Berita Terkini

Apa itu PKPU? Ini Penjelasan dan Kedudukannya dalam Hukum Indonesia

Wamena - Dalam upaya menciptakan pemilu yang jujur dan transparan, komisi pemilihan umum menetapkan peraturan baru melalui PKPU yang menjadi pedoman teknis bagi seluruh penyelanggara di Indonesia. Menjelang pelaksanaan pemilu, KPU kembali menegaskan pentingnya PKPU sebagai dasar hukum dalam setiap tahapan demokrasi. Berikut ini penjelasan tentang apa itu PKPU, fungsi, jenis, hirarki dan pentingnya PKPU dalam pemilu.   Apa itu PKPU? PKPU adalah peraturan yang dibuat oleh komisi pemilihan umum (KPU) untuk mengatur secara teknis pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia. Artinya, PKPU berisi aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi penyelenggara, peserta, dan masyarakat dalam proses pemilu agar berjalan tertib, adil, dan transparan.   Dasar Hukum dan Fungsi PKPU (dasar hukum pada UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum) Dasar Hukum PKPU disusun berdasarakan: Undungan-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Dan ditetapkan oleh KPU RI sesuai dengan kewenangannya. Fungsi PKPU Menjabarkan aturan teknis dari undang-undang pemilu Memberikan pedoman operasional bagi KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan penyelenggara di lapangan Menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam proses pemilu Mengatur tahapan seperti: pendaftaran partai politik, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, hingga perhitungan hasil   Baca juga: Apa Itu Hak dan Kewajiban Warga Negara? Ini Penjelasan Lengkapnya   Jenis dan Hirarki Peraturan Perundang-undangan Menurut UU No.12 Tahun 2011 Jenis PKPU PKPU terdiri dari berbagai jenis sesuai tahap pemilu,contohnya: PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilu PKPU tentang pencalonan presiden dan wakil presiden PKPU tentang pemungutan suara dan perhitungan suara PKPU tentang dana kampanye PKPU tentang penetapan hasil pemilu Hirarki PKPU Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Undang-undang (UU)/ peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu) Peraturan Pemerintah (PP) Peraturan Presiden (perpres) Peraturan Daerah Provinsi (perda provinsi) Peraturan Daerah Kabupaten/kota (perda kab/kota)   Mengapa PKPU Penting dalam Pemilu? PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) penting dalam pemilu karena menjadi pedoman teknis bagi penyelenggara dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilihan secara tertib, adil, dan transparan. Melalui PKPU, setiap proses pemilu mulai dari pendaftaran pemilihan, pencalonan, kampanye, hingga perhitungan suara  memiliki aturan yang jelas dan seragam di seluruh Indonesia. Dengan adanya PKPU, penyelenggaraan pemilu memiliki kepastian hukum, mencegah kecurangan, serta menjamin keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.

Apa Itu Hak dan Kewajiban Warga Negara? Ini Penjelasan Lengkapnya

Wamena - Kesadaran warga negara terhadap kewajibannya menjadi faktor utama dalam membangun bangsa yang kuat dan berdaulat. Pemerintah melalui berbagai program pendidikan kewarganegaraan dan sosialisasi terus menekankan pentingnya disiplin hukum serta tanggung jawab sosial. Warga negara juga diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan nasional, menjaga ketertiban umum, dan menghormati hak sesama. Dengan menjalankan kewajiban tersebut, tercipta keseimbangan antara hak dan tanggung jawab yang mendukung terciptanya cita-cita nasional sebagaimana tertuang dalam pancasila dan UUD 1945. Berikut pengertian, dasar hukum dan contoh hak kewajiban warga negara Indonesia.   Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Hak warga negara adalah segala sesuatu yang wajib diberikan oleh negara kepada setiap warga negaranya. Hak ini memungkinkan warga untuk hidup dengan layak, aman, dan bebas sesuai hukum yang berlaku. Contoh hak warga negara: Hak untuk hidup dan mendapatkan perlindungan Hak mendapatkan pendidikan Hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak Hak berpendapat dan berserikat Hak memilih dan dipilih dalam pemilu Hak mendapatakan keadilan di depan hukum Kewajiban warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh setiap warga sebagai bentuk tanggung jawab terhadap negara dan masyarakat. Contoh Kewajiban Warga Negara: Wajib menaati hukum dan peraturan yang berlaku Wajib membela dan mempertahankan negara Wajib membayar pajak Wajib menghormati hak orang lain Wajib ikut serta dalam usaha pembangunan nasional Hak dan Kewajiban tidak bisa dipisahkan keduanya berjalan seimbang dan saling melengkapi Contohnya: Kita berhak mendapatkan keamanan, tapi juga berkewajiaban meanaati hukum agar keamanan terjaga Kita berhak mendapatkan pendidikan, tapi juga berewajiban belajar dengan sungguh-sungguh   Baca juga: Nawi Arigi: Semangat Hidup Masyarakat Tolikara   Dasar Hukum Hak dan Kewajiban Warga Negara Dasar Hukum Utama: UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi yang mengatur hak  dan kewajiban warga negara. Didalamnya terdapat berbagai pasal yang menegaskan kedudukan, hak, serta kewajiaban setiap warga negara Indonesia. Pasal-Pasal tentang Hak Warga Negara Hak atas kewarga negaraan pasal 26 Menjelaskan siapa yang disebut warga negara Indonesia Persamaan didepan hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak pasal 27 ayat (2) Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Hak membela negara pasal 27 ayat (3) Setiap warga negara berhak ikut serta dalam pembelaan negara Hak kebebasan beragama pasal 28E ayat (1) dan pasal 29 ayat (2) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah sesuai kepercayaannya Hak menyatakan pendapat pasal 28E ayat (3) Setiap orang berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat Hak mendapatkan pendidikan pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan Hak atas kesejateraan sosial pasal 34 ayat (1) Fakir miski dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara Pasal-Pasal Tentang Kewajiban Warga Negara Wajib menaati hukum dan pemerintahan pasal 27 ayat (1) Setiap warga negara harus taat kepada hukum dan pemerintahan Wajib membela negara pasal 27 ayat (3) dan pasal 30 ayat (1) Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara Wajib menghormati hak orang lain pasal 28J ayat (1) Dalam menjalankan haknya, warga negara wajib menhormati hak asasi orang lain Wajib mengikuti pendidikan dasar pasal 31 ayat (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah Wajib membayar pajak pasal 23A Pajak dan pungutan wajib untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang Kesimpulan Dasar hukum hak dan kewajiban warga negara terdapat pada UUD 1945, khususnya pasal 26 sampai pasal 34, serta diperkuat oleh pasal 28A-28J yang mengatur tentang hak asasi manusian (HAM). Hak dan keajiban negara saling berkaitan: setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan dan kesejateraan, tetapi juga wajib berkontribusi dan taat terhadap negara.   Contoh Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Contoh Hak Warga Negara Indonesia Pendidikan Mendapatkan pendidikan yang layak di sekolah atau universitas Pekerjaan Berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan Keamanan dan Hukum Berhak atas perlindungan hukum dan persamaan didepan hukum Kebebasan beragama Berhak memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya Politik Berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum Kesejateraan sosial Berhak mendapat jaminan sosial dan bantuan negara jika miskin Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia Ketaatan hukum Wajib menaati hukum dan peraturan yang berlaku Pembelaan Negara Wajib ikut serta dalam usaha pembelaan dan keamanan negara Pendidikan Wajib mengikuti pendidikan dasar Pajak Wajib membayar pajak untuk keperluan negara Wajib menghormati orang lain Wajib menghormati hak asasi dan kebebasan orang lain   Pada akhirnga hak dan kewajiban warga negara Indonesia harus berjalan seimbang. Kita berhak mendapat perlindungan dan kesejateraan, tetapi juga berkewajiban menaati hukum, membayar pajak, dan membela negara demi kepentingan bersama.

Kotak Kosong Menang di Pilkada, Apa yang Terjadi Selanjutnya?

Wamena - Kita sering mendengar istilah Kotak Kosong pada saat perhelatan pemilihan kepala daerah. Fenomena kotak kosong ini merupakan salah satu dinamika yang unik dalam proses berjalannya demokrasi di Indonesia. Pada perhelatan pilkada tahun 2024 silam ada 37 pasangan calon yang berkompetisi melawan kotak kosong. Munculnya fenomena kotak kosong ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat mengingat begitu pentinggnya peranan kepala daerah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakatnya.   Apa Itu Kotak Kosong dalam Pilkada? Istilah kotak kosong ini muncul pada saat perhelatan pemilihan kepala daerah yang mana hanya diikuti oleh satu pasangan calon (paslon tunggal). Kotak kosong ini berfungsi sebagai competitor dari pasangan calon tunggal yang memberikan jalan bagi pemilih untuk menyuarakan isi hati mereka terhadap ketidak puasan atau ketidak relaan dari pasangan yang tersedia.   Dasar Hukum Keberadaan Kotak Kosong Dasar hukum keberadaan kotak kosong diatur dalam Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan umum kepala daerah. Regulasi ini mengatur mengenai penentuan pemenang dalam Pilkada calon tunggal. Dalam aturan tersebut, ada penjelasan bahwa calon tunggal bisa memenangi kontestasi apabila memperoleh 50 persen dari total suara sah. Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018 mengatur secara teknis pelaksanaan pilkada dengan calon tunggal termasuk desain surat suara (yang memuat kolom paslon dan kolom kosong) dan prosedur penetapan hasil.   Baca juga: Kilas Balik Presidential Threshold: Mengulik Syarat 20% Kursi DPR di Pilpres 2024   Mengapa Kotak Kosong Bisa Menang? Dalam sistem demokrasi kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat, ketika hanaya ada satu pasangan calon maka rakyat berhak memilih kotak kosong jika pemilih merasa tidak puas terhadap pasangan calon yang tersedia. Dan memilih kotak kosong menjadi simbol perlawanan politik yang sah dan demokratis. Ketika calon tunggal merasa tidak memiliki saingan, sering kali mereka terlena sehingga kampanye dan sosialisasi menjadi kurang maksimal. Jika pemilih kurang mengenal calon dan tidak memahami visi misinya, maka mereka akan lebih memilih kotak kosong. Kemenangan kotak kosong juga dapat disebabkan karena rekam jejak yang dianggap tidak baik, calon dianggap tidak mewakili kepentingan masyarakat atau pun calon petahana dinilai gagal menjalankan visi misinya pada periode sebelumnya.   Contoh Kasus Kotak Kosong Menang di Makassar Pilkada Kota Makassar tahun 2018 menjadi contoh nyata kemenangan kotak kosong atas Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi dimana kotak kosong memperoleh 53,23% suara. Kemenangan kotak kosong ini menunjukkan bahwa masyarakat Makassar menolak calon tunggal ketimbang memilih bukan berdasarkan keyakinan. Dan akibatnya Pilkada ditunda dan daerah Makassar dipimpim oleh pejabat wali kota sampai periode pemilihan berikutnya.   Arti Politik di Balik Kemenangan Kotak Kosong Menangnya kotak kosong bukanlah sebagai kegagalan dalam berdemokrasi melainkan bukti bahwa demokrasi berjalan secara sehat, dimana rakyat menggunakan hak pilihnya secara kritis dan bebas. Kemenangan kotak kosong ini menandakan bahwa pemimpin itu harus melalui persetujuan rakyat, partai politik harus bekerja lebih keras dalam melakukan kaderisasi untuk menciptakan kandidat yang berkualitas.   Apa yang Harus di Lakukan KPU Jika Kotak Kosong Menang? Jika kotak kosong menang dalam pilkada suatu daerah maka KPU harus melakukan Langkah-langkah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 khususnya pasal 54D. Kemenangan kotak kosong berarti pilkada dinyatakan gagal memilih pemimpin definitive. KPU bertanggungjawab untuk membatalkan calon tunggal dan memulai proses pilkada ulang pada tahun berikutnya, sementara pemerintah menunjuk pejabat sementara untuk menjalankan pemerintahan di daerah tersebut.

Sumpah Pemuda: Latar Belakang, Tokoh dan Isi

Wamena - Hari Sumpah Pemuda diperingati pada tanggal 28 oktober setiap tahunnya.  Momen bersejarah ini menandai semagat juang para pemuda-pemudi Indonesia untuk bersatu dalam semangat kebangsaan dan persatuan ditengah keberagaman yang ada. Peringatan hari sumpah pemuda ini bukanlah sekedar seremonial belaka melainkan sebagai pengingat akan pentingnya peranan pemuda dalam membangun serta menjaga keutuhan bangsa Indonesia.   Latar Belakang dan Proses Terbentuknya Sumpah Pemuda Lahirnya Sumpah Pemuda merupakan sebuah cerminan dari keadaan sosial-politik Indonesia dibawah penjajahan kolonial Belanda menyebabkan penderitaan rakyat yang menerapkan tanam paksa, eksploitasi sumber daya. Penderitaan ini menumbuhkan semangat untuk melakukan perlawanan dan keinginan untuk bersatu melawan segala bentuk penindasan yang ada. Munculnya kaum terpelajar pribumi yang memiliki kesadaran politik, wawasan kebangsaan, dan pemahaman tentang nasionalisme yang menjadi pelopor pergerakan nasional termasuk Sumpah Pemuda. Organisasi-organisasi kedaerahan yang menyadari pentingnya menyatukan prinsip atau cita-cita nasional supaya tidak mudah dipengaruhi oleh strategi devide et impera milik kolonial Belanda. Kegagalan Kongres Pemuda I menyadarkan kaum muda-mudi Indonesia bahwa persatuan adalah satu-satunya kuci untuk menuju kemerdekaan. Sumpah Pemuda merupakan salah satu tonggak pergerakan sejarah kemerdekaan Indonesia yang membawa pemuda-pemudi Indonesia bersatu melalui pernyataan janji satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda adalah ikrar yang diucapkan oleh pemuda-pemudi Indonesia yang lahir melalui Kongres Pemuda II pada 27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Sebelumnya telah diadakan Kongres Pemuda I yang diadakan pada tahun 1926 di ibu kota Hindia Belanda namun tidak menghasilkan keputusan resmi apapun akan tetapi menciptakan sebuah gagasan Indonesia yang bersatu yang mengilhami pemuda-pemudi untuk menyatukan organisasi-organisasi kepemudaan dalam satu forum.   Baca juga: Ada Yang Baru di Upacara Hari Kesaktian Pancasila KPU Tolikara tahun ini   Tokoh-Tokoh di Balik Sumpah Pemuda Kongres Pemuda II ini diikuti oleh perwakilan organisasi-organisasi pemuda dari berbagai daerah yakni Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI) yang merupakan inisiator dari Sumpah Pemuda II, Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Bataks Bond, Jong Celebes, Jong Ambon, Jong Islamieten Bond, Jong Minahasa, Pemuda Indonesia (PI), Pemuda Kaum Betawi dan Sekar Rukun. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam Kongres Pemuda II yaitu Soegondo Djojopoespito (Ketua) yang mewakili PPPI, RM Djoko Marsaid (Wakil Ketua) mewakili Jong Java, Mohammad Yamin (Sekretaris) mewakili Jong Sumateranen Bond, Amir Syarifuddin Harahap (Bendahara) mewakili Jong Bataks Bond, Soenario Sastrowardoyo (penasehat), Johan M Cai ( Pembantu I) mewakili Jong Islamieten Bond, R. Katja Soengkana (Pembantu II) mewakili Pemuda Indonesia), Rumondor Cornelis (Pembantu III) mewakili Jong Celebes, Johanes Laimena (Pembantu IV) mewakili Jong Ambon, M RochjaninSu’ud (Pembantu V) mewakili Pemuda Kaum Betawi, W. R. Soepratman (Pengisi Acara) yang merupakan penulis lagu Indonesia Raya. Kongres Pemuda II ini membahas berbagai isu penting seperti masalah pendidikan, peranan wanita, hingga gerakan kepanduan yang semuanya diarahkan untuk memperkuat persatuan dan semangat kebangsaan.   Isi Sumpah Pemuda dan Maknanya Rumusan naskah Sumpah Pemuda ditulis oleh Mohammad Yamin dan diumumkan sebagai putusan kongres yang disetujui oleh seluruh peserta kongres pada 28 Oktober 1928. Kemudian rumusan itu dibacakan oleh Soegondo Djojopuspito dihadapan seluruh peserta kongres yang kemudian dikenal sebagai Sumpah Pemuda. Pertama: Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia. Kedua: Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa satu, yaitu bangsa Indonesia. Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahas persatuan, bahasa Indonesia. Makna yang terkandung dalam isi sumpah pemuda mengandung makna yang mendalam: Satu Tanah Air menegaskan kesatuan wilayah dari Sabang sampai Merauke sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan Satu Bangsa menyiratkan persatuan yang majemuk karena terdiri dari berbagai suku, agama dan ras yang melahirkan semangat Bhinneka Tunggal Ika Satu Bahasa menjadikan bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu yang mempersatukan banyak suku dan bahasa daerah.

Uang Perjalanan Dinas dalam Kota, KPU di Papua Belum Sebanding Kebutuhan Pegawai

Wamena - Kebijakan Pemerintah Pusat mengenai besaran uang harian dinas dalam kota untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU dianggap belum mampu menutupi tingginya biaya hidup dan logistik di daerah, terlebih bagi pegawai yang bertugas di wilayah terpencil seperti Kabupaten Tolikara.   Jurang Harga Kebutuhan Uang perjalanan dinas dalam kota di sejumlah pegawai KPU mengeluhkan bahwa saat mereka benar-benar melakukan perjalanan dinas dalam kota, uang harian tersebut cepat tergerus oleh biaya riil di lapangan. Sekertaris KPU Kabupaten Tolikara Beatrix Ibo Mengatakan bahwa, "Untuk rute perjalanan antar kabupaten dalam kota yang mengandalkan transportasi darat yang mahal, dan ada beberapa distrik menggunakan pesawat yang apabila hendak dikunjungi biaya sewa pesawatnya cukup mahal, bisa mencapai jutaan rupiah, bahkan untuk rute dekat dan itu bisa memakan hampir seluruh jatah harian”.  Biaya perjalanan dinas dalam kota (lebih dari 8 jam) itu hanya ada diangka Rp230.000 untuk KPU Provinsi Papua Pegunungan, sedangkan harga satu porsi makanan di warung sederhana di ibukota kabupaten pun bisa mencapai Rp50.000 hingga Rp70.000.  Jika ditambah dengan kebutuhan mendasar lain selama bertugas itu terasa pas-pasan, bukan lagi uang saku yang memberikan kenyamanan.   Baca juga: Sumber Dana Partai Politik: Antara Kepentingan Publik dan Transparansi di Pilkada Tolikara 2024   Tantangan Logistik Mendorong Inflasi Mahalnya biaya hidup di Papua khususnya di kabupaten tolikara dipicu oleh tingginya biaya logistik. Segala kebutuhan, mulai dari bahan makanan pokok, material bangunan, hingga BBM, harus didatangkan dari luar pulau dengan biaya pengiriman yang berlipat ganda. Hal ini menciptakan disparitas harga yang ekstrem. Sebagai contoh, harga semen atau bensin di wilayah tersebut bisa 3 hingga 5 kali lipat lebih mahal dibanding di Pulau Jawa. Penetapan uang harian perjalanan dinas dalam kota untuk pegawai KPU ini adalah upaya mitigasi, namun juga menyadari bahwa efisiensi anggaran menjadi tantangan lain. Pembatasan perjalanan dinas pun mulai diterapkan untuk memastikan alokasi dana lebih fokus pada program kerja yang menyentuh masyarakat, alih-alih hanya untuk operasional pegawai.   Harapan pada Kebijakan Daerah Kebijakan uang perjalanan dinas ASN KPU bisa juga dikatakan sudah tepat sebagai batas atas, tetapi pemerintah pusat harus punya inisiatif tambahan untuk mengoptimalkan Tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk meningkatkan kesejahteraan umum, bukan hanya mengandalkan uang perjalanan dinas TUKIN yang memadai bisa membantu menambal defisit biaya hidup rutin bagi pegawai. Perlunya transparansi dan penyesuaian tarif perjalanan dinas secara lebih mikro, misalnya membedakan biaya perjalanan di Jayapura dengan kabupaten terpencil seperti di tolikara yang memiliki harga logistik jauh lebih tinggi. Tujuannya adalah memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar mendukung kelancaran tugas ASN KPU di wilayah dengan tantangan terberat ini, tanpa menimbulkan beban finansial bagi pegawai kecil.

Ingin Menjadi Anggota KPU? Cek Persyaratannya

Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum yang independen, berperan penting dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Menjadi anggota KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, adalah sebuah amanah besar. Untuk memastikan kualitas dan integritas anggota, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Artikel ini membahas secara lengkap mengenai syarat-syarat tersebut. Persyaratan Umum Anggota KPU •    Warga Negara Indonesia (WNI) •    Calon anggota KPU harus merupakan WNI yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia. •    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa •    Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 •    Berusia paling rendah 35 tahun untuk KPU RI, dan 30 tahun untuk KPU provinsi/kabupaten/kota. •    Pendidikan minimal S1 (Strata Satu) •    Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil •    Tidak menjadi anggota partai politik •    Minimal lima tahun sebelum mendaftar, calon tidak boleh menjadi anggota, pengurus, atau simpatisan partai politik. •    Tidak pernah dipidana •    Sehat jasmani dan rohani. Dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. •    Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak merangkap jabatan. Anggota KPU tidak boleh merangkap sebagai pejabat publik, ASN, anggota TNI/Polri, atau jabatan lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. •    Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan •    Tidak sedang dinyatakan pailit atau memiliki masalah hukum lainnya. Termasuk tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan. Proses Seleksi     Seleksi administrasi     Tes tertulis dan psikologi     Tes Kesehatan     Wawancara     Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPR RI untuk KPU pusat, atau oleh KPU RI untuk tingkat bawah.   Baca juga: Nawi Arigi: Semangat Hidup Masyarakat Tolikara Menjadi anggota KPU bukan sekadar jabatan, melainkan sebuah tanggung jawab besar untuk menjaga proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan. Dengan persyaratan yang ketat, diharapkan hanya individu yang kompeten, berintegritas, dan berkomitmen tinggi terhadap demokrasi yang bisa mengemban tugas mulia ini. Jika Anda berminat mencalonkan diri sebagai anggota KPU, pastikan untuk mempersiapkan semua persyaratan dengan matang dan mengikuti proses seleksi dengan sungguh-sungguh. Demokrasi Indonesia membutuhkan penyelenggara pemilu yang bersih dan profesional.