Berita Terkini

Pengawas TPS, Unsur yang Tak Kalah Penting Dalam Elemen Pemilu

Wamena - Salah satu unsur Pemilu yang tak kalah penting adalah pengawas tempat pemungutan suara atau yang biasa disebut pengawas TPS. Secara struktural pengawas TPS ada dibawah Bawaslu atau badan ad hoc yang ada dibawah naungan Bawaslu.  Pengawas TPS ini layaknya wasit dalam sepakbola. Tugasnya memastikan semuanya berjalan sesuai dengan aturan main yang berlaku mulai pemungutan hingga penghitungan suara. Baca juga: Mengenal Fungsi dan Tujuan Partai Politik, Pilar Demokrasi Indonesia Artikel saya kali ini akan membahas tentang apa itu pengawas TPS, tugas dan wewenang serta besaran gaji yang diterima. Pengawas TPS adalah orang yang dibentuk oleh panitia pengawas pemilu atau panwaslu kecamatan untuk membantu tugas panwaslu kelurahan/desa. Disetiap TPS biasanya hanya ada 1 orang Pengawas TPS yang berjaga.  Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara.  Jadi total masa kerja pengawas TPS adalah 30 hari. Berikut adalah tugas dan wewenang pengawas TPS 1.    Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara 2.    Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara 3.    Mengawasi persiapan penghitungan suara 4.    Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara 5.    Menyampaikan keberatan dalam hal dugaan pelanggaran, kesalahan, penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. 6.    Menerima Salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara 7.    Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara 8.    Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PPL Dalam hal dugaan pelanggaran pemungutan dan penghitungan suara, pengawas TPS bertanggung jawab langsung ke pengawas pemilihan lapangan atau biasa disebut PPL. Untuk besaran gaji adalah 800.000 rupiah/bulan. Gimana apakah anda tertarik jadi pengawas TPS?

Kabag Parmas dan SDM KPU Seluruh Provinsi Mengikuti Rapat Koordinasi dan Launching Indeks Partisipasi Pilkada 2024 di Jakarta 17-19 Oktober 2025

Wamena - Kabag Parmas dan SDM KPU Seluruh Provinsi Mengikuti Rapat Koordinasi dan Launching Indeks Partisipasi Pilkada 2024 di Jakarta 17-19 Oktober 2025. Acara digelar dalam rangka publikasi pencapaian peningkatan Pilkada Tahun 2024 KPU RI melaksanakan rapat koordinasi dan launcing indeks partisipasi pilkada tahun 2024 yang dihadir Ketua Divisi Sosialisasi,Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Kabag Parmas SDM  se Provinsi di Lingkungan KPU RI. Linda Rumbiak selaku kabag parmas dan SDM provinsi Papua Pegunungan turut hadir dalam cara ini. Baca juga: Mengupas Perjalanan Karier Sekjen KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno: Dedikasi Luar Biasa untuk Demokrasi Indonesia Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU RI  Mochammad Afifudin, dalam sambutannya beliau menegaskan pentingnya kesadaran politik masyarakat yang terukur dari tingkat pertisipasi dalam pilkada 2024, partisipasi yang tinggi tidak hanya mencerminkan suksesnya penyelenggaraan tetapi juga berkolerasi dengan legitimasi pilkada yang lebih kuat.   Diharapkan Partisipasi seharusnya tidak hanya berhenti pada perhitungan angka kehadiran semata, tetapi juga mencakup dimensi yang membentuk keterlibatan masyarakat sejak tahap awal hingga akhir penyelenggaraan Pilkada.   Kordiv Sosdiklih dan Parmas KPU Provinsi Pegunungan Adi Wetipo mengatakan dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan dapat diimplementasikan guna meningkatkan partisipasi masyarakat Papua Pegunungan dalam  Penyelenggaraan Tahapan Pilkada yang akan datang".

KPU Tolikara Mengikuti Rapat Konsolidasi Tata Layanan Kepegawaian yang Dilakukan Oleh KPU RI Kerja Sama dengan BKN

Wamena — KPU Tolikara mengikuti rapat konsolidasi Tata Layanan Kepegawaian dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara daring melalui Zoom Meeting pada Sabtu, 13 September 2025, pukul 13.15 WIB. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan sinkronisasi layanan kepegawaian, khususnya dalam penerapan sistem penilaian dan pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Setjen KPU. Rapat ini menghadirkan Bajoe Loedi Hargono, M.M., M.T., M.Sc. dari Pusat Penilaian Kompetensi ASN (Puspenkom) BKN sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Bajoe menekankan pentingnya tata kelola kepegawaian yang profesional, terukur, dan berbasis kompetensi sebagai fondasi peningkatan kinerja organisasi. “Manajemen ASN ke depan harus mengedepankan prinsip meritokrasi. Setiap kebijakan pengembangan karier, mutasi, dan promosi perlu didasarkan pada hasil penilaian kompetensi yang objektif dan terukur,” jelas Bajoe. Selain itu, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN (Kapuspenkom) turut hadir mendampingi narasumber, memberikan arahan terkait penguatan asesmen dan implementasi talent management di lingkungan instansi pemerintah. Kapuspenkom menegaskan bahwa kolaborasi antara BKN dan KPU sangat penting untuk memastikan pelaksanaan kebijakan kepegawaian berjalan efektif dan selaras dengan arah reformasi birokrasi nasional. Baca juga: KPU Papua Pegunungan Dorong CPNS Kuasai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lewat Pelatihan PBJP Nasional 2025 Kegiatan ini juga menjadi forum komunikasi dan koordinasi bagi pejabat serta pengelola kepegawaian di lingkungan Setjen KPU untuk memahami lebih dalam mekanisme layanan kepegawaian terkini, termasuk pemanfaatan teknologi digital dalam proses administrasi dan penilaian kompetensi ASN. Melalui rapat konsolidasi ini, diharapkan terwujud peningkatan kapasitas dan profesionalisme ASN di KPU, sekaligus memperkuat peran lembaga dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, transparan, dan berkualitas.

Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Indonesia

Wamena - Proses pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur secara ketat dalam perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan peraturan pelaksanaannya. Persyaratan ini mencakup dua aspek utama.syarat bagi pasangan calon dan syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik pengusung.   ​Syarat Pencalonan (Ambang Batas Presiden/ Presidential Threshold) ​Berdasarkan peraturan yang berlaku, pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) diusulkan dalam satu pasangan oleh: ​Partai Politik Peserta Pemilu; atau ​Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu. ​Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon harus memenuhi persyaratan ambang batas (Presidential Threshold), yaitu: Memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilu anggota DPR sebelumnya; atau ​Memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Baca juga: PKPU 23 Tahun 2023, Fondasi Hukum Pencalonan Presiden 2024   ​Syarat Individu Calon Presiden dan Wakil Presiden ​Selain dukungan politik, setiap individu yang dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden harus memenuhi serangkaian syarat, di antaranya: 1.​Warga Negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri. 2.​Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. 3.​Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun (terdapat perubahan hukum terkait syarat usia di Mahkamah Konstitusi). 4.​Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 5.​Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 6.​Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban. 7.​Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik yang telah mendapatkan rehabilitasi). 8.​Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir. 9.​Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang merugikan keuangan negara. 10.​Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G.30.S/PKI). ​Persyaratan yang ketat ini bertujuan untuk menjamin integritas, kapabilitas, dan komitmen calon pemimpin negara terhadap konstitusi dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.

Ibadah Bulanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Provinsi Papua Pegunungan

Wamena - Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta   menjaga keakraban dan tali silaturahmi di lingkungan KPU se-Provinsi Papua Pegunungan  diadakan ibadah bulanan bersama pada  Jumat, 17 Oktober 2025. Ibadah bulanan Bersama ini dibagi menjadi dua tempat, untuk pegawai yang beragama Islam dilaksanakan acara Tadarus bertempat di aula kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan bagi pegawai yang berada di Wamena dan Kantor Perwakilan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang khusus untuk pegawai yang berada di Jayapura. Baca juga: Peringati Hari Kesadaran Nasional, KPU Provinsi Papua Pegunungan Tingkatkan Nilai Spiritual Lewat Pengajian Rutin Pegawai yang beragama Katolik, Kristen Protestan dan gereja denominasi lainnya. Ibadah dilaksanakan di aula KPU Jayawijaya untuk pegawai yang berada Wamena serta untuk pegawai yang berada di Jayapura bertempat di Wisma Ishan Soccer Kotaraja. Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Hubungan Masyarakat KPU Tolikara, Yosephina Fince Iek serta satu (1) orang staf  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Staf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti ibadah yang berada di aula KPU Jayawijaya. Kutipan Firman Tuhan “Bukankah Aku sendiri tahu rencana-rencana-Ku bagi kamu? Rencana-rencana itu bukan untuk mencelakakan kamu, tetapi untuk kesejahteraanmu dan untuk memberikan kepadamu masa depan yang penuh harapan-Yeremia 29:11”.  

Memperingati Tanggal 17 Setiap Bulannya, KPU Tolikara Melaksanakan Apel

Wamena - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara melaksanakan Apel pagi pada hari Jumat, 17 Oktober 2025. Bertempat di kantor perwakilan KPU Tolikara yang beralamat di Wamena, Provinsi Papua Pegunungan. Apel pagi ini dilaksanakan memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 setiap bulan. Apel pagi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Tolikara Beatrix Ibo, Kepala sub bagian sumber daya manusia Yosephine Fince Iek, staff Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apel pagi ini dilaksanakan  dengan menggunakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Baca juga: Peringati Hari Kesadaran Nasional, KPU Provinsi Papua Pegunungan Tingkatkan Nilai Spiritual Lewat Pengajian Rutin Apel pagi ini bertujuan untuk membangun karakter ASN agar terus disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab dan menumbuhkan kesadaran sebagai aparat negara yang bertugas sebagai pelayan publik, serta memperkuat dan memupuk jiwa patriotisme dan nasionalisme, semangat kebangsaan untuk mengisi pembangunan.