Berita Terkini

Apa Itu Vote by Proxy? Simak Pengertian dan Cara Kerjanya

Wamena - Dalam sistem demokrasi modren, partisipasi warga negara dalam memberikan suara merupakan hal yang sangat penting. Namun, tidak semua orang tidak semua orang dapat hadir secara langsung untuk memilih dalam suatu pemungutan suara. Dari kondisi inilah muncul sistem yang dikenal dengan istilah “vote by proxy” atau pemungutan suara melalui perwakilan. Melalui mekanisme ini, seseorang dapat menunjuk wakil untuk memberikan suara atas namanya ketika iya tidak bisa hadir secara langsung. Sistem vote by proxy telah digunakan sejak abad ke-18, terutama di Inggris, dan kini banyak diterapkan dalam rapat-rapat perusahaan, organisasi, serta lembaga tertentu di berbagai negara. Walaupun demikian, sistem ini menimbulkan perdebatan karna dinilai bertentangan dengan asas pemilihan langsung dan rahasia, khususnya dalam konsteks pemilu politik seperti yang berlaku di Indonesia. Berikut ini penjelasan tentang Vote by proxy, sejarah dan penerapan vote by proxy di berbagai negara, cara kerja dan mekanisme vote by proxy,kekurangan dan kelebihan vote by proxy, serta apakah boleh vote by proxy diperbolehkan di Indonesia.   Apa itu vote by proxy? Vote bye proxy adalah pemungutan suara melalui perwakilan, yaitu ketika seseorang tidak bisa hadir secara langsung untuk memberikan suara, lalu menunjuk orang lain untuk memilih atas namanya. Arti “vote by proxy” “vote”= memberikan suara atau memilih. “proxy”= wakil atau perantara. Jadi “vote by proxy” berarti memberikan suara lewat wakil. Contoh: Seseorang anggota tidak bisa datang, lalu ia menulis surat kuasa agar temannya memberikan suara mewakilinya dalam pemilihan suara. Tujuan: Agar suara seseorang tetap dihitung meskipun ia tidak hadir. Memudahkan partisipasi dalam pemungutan suara. Catatan: Biasanya digunakan dalam rapat perusahaan, organisasi, atau lembaga pemerintahan tertentu. Dalam pemilu umum, sistem ini jarang di gunakan karena beresiko disalahgunakan.   Sejarah dan Penerapan Vote by Proxy di Berbagai Negara Sejarah vote by proxy Konsep vote by proxy sudah dikenal sejak abad ke-17, terutama di negara-negara Eropa yang memiliki sistem pemeritahan atau organisasi berbasis perwakilan. Abad ke-17-Inggris Sistem ini pertama kali digunakan dalam pertemuan perusahaan dan parlemen inggris. Para bangsawan atau pemilik tanah yang tidak bisa hadir di palemen atau rapat penting dapat menunjuk wakil untuk memberikan suara atas nama mereka. Abad ke-18- Kolonial inggris dan eropa Konsep ini menyebar ke koloni inggris di Amerika, serta ke organisasi dagang seperti East india company. Di dunia bisnis, terutama perusahaan besar, vote by proxy menjadi cara umum agar pemegang saham tetap bisa berpartisipasi tanpa hadir langsung. Abad ke-20- Modernisasi Dengan berkembangnnya hukum perusahaan dan teknologi, proxy voting menjadi sistem resmi dalam rapat pemengang saham dan organisasi internasional.   Penerapan di Berbagai Negara Inggris (United Kingdom) Vote by proxy diizinkan dalam: Rapat pemegang saham: Pemegang saham dapat mengisi proxy form untuk menunjuk wakil. Pemilu umum: Warga yang tidak bisa hadir (misalnya karena sakit, dinas, atau di luar negri) boleh mendaftar untuk proxy voting. Sistem ini diawasi oleh Electoral commision agar tidak disalahgunakan. Amerika serikat (USA) Diterapkan terutama dalam perusahaan publik dan asosiasi bisnis. Pemegangan saham dapat memberi suara melalui proxy caed atau online. Dalam pemilu nasional, sistem ini tidak digunakan; yang digunakan adalah vote by mail (surat suara melalui pos). Kanada Memiliki sistem mirip dengan inggris untuk rapat perusahaan dan parlemen internal partai. Namun, untuk pemilu umum, warga tidak dapat memilih lewat proxy mereka harus hadir atau menggunakan mail-in ballot. Prancis Dikenal sebagai vote par procuration. Warga yang berhalangan (karena sakit, tugas, atau di luar negri) dapat menunjuk wakil melalui surat resmi yang disahkan oleh kepolisian. Australia Proxy voting digunakan dalam rapat organisasi, koperasi, dan perusahaan. Dalam pemilu nasional, sistem ini tidak berlaku; pemilih bisa menggunakan absentee vote atau postal vote. India Proxy voting pernah diperbolehkan bagi anggota militer dan warga india yang tinggal di luar negri (NRI), tetapi kini hanya terbatas pada kondisi tertentu dan harus melalui persetujuan resmi.       Indonesia Dalam konteks pemilu umum, vote by proxy tidak diperbolehkan karena dianggap dapat mengancam asas “langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL)”. Namun, sistem serupa bisa dijumpai dalam rapat organisasi, koperasi, atau perusahaan, dimana anggota yang tidak hadir boleh memberikan surat kuasa suara (proxy) kepada wakilnya.   Cara kerja dan mekanisme vote by proxy Permohonan atau Pendaftaran Pemilih yang tidak dapat hadir mengajukan permohonan untuk menggunakan sistem proxy. Biasanya disertai alasan resmi, seperti: Sedang sakit Bertugas di luar kota/negara Tidak bisa hadir karena kondisi darurat Penunjukkan Wakil (Proxy Appointment) Pemilih kemudian menunjuk seseorang sebagai wakilnya untuk memberikan suara. Penunjukkan ini dilakukan secara tertulis melalui surat kuasa atau formulir proxy yang berisi: Nama pemilih asli Nama wakil (proxy) Jenis pemilihan atau rapat yang diwakili Instruksi pilihan (boleh diatur atau bebas) Tanda tangan dan tanggal pemberian kuasa Verifikasi oleh Panitia atau Penyelenggara Pihak penyelenggara pemungutan suara akan memeriksa keabsahan surat kuasa: Apakah formulirnya resmi Apakah nama-nama sesuai daftar Apakah tanda tangan dan identitas valid Pemberian Suara oleh Wakil Saat hari pemungutan suara tiba: Wakil hadir dan memberikan suara atas nama pemberi kuasa Pemberian suara bisa bersifat: Directed proxy wakil mengikuti instruksi yang tertulis Discretionary proxy wakil bebas menentukan pilihannya Pencatatan dan Pengesahan Panitia mencatat semua suara yang diberikan melalui proxy dalam daftar resmi Dalam rapat organisasi atau perusahaan, hasilnya dimasukkan ke risalah rapat (minutes of meeting) Dalam pemilu (negara yang memperbolehkan), suara proxy dihitung sama seperti suara langsung   Baca juga: Apa itu Populisme dan Apa Dampaknya Untuk Sebuah Negara ?   Kelebihan dan kekurangan vote by proxy Kelebihan Vote by proxy Memungkinkan Partisipasi Meski Tidak Hadir Orang yang tidak bisa hadir secara langsung (karena sakit, bekerja, atau di luar negri) tetap dapat menyalurkan suara melalui wakil yang dipercaya. Efisiensi dan Praktis Tidak perlu hadir di lokasi pemungutan suara, sehingga menghemat waktu dan biaya perjalanan. Meningkatkan Tingkat Partisipasi Dalam organisasi atau perusahaan, sistem ini membantu meningkatkan jumlah suara yang masuk karena anggota yang berhalangan tetap bisa ikut serta. Bermanfaat Untuk Rapat Besar atau Internasional Dalam rapat pemegang saham internasional (Annual General Meeting / AGM), banyak peserta dari luar negri yang tidak bisa hadir langsung, jadi vote by proxy menjadi solusi praktis. Flexsibel Pemberi kuasa bisa memberikan instruksi spesifik kepada wakilnya (directed proxy), atau memberi kebebasan penuh untuk menentukan pilihan (discretionary proxy). Kekurangan vote by proxy Berpotensi Disalahgunakan Wakil (proxy) bisa saja tidak mengikuti instruksi pemberi kuasa, terutama jika tidak ada pengawasan ketat. Mengurangi Prinsip Pemilu Langsung Dalam konteks politik, sistem ini tidak sesuai dengan asas LUBER JURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), karena suara diberikan lewat orang lain. Kurang Transparan Sulit memastikan apakah suara yang diberikan benar-benar sesuai dengan keinginan pemilih asli. Resiko Manipulasi atau Pemalsuan Surat Kuasa Jika verifikasi tidak ketat, ada resiko surat kuasa palsu atau penyalahgunaan identitas. Menurunkan Keterlibatan Langsung Karena tidak hadir, pemilih tidak bisa mendengar diskusi atau perubahan informasi yang mungkin mempengaruhi keputusan voting.   Apakah Vote by Proxy Diperbolehkan di Indonesia? Vote by proxy tidak diperbolehkan dalam pemilu di indonesia. Aturan Pemilu di Indonesia Dalam sistem pemilihan umum indonesia, berlaku asas LUBER dan JURDIL. Karena asas langsung dan rahasia ini, memberikan suara melalui orang lain (proxy) dianggap melanggar prinsip dasar pemilu. Langsung, pemilih memberikan suara secara pribadi tanpa perantara. Umum, semua warga negara yang memenuhi syarat berhak memilih. Bebas, pemilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan. Rahasia, pilihan pemilih tidak boleh tidak boleh diketahui orang lain. Jujur dan adil, pemilu harus dilaksanakan dengan integritas. Landasan Hukum Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum mengatur bahwa: “pemilih memberikan suaranya secara langsung di tempat pemungutan suara (TPS).” (pasal 348 ayat 1) Tidak ada pasal yang memperbolehkan pemilih mewakilkan suaranya kepada orang lain. Namun Ada Pengecualian di bidang Non-Pemilu Meskipun dilarang dalam pemilu umum, sistem serupa diperbolehkan dalam konteks organisasi atau perusahaan, contohnya: Rapat umum pemegang saham (RUPS) pemegang saham boleh menunjuk wakil lewat surat kuasa. Rapat koperasi atau organisasi profesi, anggota yang berhalangan hadir dapat memberi surat kuasa suara kepada anggota lain. Artinya di indonesi vote by proxy hanya boleh diterapkan dalam lingkungan organisasi atau bisnis, bukan dalam sistem politik negara.

Mengungkap Arti dibalik Tradisi Potong Jari, Warisan Budaya Suku Dani

Wamena - Dibalik hutan-hutan Papua, sebuah tradisi kuno bertahan: potong jari “iki palek”. Ritual bukan sekedar simbol duka, tetapi juga cerminan nilai, kesetiaan, dan ikatan keluarga yang dijunjung tinggi oleh masyarakat adat. Tradisi potong jari masih dijalankan sebagai bentuk penghormatan dan penyesalan atas kehilangan anggota keluarga. Upacara potong jari adalah salah satu tradisi adat Suku Dani di Papua, Indonesia. Upacara ini dikenal dengan nama “Iki palek”, dan memiliki makna yang sangat mendalam dalam kehidupan masyarakat setempat. Upacara potong jari adalah ritual adat yang dilakukan oleh masyarakat suku Dani sebagai ungkapan kesedihan atau duka cita yang mendalam atas kematian anggota keluarga yang dicintai. Berikut ini penjelasan tentang asal usul, serta makna dan filosofi, proses upacara potong jari budaya suku dani.   Asal-Usul Potong Jari di Papua Asal-usul tradisi potong jari di Papua atau dikenal dengan iki palek berasal dari kepercayaan dan adat- istiadat suku dani, salah satu suku terbesar di wilayah Lembah Baliem, Papua Pegunungan. Tradisi ini sudah ada sejak zaman nenek moyang dan diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Tradisi potong jari atau Iki palek berasal dari suku Dani di Lembah Baliem, Papua. Upacara ini dilakukan sebagai ungkapan duka cita yang mendalam atas kematian anggota keluarga. Pemotongan jari melambangkan rasa sakit dan pengorbanan sebagai tanda cinta serta penghormatan kepada orang yang telah meninggal. Meskipun kini tidak lagi dilakukan secara fisik karena alasan kesehatan, makna tradisi ini tetap dijaga dengan cara simbolis, seperti memotong ujung rambut atau menggores kulit ringan, sebagai wujud kesetiaan dan penghormatan terhadap leluhur.   Baca juga: Nawi Arigi: Semangat Hidup Masyarakat Tolikara   Makna dan Filosofi dibalik Potong Jari Makna dibalik Potong jari Ungkapan Duka Cita Potong jari dilakukan sebagai simbol kesedihan yang mendalam atas kehilangan anggota keluarga. Rasa sakit di jari dianggap mewakili rasa sakit di hati. Tanda Cinta dan Penghormatan Tindakan ini menjadi bentuk pengorbanan dan kasih sayang terakhir kepada orang yang meninggal. Dengan memotong jari, seseorang menunjukkan betapa besar arti orang tersebut dalam hidupnya. Simbol Pengorbanan dan Ketulusan Potong jari mencerminkan ketulusan hati dan kesetiaan kepada keluarga atas leluhur yang telah berpulang. Hubungan dengan Dunia Roh Dalam kepercayaan tradisional, potong jari diyakini dapat menenangkan roh orang yang meninggal agar tidak merasa sedih meninggalkan keluarganya. Proses Penyembuhan Emosional Selain sebagai simbol kesedihan, upacara ini juga menjadi cara untuk melepaskan emosi dan berpisah secara spiritual dengan orang yang sudah meninggal. Filosofi dibalik Potong Jari Filosofi di balik potong jari atau Iki palek dalam budaya suku Dani di Papua adalah tentang pengorbanan, kesetiaan, dan ketulusan cinta terhadap orang yang meninggal. Tradisi ini mengajarkan bahwa rasa sakit fisik akibat pemotongan jari hanyalah cerminan dari rasa sakit batin akibat kehilangan seseorang yang sangat dicintai. Secara lebih dalam, potong jari melambangkan bahwa setiap kehilangan membawa perubahan dan pengorbanan, namun juga menjadi bentuk penghormatan terakhir kepada yang telah tiada. Dengan mengorbankan sebagian anggota tubuh, seseorang menegaskan bahwa hubungan keluarga dan kasih sayang jauh lebih penting dari pada rasa takut atau penderitaan pribadi. Jadi, filosofi di balik potong jari adalah ajaran tentang makna kesetiaan, cinta, dan ketulusan dalam menghadapi kehilangan, serta simbol bahwa duka sejati tidak hanya dirasakan dalam hati, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan yang penuh makna. Ibu jari Memotong ibu jari menandakan kesedihan yang sangat mendalam atau pengakuan atas kesalahan besar. Jari telunjuk Biasanya dipotong sebagai tanda penyesalan terhadap kesalahan yang mempengarahui kelompok. Jari tengah Potong jari tengah menunjukkan penghormatan terhadap hubungan antar anggota keluarga atau suku. Jari manis Memotong jari manis menandakan duka dan kesetiaan pada almarhum atau anggota keluarga. Jari kelingking Paling sering dipotong sebagai ungkapan duka yang tulus, menunjukkan tanggung jawab sosial.   Proses Pelaksanaan Upacara Potong Jari Waktu Pelaksanaan Upacara potong jari dilakukan ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, terutama jika yang meninggal adalah orang tua, suami, istri, atau anak. Biasanya, prosesi dilakukan beberapa hari sebelum atau sesudah pemakaman. Pelaku Upacara Tradisi ini umumnya dilakukan oleh perempuan, karena perempuan dianggap memiliki ikatan emosional yang kuat dengan keluarga. Namun, dalam kasus tertentu, laki-laki juga dapat melakukannya. Tahapan Pemotongan Persiapan, keluarga berkumpul untuk melakukan doa atau nyanyian adat sebagai tanda penghormatan kepada almarhum. Pemotongan jari, dilakukan dengan alat tajam sederhana, seperti pisau batu, parang kecil, atau bambu tajam. Biasanya, jari yang dipotong adalah ruas jari tangan bagian atas. Simbol pengorbanan, potongan jari kemudian dibungkus dengan daun dan dikubur bersama jenazah atau dibakar, sebagai tanda perpisahan dan penghormatan terakhir. Perawatan Luka Setelah pemotongan, luka diolesi abu, daun obat, atau tanah liat agar cepat kering dan menghindari infeksi. Luka ini menjadi tanda abadi dari rasa kehilangan yang mereka alami. Tahap penutup Setelah upacara, keluarga akan melakukan ritual adat seperti doa, nyanyian, dan tarian untuk menenangkan roh orang yang meninggal agar tidak menggangu keluarga yang masih hidup.   Iki palek di Era Modern Iki palek di era modern mengalami banyak perubahan seiring perkembangan zaman, masuknya pendidikan, agama, serta pengaruh pemerintah. Dahulu, ikipalek atau upacara potong jari dilakukan secara nyata sebagai bentuk duka cita yang mendalam atas meninggalnya anggota keluarga. Namun, di era modern, praktik ini tidak lagi dilakukan secara fisik karena dianggap berbahaya bagi kesehatan dan melanggar nilai kemanusiaan. Kini, masyarakat suku Dani tetap mempertahankan makna dan nilai spiritual dari tradisi Iki palek, tetapi mengekspresikannya secara simbolis. Misalnya dengan memotong ujung rambut, menggores kulit ringan, atau melakukan doa dan upacara adat sederhana untuk mengenang orang yang telah meninggal. Perubahan ini menunjukkan bahwa masyarakat Papua, khususnya suku Dani, mampu menyesuaikan adat leluhur dengan kehidupan modern tanpa menghilangkan nilai-nilai kesetiaan, cinta, dan penghormatan terhadap keluarga. Jadi, di era modern, Iki palek tidak lagi berupa potong jari secara fisik, melainkan menjadi simbol budaya yang menekan makna duka dan cinta yang mendalam dalam bentuk yang lebih aman dan manusiawi.

Perbedaan Bupati dan Wali kota: Wilayah, Fungsi, dan Tugasnya

Wamena - Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, bupati dan wali kota memiliki kedudukan yang sama sebagai kepala daerah tingkat II. Keduanya memimpin pemerintahan di daerahnya masing-masing dan bertanggung jawab kepada rakyat melalui pelaksanaan otonomi daerah. Namun, secara wilayah dan fungsi pemerintahan, keduanya memiliki perbedaan. Bupati memimpin kabupaten yang umumnya memiliki wilayah luas dengan karakter pedesaan, sedangkan wali kota memimpin kota yang bersifat perkotaan dengan kegiatan utama dibidang perdagangan, jasa, dan industri. Berikut ini penjelasan pembagian wilayah, perbedaan perbedaan dan persamaan serta fungsi dan fokus pemerintahan bupati dan wali kota dalam sistem pemerintahan.   Wilayah yang dipimpin Bupati dan Wali kota Wilayah yang dipimpin Bupati Wilayah yang dipimpin oleh Bupati disebut kabupaten. Kabupaten biasanya terdiri dari beberapa kecamatan dan desa, dengan wilayah yang luas dan sebagian besar bersifat pedesaan. Ciri-ciri Wilayah Kabupaten: Memiliki banyak desa dan kecamatan. Kegiatan utama masyarakat adalah bertani, berkebun, berternak, dan memanfaatkan sumber daya alam. Pemerintah daerahnya disebut Pemerintah Kabupaten, yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati. Pusat pemerintahan berada di ibu kota kabupaten. Wilayah yang dipimpin Wali kota Wali kota memimpin daerah yang berstatus kota, yaitu daerah otonom di bawah provinsi, kota memiliki pemerintahan sendiri yang terdiri atas: wali kota (kepala daerah), wakil wali kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota. Ciri-ciri Wilayah Kota yang dipimpin oleh Wali kota Bersifat perkotaan (Urban) kepadatan penduduk tinggi, aktivitas ekonomi didominasi oleh industri, perdagangan, jasa, dan pemerintahan. Pusat kegiatan ekonomi dan administrasi biasanya menjadi pusat provinsi atau wilayah strategis. Lebih sedikit wilyah pertanian dibanding kabupaten. Fasilitas umum lebih lengkap seperti jalan raya, rumah sakit, sekolah, universitas, dan pusat bisnis.   Perbedaan Fungsi dan Fokus Pemerintahan Fungsi Pemerintahan Bupati Menjalankan pemerintahan daerah kebupaten, terutama yang berkaitan dengan pembangunan wilayah pedesaan dan pertanian. Secara hukum, tugas dan fungsi bupati diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Fungsi Pemerintahan Umum Melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di wilayah kabupaten. Menjaga ketertiban, keamanan, dan stabilitas daerah. Mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di wilayah kabupaten Fungsi Pembangunan Menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan daerah (RPJMD). Mengelola sumber daya alam dan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan sarana dan prasarana seperti jalan, pendidikan, dan kesehatan. Fungsi Kemasyarakatan dan Pelayanan Publik Memberikan pelayanan kepada masyarakat (administrasi, perizinan, kesehatan, dll) Mengembangkan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat kabupaten. Melindungi hak-hak warga dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Fungsi pemerintahan Wali kota Menajalankan pemerintahan daerah kota, yang berfokus pada pelayanan publik perkotaan dan pembangunan infrastruktur kota. Fungsi wali kota diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Fungsi Pemerintahan Umum Melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di wilayah kota. Menjaga ketertiban dan keamanan di daerah perkotaan. Mengkoordinasikan instansi vertikal (Perwakilan Kementrian/Lembaga) di wilayah kota. Fungsi Pembangunan Menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kota. Mendorong pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat perkotaan seperti transportasi, perumahan, dan infrastruktur publik. Mengelola potensi ekonomi perkotaan, seperti perdagangan, industri, dan jasa. Fungsi Pelayanan Publik dan Kemasyarakatan Memberikan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan transparan (misalnya administrasi kependudukan, perizinan, dan kesehatan). Mengembangkan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat kota. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan. Fokus Pemerintahan Bupati Fokus pemerintahan Bupati adalah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan (kabupaten), dengan menekankan pemerataan pembangunan, pelayanan dasar, dan pengelolaan potensi daerah. Pembangunan wilayah pedesaan Meningkatkan infrastruktur di desa seperti jalan, jembatan, irigasi, dan distrik. Mendorong pembangunan berbasis potensi lokal (pertanian, perikanan, dan Perkebunan). Pemberdayaan Masyarakat Desa Meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Peningkatan Pelayanan Dasar Fokus pada pendidikan, Kesehatan, dan pelayanan publik di wilayah pedalaman atau terpencil. Pengelolaan Sumber Daya Alam Daerah Mengatur pemanfaatan hasil bumi, hutan, dan lahan pertanian agar berkelanjutan. Pemerataan Pembangunan Antarwilayah Menjembatani kesenjangan antara desa dan kota kecil di kabupaten lain. Kerjasama Antardesa dan Antardaerah Meningkatkan sinergi antar kecamatan untuk memperkuat pembangunan daerah secara keseluruhan. Fokus Pemerintahan Wali Kota Fokus pemerintahan Wali kota adalah pembangunan dan pelayanan publik di wilayah perkotaan, dengan penekanan pada efisiensi, modernisasi, dan peningkatan kualitas hidup warga kota. Pembangunan dan Penataan Kota Mengatur tata ruang kota, transportasi, perumahan, dan kebersihan lingkungan. Mengembangkan infrastruktur perkotaan seperti jalan raya, drainase, taman kota, dan penerangan jalan. Peningkatan Ekonomi Perkotaan Mengembangkan sektor perdagangan, industri, dan jasa sebagai penggerak utama ekonomi kota. Mendorong investasi dan inovasi di sektor usaha mikro hingga perusahaan besar. Pelayanan Publik Modern Mempercepat layanan administrasi, Kesehatan, pendidikan, dan transportasi publik berbasis digital. Memberikan pelayanan cepat dan trasnsparan kepada warga kota. Pengelolaan Lingkungan Perkotaan Menangani masalah sampah, polusi udara, drainase, dan ruang terbuka hijau. Mewujudkan kota yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan. Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Perkotaan Menyediakan Fasilitas umum, lapangan kerja, serta ruang bagi kegiatan sosial dan budaya. Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota.   Baca juga: Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Indonesia   Perbedaan Bupati dan Wali kota dari Sisi Administrasi Bupati Bupati adalah kepala pemerintahan daerah kabupaten di Indonesia. Bupati dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) dan bertanggung jawab menjalankan pemerintahan di wilayah kabupaten bersama wakil bupati. Tugas Utama Bupati Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah kabupaten berdasarkan kebijakan yang ditetapakan Bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Menjalankan otonomi daerah, yaitu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk kepentingan masyarakat kabupaten. Menyusun dan menetapkan peraturan daerah (perda) Bersama DPRD kabupaten. Menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten. Mengembangkan kehidupan demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Mengelola sumber daya alam dan potensi daerah untuk kemakmuran masyarakat. Menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Mengembangkan dan meningkatkan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di wilayah kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan. Mewakili kabupaten dalam hubungan dengan pemerintah pusat atau daerah lain. Wali kota Wali kota adalah kepala pemerintahan daerah kota di Indonesia. Wali kota dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) dan memimpin pemerintahan di wilayah kota bersama wakil wali kota. Tugas Utama Wali kota Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah kota sesuai sesuai dengan kebijakan yang di tetapkan bersama DPRD kota. Menjalankan otonomi daerah, yaitu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk kepentingan masyarakat kota. Menyusun dan menetapkan peraturan daerah (perda) Bersama DPRD kota. Menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota. Mengembangkan kehidupan demokrasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan perkotaan. Menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kota. Meningkatkan pelayanan publik seperti transportasi, kebersihan, kesehatan, dan pendidikan di wilayah kota. Melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di wilayah kota sesuai peraturan perundang-undangan. Mengembangkan potensi ekonomi perkotaan, seperti perdagangan, pariwisata, dan industri jasa. Mewakili pemerintah kota  dalam hubungan kerjasama dengan pemerintah daerah lain atau pemerintah pusat.   Persamaan Bupati dan Wali kota dalam Sistem Pemerintahan Sama-sama kepala daerah tingkat II Baik Bupati maupun Wali Kota memimpin pemerintahan di tingkat kabupaten atau kota. Dipilih langsung oleh rakyat Keduanya dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) bersama wakilnya. Memiliki kedudukan setara Dalam sistem pemerintahan daerah, kedudukan Bupati dan Wali kota sama-sama berada di bawah Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi. Menjalankan otonomi daerah Keduanya memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Membentuk peraturan daerah (perda) Bupati dan Wali Kota bersama DPRD masing-masing daerah membuat peraturan Daerah (perda) untuk mengatur wilayahnya. Memimpin perangkat daerah Keduanya bertanggung jawab atas dinas dan badan daerah, serta mengawasi kinerja camat dan pejabat di bawahnya.          

Apa itu Populisme dan Apa Dampaknya Untuk Sebuah Negara ?

Wamena - Sebelum membahas apa itu populisme, pernah ga sih terpikir gimana cara pemimpin memenangkan suara rakyat di suatu negara ? Apakah program-program yang menyenangkan mayoritas masyarakat itu baik bagi sebuah negara? Nah, diartikel kali ini saya akan membahas istilah populisme dalam demokrasi. Pendahuluannya sengaja saya buka dengan pertanyaan demikian karena populisme ini erat hubungannya dengan cara-cara seorang pemimpin untuk mencapai pucuk kekuasaan tertinggi.     Apa Itu Populisme? Menurut KBBI populisme adalah “paham yang mengakui dan menjunjung tinggi hak, kearifan, dan keutamaan rakyat kecil”. Kedengarannya bagus ya karena memihak rakyat kecil. Di dunia politik yang modern ini, populisme adalah salah satu cara untuk memenangkan suara rakyat yang merasa terabaikan atau tersisihkan, baik di negara demokrasi maupun otoriter.  Biasanya calon pemimpin ini akan memfokuskan kebijakannya untuk menarik suara dari kalangan tertentu terutama yang jumlahnya banyak.  Dan ini bisa berkaitan dengan suku, ras, agama, golongan dan kelompok lainnya. Sekilas cara ini dianggap baik, karena mementingkan suara dari kalangan terbanyak di masyarakat, padahal kalau kita amati, mereka melakukannya supaya mendapat dukungan suara alias dipilih.  Meskipun fokusnya untuk menyenangkan orang banyak, populisme ini sendiri sebenarnya tidak selalu baik untuk sebuah negara. Namun kita juga tahu pada akhirnya kalau mau jadi pemimpin suatu negara atau wilayah, harus mendapatkan dukungan seenggaknya setengah lebih dari total populasi. Nah disinilah titik permasalahannya, bagai buah simalakama, satu sisi kebijakan ini menyenangkan mayoritas masyarakat untuk jangka pendek, disisi lain ada efek buruk yang menanti untuk jangka panjangnya.   Baca juga: Sumber Dana Partai Politik: Antara Kepentingan Publik dan Transparansi di Pilkada Tolikara 2024   Dampak Kebijakan Populis Terhadap Sebuah Negara Kita ambil contoh salah satu negara yang pemimpinnya melakukan kebijakan populis. Salah satu mantan presiden Venezuela, Hugo Chavez (1999-2013) terkenal dengan kebijakan populisnya. Chavez, yang saat itu memimpin sebagai kepala negara Venezuela, membuat kebijakan populis berupa subsidi besar-besaran untuk memangkas tingkat kemiskinan di kalangan rakyatnya. Waktu itu, Venezuela seperti sedang berada di atas angin. Minyak bumi sebagai komoditas utama negara, membuat Chavez berani mengalokasikan dana yang besar untuk membiayai hidup rakyatnya. Jangankan subsidi bensin, biaya kesehatan, makanan, gaji, dan kehidupan lainnya pun disubsidi oleh pemerintah. Chavez benar-benar dipandang sebagai pahlawan saat itu. Pemimpin yang benar-benar peduli dan cinta rakyat, terutama rakyat kecil. Sayangnya, kesuksesan ini nggak bertahan lama. Chavez terlalu sibuk menjadi pahlawan, dan nggak memikirkan matang-matang kebijakan ekonomi tersebut. Akibatnya, semua kebijakan ekonomi Chavez yang berlandaskan NIAT BAIK untuk menyejahterakan rakyat malah berbalik menjadi senjata makan tuan.  Kemiskinan dan kelaparan melonjak tinggi. Harga barang yang terus naik membuat semua orang menyerbu toko, semua orang berupaya menimbun bahan pokok karena takut harga naik lagi besok! Bayangkan saja, setiap hari bahkan setiap jam, harga beras, kentang, dan telur naik! Akibatnya industri perdagangan lumpuh, harga-harga barang melambung tinggi, mata uang bolivar jadi tidak berharga sama sekali. Sekarang kebayangkan, bagaimana populisme bisa menghancurkan sebuah negara. Sampai disini dulu artikel kali ini dan sampai jumpa di artikel selanjutnya.

Mengenal Politik Identitas dan Dampaknya terhadap Demokrasi Indonesia

Wamena - Politik identitas telah menjadi senjata ampuh sekaligus racun dalam panggung demokrasi Indonesia. Secara sederhana, politik identitas adalah strategi yang menjadikan latar belakang etnis, agama, atau budaya sebagai modal utama untuk meraih dukungan politik. Alih-alih mendorong perdebatan berbasis program dan ide, praktik ini justru memecah belah masyarakat, menurunkan kualitas demokrasi, dan mengancam persatuan bangsa. Kenali lebih dalam mekanisme dan dampak luasnya dalam ulasan berikut.   Apa Itu Politik Identitas? Politik identitas adalah strategi atau pendekatan politik yang menjadikan identitas kelompok baik etnis, agama, ras, atau afiliasi budaya sebagai dasar utama dalam mobilisasi politik dan pengambilan keputusan. Dalam praktiknya, politik identitas sering digunakan untuk: - Membangun dukungan massa berdasarkan kesamaan identitas, - Menonjolkan perbedaan dengan kelompok lain, - Menarik simpati dengan narasi bahwa kelompok tertentu "terpinggirkan" atau "terancam".   Politik Identitas dalam Konteks Indonesia Sejarah politik Indonesia tak lepas dari dinamika identitas. Bahkan sejak era kolonial hingga reformasi, isu-isu identitas kerap mewarnai perjuangan dan konflik sosial-politik. Namun, dalam era demokrasi modern, khususnya sejak pemilu langsung diberlakukan, politik identitas mulai digunakan secara lebih sistematis sebagai alat kampanye dan strategi elektoral.   Baca juga: Kotak Kosong Menang di Pilkada, Apa yang Terjadi Selanjutnya?   Dampaknya terhadap Demokrasi Indonesia 1. Meningkatkan Partisipasi Politik (Secara Parsial), Kelompok-kelompok tertentu merasa terwakili dan lebih terdorong untuk berpartisipasi dalam politik saat identitas mereka diangkat ke permukaan. 2. Polarisasi Sosial dan Politik, yang cenderung menciptakan pembelahan tajam antara kelompok "kami" dan "mereka", yang memicu konflik horizontal, baik di media sosial maupun di kehidupan nyata. 3. Menurunkan Kualitas Demokrasi, Ketika pemilih memilih berdasarkan identitas, bukan kapasitas atau program kerja kandidat, maka demokrasi kehilangan esensinya sebagai sistem yang rasional dan berbasis meritokrasi. 4. Merusak Integrasi Nasional, penggunaan identitas sebagai senjata politik bisa mengancam persatuan bangsa, terutama jika dilakukan dengan menyebarkan kebencian terhadap kelompok lain. 5. Memperkuat Politik Praktis yang Transaksional, alih-alih mendorong gagasan dan kebijakan, politik identitas sering kali dimanfaatkan hanya untuk meraih kekuasaan sesaat, tanpa kepedulian terhadap dampak jangka panjangnya.   Bagaimana Menghadapinya? Agar politik identitas tidak menjadi racun bagi demokrasi Indonesia, beberapa langkah strategis dapat dilakukan: 1. Pendidikan politik yang kritis dan inklusif, terutama di sekolah dan perguruan tinggi. 2. Peran aktif tokoh masyarakat dan pemuka agama dalam meredam provokasi berbasis identitas. 3. Regulasi tegas terhadap ujaran kebencian, terutama di media sosial. 4. Mendorong media massa untuk menyajikan narasi yang mendamaikan dan objektif. 5. Meningkatkan literasi digital agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh konten manipulatif. Politik identitas bukan sesuatu yang sepenuhnya negatif. Dalam konteks tertentu, ia bisa menjadi alat perjuangan untuk keadilan dan kesetaraan. Namun, ketika digunakan secara manipulatif dan eksklusif, ia dapat merusak sendi-sendi demokrasi. Indonesia membutuhkan demokrasi yang matang—yang mampu merayakan keberagaman tanpa menjadikannya alat perpecahan.

KPU Tolikara Rutin Lakukan Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui SIPOL

Wamena — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara secara rutin melaksanakan pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Kegiatan ini bertujuan memastikan data kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten selalu mutakhir dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Kasubag Teknis dan Hukum KPU Tolikara, Asdar Syarifudin, menjelaskan bahwa pemutakhiran dilakukan setiap enam bulan sekali melalui aplikasi SIPOL, mencakup pembaruan struktur kepengurusan dan domisili sekretariat partai. “Setiap enam bulan sekali kami melakukan pembaruan data partai politik melalui SIPOL, terutama terkait struktur kepengurusan dan sekretariat,” ujarnya.   Baca juga: Pentingnya Partisipasi LO Partai Politik Dalam Sosialisasi, Disampaikan KPU Tolikara   Pemutakhiran data dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu Semester I (Januari–Juni) dan Semester II (Juli–Desember). Pada Semester I, partai politik wajib menyerahkan hasil pembaruan data paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni. Dalam prosesnya, partai politik mengunggah data kepengurusan, keanggotaan, dan dokumen perubahan melalui SIPOL, yang kemudian diverifikasi oleh KPU sesuai tingkatannya. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola data partai politik yang transparan, akuntabel, dan efisien, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemutakhiran data partai politik secara berkala.