Ancaman di Bidang Ideologi: Menjaga Pilar Keyakinan Bangsa
Wamena - Ideologi adalah sistem gagasan, keyakinan, dan cita-cita yang membentuk landasan berpikir dan bertindak suatu bangsa atau negara. Di Indonesia, ideologi Pancasila berfungsi sebagai bintang penuntun, perekat persatuan, dan sumber hukum tertinggi yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun, seiring perkembangan zaman dan arus globalisasi yang masif, Pancasila senantiasa dihadapkan pada berbagai bentuk ancaman ideologi, baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri. Ancaman ini bersifat laten (tersembunyi) namun berpotensi merusak sendi-sendi keutuhan nasional dan merubah identitas bangsa. Baca juga: Supremasi Sipil di Indonesia: Sejarah, Peran, dan Tantangan Bentuk-Bentuk Ancaman Ideologi Ancaman di bidang ideologi umumnya terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu ancaman dari ideologi yang bertentangan secara frontal dengan Pancasila, dan ancaman dari internalisasi nilai-nilai asing yang mengikis nilai luhur Pancasila. 1. Ideologi Komunisme dan Liberalisme Secara historis, Indonesia pernah menghadapi ancaman nyata dari ideologi Komunisme yang diwakili oleh paham Marxisme-Leninisme. Paham ini menolak keberadaan Tuhan (ateisme) dan menekankan perjuangan kelas, yang secara fundamental bertentangan dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Keadilan Sosial. Meskipun secara politik telah dilarang melalui TAP MPRS No. XXV/1966, residu dan upaya penyebaran paham ini secara terselubung tetap menjadi potensi ancaman yang memerlukan kewaspadaan. Di sisi lain, ancaman dari ideologi Liberalisme dan Kapitalisme datang bersamaan dengan gelombang globalisasi dan keterbukaan informasi. Liberalisme mengagungkan kebebasan individu secara mutlak (individualisme) dan menempatkan materi serta pasar sebagai penentu utama. Hal ini dapat mengikis semangat kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah yang merupakan ciri khas Sila Kerakyatan dan Kemanusiaan. Individualisme yang ekstrem cenderung menciptakan ketidakpedulian sosial dan memicu kesenjangan ekonomi yang tajam, bertentangan dengan Sila Keadilan Sosial. 2. Radikalisme dan Ekstremisme Agama Ancaman yang paling menonjol dan nyata saat ini adalah munculnya Radikalisme dan Ekstremisme yang menggunakan agama sebagai kedok. Gerakan ini bertujuan mengganti ideologi Pancasila dengan dasar negara yang berdasarkan pada tafsir sempit dan kaku terhadap ajaran agama tertentu. Kelompok-kelompok ini seringkali menyebarkan kebencian, intoleransi, dan bahkan melakukan tindak terorisme untuk mencapai tujuannya. Ancaman ini tidak hanya merusak persatuan dan kesatuan, tetapi juga menodai esensi Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Sila Persatuan Indonesia yang menjunjung tinggi toleransi dan keberagaman. 3. Pengaruh Budaya Asing dan Modernisasi Globalisasi membawa serta derasnya arus informasi dan budaya asing yang tidak tersaring. Meskipun modernisasi adalah keniscayaan, masuknya nilai-nilai hedonisme (pemuasan kenikmatan semata), konsumerisme (gaya hidup boros), dan materialisme (menganggap materi lebih penting dari segalanya) secara masif merupakan ancaman ideologi yang halus. Nilai-nilai ini menggeser orientasi hidup generasi muda dari nilai-nilai luhur Pancasila menjadi orientasi yang serba instan dan individualistik, sehingga melemahkan semangat patriotisme dan nasionalisme. Baca juga: Memahami Korupsi: Ancaman Senyap yang Menggerogoti Bangsa Upaya Penanggulangan dan Penguatan Ideologi Menghadapi berbagai ancaman ideologi ini, diperlukan strategi pertahanan yang komprehensif, melibatkan seluruh elemen bangsa. Upaya penanggulangan harus fokus pada penguatan internalisasi nilai-nilai Pancasila. Pendidikan Karakter dan Wawasan Kebangsaan: Penanaman nilai-nilai Pancasila harus diintegrasikan secara mendalam dalam sistem pendidikan, mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. Pendidikan harus fokus pada pembentukan karakter yang religius, humanis, bersatu, demokratis, dan berkeadilan. Peningkatan Peran Institusi Keagamaan dan Adat: Tokoh agama dan adat memiliki peran vital dalam menyebarkan pemahaman agama yang moderat (wasathiyah) dan inklusif, sehingga dapat membendung penyebaran radikalisme dan ekstremisme. Literasi Media dan Pengendalian Informasi: Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam memerangi berita palsu (hoaks) dan konten yang berisi propaganda ideologi transnasional di media sosial. Peningkatan literasi digital penting agar masyarakat mampu memilah informasi yang benar dan bernilai. Penguatan Kesejahteraan dan Keadilan Sosial: Kesenjangan ekonomi dan ketidakadilan sosial sering menjadi lahan subur bagi masuknya ideologi radikal yang menawarkan janji perubahan. Oleh karena itu, penerapan Sila Keadilan Sosial secara nyata dan merata akan menjadi benteng ideologi yang paling efektif. Secara keseluruhan, ancaman di bidang ideologi adalah tantangan berkelanjutan yang menuntut kesadaran kolektif. Mempertahankan Pancasila bukan hanya tugas negara, melainkan tanggung jawab setiap warga negara. Penguatan ideologi harus dilakukan melalui tindakan nyata yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan ideologi nasional ini bukan sekadar lambang, melainkan jiwa yang hidup dan berdenyut dalam setiap denyut nadi bangsa Indonesia.