Wamena - Dalam setiap penyelenggaraan pemilu, salah satu tahap penting yang memastikan hak suara masyarakat terjamin adalah penyusunan DPS. Banyak warga mungkin belum familiar dengan istilah ini, padahal DPS merupakan tahap awal untuk memastikan apakah nama anda sudah terdaftar sebagai pemilih. Pengecekan dapat dilakukan secara online atau datang langsung ke kantor desa atau kelurahan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai pengertian dan fungsi DPS, perbedaan DPS dan DPT, proses penyusunan DPS oleh KPU, cara cek nama di DPS secara online, cara masyarakat memberikan tanggapan terhadap DPS, pentingnya DPS dalam menjamin hak pilih warga, artikel ini akan membantu menjelaskan. Pengertian dan Fungsi DPS Dalam proses pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia, salah satu tahapan penting yang memastikan hak suara warga negara adalah penyusunan DPS. DPS menjadi dasar dalam menentukan siapa saja yang berhak memberikan suara pada hari pemungutan suara. Melalui DPS, penyelenggara pemilu dapat memverifikasi data pemilih agar pelaksanaan pemilu berjalan secara transparan, akurat, dan adil. DPS adalah daftar yang berisi nama-nama warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah terdata sementara oleh KPU berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih. DPS bersifat sementara, karena masih dapat diperbaiki, ditambah, atau dikurangi berdasarkan masukan masyarakat. Setelah melalui proses perbaikan dan klarifikasi, DPS akan ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap yaitu daftar final yang digunakan pada saat pemungutan suara. Baca juga: Pengawas TPS, Unsur yang Tak Kalah Penting Dalam Elemen Pemilu Fungsi Daftar Pemilih Sementara Sebagai data awal pemilih. DPS dipakai untuk melihat siapa saja yang sementara sudah terdaftar sebagai pemilih Untuk mengecek dan memperbaiki data. Ketika DPS diumumkan, masyarakat sudah bisa mengecek apakah namanya sudah ada atau belum, dan ketika ada kesalahan data masyarakat bisa memberikan laporan agar dapat di perbaiki. Supaya data pemilih lebih akurat. Dengan adanya DPS, KPU dapat memastikan apakah tidak ada data yang ganda atau masyarakat yang belum memenuhi syarat dalam daftar pemilu. Sebagai bentuk keterbukaan. DPS diumumkan secara publik agar masyarakat dapat membantu dan mengawasi pendataan dalam proses pemilihan. Sebagai dasar menghitung kebutuhan pemilu Data dari DPS juga dapat membantu proses penyiapan surat suara dan perlengkapan lain di TPS. Perbedaan DPS dan DPT DPS Pemilih sementara yang dianggap sudah memenuhi proses untuk melakukan pemilihan umum. Pemilih masih bisa diperbaiki jika ada kesalahan data atau ditambah, karna DPS masih dalam tahap sementara. Pemilih atau warga masih dapat memeriksa namanya di DPS dan dapat melaporkan kepada petugas kalau ada kesalahan. DPT DPT digunakan saat hari pemungutan suara. Semua data dan nama yang ada dalam daftar pemilihan tetap DPT sudah di pastikan benar dan tidak dapat diubah. Petugas pemilihan umum menggunakan data DPT sebagai data pembagian surat suara untuk mengatur TPS. Jadi DPS bersifat sementara dan masih bisa diperbaiki sedangkan DPT bersifat final tidak bisa diperbaiki dan siap digunakan dalam pemilihan umum. Proses Penyusunan DPS oleh KPU Pengumpulan Pengambilan Data Pemilih KPU akan memulai mengambil data serta mengumupulkan seluruh data warga yang berhak memilih dalam pemilihan umum, misalnya e-KTP, catatan kependudukan, dan laporan dari desa dan kelurahan setempat. Membuat Daftar Sementara Semua data yang sudah dikumpulkan, maka komisi pemilihan umum akan membuat daftar sementara, maka masih bisa merubah nama jika ada kesalahan. Pengumuman Kepada Publik DPS diumumkan di kantor kelurahan, desa atau melalui media resmi agar masyrakat dapat memeriksa namanya yang sudah tertera. Perbaikan dan Masukan Ketika ada masyarakat yang merasa bahwa namanya salah atau belum terdaftar dalam pemilihan umum, maka masyarakat dapat melaporkan KPU. Maka akan diganti atau disesuaikan dengan nama yang diberikan warga. Siap untuk Dijadikan DPT Setalah semua telah diperiksa dan diperbaiki, maka data DPT akan menjadi DPT yang akan digunakan dalam pemilihan umum. Cara Cek Nama di DPS secara Online Buka situs KPU Masuk dalam situs KPU atau bisa juga melalui daftar pemilih online di cekdptonline.kpu.go.id. Lalu masuk ke menu pengecekan Cari tombol atau menu yang bertuliskan “cek pemilih” atau “cari nama pemilih”. Lalu isi data diri Masukkan nama lengkap, alamat, dan NIK sesuai dengan KTP. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar agar hasilnya akurat. Lihat hasilnya Akan muncul apakah namamu ada di daftar hasil sementara, dan dimana Tempat pemungutan suara tempat kamu memilih. Laporkan kepada petugas jika ada yang salah Jika nama belum terdaftar dan salah, maka segera melaporkan kepada komisi pemilihan umum setempat atau petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) agar dapat diperbaiki sebelum hari pemilihan umum. Cara Masyrakat Memberikan Tanggapan Terhadap DPS Memeriksa daftar pemilih Masyarakat dapat melihat DPS yang diumumkan di kantor Desa, Kelurahan, atau papan pengumuman DPS atau masyarakat dapat mengecek langsung pada situs resmi KPU. Mengecek data pribadi Masyarakat dapat mengecek data pribadi dan memastikan nama, alamat, dan data diri yang tercantum sudah benar. Memberikan masukan atau laporan Kalau ada kesalahan dalam penulisan nama, alamat, atau warga yang belum terdaftar, maka warga dapat memberikan laporan kepada petugas. Tanggapan dapat bersifat lisan atau tertulis Masyarakat dapat memberikan laporan langsung kepada petugas atau melalui formulir pengaduan yang sudah disiapkan. Perbaikan data KPU akan meninjau tanggapan masyarakat dan memperbaiki DPS sebelum dijadikan DPT. Pentingnya DPS dalam Menjamin Hak Pilih Warga Mengetahui siapa saja yang berhak memilih dan berisi daftar masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih, misalnya sudah cukup umur, terdaftar sebagai warga Negara, dan masih hidup. Dengan adanya DPS, pihak penyelenggara dapat memastikan bahwa tidak ada yang kehilangan hak pilihnya. Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memeriksa data diri mereka agar tidak kehilangan hak pilihnya dan memastikan agar tidak ada kesalahan pada nama, alamat, atau terdaftar ganda. Mencegah kecurangan dalam pemilihan umum Dengan adanya DPS penyelenggara dapat dengan mudah mengecek data pemilih dan mencegah agar tidak ada masyarakat yang memilih lebih dari sekali atau mencegah orang yang tidak berhak ikut dalam pemilihan umum. Dasar Pembuatan DPT DPS adalah jaminan awal sebelum daftar pemilih final dan dapat digunakan menjadi DPT dibuat. Jadi DPS sebagai jaminan awal bahwa hak pilih setiap warga terhitung dan terlindungi. Baca juga: Apa Itu Hak dan Kewajiban Warga Negara? Ini Penjelasan Lengkapnya