Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara melalui Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik melaksanakan kegiatan pengelolaan alih media arsip sebagai upaya untuk menjamin keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip lembaga. Latar Belakang Kegiatan Alih Media Arsip Berdasarkan ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah Lembaga yang bersifat nasional, tetap dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya, Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/ Kota melaksanaan alih media arsip secara efektif dan efisien, tertib administrasi, meningkatkan pelayanan publik, dan untuk melancarkan komunikasi kedinasan. Baca juga: Saksi Pemilu: Penjaga Kejujuran dan Transparansi di TPS Sarana dan Prasarana Alih Media Arsip Alih media arsip dilakukan menggunakan sarana dan prasarana sesuai dengan perkembangan teknologi infomasi dan komunikasi. Adapun sarana dan prasarana alih media arsip harus memenuhi kebutuhan diantaranya: 1. Dapat menampilkan Kembali infomasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh sesuai masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; 2. Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keuantetikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan system elektronik tersebut; 3. Dapat beroperasi sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan system elektronik tersebut; 4. Dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan Bahasa, informasi, atau symbol yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaran system elektronik tersebut; 5. Memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan ketertanggungjawaban prosedur atau petunjuk. Maksud dan Tujuan Alih Media Arsip Kegiatan alih media arsip KPU Tolikara dilakukan dengan beberapa tujuan utama, antara lain: a. Menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip baik fisik maupun informasinya b. Menjamin ketersedian informasi arsip c. Memudahkan proses temu Kembali arsip d. Sarana restorasi arsip yang rentan rusak secara fisik e. Memudahkan pemanfaatan arsip f. Mempercepat akses ke publik Capaian KPU Tolikara dalam Pengelolaan Arsip Adapun jenis arsip yang dialih media oleh KPU Tolikara adalah naskah masuk dan naskah keluar yang berjumlah 37 surat yang terdiri dari naskah dinas dan naskah undangan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen KPU untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan dokumen kelembagaan, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pilkada mendatang.