Berita Terkini

Vote Absentee; Keuntungan dan Tantangan

Wamena - Vote absentee adalah istilah dalam sistem pemilihan umum yang mengacu pada pemungutan suara tidak langsung atau dari jarak jauh, biasanya dilakukan oleh pemilih yang tidak bisa hadir secara fisik di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemilihan.   Pengertian "Vote Absentee" Absentee voting (pemungutan suara tidak hadir) memungkinkan seseorang untuk memberikan suaranya melalui surat pos, email, atau metode lain yang disetujui, karena alasan tertentu seperti: •            Tinggal atau bepergian di luar kota/negara saat pemilu •            Sakit atau kondisi medis •            Bertugas militer di luar daerah •            Berada di luar negeri (misalnya, pelajar atau pekerja migran) Baca juga: Elektabilitas Adalah: Pengertian, Contoh, dan Faktor yang Mempengaruhinya Cara Kerja Vote Absentee (Contoh Sistem AS) 1.           Permintaan Surat Suara (Ballot Request) Pemilih mengajukan permintaan untuk menerima surat suara absentee ke kantor pemilu setempat. 2.           Pengiriman Surat Suara Kantor pemilu mengirimkan surat suara kepada pemilih (bisa lewat pos atau secara elektronik). 3.           Mengisi Surat Suara Pemilih mengisi surat suara sesuai petunjuk. 4.           Pengembalian Surat Suara Pemilih mengirim kembali surat suara tersebut sebelum tenggat waktu yang ditentukan (postmark atau diterima). Apakah Ada Vote Absentee di Indonesia? Di Indonesia, konsep vote absentee secara resmi tidak disebut demikian, tetapi ada sistem pemungutan suara di luar TPS asal, yaitu: •            Mengurus formulir A5 (pindah memilih) bagi pemilih yang berada di luar daerah tempat terdaftar. •            Warga negara Indonesia di luar negeri bisa memilih lewat: o            Pos o            Kotak suara keliling o            Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN)   Keuntungan Vote Absentee •            Memberi akses bagi pemilih yang tidak bisa hadir langsung •            Meningkatkan partisipasi pemilu •            Memfasilitasi kelompok seperti mahasiswa, pekerja migran, dan militer  Tantangan Vote Absentee •            Risiko keterlambatan pengiriman dan penerimaan surat suara •            Potensi kecurangan atau manipulasi jika tidak diawasi dengan baik •            Verifikasi identitas bisa lebih sulit Di Indonesia, sistem "vote absentee" seperti yang dikenal di beberapa negara (misalnya melalui pos secara individu seperti di AS) tidak diterapkan secara penuh. Namun, Indonesia memiliki mekanisme serupa untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa hadir di TPS asalnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Baca juga: Apa Itu Vote by Proxy? Simak Pengertian dan Cara Kerjanya Mekanisme "Vote Absentee" di Indonesia 1. Pemilih Pindahan (Formulir A5) – Dalam Negeri Jika seorang pemilih tidak bisa hadir di TPS tempat dia terdaftar, mereka bisa pindah memilih menggunakan formulir A5. Ini mirip dengan "absentee voting" karena memungkinkan orang memilih dari lokasi lain.  Syarat: •            Terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) •            Memiliki alasan sah (misalnya bekerja, kuliah, dirawat di rumah sakit, bertugas di luar kota) •            Mengurus formulir pindah memilih (Formulir A5) ke KPU/KPPS atau kantor kelurahan/desa  Catatan: •            Pemilih hanya bisa memilih untuk tingkatan pemilihan yang sesuai dengan lokasi barunya. Misalnya, jika pindah antar-provinsi, hanya bisa memilih presiden. 2. Pemilu Luar Negeri (Vote dari Luar Negeri) Untuk WNI di luar negeri, KPU menyediakan tiga metode pemungutan suara jarak jauh, antara lain: a. Pos Surat suara dikirim ke alamat WNI di luar negeri, kemudian dikembalikan via pos. b. Kotak Suara Keliling (KSK) Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) datang ke lokasi tertentu, membawa kotak suara untuk menjangkau WNI. c. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) Dibuka di kantor perwakilan RI seperti KBRI/KJRI, di mana WNI bisa datang langsung mencoblos. Waktu Pemilu Luar Negeri: Biasanya dilaksanakan lebih awal dibanding pemilu dalam negeri (bisa seminggu sebelumnya). Tantangan Pelaksanaan di Indonesia •            Sosialisasi minim: Banyak pemilih tidak tahu soal A5 atau pemilu luar negeri •            Keterbatasan logistik: Voting via pos di luar negeri bisa terlambat atau hilang •            Validasi dan pengawasan: Surat suara dari luar negeri harus diawasi ketat agar transparan Meski tidak disebut sebagai "vote absentee", Indonesia memiliki sistem yang serupa, terutama melalui: •            Pindah memilih (Formulir A5) untuk pemilih dalam negeri •            Pemilu luar negeri dengan metode pos, TPSLN, dan kotak suara keliling Sistem ini bertujuan agar semua WNI, di manapun berada, tetap bisa menggunakan hak pilihnya secara sah dan sahih.

Isi Pembukaan UUD 1945 dan Nilai-Nilai yang Terkandung di Dalamnya

Wamena - Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah bagian penting dalam konstitusi negara Indonesia yang berisikan tentang prinsip dasar negara dan tujuan kemerdekaan. Pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita luhur, dasar negar dan tujuan nasional yang menjadi landasan filosofis dan yuridis terhadap tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari seluruh produk-produk hukum yang ada di Indonesia, yang artinya setiap produk-produk hukum yang dirancang harus merujuk pada UUD 1945. Baca juga: Kedaulatan Rakyat: Pengertian, Prinsip dan Penerapannya di Indonesia Isi, Makna dan Struktur Pembukaan UUD 1945 Dikutip dari website resmi DPR RI, berikut isi dari pembukaan Undang -Undang Dasar 1945 yang terdiri dari empat alinea: Alinea I Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Makana yang terkandung dalam alinea Pertama ini adalah Hak Kemerdekaan dan Anti Penjajahan yang menyatakan bahwa bangsa Indonesia memiliki keteguhan hati serta motivasi yang kuat dalam membela kebenaran serta keadilan serta menentang segala bentuk penjajahan yang ada di muka bumi ini. Bangsa Indonesia juga mendukung setiap perjuangan kemerdekaan  bagi bangsa-bangsa yang sedang terjajah dan berjuang untuk kemerdekaan. Di Alinea pertama ini juga menyampaikan bahwasanya penjajahan sangat tidak sesuai dengan peri kemanusiaan serta keadilan. Alinea II Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pada alinea kedua ini menyampaikan mengenai Cita-Cita Luhur Bangsa untuk mewujudkan negara Indoneisa yang merdeka, Bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Disebutkan bahwa kemerdekaan Indonesia dicapai melalui perjuangan serta pengorbanan bukan hadiah dari bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan ini adalah awal dari perjalanan bangsa mandiri yang bebas dari belenggu penjajahan, adanya keinginan untuk Bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia harus menjadi bangsa yang berdaulat yang menentukan arah kebijakannya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. Bangsa Indonesia harus mampu memberikan keadilan bagi rakyatnya sendiri dalam hal sosial, ekonomi, politik, agama dan juga keamanan. Dan juga memberikan kemakmuran dan kesejahteraan yang merata. Alinea III Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Alinea ke tiga ini menjelaskan Motivasi Spiritual dan Pernyataan Kemerdekaan yang mengatakan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indoneisa merupakan berkat dari Rahmat Allah yang Maha Kuasa, yang menunjukkan ketakwaan  dan kepercayaan terhadap Tuhan. Hal ini menjadi suatu motivasi spiritual guna mewujudkan bangsa yang hidup bebas. Alinea IV Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini memuat Dasar dan Tujuan Negara yang telah merdeka yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Juga menetapkan bentuk negara (Negara Republik dan Berkedaulatan Rakyat) serta dasar negara (Pancasila). Pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah yang fundamental yang menetapkan tujuan, dasar, bentuk dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Baca juga: Apa Itu Politik? Ini Penjelasan, Tujuan dan Contohnya yang Perlu Kamu Tahu Fungsi Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Berikut adalah fungsi utama dari pembukaan UUD 1945: Penentu Arah dan Tujuan Negara Pembukaan UUD 1945 secara jelas mencantumkan Pancasila sebagai dasar filosofis dan ideologi negara. Dan semua peraturan perundang undangan harus bersumber dari Pancasila dan tidak boleh bertentangan. Dan menetapkan tujuan negara yang wajib dicapai oleh pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ke empat. Sumber Hukum Tertinggi Pembukaan UUD 1945 sebagai semangat yang melandasi seluruh pasal-pasal  yang ada di dalam batang tubuh. Pasal tersebut merupakan pokok pikiran serta penjabaran yang terkandung dalam pembukaan. Bagi pembentukan undang-undang, Pembukaan memberikan legalitas serta legitimasi bagi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya. Pembukaan UUD 1945 juga berfungsi sebagai tolak ukur moral dan etika terhadap pemerintahan serta meastikan segenap kebijakan yang ditetapkan selaras dengan nilai dari Pancasila. Landasan Eksistensi Negara pembukaan UUD 1945 memuat pernyataan kemerdekaan yang menjadi landasan permanen bagi berdirinya negara dan landasan itu tidak dapat diubah untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa. Pembukaan juga mencerminkan jiwa dan semangat proklamasi yang menerangkan bahwa setiap kebijakan negara harus sesuai dengan cita-cita luhur kemerdekaan.   Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila dan Tujuan Nasional Hubungan antara pembukaan UUD 1945, Pancasila dan tujuan nasional sangatlah bersifat hierarkis dan fundamental. Pembukaan dengan Pancasila dapat dilihat hubungannya melalui dua aspek, yaitu aspek formal dan aspek material. Dimana Aspek formal adalah aspek yang berkaitan dengan kedudukan, perumusan, dan pengesahan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara dan konstitusi Indonesia. Aspek material adalah aspek yang berkaitan dengan isi, makna, dan implikasi Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara dan konstitusi Indonesia. Dan hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Tujuan Nasional merupakan penjabaran dari cita-cita luhur bangsa yang dijiwai oleh Pancasila itu sendiri dan dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat. Perumusan tujuan nasional bertujuan sebagai arah bagi penyelenggara negara agara seluruh kebijakan yang ditetapkan harus bertujuan untuk mencapai cita-cita serta tujuan nasional tersebut. Ketiga komponen (Pembukaan UUD 1945, Pancasila dan Tujuan Nasional) terhubung dalam satu kesatuan, dimana Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Filosofi berdirinya negara. Pembukaan UUD 1945 sebagai wadah konstitusional yang menetapkan Pancasila dan Tujuan Nasional. Dan Tujuan Nasional sebagai arah dan target yang harus dicapai peleh penyelenggara negara berdasarkan nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila.

Hasil Sidang PPKI 18, 19, 22 Agustus 1945 Lengkap dan Rinci

Wamena - Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah episode lanjutan dalam sejarah perjalanan perjuangan kemerdekaan Indonesia. PPKI memiliki peran yang sangat krusial dalam sejarah pembentukan Negara Republik Indonesia, memiliki tugas utama untuk mempersiapkan kemerdekaan indoneisa, memindahkan kekuasaan, serta membentuk Undang-Undang Dasar dan tatanan Negara Republik Indonesia. PPKI dibentuk pada 7 Agustus 1945 untuk melanjutkan tugas dari BPUPKI yang telah dibubarkan pada 6 Agustus 1945. Baca juga: Makna dan Tujuan Nasionalisme: Semangat Persatuan di Tengah Tantangan Zaman Apa Itu PPKI dan Apa Tugasnya? PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai) merupakan kepanitiaan yang dibentuk oleh pemerintahan Jepang sama halnya dengan BPUPKI. Pembentukan kepanitiaan ini atas izin dari marsekal Hisaichi Terauchi. Pada awal pembentukan, jumlah keanggotaan PPKI yang ditunjuk oleh Jepang berjumlah 21 orang,yang mana terdiri dari: Ir. Soekarno (Ketua), Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua), Prof. Dr. Soepomo (anggota), KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota), R. P. Soeroso (anggota), Soetarjo Kartohadikoesoemo (anggota), Abdoel Wachid Hasjim (anggota), Ki Bagus Hadikusumo (anggota), Otto Iskandardinata (anggota), Abdoel Kadir (anggota), Pangeran Poeroebojo (anggota), Dr. Moh. Amir (anggota), Mr. Abdul Abbas (anggota), Teuku Moh. Hasan (anggota), GSSJ Ratulangi (anggota), Andi Pangerang (anggota), A.A. Hamiddan (anggota), I Goesti Ketoet Poedja (anggota), Mr. Johannes Latuharhary (anggota), Yap Tjwan Bing (anggota). Jumlah 21 orang ini merupakan perwakilan dari berbagai daerah yang ada di Indonesia yang meliputi 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, dan 1 orang dari golongan Tionghoa. Kemudian tanpa sepengetahuan pemerintahan Jepang, PPKI menambah 6 orang anggotanya yang bertujuan untuk memperkuat representasi nasional, yakni: Mr. Achmad Soebardjo (penasihat), Sajoeti Melik (anggota), Ki Hajar Dewantara (anggota), R.A.A Wiranatakoesoema (anggota), Kasman Singodimedjo (anggota) dan Iwa Koesoemasoemantri (anggota). Kepanitiaan PPKI ini diresmikan pada 9 Agustus 1945 di Dalat oleh jenderal Terauchi yang merupakan panglima armada Jepang untuk Asia Tenggara. Pada saat peresmian, PPKI diwakili oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pertemuan tersebut, jenderal Terauchi menunjuk Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI dan menyampaikan bahwa Jepang telah memutuskan untuk memberikan kemerdekaan dan mengizinkan PPKI untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan kemampuan sendiri. Di awal perjalanan PPKI, pada 6 Agustus 1945 pihak sekutu menjatuhkan bom di Hiroshima dan Nagasaki pada 9 Agustus 1945. Yang membuat Jepang menyerah tanpa syarat dalam perang terhadap sekutu pada 15 Agustus 1945. Hal ini mendorong para tokoh pergerakan nasional Indonesia (golongan muda) untuk sesegera mungkin memproklamirkan kemerdekaan tanpa menunggu persetujuan dari Jepang. Namun hal ini mendapat pertentangan dari golongan tua yang menyatakan proklamasi kemerdekaan harus melalui kepanitiaan PPKI. Peristiwa ini menjadi penyebab terjadinya peristiwa Rengasdengklok, dimana pada 16 Agustus 1945 golongan muda membawa Soekarno-Hatta ke Rengsdengklok guna mencegah mereka dari pengaruh dan tekanan pihak Jepang. Pada peristiwa Rengasdengklok ini tercapai kesepakatan antara golongan muda dengan golongan tua bahwa proklamasi kemerdekaan Indoneisa akan dilaksanakan secepatnya di Jakarta, dan selambat-lambatnya pada 17 Agustus 1945. Setelah kesepakatan itu, Soekarno-Hatta dibawa kembali ke Jakarta guna melanjutkan perumusan teks proklamasi. Proses perumusan ini berlangsung dengan cepat dan penuh ketegangan pada malam 16 Agsutus 1945 hingga dinihari 17 Agustus 1945 di kediaman Laksamada Tadashi Maeda. Setelah proklamasi kemerdekaan dilaksanakan pada 17 Agustus 1945, PPKI segera melakukan sidang-sidang guna mengisi kekosongan tata negara dan menyusun landasan hukum bagi pemerintahan negara yang baru. Dibentuknya PPKI memiliki tujuan meletakkan dasar-dasar bagi pembentukan Negara Republik Indoneisa yang merdeka dan berdaulat. Dimana tujuan ini dapat dijabarkan untuk mengatur pemindahan kekuasaan dari penjajah kepada pemerintahan Indonesia yang baru, membentuk Undang-Undang Dasar dan sistem ketatanegaraan republik, dan PPKI juga berfungsi sebagai parlemen sementara untuk negara yang akan segera dibentuk. Sepanjang perjalanannya, PPKI melakukan sidang sebanyak tiga kali setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.   Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 Sidang pertama dilaksanakan pada 18 Agustus 1945, pada sidang ini PPKI menghasilkan tiga keputusan penting, yakni: Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia setelah sepakat untuk melakukan perubahan terhadap isi dari Piagam Jakarta. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia secara aklamasi (merupakan usulan dari Oto Iskandardinata). Membentuk Komite Nasional Indonesia untuk membantu tugas dari Presiden dan Wakil Presiden, sebelum MPR/DPR terbentuk. Piagam Jakarta merupakan naskah historis dan merupakan rancangan awal yang memuat rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Piagam Jakarta merupakan naskah untuk Pembukaan UUD 1945 dan di alinea ke-4 pada Piagam Jakarta inilah rumusan Pancasila dicantumkan sebagai dasar negara. Perbedaaan Piagam Jakarta dengan Pancasila terdapat pada sila pertama. Pada sila pertama Piagam Jakarta berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Sila pertama ini menimbulkan keberatan dari perwakilan Indonesia bagian timur yang dikhawatirkan dapat memecah-belah persatuan bangsa. Atas masukan dari Moh. Hatta maka kalimat dari sila pertama berubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan kemudian perubahan ini disepakati pada sidang pertama PPKI.   Hasil Sidang PPKI Tanggal 19 Agustus 1945 Sidang kedua dilaksanakan pada 19 Agustus 1945 dan juga menghasilkan tiga keputusan penting, diantaranya: Membagi wilayah Indonesia menjadi 8 Provinsi (Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil). Menetapkan 12 kementerian dan 4 menteri negara. Membentuk Komite Nasional Daerah di setiap provinsi yang bertugas membantu pekerjaan Gubernur dan menjadi perwakilan rakyat ditingkat daerah.   Hasil Sidang PPKI Tanggal 22 Agustus 1945 Sidang PPKI ketiga dilaksanakan pada 22 Agustus 1945, sidang ini juga menghasilkan 3 putusan penting, yakni: Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI) Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) Pembentukan BKR bertujuan untuk menghindari perselisihan dengan tentara asing di Indonesia. Dan anggota dari BKR adalah para mantan pasukan dari PETA, Heiho, Seinendan, Keibondan dan lain sebagainya. Baca juga: Mengungkap Arti dibalik Tradisi Potong Jari, Warisan Budaya Suku Dani Dampak Hasil Sidang PPKI bagi Indonesia Keputusan-keputusan yang diambil dalam seluruh sidang PPKI merupakan langkah konkrit untuk mewujudkan kedaulatan negara Indonesia. Dalam waktu yang sangat singkat PPKI berhasil merumuskan kerangka dasar dalam bernegara. Berikut beberapa dampak dari sidang PPKI: Pengesahan UUD 1945 Pengesahan ini membuat Indonesia memiliki konstitusi resmi sebagai dasar hukum tertinggi yang menjadi landasan untuk menjalankan roda pemerin tahan. Penetapan Pemimpin Negara Sidang pertama PPKI menetapkan Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang berperan sebagai pemimpin guna mempertahankan kemerdekaan dan menjalankan pemerintahan yang baru. Pembentukan Lembaga Tinggi Negara dan Pemerintahan Pembentukan KNIP yang berperan sebagai pembantu presiden dalam pemerintahan serta pembagian wilayah menjadi 8 provinsi serta membentuk 12 kementerian. Membuat terbentuknya struktur pemerintahan dan birokrasi awal yang membuat negara mampu menjalankan fungsi administrasi serta pelayanan kepada rakyat. Pembentukan badan Keamana Rakyat (BKR)             PPKI membentuk BKR sebagai kekuatan militer yang dimiliki Indonesia yang berfungsi sebagai pengawal dari kedaulatan bangsa.

Musyawarah sebagai Pilar Demokrasi Sejati Indonesia

  ​Wamena - Di tengah hiruk pikuk modernisasi dan derasnya arus informasi global, satu konsep fundamental tetap mengakar kuat dan relevan dalam kehidupan sosial-politik Indonesia: musyawarah. Lebih dari sekadar diskusi atau rapat, musyawarah adalah jantung dari demokrasi Pancasila, sebuah praktik kolektif yang termaktub dalam sila keempat: "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan." Musyawarah, dengan tujuan utamanya mencapai mufakat atau kesepakatan bulat, menjadi penangkal utama terhadap polarisasi dan dominasi mayoritas, menegaskan bahwa kearifan dan kebersamaan adalah kunci dalam setiap pengambilan keputusan publik.   ​Akar Historis dan Filosofis ​Tradisi musyawarah bukanlah barang baru di Nusantara. Jauh sebelum Indonesia merdeka, praktik berkumpulnya para tetua adat untuk menyelesaikan masalah atau menentukan langkah bersama sudah menjadi warisan turun-temurun. Konsep ini tumbuh subur dalam budaya lokal, dipelihara oleh semangat kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ciri khas bangsa. Dalam konteks kebangsaan, para pendiri negara sadar betul bahwa untuk menyatukan ribuan pulau dengan beragam suku, agama, dan budaya, dibutuhkan sebuah metode pengambilan keputusan yang mengakomodasi semua pihak tanpa ada yang merasa dikalahkan. ​Bung Hatta, salah satu Proklamator, pernah menegaskan bahwa demokrasi Indonesia haruslah "demokrasi yang berpangkal pada musyawarah, yang dijalankan dengan hikmat kebijaksanaan." Hal ini membedakan demokrasi Indonesia dari sistem demokrasi Barat yang cenderung mengedepankan voting atau suara terbanyak. Meskipun voting diizinkan sebagai jalan terakhir jika mufakat tak tercapai, prioritas utama tetaplah perundingan hingga mencapai titik temu yang diterima secara ikhlas oleh seluruh peserta. Baca juga: Keterwakilan Perempuan Dalam Pilkada: Mengurai Stigma dan Mencari Solusi ​Musyawarah di Berbagai Tingkat Kehidupan ​Penerapan musyawarah di Indonesia membentang luas, dari ruang keluarga yang paling privat hingga sidang-sidang di lembaga tertinggi negara. ​1. Musyawarah di Tingkat Desa dan Komunitas ​Musyawarah menjadi sangat hidup di tingkat desa melalui forum-forum seperti Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) atau Musyawarah Desa (Musdes). Berita-berita dari daerah sering menyoroti kegiatan ini, di mana Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan perwakilan masyarakat (tokoh adat, tokoh agama, kelompok perempuan, pemuda) duduk bersama merumuskan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahunan. ​"Musdes adalah wujud nyata kedaulatan rakyat di tingkat akar rumput. Di sini, setiap warga, terlepas dari latar belakangnya, memiliki hak yang sama untuk menyuarakan usulan, mulai dari perbaikan jalan, penyediaan air bersih, hingga program kesehatan masyarakat," ujar seorang pengamat kebijakan publik. ​Dalam Musdes, daftar usulan program pembangunan dibahas, dicermati ulang, dan disepakati. Prosesnya menjamin bahwa alokasi anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat setempat, bukan berdasarkan kepentingan segelintir elite. Berita acara hasil musyawarah menjadi dokumen legal yang mengikat dan harus dipertanggungjawabkan pelaksanaannya. ​2. Musyawarah dalam Organisasi dan Politik ​Di tingkat organisasi kemasyarakatan (Ormas) maupun partai politik, musyawarah juga menjadi instrumen utama, diwujudkan dalam bentuk Musyawarah Nasional (Munas), Musyawarah Daerah (Musda), atau Rapat Kerja Nasional (Rakernas). Keputusan penting seperti pemilihan ketua umum, penetapan garis-garis besar program kerja, hingga sikap politik dalam pemilu, semuanya diputuskan melalui forum musyawarah. ​Misalnya, dalam pemberitaan Munas partai besar, sorotan utama selalu tertuju pada dinamika perdebatan dan upaya para peserta untuk mencapai mufakat dalam memilih pemimpin atau merumuskan strategi. Meskipun tensi politik seringkali tinggi, prinsip kekeluargaan diupayakan untuk mencegah perpecahan. Para tokoh politik kerap kali menyerukan agar keputusan Musyawarah harus diterima dengan "itikad baik dan rasa tanggung jawab", sesuai dengan amanat Pancasila. ​3. Musyawarah di Lembaga Negara ​Di panggung kenegaraan, musyawarah terimplementasi dalam mekanisme kerja lembaga-lembaga perwakilan rakyat seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hingga pemilihan pejabat publik, diawali dengan rapat-rapat komisi dan sidang paripurna yang mengedepankan perdebatan konstruktif dan upaya pencapaian mufakat. ​Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), misalnya, yang seringkali memengaruhi nasib bangsa, juga melalui proses musyawarah hakim. Hasilnya, berupa putusan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum, adalah cerminan dari hikmat kebijaksanaan yang dicari dalam permusyawaratan.   ​Nilai dan Prinsip Utama Musyawarah ​Agar musyawarah tidak sekadar menjadi formalitas, sejumlah prinsip harus dipatuhi. Prinsip-prinsip ini juga yang sering menjadi topik bahasan dalam berita dan opini ketika suatu musyawarah dinilai gagal atau sukses: ​Keterbukaan: Setiap peserta harus bebas menyampaikan pendapat tanpa rasa takut atau tekanan. ​Keadilan dan Kesetaraan: Semua suara, terlepas dari jabatan atau status sosial, memiliki nilai yang sama. ​Mengutamakan Kepentingan Bersama: Musyawarah harus menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan. ​Hikmat Kebijaksanaan: Pembahasan dilakukan dengan akal sehat, hati nurani yang luhur, dan pertimbangan yang matang. ​Tanggung Jawab: Keputusan akhir harus dilaksanakan bersama dengan penuh tanggung jawab. Baca juga: Tujuan Kampanye Dalam Konteks Demokrasi ​Tantangan dan Masa Depan Musyawarah ​Meskipun musyawarah adalah pilar kebangsaan, pelaksanaannya tidak luput dari tantangan. Kritik sering muncul ketika proses musyawarah hanya dijadikan 'cap' atau legitimasi atas keputusan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh elite. Kecenderungan dominasi mayoritas atau kelompok kuat, serta minimnya partisipasi aktif dari perwakilan kelompok minoritas, masih menjadi pekerjaan rumah demokrasi. ​Di era digital, muncul pula konsep musyawarah daring yang memanfaatkan teknologi untuk melibatkan partisipasi publik yang lebih luas. Namun, tantangan infrastruktur dan literasi digital di daerah terpencil masih menjadi hambatan.​Masa depan musyawarah di Indonesia akan sangat bergantung pada komitmen setiap elemen bangsa untuk kembali menjiwai nilai-nilai Pancasila. Menghidupkan kembali tradisi saling mendengarkan, menghormati perbedaan, dan mencari solusi yang adil bagi semua adalah esensi yang harus terus dipupuk. ​Musyawarah bukanlah tentang menang atau kalah, melainkan tentang menemukan kebenaran terbaik yang dapat diterima dan dilaksanakan bersama demi kemajuan bangsa. Selama semangat gotong royong dan mufakat tetap menjadi kompas, Indonesia akan terus bergerak maju sebagai bangsa yang beradab dan demokratis sejati

Lembah Baliem: Jantung Budaya Papua yang Tak Lekang Dimakan Waktu

Wamena - Di tengah hiruk pikuk modernisasi yang merambah hampir setiap sudut nusantara, terdapat sebuah lembah di jantung Pulau Papua yang teguh mempertahankan keasliannya.  Lembah Baliem, yang berpusat di Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, bukan sekadar destinasi wisata biasa. kapsul waktu yang menyimpan kekayaan alam dan warisan budaya Suku Dani, Lani, dan Yali, menawarkan pengalaman petualangan yang otentik dan mendalam bagi setiap pelancong yang berani menembus batas. ​Dikelilingi oleh kemegahan Pegunungan Jayawijaya, termasuk puncak-puncak ikonik seperti Puncak Trikora, Lembah Baliem terhampar pada ketinggian sekitar 1.600 meter di atas permukaan laut.  Kondisi geografis ini menciptakan panorama yang menakjubkan: hamparan rumput hijau yang luas, udara yang sejuk cenderung dingin (sering mencapai 10-15 derajat Celcius di malam hari), dan sungai-sungai jernih yang membelah lembah. Tak heran, lembah ini sering dijuluki sebagai "Shangri-La" versi Papua, sebuah surga terpencil yang memesona. Baca juga: Nawi Arigi: Semangat Hidup Masyarakat Tolikara Warisan Budaya yang Terjaga: Mumi dan Honai Daya tarik utama Wamena terletak pada kekayaan budayanya yang hidup. Kunjungan ke Lembah Baliem tidak akan lengkap tanpa menelusuri kampung-kampung adat yang masih dihuni oleh Suku Dani. Di sana, para wisatawan akan disambut dengan pemandangan rumah-rumah tradisional berbentuk jamur yang disebut Honai (untuk laki-laki) dan Ebeai (untuk perempuan). Rumah-rumah ini, dibangun dari kayu dengan atap jerami, adalah representasi arsitektur tradisional yang telah bertahan dari generasi ke generasi, mencerminkan kearifan lokal dalam memanfaatkan sumber daya alam dan beradaptasi dengan iklim dingin dataran tinggi. ​Salah satu warisan budaya yang paling memukau dan terkadang memicu rasa penasaran global adalah tradisi mumifikasi. Di beberapa distrik seperti Kerulu dan Desa Jiwika (atau Aikima), pengunjung dapat menyaksikan mumi yang telah diawetkan secara tradisional. Mumi-mumi ini bukanlah objek mistis, melainkan penghormatan tertinggi kepada pemimpin suku atau panglima perang legendaris. ​Contohnya, Mumi Wim Motok Mabel di Distrik Kerulu atau Mumi Agatmamente Mabel di Desa Aikima, yang diperkirakan berusia ratusan tahun. Proses pengawetan dilakukan melalui pengasapan dan ritual adat, mencerminkan kepercayaan dan sistem nilai yang mendalam dalam masyarakat Dani. Mumi ini biasanya disimpan di dalam Honai khusus dan hanya akan dikeluarkan pada saat-saat tertentu atau ketika ada kunjungan wisatawan yang ingin melihat serta memahami tradisi luhur ini. ​Interaksi dengan masyarakat lokal juga menjadi inti pengalaman wisata di Wamena. Dengan didampingi pemandu lokal, wisatawan dapat menyaksikan secara langsung upacara adat, proses memasak tradisional yang dikenal sebagai Bakar Batu (cara memasak menggunakan batu yang dibakar hingga panas), hingga menyaksikan simulasi perang suku yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas Lembah Baliem. ​ Festival Lembah Baliem Puncak perayaan budaya di Wamena adalah Festival Lembah Baliem yang diadakan setiap tahun, biasanya pada bulan Agustus. Festival ini adalah panggung kolosal yang menampilkan kebesaran budaya Suku Dani, Lani, dan Yali. Selama berhari-hari, lembah berubah menjadi arena pertunjukan yang spektakuler. ​Festival ini awalnya merupakan ajang musyawarah dan perdamaian antar suku yang diwujudkan melalui simulasi perang. Kini, ia menjadi atraksi wisata kelas dunia yang menarik ribuan pengunjung internasional dan domestik. Ribuan pria suku tampil dengan pakaian adat lengkap, termasuk hiasan kepala dari bulu Cendrawasih, koteka, dan perhiasan tradisional lainnya, sambil memainkan alat musik tradisional dan menari. Suara teriakan perang, dentuman alat musik, dan gerakan tarian yang energik menciptakan suasana yang meresap ke dalam jiwa. Festival ini adalah jendela langsung untuk melihat bagaimana tradisi, mitos, dan sejarah lisan suku-suku dataran tinggi Papua dihidupkan kembali. Baca juga: Kubu Belela: Pesona Dingin di Jantung Pegunungan Papua ​Eksotisme Alam yang Tersembunyi Selain budaya, Wamena juga menawarkan serangkaian destinasi alam yang memukau. ​1. Danau Habema ​Terletak di kaki Gunung Trikora, Danau Habema adalah salah satu danau tertinggi di Indonesia, berada pada ketinggian sekitar 3.225 meter di atas permukaan laut. Perjalanan menuju Danau Habema memang menantang, melewati jalanan pegunungan yang ekstrem, namun pemandangan yang menanti di sana tak tertandingi. Danau ini dikelilingi oleh padang rumput yang indah, vegetasi khas dataran tinggi, dan pada waktu tertentu, bunga Edelweis Papua. Udara yang sangat sejuk dan pemandangan Puncak Trikora di kejauhan menjadikannya lokasi ideal untuk fotografi alam dan trekking. ​2. Telaga Biru ​Sebuah permata tersembunyi, Telaga Biru di Distrik Maima menawarkan pemandangan danau kecil dengan air berwarna hijau toska yang mencolok. Lokasinya yang terpencil dan disakralkan oleh penduduk setempat menambah aura mistis pada danau ini. Untuk mencapainya, wisatawan harus menempuh perjalanan darat dilanjutkan dengan trekking selama kurang lebih satu jam.

Memahami Koalisi dan Oposisi di Perpolitikan Indonesia

Wamena – Halo sobat pemilih, pada artikel kali ini saya akan membahas koalisi dan oposisi di perpolitikan Indonesia. Tapi sebelum itu, kita harus memahami dulu arti dari koalisi dan oposisi. Koalisi adalah kerja sama antar dua atau lebih pihak, baik partai politik, kelompok atau negara, untuk mencapai tujuan Bersama. Di dalam dunia politik koalisi bisa diartikan sebagai kumpulan sejumlah partai yang bekerja sama yang memposisikan dirinya sebagai pendukung pemerintah.   Sementara oposisi adalah pihak yang menentang atau mengkritik kebijakan pemerintah yang berkuasa dalam sistem politik demokrasi. Dalam hal ini oposisi mengawasi jalannya pemerintahan agar tetap on the track. Sebagai gambaran, partai yang mendukung pemerintah biasanya menduduki jajaran kabinet di pemerintahan sedangkan untuk oposisi karena berada di luar pemerintahan tidak mendapatkan kursi di kabinet.   Penentuan Koalisi dan Oposisi Penentuan koalisi dan oposisi di pemerintahan ini berdasarkan pada menang atau tidaknya calon yang mereka dukung. Partai-partai yang berkoalisi akan mendapatkan keuntungan ketika calon yang mereka dukung menang. Sementara partai yang calonnya kalah akan menjadi oposisi di pemerintahan. Hal ini lumrah terjadi di negara demokrasi. Meski demikian, pihak yang kalah tidak selalu menjadi oposisi. Contoh paling nyata yang bisa kita lihat ketika partai Gerinda yang dipimpin Prabowo Subianto bergabung dengan pemerintahan Jokowi yang menang pada Pilpres 2019 lalu.   Baca juga: Memahami Buzzer dalam Dunia Politik   Ketimpangan oposisi di Indonesia Pada Pilpres 2019 lalu mayoritas partai yang ada mendukung pasangan Jokowi-Maruf Amin. Sedangkan partai yang mendukung pasangan Prabowo – Sandiaga hanya 5 partai yaitu Gerindra, PKS, PAN, partai Demokrat dan partai Berkarya. Setelah pasangan Jokowi-Maruf dinyatakan menang oleh KPU, sejumlah partai bergabung dengan pemerintahan jokowi. 31 Agustus 2021 PAN mengumumkan bergabung dengan pemerintahan Jokowi. 8 bulan menjelang masa jabatan Jokowi berakhir, partai Demokrat bergabung ke Koalisi Indonesia Maju. Sebelumnya Gerindra telah terlebih dahulu bergabung dengan pemerintahan Jokowi pada 21 Oktober 2019. Praktis oposisi menyisakan PKS seorang yang mempunyai kursi di parlemen. Sedangkan di 2024 lalu, setelah Prabowo -  Gibran dinyatakan menang oleh KPU, hanya PKS dan PDI Perjuangan yang memilih jalan menjadi oposisi pemerintahan Prabowo. Sementara partai Nasdem meskipun berada diluar pemerintahan, mereka menyatakan tetap mendukung pemerintah. Jika melihat peta politik terutama semenjak 2019, jumlah koalisi dan oposisi sangat timpang. Ini membuat suara – suara kritikan dari politisi terhadap pemerintah jarang terdengar.   Koalisi dan Oposisi dalam Sistem Presidential Sistem presidential murni sebenarnya tidak mengenal istilah koalisi dan oposisi karena sistem ini memisahkan kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sederhananya, eksekutif dalam hal ini presiden dipilih oleh rakyat untuk menjalankan pemerintahan. Sedangkan legislatif dalam hal ini DPR berfungsi mengawasi eksekutif. Namun sistem presidensialisme multipartai di Indonesia menuntut keberadaan partai koalisi dan partai oposisi untuk menjaga stabilitas demokrasi. Koalisi dibutuhkan untuk mempermulus kebijakan pemerintah, sementara oposisi diperlukan agar negara tidak terjebak dalam pusaran kartel politik. Demikian pembahasan saya tentang koalisi dan oposisi di Indonesia. Semoga kedepannya koalisi dan oposisi di Indonesia bisa lebih berimbang ya agar iklim demokrasi tetap terjaga. Terimaksih.