Mengupas Tuntas Sentra Gakkumdu: Garda Terdepan Penegakan Hukum Pemilu
Wamena - ntegritas pelaksanaan demokrasi, baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada), selalu menjadi fokus utama.
Untuk memastikan proses berjalan jujur dan adil serta bebas dari praktik curang yang mencederai hak politik warga negara, Indonesia memiliki sebuah forum khusus yang berperan vital: Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau yang lebih dikenal dengan akronim Gakkumdu.
Gakkumdu adalah sebuah institusi ad hoc yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana Pemilu.
Keberadaannya diatur oleh undang-undang dan merupakan manifestasi dari kolaborasi tiga institusi penegak hukum yang berwenang, menjadikannya 'Sentra Terpadu' dalam konteks penanganan pidana Pemilu.
Dasar hukum yang mengatur Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Pasal 486) dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023.
Selain itu, beberapa peraturan lain juga menjadi landasan, seperti peraturan tentang Pemilu Kepala Daerah dan peraturan bersama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Pasal 486 menjelaskan tujuan dibentuknya Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 adalah Peraturan ini mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya terkait Gakkumdu dan menjadi pedoman utama pelaksanaan tugas Gakkumdu saat ini.
Baca juga: Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Papua Pegunungan
Tiga Pilar Penegakan Hukum
Sentra Gakkumdu bukanlah lembaga yang berdiri sendiri, melainkan sebuah forum bersama yang melibatkan unsur-unsur dari tiga lembaga utama negara.
Integrasi ini dirancang untuk mempercepat dan menyelaraskan proses penanganan kasus pidana Pemilu yang seringkali dibatasi oleh tenggat waktu yang ketat. Tiga pilar yang membentuk Sentra Gakkumdu adalah:
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Bawaslu berfungsi sebagai pihak yang menerima laporan, melakukan kajian awal, dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran. Bawaslu memiliki peran sebagai koordinator dan "pintu gerbang" awal penanganan.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Unsur Kepolisian bertugas melakukan penyidikan setelah Bawaslu menyatakan dugaan pelanggaran memenuhi unsur tindak pidana Pemilu. Penyidikan ini mencakup pengumpulan bukti dan penetapan tersangka.
- Kejaksaan Republik Indonesia: Pihak Kejaksaan bertindak sebagai penuntut umum, yang bertugas melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dan melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana Pemilu.
Kolaborasi ketiga lembaga ini dalam satu atap (Sentra) bertujuan untuk menghindari terjadinya lempar tanggung jawab, perbedaan interpretasi hukum, atau proses yang berlarut-larut. Dengan duduk bersama, penanganan kasus tindak pidana Pemilu diharapkan dapat berlangsung cepat, efisien, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Filosofi dan Tujuan Utama Gakkumdu
Secara filosofis, pembentukan Sentra Gakkumdu memiliki tujuan yang mendalam, yakni mencapai Keadilan Pemilu dan memastikan kemurnian suara rakyat.
Keadilan Pemilu tidak hanya tentang adanya aturan main yang adil, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak politik setiap warga negara terlindungi dari segala bentuk kecurangan dan praktik-praktik politik merugikan.
Tugas utama Gakkumdu adalah mengawal proses demokrasi, mulai dari tahapan awal hingga penetapan hasil. Hal ini mencakup pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang masuk dalam kategori pidana, seperti:
- Politik Uang (Money Politics): Memberi atau menjanjikan uang atau materi lain kepada pemilih agar memilih atau tidak memilih peserta Pemilu tertentu.
- Netralitas ASN, Pejabat Negara, dan Kepala Desa: Larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah, hingga kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu.
- Kampanye di Luar Jadwal atau di Tempat Terlarang: Pelanggaran terkait ketentuan waktu dan lokasi kampanye, termasuk penggunaan fasilitas ibadah, pendidikan, atau kantor pemerintah untuk kegiatan kampanye.
- Pemalsuan Keterangan atau Dokumen: Misalnya, memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih atau laporan dana kampanye.
- Intimidasi atau Pengacauan Proses Pemilu: Tindakan yang sengaja menghalangi, mengacaukan, atau mengganggu jalannya tahapan Pemilu, termasuk intimidasi terhadap pemilih atau penyelenggara.
Baca juga: Pentingnya Netralitas ASN dalam Pemilu: Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik
Mekanisme Kerja yang Terstruktur
Proses penanganan tindak pidana Pemilu di Gakkumdu memiliki mekanisme yang terstruktur dan terikat oleh waktu yang sangat ketat, mengingat masa tahapan Pemilu yang terbatas,yaitu:
- Temuan/Laporan: Dugaan tindak pidana Pemilu bisa berasal dari temuan hasil pengawasan Bawaslu atau laporan dari masyarakat.
Kajian Awal dan Klarifikasi: Bawaslu, sebagai unsur pertama Gakkumdu, melakukan kajian awal dan klarifikasi terhadap laporan.
- Penyelidikan Gakkumdu: Jika laporan memenuhi syarat formil dan materil, kasus akan dibahas di forum Gakkumdu. Dalam waktu singkat, Sentra Gakkumdu akan memutuskan apakah kasus tersebut terbukti mengandung unsur tindak pidana Pemilu.
- Penyidikan: Jika disepakati sebagai tindak pidana, kasus diserahkan kepada unsur Kepolisian (Penyidik Gakkumdu) untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Penuntutan: Setelah berkas penyidikan lengkap, kasus diserahkan ke unsur Kejaksaan (Penuntut Umum Gakkumdu) untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Keterbatasan waktu adalah tantangan terbesar Gakkumdu. Undang-undang mengatur bahwa penanganan kasus pidana Pemilu harus selesai dalam waktu yang sangat singkat, seringkali hanya dalam hitungan hari. Hal ini menuntut koordinasi yang prima dan pengambilan keputusan yang cepat dari ketiga unsur di dalamnya.
Sentra Gakkumdu pada dasarnya merupakan "garda terdepan" dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Dengan mekanisme terpadu, Gakkumdu berupaya memastikan bahwa setiap pelanggaran pidana Pemilu ditindak secara tuntas dan prosedural, demi menjamin hasil Pemilu yang mencerminkan kehendak murni rakyat.