Berita Terkini

Rapat Pleno Triwulan III KPU Tolikara Mengesahkan 234.052 DPT di Kabupaten Tolikara

Jumat, 03 Oktober 2025 di Jayapura - KPU Kabupaten Tolikara Melaksanakan pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan triwulan III yang selanjutnya disebut PDPB  pada hari Jumat, 03 Oktober 2025 di Jayapura. Rapat pleno rekapitulasi PDPB kali ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Pegunungan, Bawaslu Kabupaten Tolikara, KPU provinsi Papua Pegunungan dan Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara. Kegiatan dibuka dengan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Ketua KPU Tolikara Lutius Kogoya Menyampaikan rapat pleno terbuka PDPB triwulan III ini telah menghasilkan data yang akurat dan pemutakhiran akan terus berlanjut hingga memasuki tahapan Pemilihan umum 2029 dan pemilihan kepala daerah 2031. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPU Tolikara secara berkelanjutan akan terus melakukan Pemutakhiran dan Pemeliharaan data pemilih guna memastikan daftar pemilih yang akurat. Anggota KPU Tolikara Divisi Data Denius Jikwa menyampaikan rekapitulasi data pemilih yang diinput dalam SIDALIH (aplikasi KPU) PDPB triwulan III ini adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang telah disinkronisasikan dengan data kependudukan Kemendagri secara Nasional. Dalam rekapitulasi DPT triwulan III ini disahkan dan di tetapkan hasil data pemilih dalam berita acara no.152/PL.02.1-BA/9504/2025 dan Surat Keputusan 73 Tahun 2025 sebagai berikut: Pemilih laki-laki sebanyak 126.766, pemilih perempuan sebanyak 107.286, jumlah pemilih 234.052 yang tersebar di 46 Kecamatan , 4 Kelurahan dan 541 Kampung . Rapat Pleno di tutup dengan pembagian daftar pemilih PDPB kepada Bawaslu kabupaten Tolikara dan KPU Provinsi Papua Pegunungan.

Ada Yang Baru di Upacara Hari Kesaktian Pancasila KPU Tolikara tahun ini

Jayapura, 1 Oktober 2025 - KPU Kabupaten Tolikara mengadakan upacara untuk memperingati hari Kesaktian Pancasila di kantor perwakilan Jayapura pada hari Rabu, 1 Oktober 2025. Upacara ini diikuti oleh komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara. Acara dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat. Upacara diawali dengan mengheningkan cipta. Namun ditengah acara, ada satu hal yang tampak tidak biasa pada upacara kali ini. berbeda dengan tahun sebelumnya, setelah pembacaan naskah undang-undang ada pembacaan naskah ikrar. Pembacaan naskah ini menjadi peingat bahwa bangsa ini masih bertahan walaupun di tengah gempuran dari dalam maupun luar negeri. Pancasila sebagai ideologi negara tidak boleh tergantikan.  Lutius Kogoya selaku ketua KPU Kabupaten Tolikara turut hadir sebagai Inspektur upacara. adapun tema pada upacara kali ini ialah "Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya".  Upacara ini menjadi wujud penghormatan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, serta komitmen untuk menjaga persatuan dan keutuhan NKRI.

Mengenal Proporsional Tertutup dan Proporsional Terbuka Dalam Sistem Pemilu

Jayapura, 29 September 2025 – Pada 15 Juni 2023 lalu Ketua hakim saat itu Anwar Usman menolak Permohonan untuk mengembalikan sistem pemilu Kembali ke proporsional tertutup. Sebelumnya, beberapa akademisi dan pegiat politik menuntut sistem pemilu pemilu proporsional terbuka agar diubah Kembali ke proporsional tertutup. Nah tapi apa sih sebenarnya proporsional terbuka dan proporsional tertutup? Baik proporsional terbuka maupun proporsional tertutup merupakan sistem yang digunakan untuk memilih anggota legislatif. Proporsional terbuka dilakukan dengan cara memilih individu dari partai. Artinya masyarakat langsung melihat wajah setiap invidu yang akan menjadi wakil mereka baik di tingkat pusat, kota maupun kabupaten di kertas suara. Sedangkan proporsional tertutup dilakukan dengan cara memilih Partai. Karena masyarakat hanya memilih partai, disini partailah yang akan menentukan siapa calon legislatif yang akan menjadi wakil rakyat di DPR. Masing-masing sistem punya kelemahan dan kelebihan. Oiya, untuk sekarang sistem pemilu kita masih memakai sistem proporsional terbuka. Pada tahun 2008, MK mengabulkan tuntutan pemohon tentang pengujian UU no 10 tahun 2008. UU ini mengatur tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sistem ini resmi dipakai KPU sejak tahun 2009 hingga sekarang. Adapun sistem pemilu tertutup dipakai pada tahun 1955 – 1999 serta pemilu 2004.

KPU Papua Pegunungan Terus Menggalakkan Produksi Informasi Melalui Bimbingan Teknis

  Jayapura, Selasa 23 September 2025 - KPU Kabupaten Tolikara mengikuti bimbingan teknis pengelolaan website yang diselenggarakan oleh KPU Papua Pegunungan Pada hari Selasa, 23 September 2025. Bimtek pengelolaan website KPU Papua Pegunungan dilakukan di kantor perwakilan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang yang berada di Jayapura. Pada Bimtek ini dijelaskan bagaimana cara menyajikan informasi yang benar-benar dicari oleh masyarakat Dengan mengetikkan kata kunci di mesin pencari. Tidak hanya itu, para peserta juga dipaparkan dengan data tentang informasi yang paling diminati masyarakat. Diharapkan website KPU sebagai salah satu sumber informasi bagi masyarakat, baik itu dalam hal objek wisata, budaya lokal dan letak geografis. Kegiatan bimtek  ini diharapkan mampu menigkatkan kapasitas SDM dalam pengelolaan website di masing-masing kabupaten, meningkatkan kemampuan teknis seperti manajemen konten, penyajian informasi yang ramah pengguna dan mendorong keaktifan publikasi kegiatan KPU daerah agar tetap diperbaharui. Hal ini dilakukan untuk mendukung visi Agus Filma selaku Sekretaris Provinsi Papua Pegunungan untuk membuat citra Papua Pegunungan menjadi lebih baik di mata masyarakat Indonesia.

Apa itu DPS? Begini Cara Cek Nama Anda di Daftar Pemilih Sementara

Wamena - Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, salah satu tahap penting yang memastikan hak suara masyarakat terjamin adalah penyusunan DPS. Banyak warga mungkin belum familiar dengan istilah ini, padahal DPS merupakan tahap awal untuk memastikan apakah nama anda sudah terdaftar sebagai pemilih. Pengecekan dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor desa atau kelurahan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai pengertian dan fungsi DPS, perbedaan DPS dan DPT, proses penyusunan DPS oleh KPU, cara cek nama di DPS secara online, cara masyarakat memberikan tanggapan terhadap DPS, pentingnya DPS dalam menjamin hak pilih warga, artikel ini akan membantu menjelaskan.   Pengertian dan Fungsi DPS Dalam proses pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia, salah satu tahapan penting yang memastikan hak suara warga negara adalah penyusunan DPS. DPS menjadi dasar dalam menentukan siapa saja yang berhak memberikan suara pada hari pemungutan suara. Melalui DPS, penyelenggara pemilu dapat memverifikasi data pemilih agar pelaksanaan pemilu berjalan secara transparan, akurat, dan adil. DPS adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah terdata sementara oleh KPU berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih. DPS bersifat sementara, karena masih dapat diperbaiki, ditambah, atau dikurangi berdasarkan masukan masyarakat. Setelah melalui proses perbaikan dan klarifikasi, DPS akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap yaitu daftar final yang digunakan pada saat pemungutan suara.   Baca juga: Pengawas TPS, Unsur yang Tak Kalah Penting Dalam Elemen Pemilu   Fungsi Daftar Pemilih Sementara Sebagai data awal pemilih. DPS dipakai untuk melihat siapa saja yang sementara sudah terdaftar sebagai pemilih Untuk mengecek dan memperbaiki data. Ketika DPS diumumkan, masyarakat sudah bisa mengecek apakah namanya sudah ada atau belum, dan ketika ada kesalahan data masyarakat bisa memberikan laporan agar dapat di perbaiki. Supaya data pemilih lebih akurat. Dengan adanya DPS, KPU dapat memastikan apakah tidak ada data yang ganda atau masyarakat yang belum memenuhi syarat dalam daftar pemilu. Sebagai bentuk keterbukaan. DPS diumumkan secara publik agar masyarakat dapat membantu dan mengawasi pendataan dalam proses pemilihan. Sebagai dasar menghitung kebutuhan pemilu Data dari DPS juga dapat membantu proses penyiapan surat suara dan perlengkapan lain di TPS.   Perbedaan DPS dan DPT DPS Pemilih sementara yang dianggap sudah memenuhi proses untuk melakukan pemilihan umum. Pemilih masih bisa diperbaiki jika ada kesalahan data atau ditambah, karna DPS masih dalam tahap sementara. Pemilih atau warga masih dapat memeriksa namanya di DPS dan dapat melaporkan kepada petugas kalau ada kesalahan. DPT DPT digunakan saat hari pemungutan suara. Semua data dan nama yang ada dalam daftar pemilihan tetap DPT sudah di pastikan benar dan tidak dapat diubah. Petugas pemilihan umum menggunakan data DPT sebagai data pembagian surat suara untuk mengatur TPS. Jadi DPS bersifat sementara dan masih bisa diperbaiki sedangkan DPT bersifat final tidak bisa diperbaiki dan siap digunakan dalam pemilihan umum.   Proses Penyusunan DPS oleh KPU Pengumpulan Pengambilan Data Pemilih KPU akan memulai mengambil data serta mengumupulkan seluruh data warga yang berhak memilih dalam pemilihan umum, misalnya e-KTP, catatan kependudukan, dan laporan dari desa dan kelurahan setempat. Membuat Daftar Sementara Semua data yang sudah dikumpulkan, maka komisi pemilihan umum akan membuat daftar sementara, maka masih bisa merubah nama jika ada kesalahan. Pengumuman Kepada Publik DPS diumumkan di kantor kelurahan, desa atau melalui media resmi agar masyrakat dapat memeriksa namanya yang sudah tertera. Perbaikan dan Masukan Ketika ada masyarakat yang merasa bahwa namanya salah atau belum terdaftar dalam pemilihan umum, maka masyarakat dapat melaporkan KPU. Maka akan diganti atau disesuaikan dengan nama yang diberikan warga. Siap untuk Dijadikan DPT Setalah semua telah diperiksa dan diperbaiki, maka data DPT akan menjadi DPT yang akan digunakan dalam pemilihan umum.   Cara Cek Nama di DPS secara Online Buka situs KPU Masuk dalam situs KPU atau bisa juga melalui daftar pemilih online di cekdptonline.kpu.go.id. Lalu masuk ke menu pengecekan Cari tombol atau menu yang bertuliskan “cek pemilih” atau “cari nama pemilih”. Lalu isi data diri Masukkan nama lengkap, alamat, dan NIK sesuai dengan KTP. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar agar hasilnya akurat. Lihat hasilnya Akan muncul apakah namamu ada di daftar hasil sementara, dan dimana Tempat pemungutan suara tempat kamu memilih. Laporkan kepada petugas jika ada yang salah Jika nama belum terdaftar dan salah, maka segera melaporkan kepada komisi pemilihan umum setempat atau petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) agar dapat diperbaiki sebelum hari pemilihan umum.   Cara Masyrakat Memberikan Tanggapan Terhadap DPS Memeriksa daftar pemilih Masyarakat dapat melihat DPS yang diumumkan di kantor Desa, Kelurahan, atau papan pengumuman DPS atau masyarakat dapat mengecek langsung pada situs resmi KPU. Mengecek data pribadi Masyarakat dapat mengecek data pribadi dan memastikan nama, alamat, dan data diri yang tercantum sudah benar. Memberikan masukan atau laporan Kalau ada kesalahan dalam penulisan nama, alamat, atau warga yang belum terdaftar, maka warga dapat memberikan laporan kepada petugas. Tanggapan dapat bersifat lisan atau tertulis Masyarakat dapat memberikan laporan langsung kepada petugas atau melalui formulir pengaduan yang sudah disiapkan. Perbaikan data KPU akan meninjau tanggapan masyarakat dan memperbaiki DPS sebelum dijadikan DPT.   Pentingnya DPS dalam Menjamin Hak Pilih Warga Mengetahui siapa saja yang berhak memilih dan berisi daftar masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih, misalnya sudah cukup umur, terdaftar sebagai warga Negara, dan masih hidup. Dengan adanya DPS, pihak penyelenggara dapat memastikan bahwa tidak ada yang kehilangan hak pilihnya. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memeriksa data diri mereka agar tidak kehilangan hak pilihnya dan memastikan agar tidak ada kesalahan pada nama, alamat, atau terdaftar ganda. Mencegah kecurangan dalam pemilihan umum Dengan adanya DPS penyelenggara dapat dengan mudah mengecek data pemilih dan mencegah agar tidak ada masyarakat yang memilih lebih dari sekali atau mencegah orang yang tidak berhak ikut dalam pemilihan umum. Dasar Pembuatan DPT DPS adalah jaminan awal sebelum daftar pemilih final dan dapat digunakan menjadi DPT dibuat. Jadi DPS sebagai jaminan awal bahwa hak pilih setiap warga terhitung dan terlindungi. Baca juga: Apa Itu Hak dan Kewajiban Warga Negara? Ini Penjelasan Lengkapnya

Memahami Zona Integritas: Fondasi Reformasi Birokrasi Menuju Pelayanan Publik Bebas Korupsi

Wamena - Upaya pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi terus menunjukkan perkembangan signifikan, salah satunya melalui penerapan Zona Integritas (ZI) di berbagai instansi. Zona Integritas kian menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang bersih, transparan, dan mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Zona Integritas sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang memiliki komitmen kuat dalam mewujudkan lingkungan kerja bebas korupsi serta berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik. Istilah ini mulai populer ketika pemerintah mendorong perubahan kultur birokrasi melalui program Reformasi Birokrasi Nasional. Pada dasarnya, Zona Integritas adalah sebuah deklarasi komitmen dari suatu unit kerja untuk melakukan perubahan secara internal. Komitmen tersebut tidak hanya bersifat administrasi, tetapi juga diikuti dengan implementasi nyata melalui penguatan pengawasan, peningkatan akuntabilitas kinerja, hingga transformasi pelayanan berbasis teknologi.   Baca juga: Apa itu Populisme dan Apa Dampaknya Untuk Sebuah Negara ?   Dua Predikat Utama: WBK dan WBBM Dalam penerapan Zona Integritas, terdapat dua predikat utama yang menjadi tujuan setiap instansi: Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Predikat WBK diberikan kepada instansi yang berhasil membangun sistem pencegahan korupsi secara efektif. Sementara itu, predikat WBBM diberikan kepada unit kerja yang tidak hanya bebas korupsi, tetapi juga menunjukkan kualitas pelayanan publik yang sangat baik secara konsisten. Dengan demikian, WBBM dianggap sebagai level tertinggi dalam implementasi Zona Integritas. Instansi yang berhasil mencapai predikat ini dinilai mampu memberikan layanan yang cepat, responsif, dan transparan, sekaligus menjaga integritas pegawainya.   Enam Area Perubahan yang Wajib Dipenuhi Untuk memperoleh predikat Zona Integritas, setiap unit kerja wajib memenuhi enam area perubahan yang telah ditetapkan pemerintah. Area tersebut meliputi: Manajemen Perubahan: membangun budaya kerja yang lebih profesional, melibatkan seluruh pegawai, serta memastikan adanya keteladanan dari pimpinan. Penataan Tata Laksana: menyederhanakan proses bisnis melalui sistem kerja yang efisien, transparan, dan berbasis teknologi informasi. Penataan Sistem Manajemen SDM: mengatur pengembangan kompetensi, disiplin pegawai, serta pola karier berbasis kinerja. Penguatan Akuntabilitas Kinerja: memastikan setiap unit kerja memiliki perencanaan yang jelas, terukur, dan dievaluasi secara berkala. Penguatan Pengawasan: menerapkan pengendalian internal, termasuk sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system), serta pengaduan masyarakat. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: memberikan layanan yang mudah diakses, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keenam komponen ini menjadi indikator penting bagi tim penilai eksternal untuk menilai kelayakan sebuah instansi dalam meraih predikat Zona Integritas.   Manfaat Zona Integritas bagi Masyarakat Penerapan Zona Integritas di berbagai instansi memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Salah satu manfaat terbesar adalah meningkatnya kualitas pelayanan publik. Dengan proses kerja yang lebih efisien, masyarakat tidak lagi harus menunggu lama atau berhadapan dengan prosedur administrasi yang berbelit-belit. Selain itu, penerapan sistem pengawasan internal yang ketat juga meminimalkan peluang terjadinya korupsi atau pungutan liar. Transparansi biaya layanan menjadi lebih jelas, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi tanpa adanya kekhawatiran akan penyimpangan. Bagi pegawai pemerintah, Zona Integritas memberikan dorongan untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam bekerja. Transformasi digital yang diterapkan di lingkungan ZI juga memungkinkan pegawai bekerja lebih efisien dan akurat.   Baca juga: Mengenal Politik Identitas dan Dampaknya terhadap Demokrasi Indonesia   Tantangan dalam Implementasi Zona Integritas Meski konsep Zona Integritas telah diterapkan secara luas, sejumlah tantangan masih dihadapi beberapa instansi. Tantangan tersebut antara lain resistensi perubahan dari internal, kurangnya pemahaman pegawai terhadap urgensi ZI, serta keterbatasan teknologi di beberapa daerah. Namun demikian, pemerintah terus mendorong percepatan implementasi melalui berbagai pelatihan, pengawasan, dan evaluasi berkala. Kolaborasi antara pimpinan dan seluruh pegawai menjadi faktor kunci keberhasilan program ini.   Harapan ke Depan KPU Tolikara Zona Integritas diharapkan menjadi gerakan masif di seluruh lini birokrasi terutama untuk KPU Kabupaten Tolikara. Dengan semakin banyaknya instansi yang memperoleh predikat WBK dan WBBM, pemerintah optimistis kualitas pelayanan publik di Indonesia akan terus meningkat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat Tolikara terhadap lembaga negara. Zona Integritas bukan sekadar label, tetapi menjadi simbol transformasi moral dan profesionalisme aparatur. Di tengah tuntutan publik masyarakat Tolikara yang semakin tinggi, ZI hadir sebagai fondasi penting untuk mewujudkan birokrasi modern yang bersih, efisien, dan melayani.