Berita Terkini

KPU Tolikara Ikuti Bimtek Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2025

Jayapura - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kertas Kerja SPIP Terintegrasi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal KPU RI. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Inspektur KPU RI Irwan Katili, didampingi oleh Tri Satyo Nugroho-Auditor Ahli Pertama Inspektorat KPU RI sebagai narasumber. Dalam arahannya, Irwan menyampaikan bahwa tujuan bimbingan teknis ini merupakan bentuk inisiasi dalam rangka memperdalam pemahaman pengisian kertas kerja penilaian mandiri secara menyeluruh. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas Tim Asessor SPIP di satuan kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU /KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025.   Baca juga: KPU Papua Pegunungan Genjot Akselerasi Informasi: Perkuat SDM dan Keterbukaan Publik Melalui Bimtek Website   Bimtek dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Kamis, 17 Juli 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Peserta dari KPU Tolikara bersama satuan kerja lainnya mendapatkan pembekalan teknis mengenai tata cara pengisian kertas kerja penilaian mandiri SPIP, yang mencakup pemahaman terhadap indikator maturitas, penyusunan bukti dukung, serta pelaporan hasil penilaian sesuai pedoman yang berlaku. Keikutsertaan KPU Tolikara dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen satuan kerja untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola organisasi melalui penguatan sistem pengendalian intern. Dengan penguasaan terhadap kertas kerja SPIP Terintegrasi, diharapkan proses penilaian mandiri dapat dilakukan secara akurat, transparan, dan akuntabel. KPU Tolikara menyambut baik kegiatan Bimtek ini sebagai sarana peningkatan kapasitas dan pengetahuan teknis bagi Tim Asessor. Partisipasi aktif dalam kegiatan ini diharapkan mampu mendukung pencapaian target maturitas SPIP yang lebih baik, serta memperkuat integritas dan kinerja kelembagaan dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik di bidang kepemiluan.

KPU Kabupaten Tolikara Lakukan Pengelolaan Alih Media Arsip

Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara melalui Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik melaksanakan kegiatan pengelolaan alih media arsip sebagai upaya untuk menjamin keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip lembaga. Latar Belakang Kegiatan Alih Media Arsip Berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota melaksanaan alih media arsip secara efektif dan efisien, tertib administrasi, meningkatkan pelayanan publik, dan untuk melancarkan komunikasi kedinasan.    Baca juga: Saksi Pemilu: Penjaga Kejujuran dan Transparansi di TPS   Sarana dan Prasarana Alih Media Arsip Alih media arsip dilakukan menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan perkembangan teknologi infomasi dan komunikasi. Adapun sarana dan prasarana alih media arsip harus memenuhi kebutuhan diantaranya: 1. Dapat menampilkan Kembali infomasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; 2. Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keuantetikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan system elektronik tersebut; 3. Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan system elektronik tersebut; 4. Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan Bahasa, informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaran system elektronik tersebut; 5. Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan ketertanggungjawaban prosedur atau petunjuk.  Maksud dan Tujuan Alih Media Arsip Kegiatan alih media arsip KPU Tolikara dilakukan dengan beberapa tujuan utama, antara lain: a.    Menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip baik fisik maupun informasinya b.    Menjamin ketersedian informasi arsip c.    Memudahkan proses temu Kembali arsip d.    Sarana restorasi arsip yang rentan rusak secara fisik e.    Memudahkan pemanfaatan arsip f.    Mempercepat akses ke publik Capaian KPU Tolikara dalam Pengelolaan Arsip Adapun jenis arsip yang dialih media oleh KPU Tolikara  adalah naskah masuk dan naskah keluar  yang berjumlah 37 surat yang terdiri dari naskah dinas dan naskah undangan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen KPU untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan dokumen kelembagaan, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang.

Rakor KPU RI: Penguatan SDM sebagai Kunci Inovasi dan Kemajuan Demokrasi

Jayapura - Komisi Pemilihan Umum  (KPU RI) mengadakan rapat kordinasi penguatan peran Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mendorong inovasi dan demokrasi melalui zoom meeting yang dihadiri oleh narasumber Betty Epsilon Idroos (Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi), Hentri Wibowo (Kepala Subdivisi Pengembangan Beasiswa LPDP), Muhammad Imanuddin (Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik PANRB), Dr. Yosefini Rasyanti Munthe (PT ARA) dan dihadiri oleh Yuli Hertaty (KARO SDM KPU RI) beserta seluruh jajaran sekretariat KPU di Indonesia termasuk Sekretariat KPU Kabupaten Tolikara. Tantangan Era Digital dan Tuntutan Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Dalam kegiatan ini disampaikan oleh Betty Epsilon Idroos (Anggota KPU RI Devisi Data dan Informasi) bahwasanya setiap insan yang ada di KPU RI harus memilik niat untuk meningkatkan kapasitas diri sendiri guna mampu mengikuti perkembangan zaman yang sangat cepat. Karena saat ini dan kedepannya KPU memiliki tantangannya sendiri sebagai sebuah lembaga  independen yang dituntut akan profesionalitas dan integritas yang tinggi sebagai penyelenggara pemilu. Perubahan sosial dan teknologi juga menuntut SDM yang adaptif, inovatif dan berwawasan global.   Baca juga: KPU Yahukimo Tingkatkan SDM Lewat Simpel, ASN Kini Wajib Melek Digital!   Program BINTANG KPU: Jawaban Konkret melalui Beasiswa LPDP Dalam menghadapi tantangan yang ada maka KPU RI memberikan fasilitas bagi setiap insan yang ada di jajaran KPU seluruh indonesia yang memiliki niat untuk meningkatkan kapasitas diri untuk melanjutkan study di luar negeri melalui program BINTANG KPU dengan kebijakan program beasiswa LPDP. KPU RI memiliki tujuan membangun SDM KPU yang inovatif untuk menghadapi era digitalisasi modern. KPU RI melihat bahwa SDM merupakan modal bagi kemajuan demokrasi bukan sekedar pegawai administratif sebagai pelaksana pemilu. SDM harus responsif teradap tuntutan publik dan dinamika demokrasi, adaptif terhadap kemajuan teknologi dan mampu mendorong inovasi tata kelola pemilu

KPU Kabupaten Tolikara Memutahirkan Data Pemilih

Jayapura - Pasca Pemilihan Serentak yang lalu,baik itu Legislatif maupun Pilkada, Kami KPU Kabupaten Tolikara tetap melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan atau yang biasa di sebut PDPB yaitu dengan cara Kami memperoleh Data langsung dari KPU RI melalui Dirjen Dukcapil untuk dilakukan pemutakhiran data,antara lain : Pemilih Baru Pemilih Masuk Pemilih Keluar Pemilih tidak memenuhi syarat,atau dalam arti data tidak ada dalam Data Base Kependudukan.   Koordinasi Nasional Persiapan PDPB Pada tanggal 26 September 2025 ,KPU RI melakukan Koordinasi dalam rangka persiapan Pleno PDPB Triwulan III secara daring melalui zoom dan diikuti oleh Kordiv,Kasubag,dan Operator Rendatin Se- Indonesia. Ibu Betty Epsilon Idroos selaku  Komisioner KPU RI yang membidangi Divisi Data dan Informasi, menekankan pentingnya konsistensi dan akurasi dalam pengelolaan data pemilih. Beliau juga mengingatkan bahwa PDPB merupakan amanat dari PKPU Nomor 1 tahun 2025, yang mewajibkan KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pleno PDPB secara serentak, serta menindaklanjuti data pindah masuk dan pindah keluar melalui koordinasi antar KPU Kabupaten dan Provinsi menggunakan mekanisme “tabrak data”.   Baca juga: Lonjakan Pemilih di PDPB Yalimo: 90.041 Pemilih Tercatat di Triwulan III 2025    Dan pada tanggal 29 September 2025, KPU Provinsi Papua Pegunungan juga melakukan koordinasi tentang Persiapan Pleno Tingkat Kabupaten.  Bapak Naftali E. Paweka selaku Koordiantor divisi data mengatakan bahwa Teknis kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan bentuk mitigasi  masalah data pemilih pada Pemilu 2024 Tujuannya agar pada Pemilu mendatang, KPU dapat menyajikan data pemilih yang lebih baik dan berkualitas. Dengan cara menjemput data warga langsung ke desa-desa. “kami harap perangkat desa menyerahkan data-data warganya yang mengalami perubahan ke KPU. Seperti pindah domisili, meninggal dunia, warga yang sudah berusia 17 tahun atau TNI Polri yang sudah memasuki masa pensiun,”  dengan menyinkronkan data yang di turunkan oleh Kemendagri melalui KPU RI. Beliau juga mngatakan bahwa telah disepakati data tanggal 30 September sebagai data terakhir yang di pakai untuk pleno triwulan III. Sehingga pada tanggal 03 Oktober KPU Kab Tolikara melaksanakan Pleno Tingkat Kabupaten, Dalam pleno tersebut Bapak Lutius Kogoya selaku Ketua KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan bahwa Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Pleno Pemuktahiran data pemilih berkelanjutan adalah amanah UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana dalam salah satu poinnya menyebutkan bahwa KPU berkewajiban melaksanakan pemeliharaan data pemilih,” Kordiv perencanaan data dan Informasi Kabupaten Tolikara Bapak Denius Jikwa juga  menyampaikan bahwa ada satu agenda yang sudah direncanakan dalam waktu dekat ini yaitu CokTas atau Coklit Terbatas. Dimana coktas itu sendiri adalah validasi lapangan untuk pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam DPT, seperti pemilih meninggal dunia, pindah domisili, atau data tidak apadan. Proses ini dilakukan dengan kunjungan ke rumah pemilih, kantor kelurahan, atau pihak terkait.   Komitmen KPU Tolikara Menjaga Hak Masyarakat Inilah bentuk komitmen KPU sebagai Lembaga Kepemiluan dalam menjaga data dan menjaga hak pilih penduduk dengan melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Karena data begitu dinamis , oleh karena itu pemeliharaan data secara berkala menjadi bagian yang harus tetap dilakukan oleh KPU Kabupaten Tolikara.

Konsistensi Pengisian SKP Pegawai KPU Tolikara

Jayapura - Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) merupakan alat ukur yang meliputi pengukuran kinerja objektif, penilaian pembinaan, pengembangan karir, peningkatan kinerja, motivasi kepusaan kerja penetapan target dan konsekuensi hukuman bagi PNS, CPNS dan PPPK khususnya di lingkungan KPU Kabupaten Tolikara, maka pada Senin, 13 Oktober 2025 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tolikara Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara Beatrix Ibo, S.IP., MKP melakukan pengecekan langsung dokumentasi pengisian SKP pegawai pada Bagian SDM dan Parhubmas.   Baca juga: CPNS KPU Provinsi Papua Pegunungan mempelajari aplikasi e-Kinerja SKP 15 Juli 2025.   Hasil pengecekan pengisian SKP pegawai Triwulan III Tahun 2025 untuk 8 orang PNS, 7 orang CPNS dan 2 orang PPPK KPU Tolikara telah selesai dilakukan sampai dengan penilaian kinerja oleh atasan langsung pegawai yang bersangkutan   Pada kesempatan ini pula Sekretaris menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh pegawai yang telah mengisi SKP tepat waktu “Terima kasih karena semua pegawai dapat mengisi SKP tepat waktu dan megikuti arahan pimpinan. Saya berharap semua pegawai konsisten untuk melakukan semua pekerjaan serta tugas dan tanggungjawab tepat waktu, bukan hanya pada pegisian SKP Triwulan III Tahun 2025 ini saja” Tuturnya.  Sekretaris menegaskan pula bahwa penilaian SKP bawahan harus dilakukan secara objektif dan benar oleh pimpinan setingkat diatasnya khusus di KPU Tolikara, dan setiap staf harus mematuhi arahan dari atasan langsung. tutupnya.

Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara Menegaskan Pentingnya Disiplin dan Kepatuhan Terhadap Aturan di lingkungan KPU Tolikara

Jayapura — Beatrix Ibo sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara menegaskan pentingnya disiplin dan kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan KPU Tolikara. Ia menyoroti masih adanya beberapa CPNS yang kurang menunjukkan tanggung jawab dalam menjalankan tugas serta tidak mematuhi ketentuan telah ditetapkan pimpinan. Menurut Sekretaris KPU Tolikara, disiplin merupakan salah satu bentuk integritas dan komitmen terhadap tugas sebagai aparatur negara. “Menjadi CPNS bukan hanya soal status, tetapi soal tanggung jawab moral dan profesional. Siapa pun yang tidak bisa mematuhi aturan, tentu akan dievaluasi sesuai ketentuan kepegawaian,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa pembinaan sudah dilakukan secara persuasif, namun jika pelanggaran terus berulang, maka sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku. “Kami tidak ingin ada CPNS yang menganggap remeh kedisiplinan. Ini bagian dari pembelajaran karakter sebelum diangkat menjadi PNS penuh,” ujarnya. Sekretaris juga mengimbau seluruh CPNS agar menanamkan nilai-nilai loyalitas, tanggung jawab, dan etika kerja dalam setiap pelaksanaan tugas. “Kinerja lembaga bergantung pada kedisiplinan individu di dalamnya. Mari tunjukkan dedikasi sebagai abdi negara yang siap melayani dengan sepenuh hati,” tutupnya.