Berita Terkini

Keterwakilan Perempuan Dalam Pilkada: Mengurai Stigma dan Mencari Solusi

Jayapura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mencatat sebuah perkembangan positif dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Jumlah perempuan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 102,58 juta pemilih. Data ini tidak hanya menunjukkan peningkatan partisipasi perempuan sebagai pemilih, tetapi juga menjadi sinyal untuk peningkatan calon perempuan yang duduk di kursi parlemen dan kepemimpinan eksekutif.   Potensi Besar yang Masih Terkendala Kuota 30%  Meski angka 102,58 juta terlihat besar, nyatanya angka keterwakilan perempuan dalam pencalonan masih jauh dari kuota afirmatif 30%. Kebijakan ini dibuat untuk memastikan kesetaraan kesempatan, namun dalam implementasinya, target ini sering kali belum tercapai. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan rumah besar untuk mendorong lebih banyak perempuan maju dalam kontestasi politik. Partai politik memegang peran kunci sebagai pintu gerbang kaderisasi kepemimpinan. Sayangnya, dalam praktiknya, partai politik sering kali dinilai belum maksimal. Kader perempuan yang potensial masih sering dihadapkan pada syarat sebagai “pelengkap administratif” semata untuk memenuhi kuota, bukan karena kapasitas dan kompetensi yang diakui. Partai politik dituntut untuk lebih proaktif dalam menjaring, melatih, dan mendukung kader perempuan yang berkualitas, bukan sekadar memenuhi persyaratan formal.   Tantangan Terbesar: Stigma Gender dan Budaya Patriarki Akar permasalahan rendahnya keterwakilan perempuan tidak lepas dari tantangan struktural dan budaya yang masih kuat. - Stigma Gender yang Mengakar: Politik sering kali masih dianggap sebagai domain laki-laki. Persepsi ini berimbas pada rendahnya dukungan politik dan elektabilitas yang diterima calon perempuan. - Penilaian yang Tidak Substansif: Alih-alih dinilai dari kapasitas, kapabilitas, dan visi misi politiknya, calon perempuan sering kali dihakimi berdasarkan aspek non-substantif seperti penampilan fisik, kehidupan pribadi, atau status sosial. - Kurangnya Dukungan Pelatihan: Partai politik dinilai masih lemah dalam menyediakan pelatihan kepemimpinan dan politik yang memadai dan setara bagi kader perempuannya. Baca juga: Usai Pleno PDPB Triwulan III, KPU Papua Pegunungan Dorong Partisipasi Masyarakat   Menuju Pilkada yang Inklusif dan Berkualitas Ke depan, Pilkada harus lebih dari sekadar panggung bagi perempuan yang "mau" berpolitik. Pilkada harus menjadi bukti bahwa perempuan mampu bersaing dan memimpin dengan kualitas yang tidak kalah, bahkan sering kali membawa perspektif baru yang dibutuhkan dalam pembangunan. Untuk mewujudkannya, diperlukan kolaborasi dari seluruh elemen: - KPU dan Bawaslu perlu memastikan iklim pemilu yang adil dan setara. - Partai Politik harus berkomitmen penuh pada kaderisasi yang substantif. - Media dapat berperan dengan memberitakan calon perempuan secara berimbang dan berfokus pada kapasitasnya. - Masyarakat perlu diedukasi untuk memilih berdasarkan kompetensi, bukan gender. Dengan sinergi ini, upaya mendorong kesetaraan gender dalam politik tidak hanya tentang memenuhi angka kuota, tetapi tentang membuktikan bahwa perempuan memiliki kualitas kepemimpinan yang unggul untuk memajukan daerahnya.

Waspada Hoaks Pemilu: Bijak Bermedsos Pada Saat Pencoblosan

Jayapura - Pada saat mendekati masa pemilihan umum, media-media digital di Indonesia membagikan informasi-informasi dengan sangat cepat. Namun, dari semua informasi yang tersebar itu tidak sedikit yang berisikan berita Hoaks. Ini bukan merupakan hal baru, akan tetapi dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat sangatlah besar.   Hoaks, Cara Lama yang Selalu Eksis Pada masa pemilu begitu banyak pihak-pihak tertentu menggunakan penyebaran berita hoaks dengan tujuan mempengaruhi opini di masyarakat dengan cara menyebarkan foto atau video yang sudah di edit atau di manipulasi dengan sedemikian rupa. Ada juga dengan cara menyebarkan kutipan palsu dari tokoh-tokoh politik bahkan juga berita hoaks tentang hasil rekapitulasi suara yang merusak citra penyelenggara pemilu. Penyebaran berita hoaks ini dapat memberikan dampak negatif di masyarakat: perselisihan antara pasangan calon bahkan antar sesama pendukung, terjadinya keributan hingga menjadi aksi anarkis, saling lapor ke pihak berwajib akibat hoaks yang ditelan utuh tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Dan bagi KPU sendiri, berita hoaks ini dapat mengakibatkan kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap KPU dan penyelenggara pemilu lainnya sehingga tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu dapat menurun. Baca juga: Keterwakilan Perempuan Dalam Pilkada: Mengurai Stigma dan Mencari Solusi   Langkah-langkah Pencegahan Sejauh ini, KPU telah melakukan upaya konkrit guna menghadapi berita-berita hoaks yang beredar, antara lain: meningkatkan literasi digital di masyarakat melalui kegiatan sosialisasi tatap muka ataupun menggunakan media online, menjalin Kerjasama dengan apparat keamanan, media lokal, dan para pegiat digital dalam memantau serta melakukan penangkalan terhadap berita hoaks yang beredar, mengaktifkan media resmi KPU sebagai penyedia sumber data yang valid dan terkini. Masyarakat Harus Berperan Aktif Masyarakat memiliki peranan yang cukup vital dalam meredam tersebarnya berita yang bersifat hoaks. Masyarakat harus lebih bijak dalam menelaah informasi yang diterima dimedia sosialnya. Adapun hal sederhana yang dapat dilakukan adalah membaca keseluruhan isi berita, memeriksa sumber berita yang diterima dan menambah referensi dengan tidak hanya membaca satu sumber berita, memeriksa kapan berita itu dipublikasikan untuk memastikan informasi itu masih relevan atau tidak dan berpikir kritis.

KPU Papua Pegunungan Evaluasi Kinerja CPNS KPU di Delapan Kabupaten Se provinsi Papua Pegunungan

Jayapura – KPU Papua Pegunungan mengadakan evaluasi kinerja CPNS KPU di delapan kabupaten se provinsi Papua Pegunungan. Evaluasi dilakukan secara daring melalui platform Zoom Meeting yang dimulai pada pukul 10.00 WIT. Zoom ini dihari oleh seluruh CPNS KPU Papua Pegunungan, Kasubag SDM setiap kabupaten, Sekretaris Kabupaten serta Kabag Keuangan Umum dan Logistik serta Kabag SDM dan Parmas Provinsi Papua Pegunungan. Disela rapat evaluasi, salah satu CPNS dari kabupaten mendapat teguran keras dari kabag KUL terkait etika dan disiplin saat kegiatan zoom yang diadakan KPU provinsi Papua Pegunungan pada tanggal 8 Oktober 2025 lalu. Aden Siaggian selaku Kabag KUL Provinsi mengingatkan pentingnya etika dalam dunia kerja. Ia juga berharap hal ini agar tidak terulang lagi di kemudian hari. Sekretaris Kabupaten Tolikara Beatrix Ibo juga memberikan arahan di zoom kali ini. Ia berharap CPNS untuk selalu taat terhadap perintah Institusi. “Surat edaran dari KPU RI atapun Provinsi harap menjadi perhatian Kita semua sebab surat tersebut merupakan surat resmi yang bersifat wajib untuk dilaksanakan. Ia juga menambahkan agar hal ini menjadi perhatian seluruh staff KPU Papua Pegunungan. Beberapa pegawai juga mendapatkan catatan untuk perbaikan pada aspek disiplin, komunikasi,etika dan penyelesaian tugas. Disepakati bahwa mulai bulan ini akan dilakukan peningkatan monitoring oleh masing-masing atasan langsung dengan harapan seluruh pegawai dapat terus meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi lebih baik di masa mendatang. Evaluasi ini juga menunjukkan keseriusan KPU Papua Pegunungan untuk terus menghasilkan ASN yang berkualitas.  

Rapat Pleno Triwulan III KPU Tolikara Mengesahkan 234.052 DPT di Kabupaten Tolikara

Jumat, 03 Oktober 2025 di Jayapura - KPU Kabupaten Tolikara Melaksanakan pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan triwulan III yang selanjutnya disebut PDPB  pada hari Jumat, 03 Oktober 2025 di Jayapura. Rapat pleno rekapitulasi PDPB kali ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Papua Pegunungan, Bawaslu Kabupaten Tolikara, KPU provinsi Papua Pegunungan dan Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara. Kegiatan dibuka dengan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Ketua KPU Tolikara Lutius Kogoya Menyampaikan rapat pleno terbuka PDPB triwulan III ini telah menghasilkan data yang akurat dan pemutakhiran akan terus berlanjut hingga memasuki tahapan Pemilihan umum 2029 dan pemilihan kepala daerah 2031. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPU Tolikara secara berkelanjutan akan terus melakukan Pemutakhiran dan Pemeliharaan data pemilih guna memastikan daftar pemilih yang akurat. Anggota KPU Tolikara Divisi Data Denius Jikwa menyampaikan rekapitulasi data pemilih yang diinput dalam SIDALIH (aplikasi KPU) PDPB triwulan III ini adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang telah disinkronisasikan dengan data kependudukan Kemendagri secara Nasional. Dalam rekapitulasi DPT triwulan III ini disahkan dan di tetapkan hasil data pemilih dalam berita acara no.152/PL.02.1-BA/9504/2025 dan Surat Keputusan 73 Tahun 2025 sebagai berikut: Pemilih laki-laki sebanyak 126.766, pemilih perempuan sebanyak 107.286, jumlah pemilih 234.052 yang tersebar di 46 Kecamatan , 4 Kelurahan dan 541 Kampung . Rapat Pleno di tutup dengan pembagian daftar pemilih PDPB kepada Bawaslu kabupaten Tolikara dan KPU Provinsi Papua Pegunungan.

Ada Yang Baru di Upacara Hari Kesaktian Pancasila KPU Tolikara tahun ini

Jayapura, 1 Oktober 2025 - KPU Kabupaten Tolikara mengadakan upacara untuk memperingati hari Kesaktian Pancasila di kantor perwakilan Jayapura pada hari Rabu, 1 Oktober 2025. Upacara ini diikuti oleh komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara. Acara dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat. Upacara diawali dengan mengheningkan cipta. Namun ditengah acara, ada satu hal yang tampak tidak biasa pada upacara kali ini. berbeda dengan tahun sebelumnya, setelah pembacaan naskah undang-undang ada pembacaan naskah ikrar. Pembacaan naskah ini menjadi peingat bahwa bangsa ini masih bertahan walaupun di tengah gempuran dari dalam maupun luar negeri. Pancasila sebagai ideologi negara tidak boleh tergantikan.  Lutius Kogoya selaku ketua KPU Kabupaten Tolikara turut hadir sebagai Inspektur upacara. adapun tema pada upacara kali ini ialah "Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya".  Upacara ini menjadi wujud penghormatan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, serta komitmen untuk menjaga persatuan dan keutuhan NKRI.

Mengenal Proporsional Tertutup dan Proporsional Terbuka Dalam Sistem Pemilu

Jayapura, 29 September 2025 – Pada 15 Juni 2023 lalu Ketua hakim saat itu Anwar Usman menolak Permohonan untuk mengembalikan sistem pemilu Kembali ke proporsional tertutup. Sebelumnya, beberapa akademisi dan pegiat politik menuntut sistem pemilu pemilu proporsional terbuka agar diubah Kembali ke proporsional tertutup. Nah tapi apa sih sebenarnya proporsional terbuka dan proporsional tertutup? Baik proporsional terbuka maupun proporsional tertutup merupakan sistem yang digunakan untuk memilih anggota legislatif. Proporsional terbuka dilakukan dengan cara memilih individu dari partai. Artinya masyarakat langsung melihat wajah setiap invidu yang akan menjadi wakil mereka baik di tingkat pusat, kota maupun kabupaten di kertas suara. Sedangkan proporsional tertutup dilakukan dengan cara memilih Partai. Karena masyarakat hanya memilih partai, disini partailah yang akan menentukan siapa calon legislatif yang akan menjadi wakil rakyat di DPR. Masing-masing sistem punya kelemahan dan kelebihan. Oiya, untuk sekarang sistem pemilu kita masih memakai sistem proporsional terbuka. Pada tahun 2008, MK mengabulkan tuntutan pemohon tentang pengujian UU no 10 tahun 2008. UU ini mengatur tentang pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sistem ini resmi dipakai KPU sejak tahun 2009 hingga sekarang. Adapun sistem pemilu tertutup dipakai pada tahun 1955 – 1999 serta pemilu 2004.