Berita Terkini

KPU Kabupaten Tolikara Memutahirkan Data Pemilih

Jayapura - Pasca Pemilihan Serentak yang lalu,baik itu Legislatif maupun Pilkada, Kami KPU Kabupaten Tolikara tetap melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau yang biasa di sebut PDPB yaitu dengan cara Kami memperoleh Data langsung dari KPU RI melalui Dirjen Dukcapil untuk dilakukan pemutakhiran data,antara lain : Pemilih Baru Pemilih Masuk Pemilih Keluar Pemilih tidak memenuhi syarat,atau dalam arti data tidak ada dalam Data Base Kependudukan.   Koordinasi Nasional Persiapan PDPB Pada tanggal 26 September 2025 ,KPU RI melakukan Koordinasi dalam rangka persiapan Pleno PDPB Triwulan III secara daring melalui zoom dan diikuti oleh Kordiv,Kasubag,dan Operator Rendatin Se- Indonesia. Ibu Betty Epsilon Idroos selaku  Komisioner KPU RI yang membidangi Divisi Data dan Informasi, menekankan pentingnya konsistensi dan akurasi dalam pengelolaan data pemilih. Beliau juga mengingatkan bahwa PDPB merupakan amanat dari PKPU Nomor 1 tahun 2025, yang mewajibkan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pleno PDPB secara serentak, serta menindaklanjuti data pindah masuk dan pindah keluar melalui koordinasi antar KPU Kabupaten dan Provinsi menggunakan mekanisme “tabrak data”.   Baca juga: Lonjakan Pemilih di PDPB Yalimo: 90.041 Pemilih Tercatat di Triwulan III 2025    Dan pada tanggal 29 September 2025, KPU Provinsi Papua Pegunungan juga melakukan koordinasi tentang Persiapan Pleno Tingkat Kabupaten.  Bapak Naftali E. Paweka selaku Koordiantor divisi data mengatakan bahwa Teknis kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan bentuk mitigasi  masalah data pemilih pada Pemilu 2024 Tujuannya agar pada Pemilu mendatang, KPU dapat menyajikan data pemilih yang lebih baik dan berkualitas. Dengan cara menjemput data warga langsung ke desa-desa. “kami harap perangkat desa menyerahkan data-data warganya yang mengalami perubahan ke KPU. Seperti pindah domisili, meninggal dunia, warga yang sudah berusia 17 tahun atau TNI Polri yang sudah memasuki masa pensiun,”  dengan menyinkronkan data yang di turunkan oleh Kemendagri melalui KPU RI. Beliau juga mngatakan bahwa telah disepakati data tanggal 30 September sebagai data terakhir yang di pakai untuk pleno triwulan III. Sehingga pada tanggal 03 Oktober KPU Kab Tolikara melaksanakan Pleno Tingkat Kabupaten, Dalam pleno tersebut Bapak Lutius Kogoya selaku Ketua KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan bahwa Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Pleno Pemuktahiran data pemilih berkelanjutan adalah amanah UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana dalam salah satu poinnya menyebutkan bahwa KPU berkewajiban melaksanakan pemeliharaan data pemilih,” Kordiv perencanaan data dan Informasi Kabupaten Tolikara Bapak Denius Jikwa juga  menyampaikan bahwa ada satu agenda yang sudah direncanakan dalam waktu dekat ini yaitu CokTas atau Coklit Terbatas. Dimana coktas itu sendiri adalah validasi lapangan untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam DPT, seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, atau data tidak apadan. Proses ini dilakukan dengan kunjungan ke rumah pemilih, kantor kelurahan, atau pihak terkait.   Komitmen KPU Tolikara Menjaga Hak Masyarakat Inilah bentuk komitmen KPU sebagai Lembaga Kepemiluan dalam menjaga data dan menjaga hak pilih penduduk dengan melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Karena data begitu dinamis , oleh karena itu pemeliharaan data secara berkala menjadi bagian yang harus tetap dilakukan oleh KPU Kabupaten Tolikara.

Konsistensi Pengisian SKP Pegawai KPU Tolikara

Jayapura - Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan alat ukur yang meliputi pengukuran kinerja objektif, penilaian pembinaan, pengembangan karir, peningkatan kinerja, motivasi kepusaan kerja penetapan target dan konsekuensi hukuman bagi PNS, CPNS dan PPPK khususnya di lingkungan KPU Kabupaten Tolikara, maka pada Senin, 13 Oktober 2025 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tolikara Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara Beatrix Ibo, S.IP., MKP melakukan pengecekan langsung dokumentasi pengisian SKP pegawai pada Bagian SDM dan Parhubmas.   Baca juga: CPNS KPU Provinsi Papua Pegunungan mempelajari aplikasi e-Kinerja SKP 15 Juli 2025.   Hasil pengecekan pengisian SKP pegawai Triwulan III Tahun 2025 untuk 8 orang PNS, 7 orang CPNS dan 2 orang PPPK KPU Tolikara telah selesai dilakukan sampai dengan penilaian kinerja oleh atasan langsung pegawai yang bersangkutan   Pada kesempatan ini pula Sekretaris menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pegawai yang telah mengisi SKP tepat waktu “Terima kasih karena semua pegawai dapat mengisi SKP tepat waktu dan megikuti arahan pimpinan. Saya berharap semua pegawai konsisten untuk melakukan semua pekerjaan serta tugas dan tanggungjawab tepat waktu, bukan hanya pada pegisian SKP Triwulan III Tahun 2025 ini saja” Tuturnya.  Sekretaris menegaskan pula bahwa penilaian SKP bawahan harus dilakukan secara objektif dan benar oleh pimpinan setingkat diatasnya khusus di KPU Tolikara, dan setiap staf harus mematuhi arahan dari atasan langsung. tutupnya.

Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara Menegaskan Pentingnya Disiplin dan Kepatuhan Terhadap Aturan di lingkungan KPU Tolikara

Jayapura — Beatrix Ibo sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan KPU Tolikara. Ia menyoroti masih adanya beberapa CPNS yang kurang menunjukkan tanggung jawab dalam menjalankan tugas serta tidak mematuhi ketentuan telah ditetapkan pimpinan. Menurut Sekretaris KPU Tolikara, disiplin merupakan salah satu bentuk integritas dan komitmen terhadap tugas sebagai aparatur negara. “Menjadi CPNS bukan hanya soal status, tetapi soal tanggung jawab moral dan profesional. Siapa pun yang tidak bisa mematuhi aturan, tentu akan dievaluasi sesuai ketentuan kepegawaian,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pembinaan sudah dilakukan secara persuasif, namun jika pelanggaran terus berulang, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku. “Kami tidak ingin ada CPNS yang menganggap remeh kedisiplinan. Ini bagian dari pembelajaran karakter sebelum diangkat menjadi PNS penuh,” ujarnya. Sekretaris juga mengimbau seluruh CPNS agar menanamkan nilai-nilai loyalitas, tanggung jawab, dan etika kerja dalam setiap pelaksanaan tugas. “Kinerja lembaga bergantung pada kedisiplinan individu di dalamnya. Mari tunjukkan dedikasi sebagai abdi negara yang siap melayani dengan sepenuh hati,” tutupnya.

Keterwakilan Perempuan Dalam Pilkada: Mengurai Stigma dan Mencari Solusi

Jayapura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mencatat sebuah perkembangan positif dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jumlah perempuan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 102,58 juta pemilih. Data ini tidak hanya menunjukkan peningkatan partisipasi perempuan sebagai pemilih, tetapi juga menjadi sinyal untuk peningkatan calon perempuan yang duduk di kursi parlemen dan kepemimpinan eksekutif.   Potensi Besar yang Masih Terkendala Kuota 30%  Meski angka 102,58 juta terlihat besar, nyatanya angka keterwakilan perempuan dalam pencalonan masih jauh dari kuota afirmatif 30%. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan kesetaraan kesempatan, namun dalam implementasinya, target ini sering kali belum tercapai. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan rumah besar untuk mendorong lebih banyak perempuan maju dalam kontestasi politik. Partai politik memegang peran kunci sebagai pintu gerbang kaderisasi kepemimpinan. Sayangnya, dalam praktiknya, partai politik sering kali dinilai belum maksimal. Kader perempuan yang potensial masih sering dihadapkan pada syarat sebagai “pelengkap administratif” semata untuk memenuhi kuota, bukan karena kapasitas dan kompetensi yang diakui. Partai politik dituntut untuk lebih proaktif dalam menjaring, melatih, dan mendukung kader perempuan yang berkualitas, bukan sekadar memenuhi persyaratan formal.   Tantangan Terbesar: Stigma Gender dan Budaya Patriarki Akar permasalahan rendahnya keterwakilan perempuan tidak lepas dari tantangan struktural dan budaya yang masih kuat. - Stigma Gender yang Mengakar: Politik sering kali masih dianggap sebagai domain laki-laki. Persepsi ini berimbas pada rendahnya dukungan politik dan elektabilitas yang diterima calon perempuan. - Penilaian yang Tidak Substansif: Alih-alih dinilai dari kapasitas, kapabilitas, dan visi misi politiknya, calon perempuan sering kali dihakimi berdasarkan aspek non-substantif seperti penampilan fisik, kehidupan pribadi, atau status sosial. - Kurangnya Dukungan Pelatihan: Partai politik dinilai masih lemah dalam menyediakan pelatihan kepemimpinan dan politik yang memadai dan setara bagi kader perempuannya. Baca juga: Usai Pleno PDPB Triwulan III, KPU Papua Pegunungan Dorong Partisipasi Masyarakat   Menuju Pilkada yang Inklusif dan Berkualitas Ke depan, Pilkada harus lebih dari sekadar panggung bagi perempuan yang "mau" berpolitik. Pilkada harus menjadi bukti bahwa perempuan mampu bersaing dan memimpin dengan kualitas yang tidak kalah, bahkan sering kali membawa perspektif baru yang dibutuhkan dalam pembangunan. Untuk mewujudkannya, diperlukan kolaborasi dari seluruh elemen: - KPU dan Bawaslu perlu memastikan iklim pemilu yang adil dan setara. - Partai Politik harus berkomitmen penuh pada kaderisasi yang substantif. - Media dapat berperan dengan memberitakan calon perempuan secara berimbang dan berfokus pada kapasitasnya. - Masyarakat perlu diedukasi untuk memilih berdasarkan kompetensi, bukan gender. Dengan sinergi ini, upaya mendorong kesetaraan gender dalam politik tidak hanya tentang memenuhi angka kuota, tetapi tentang membuktikan bahwa perempuan memiliki kualitas kepemimpinan yang unggul untuk memajukan daerahnya.

Waspada Hoaks Pemilu: Bijak Bermedsos Pada Saat Pencoblosan

Jayapura - Pada saat mendekati masa pemilihan umum, media-media digital di Indonesia membagikan informasi-informasi dengan sangat cepat. Namun, dari semua informasi yang tersebar itu tidak sedikit yang berisikan berita Hoaks. Ini bukan merupakan hal baru, akan tetapi dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat sangatlah besar.   Hoaks, Cara Lama yang Selalu Eksis Pada masa pemilu begitu banyak pihak-pihak tertentu menggunakan penyebaran berita hoaks dengan tujuan mempengaruhi opini di masyarakat dengan cara menyebarkan foto atau video yang sudah di edit atau di manipulasi dengan sedemikian rupa. Ada juga dengan cara menyebarkan kutipan palsu dari tokoh-tokoh politik bahkan juga berita hoaks tentang hasil rekapitulasi suara yang merusak citra penyelenggara pemilu. Penyebaran berita hoaks ini dapat memberikan dampak negatif di masyarakat: perselisihan antara pasangan calon bahkan antar sesama pendukung, terjadinya keributan hingga menjadi aksi anarkis, saling lapor ke pihak berwajib akibat hoaks yang ditelan utuh tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Dan bagi KPU sendiri, berita hoaks ini dapat mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap KPU dan penyelenggara pemilu lainnya sehingga tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat menurun. Baca juga: Keterwakilan Perempuan Dalam Pilkada: Mengurai Stigma dan Mencari Solusi   Langkah-langkah Pencegahan Sejauh ini, KPU telah melakukan upaya konkrit guna menghadapi berita-berita hoaks yang beredar, antara lain: meningkatkan literasi digital di masyarakat melalui kegiatan sosialisasi tatap muka ataupun menggunakan media online, menjalin Kerjasama dengan apparat keamanan, media lokal, dan para pegiat digital dalam memantau serta melakukan penangkalan terhadap berita hoaks yang beredar, mengaktifkan media resmi KPU sebagai penyedia sumber data yang valid dan terkini. Masyarakat Harus Berperan Aktif Masyarakat memiliki peranan yang cukup vital dalam meredam tersebarnya berita yang bersifat hoaks. Masyarakat harus lebih bijak dalam menelaah informasi yang diterima dimedia sosialnya. Adapun hal sederhana yang dapat dilakukan adalah membaca keseluruhan isi berita, memeriksa sumber berita yang diterima dan menambah referensi dengan tidak hanya membaca satu sumber berita, memeriksa kapan berita itu dipublikasikan untuk memastikan informasi itu masih relevan atau tidak dan berpikir kritis.

KPU Papua Pegunungan Evaluasi Kinerja CPNS KPU di Delapan Kabupaten Se provinsi Papua Pegunungan

Jayapura – KPU Papua Pegunungan mengadakan evaluasi kinerja CPNS KPU di delapan kabupaten se provinsi Papua Pegunungan. Evaluasi dilakukan secara daring melalui platform Zoom Meeting yang dimulai pada pukul 10.00 WIT. Zoom ini dihari oleh seluruh CPNS KPU Papua Pegunungan, Kasubag SDM setiap kabupaten, Sekretaris Kabupaten serta Kabag Keuangan Umum dan Logistik serta Kabag SDM dan Parmas Provinsi Papua Pegunungan. Disela rapat evaluasi, salah satu CPNS dari kabupaten mendapat teguran keras dari kabag KUL terkait etika dan disiplin saat kegiatan zoom yang diadakan KPU provinsi Papua Pegunungan pada tanggal 8 Oktober 2025 lalu. Aden Siaggian selaku Kabag KUL Provinsi mengingatkan pentingnya etika dalam dunia kerja. Ia juga berharap hal ini agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Sekretaris Kabupaten Tolikara Beatrix Ibo juga memberikan arahan di zoom kali ini. Ia berharap CPNS untuk selalu taat terhadap perintah Institusi. “Surat edaran dari KPU RI atapun Provinsi harap menjadi perhatian Kita semua sebab surat tersebut merupakan surat resmi yang bersifat wajib untuk dilaksanakan. Ia juga menambahkan agar hal ini menjadi perhatian seluruh staff KPU Papua Pegunungan. Beberapa pegawai juga mendapatkan catatan untuk perbaikan pada aspek disiplin, komunikasi,etika dan penyelesaian tugas. Disepakati bahwa mulai bulan ini akan dilakukan peningkatan monitoring oleh masing-masing atasan langsung dengan harapan seluruh pegawai dapat terus meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi lebih baik di masa mendatang. Evaluasi ini juga menunjukkan keseriusan KPU Papua Pegunungan untuk terus menghasilkan ASN yang berkualitas.