ekonomi dan Perdagangan Internasional
- Persaingan ekonomi global membuat Indonesia harus meningkatkan daya saing ekspor dan investasi.
- Kebijakan luar negeri harus mampu mendukung ekonomi nasional melalui diplomasi perdagangan dan kerja sama multilateral.
e. Isu Kemanusiaan dan Migrasi Global
- Konflik dan perang di beberapa wilayah dunia menyebabkan pengungsi lintas negara meningkat.
- Indonesia perlu berperan aktif dalam diplomasi kemanusiaan dan penyelesaian damai.