Berita Terkini

Sumpah Pemuda: Latar Belakang, Tokoh dan Isi

Wamena - Hari Sumpah Pemuda diperingati pada tanggal 28 oktober setiap tahunnya.  Momen bersejarah ini menandai semagat juang para pemuda-pemudi Indonesia untuk bersatu dalam semangat kebangsaan dan persatuan ditengah keberagaman yang ada. Peringatan hari sumpah pemuda ini bukanlah sekedar seremonial belaka melainkan sebagai pengingat akan pentingnya peranan pemuda dalam membangun serta menjaga keutuhan bangsa Indonesia.   Latar Belakang dan Proses Terbentuknya Sumpah Pemuda Lahirnya Sumpah Pemuda merupakan sebuah cerminan dari keadaan sosial-politik Indonesia dibawah penjajahan kolonial Belanda menyebabkan penderitaan rakyat yang menerapkan tanam paksa, eksploitasi sumber daya. Penderitaan ini menumbuhkan semangat untuk melakukan perlawanan dan keinginan untuk bersatu melawan segala bentuk penindasan yang ada. Munculnya kaum terpelajar pribumi yang memiliki kesadaran politik, wawasan kebangsaan, dan pemahaman tentang nasionalisme yang menjadi pelopor pergerakan nasional termasuk Sumpah Pemuda. Organisasi-organisasi kedaerahan yang menyadari pentingnya menyatukan prinsip atau cita-cita nasional supaya tidak mudah dipengaruhi oleh strategi devide et impera milik kolonial Belanda. Kegagalan Kongres Pemuda I menyadarkan kaum muda-mudi Indonesia bahwa persatuan adalah satu-satunya kuci untuk menuju kemerdekaan. Sumpah Pemuda merupakan salah satu tonggak pergerakan sejarah kemerdekaan Indonesia yang membawa pemuda-pemudi Indonesia bersatu melalui pernyataan janji satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa. Sumpah Pemuda adalah ikrar yang diucapkan oleh pemuda-pemudi Indonesia yang lahir melalui Kongres Pemuda II pada 27-28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta). Sebelumnya telah diadakan Kongres Pemuda I yang diadakan pada tahun 1926 di ibu kota Hindia Belanda namun tidak menghasilkan keputusan resmi apapun akan tetapi menciptakan sebuah gagasan Indonesia yang bersatu yang mengilhami pemuda-pemudi untuk menyatukan organisasi-organisasi kepemudaan dalam satu forum.   Baca juga: Ada Yang Baru di Upacara Hari Kesaktian Pancasila KPU Tolikara tahun ini   Tokoh-Tokoh di Balik Sumpah Pemuda Kongres Pemuda II ini diikuti oleh perwakilan organisasi-organisasi pemuda dari berbagai daerah yakni Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia (PPPI) yang merupakan inisiator dari Sumpah Pemuda II, Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Bataks Bond, Jong Celebes, Jong Ambon, Jong Islamieten Bond, Jong Minahasa, Pemuda Indonesia (PI), Pemuda Kaum Betawi dan Sekar Rukun. Tokoh-tokoh yang terlibat dalam Kongres Pemuda II yaitu Soegondo Djojopoespito (Ketua) yang mewakili PPPI, RM Djoko Marsaid (Wakil Ketua) mewakili Jong Java, Mohammad Yamin (Sekretaris) mewakili Jong Sumateranen Bond, Amir Syarifuddin Harahap (Bendahara) mewakili Jong Bataks Bond, Soenario Sastrowardoyo (penasehat), Johan M Cai ( Pembantu I) mewakili Jong Islamieten Bond, R. Katja Soengkana (Pembantu II) mewakili Pemuda Indonesia), Rumondor Cornelis (Pembantu III) mewakili Jong Celebes, Johanes Laimena (Pembantu IV) mewakili Jong Ambon, M RochjaninSu’ud (Pembantu V) mewakili Pemuda Kaum Betawi, W. R. Soepratman (Pengisi Acara) yang merupakan penulis lagu Indonesia Raya. Kongres Pemuda II ini membahas berbagai isu penting seperti masalah pendidikan, peranan wanita, hingga gerakan kepanduan yang semuanya diarahkan untuk memperkuat persatuan dan semangat kebangsaan.   Isi Sumpah Pemuda dan Maknanya Rumusan naskah Sumpah Pemuda ditulis oleh Mohammad Yamin dan diumumkan sebagai putusan kongres yang disetujui oleh seluruh peserta kongres pada 28 Oktober 1928. Kemudian rumusan itu dibacakan oleh Soegondo Djojopuspito dihadapan seluruh peserta kongres yang kemudian dikenal sebagai Sumpah Pemuda. Pertama: Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah satu, tanah air Indonesia. Kedua: Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa satu, yaitu bangsa Indonesia. Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahas persatuan, bahasa Indonesia. Makna yang terkandung dalam isi sumpah pemuda mengandung makna yang mendalam: Satu Tanah Air menegaskan kesatuan wilayah dari Sabang sampai Merauke sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan Satu Bangsa menyiratkan persatuan yang majemuk karena terdiri dari berbagai suku, agama dan ras yang melahirkan semangat Bhinneka Tunggal Ika Satu Bahasa menjadikan bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu yang mempersatukan banyak suku dan bahasa daerah.

Uang Perjalanan Dinas dalam Kota, KPU di Papua Belum Sebanding Kebutuhan Pegawai

Wamena - Kebijakan Pemerintah Pusat mengenai besaran uang harian dinas dalam kota untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) KPU dianggap belum mampu menutupi tingginya biaya hidup dan logistik di daerah, terlebih bagi pegawai yang bertugas di wilayah terpencil seperti Kabupaten Tolikara.   Jurang Harga Kebutuhan Uang perjalanan dinas dalam kota di sejumlah pegawai KPU mengeluhkan bahwa saat mereka benar-benar melakukan perjalanan dinas dalam kota, uang harian tersebut cepat tergerus oleh biaya riil di lapangan. Sekertaris KPU Kabupaten Tolikara Beatrix Ibo Mengatakan bahwa, "Untuk rute perjalanan antar kabupaten dalam kota yang mengandalkan transportasi darat yang mahal, dan ada beberapa distrik menggunakan pesawat yang apabila hendak dikunjungi biaya sewa pesawatnya cukup mahal, bisa mencapai jutaan rupiah, bahkan untuk rute dekat dan itu bisa memakan hampir seluruh jatah harian”.  Biaya perjalanan dinas dalam kota (lebih dari 8 jam) itu hanya ada diangka Rp230.000 untuk KPU Provinsi Papua Pegunungan, sedangkan harga satu porsi makanan di warung sederhana di ibukota kabupaten pun bisa mencapai Rp50.000 hingga Rp70.000.  Jika ditambah dengan kebutuhan mendasar lain selama bertugas itu terasa pas-pasan, bukan lagi uang saku yang memberikan kenyamanan.   Baca juga: Sumber Dana Partai Politik: Antara Kepentingan Publik dan Transparansi di Pilkada Tolikara 2024   Tantangan Logistik Mendorong Inflasi Mahalnya biaya hidup di Papua khususnya di kabupaten tolikara dipicu oleh tingginya biaya logistik. Segala kebutuhan, mulai dari bahan makanan pokok, material bangunan, hingga BBM, harus didatangkan dari luar pulau dengan biaya pengiriman yang berlipat ganda. Hal ini menciptakan disparitas harga yang ekstrem. Sebagai contoh, harga semen atau bensin di wilayah tersebut bisa 3 hingga 5 kali lipat lebih mahal dibanding di Pulau Jawa. Penetapan uang harian perjalanan dinas dalam kota untuk pegawai KPU ini adalah upaya mitigasi, namun juga menyadari bahwa efisiensi anggaran menjadi tantangan lain. Pembatasan perjalanan dinas pun mulai diterapkan untuk memastikan alokasi dana lebih fokus pada program kerja yang menyentuh masyarakat, alih-alih hanya untuk operasional pegawai.   Harapan pada Kebijakan Daerah Kebijakan uang perjalanan dinas ASN KPU bisa juga dikatakan sudah tepat sebagai batas atas, tetapi pemerintah pusat harus punya inisiatif tambahan untuk mengoptimalkan Tambahan Tunjangan Kinerja (Tukin) untuk meningkatkan kesejahteraan umum, bukan hanya mengandalkan uang perjalanan dinas TUKIN yang memadai bisa membantu menambal defisit biaya hidup rutin bagi pegawai. Perlunya transparansi dan penyesuaian tarif perjalanan dinas secara lebih mikro, misalnya membedakan biaya perjalanan di Jayapura dengan kabupaten terpencil seperti di tolikara yang memiliki harga logistik jauh lebih tinggi. Tujuannya adalah memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar mendukung kelancaran tugas ASN KPU di wilayah dengan tantangan terberat ini, tanpa menimbulkan beban finansial bagi pegawai kecil.

Ingin Menjadi Anggota KPU? Cek Persyaratannya

Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum yang independen, berperan penting dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Menjadi anggota KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, adalah sebuah amanah besar. Untuk memastikan kualitas dan integritas anggota, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Artikel ini membahas secara lengkap mengenai syarat-syarat tersebut. Persyaratan Umum Anggota KPU •    Warga Negara Indonesia (WNI) •    Calon anggota KPU harus merupakan WNI yang berdomisili di wilayah Republik Indonesia. •    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa •    Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 •    Berusia paling rendah 35 tahun untuk KPU RI, dan 30 tahun untuk KPU provinsi/kabupaten/kota. •    Pendidikan minimal S1 (Strata Satu) •    Mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil •    Tidak menjadi anggota partai politik •    Minimal lima tahun sebelum mendaftar, calon tidak boleh menjadi anggota, pengurus, atau simpatisan partai politik. •    Tidak pernah dipidana •    Sehat jasmani dan rohani. Dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. •    Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak merangkap jabatan. Anggota KPU tidak boleh merangkap sebagai pejabat publik, ASN, anggota TNI/Polri, atau jabatan lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. •    Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan •    Tidak sedang dinyatakan pailit atau memiliki masalah hukum lainnya. Termasuk tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan. Proses Seleksi     Seleksi administrasi     Tes tertulis dan psikologi     Tes Kesehatan     Wawancara     Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPR RI untuk KPU pusat, atau oleh KPU RI untuk tingkat bawah.   Baca juga: Nawi Arigi: Semangat Hidup Masyarakat Tolikara Menjadi anggota KPU bukan sekadar jabatan, melainkan sebuah tanggung jawab besar untuk menjaga proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan. Dengan persyaratan yang ketat, diharapkan hanya individu yang kompeten, berintegritas, dan berkomitmen tinggi terhadap demokrasi yang bisa mengemban tugas mulia ini. Jika Anda berminat mencalonkan diri sebagai anggota KPU, pastikan untuk mempersiapkan semua persyaratan dengan matang dan mengikuti proses seleksi dengan sungguh-sungguh. Demokrasi Indonesia membutuhkan penyelenggara pemilu yang bersih dan profesional.

Akses Jalan Darat Trans Wamena-Tolikara

Wamena - Ruas Jalan Trans Wamena-Tolikara, yang merupakan bagian vital dari jaringan Trans Papua di wilayah Pegunungan Tengah, terus berfungsi sebagai jalur utama pengiriman logistik dan konektivitas antarkabupaten.Meskipun memiliki peran penting dalam menekan disparitas harga kebutuhan pokok, operasional jalur ini masih dihadapkan pada tantangan keamanan dan kondisi fisik jalan.   Jalur Kunci Logistik Jalan darat yang menghubungkan Wamena (Kabupaten Jayawijaya) dengan Karubaga (Ibu Kota Kabupaten Tolikara) ini menjadi urat nadi distribusi barang, terutama sejak terbukanya Jalan Trans Papua secara umum. Beroperasinya jalur darat ini terbukti menurunkan biaya angkut secara signifikan dibandingkan transportasi udara, yang pada akhirnya diharapkan dapat menstabilkan harga barang di Tolikara dan sekitarnya. Beberapa waktu terakhir, dilaporkan bahwa upaya perbaikan dan peningkatan kualitas jalan terus dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Fokus perbaikan meliputi pengaspalan pada segmen yang masih berupa jalan tanah dan kerikil untuk memperlancar arus lalu lintas, terutama kendaraan logistik. Proyek-proyek rekonstruksi, seperti ruas Karubaga-Ilu-Mulia, juga menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk memperkuat jalur logistik dari Wamena menuju Puncak Jaya dan Tolikara.   Baca juga: Kilas Balik Presidential Threshold: Mengulik Syarat 20% Kursi DPR di Pilpres 2024   Tantangan Pemalangan dan Keamanan Meskipun progres pembangunan terus berjalan, akses jalan Trans Wamena-Tolikara seringkali terhambat oleh isu non-teknis, terutama aksi pemalangan jalan oleh sekelompok warga. Pemalangan ini biasanya dipicu oleh tuntutan adat, ganti rugi, atau masalah keamanan yang melibatkan masyarakat lokal. Kepolisian Resor (Polres) Tolikara dan Jayawijaya, dibantu unsur TNI dan Pemerintah Daerah, secara rutin melakukan koordinasi dan negosiasi untuk membuka kembali akses jalan yang dipalang. Langkah-langkah cepat dan tegas seringkali harus diambil untuk memastikan kelancaran distribusi logistik dan aktivitas masyarakat tidak lumpuh total.   Harapan Peningkatan Infrastruktur Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan menaruh harapan besar pada penyelesaian pembangunan infrastruktur jalan di seluruh wilayahnya. Dengan terbukanya akses darat yang mulus dan aman, diharapkan terjadi pergerakan ekonomi yang lebih masif, memungkinkan hasil bumi lokal diangkut ke pasar dengan biaya yang lebih murah, serta mengakhiri isolasi wilayah yang selama ini dialami. Peningkatan keamanan dan kesadaran bersama akan pentingnya akses jalan yang berkelanjutan menjadi kunci untuk memaksimalkan manfaat dari investasi infrastruktur Trans Papua di masa depan. Ardiyanto

Sumber Dana Partai Politik: Antara Kepentingan Publik dan Transparansi di Pilkada Tolikara 2024

Wamena - Partai politik merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi. Melalui partai politik, aspirasi rakyat disalurkan, pemimpin dipilih, dan kebijakan publik dibentuk. Namun, untuk menjalankan fungsinya, partai politik membutuhkan sumber daya, khususnya dana. Oleh karena itu, penting untuk memahami dari mana sumber dana partai politik berasal, serta bagaimana pengelolaannya dilakukan agar tetap transparan dan akuntabel. 1.    Iuran Anggota Sumber dana yang paling mendasar bagi partai politik adalah iuran dari para anggotanya. Iuran ini berfungsi sebagai kontribusi finansial yang merupakan bentuk partisipasi dan komitmen anggota terhadap partai. Jumlah iuran biasanya ditetapkan oleh aturan internal partai dan dapat berbeda antar partai. 2.    Sumbangan yang Sah Partai politik juga dapat menerima sumbangan dari pihak-pihak tertentu, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Sumber sumbangan yang sah antara lain:  a.    Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI): Sumbangan dari individu diperbolehkan dengan batasan jumlah tertentu yang diatur oleh undang-undang. Tujuannya adalah untuk mencegah dominasi kepentingan pribadi dalam pendanaan partai. b.    Badan Usaha Swasta Nasional: Perusahaan dalam negeri dapat memberikan sumbangan kepada partai politik, juga dengan batasan nilai maksimal. Namun, perusahaan milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD) dilarang memberikan sumbangan. 3.    Bantuan Keuangan dari Negara Salah satu bentuk dukungan negara terhadap demokrasi adalah melalui pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di parlemen, baik di tingkat pusat (DPR) maupun daerah (DPRD). Dana ini bersumber dari APBN atau APBD dan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada pemilu terakhir. Bantuan ini bertujuan untuk: Membantu operasional partai, Mendukung kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat, Mengurangi ketergantungan partai pada donatur besar yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. 4.    Usaha Sah Partai Politik Partai politik juga dapat memperoleh dana dari berbagai kegiatan usaha yang sah menurut hukum, seperti: Penerbitan buku atau buletin, Pelatihan kader, Seminar atau diskusi publik, Usaha koperasi partai. Sumber ini memungkinkan partai memiliki kemandirian finansial selama dijalankan secara profesional dan tidak melanggar hukum. 5.    Kewajiban Transparansi dan Akuntabilitas Untuk mencegah korupsi dan praktik politik uang, partai politik diwajibkan untuk menyampaikan laporan keuangan secara periodik kepada otoritas terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Hukum dan HAM. Laporan ini harus diaudit oleh akuntan publik independen dan dapat diakses oleh publik. Baca juga: Transparansi Lelang Kotak Suara Eks Pemilu 2024 di Mamberamo Tengah   Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye KPU Kabupaten Tolikara menyampaikan naskah asli Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) partai politik tingkat kabupaten yang dilampiri dengan naskah asli Laporan Audit Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik tingkat kabupatenkepada KAP yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 15 hari setelah pemungutan suara. Laporan penerimaan dan pengadaan dana kampanye disampaikan. Transparansi dalam pendanaan partai politik adalah pondasi penting bagi demokrasi yang sehat. Sumber dana yang jelas dan sah tidak hanya menjamin keberlangsungan partai, tetapi juga mencegah pengaruh-pengaruh negatif yang dapat merusak integritas politik. Oleh karena itu, partai politik dituntut untuk tidak hanya mencari dana, tetapi juga mengelolanya secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab.

Kubu Belela: Pesona Dingin di Jantung Pegunungan Papua

Wamena - Kabupaten Tolikara, yang terletak di Provinsi Papua Pegunungan, menyimpan banyak keindahan alam yang memukau, salah satunya yang dikenal adalah Puncak Mega Usilimo-karubaga. Warga lokal mengenal puncak ini dengan nama Kubu Belela.  Bukan hanya sekadar puncak gunung, lokasi ini telah menjadi daya tarik tersendiri karena keindahan panorama, udara yang sangat dingin, dan posisinya yang strategis di jalur utama Karubaga.   Jendela Keindahan Papua Pegunungan Puncak Mega Usilimo, yang memiliki ketinggian diperkirakan mencapai sekitar 3.000 meter di atas permukaan laut (mdpl), menawarkan pemandangan alam yang langka dan menawan. Posisinya yang tinggi memungkinkan pengunjung menyaksikan hamparan pegunungan yang menjulang, bukit-bukit batuan terjal, serta lautan awan tebal yang sering menyelimuti wilayah tersebut, menciptakan ilusi berada di atas negeri di awan. Pemandangan ini menjadi latar belakang sempurna bagi para pelancong dan fotografer, terutama saat matahari terbit atau terbenam, ketika cahaya keemasan menerangi lembah-lembah di bawahnya.   Baca juga: Sejarah Pemekaran dan Luas Wilayah Provinsi Papua Pegunungan   Titik Sentral di Jalur Karubaga Secara geografis, Puncak Mega berada di ruas jalan yang menghubungkan Wamena di Kabupaten Jayawijaya dengan ibu kota Kabupaten Tolikara, Karubaga, sampai dengan Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua Tengah. Hal ini menjadikan Puncak Mega sebagai rest area atau titik istirahat yang penting dan populer bagi pengguna jalan darat. Meskipun akses jalan menuju Karubaga seringkali menantang dengan kondisi yang didominasi bebatuan dan tanjakan, perjalanan tersebut terbayar lunas dengan singgah sejenak di Puncak Mega. Banyak kendaraan berhenti untuk beristirahat, menghirup udara pegunungan yang sangat segar serta menikmati secangkir kopi hangat sambil menunggu kabut tebal berlalu. Setelah menempuh perjalanan yang tidak ada jaringan komunikasi, dipuncak mega kita bisa menggunakan fasilitasi wifi gratis yang disediakan oleh Telkomsel. Masyarakat yang singgah bisa menggunakan fasilitas ini untuk menghubungi keluarga, meng-upload foto atau video di media sosial.  Fakta Menarik tentang Kubu Belela 1. Suhu Terdingin. Karena ketinggiannya, suhu di Puncak Mega dapat turun drastis, bahkan mencapai di bawah 10 derajat celsius, menjadikannya salah satu titik terdingin di wilayah tersebut. 2. Potensi Wisata yang Terus Berkembang. Pemerintah setempat melihat Puncak Mega sebagai salah satu objek wisata alam baru yang sangat menjanjikan. 3. Dengan lanskap yang memukau dan udara yang menyejukkan, lokasi ini memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi destinasi ekowisata dan wisata minat khusus, seperti trekking ringan atau spot camping dengan pemandangan terbaik. Upaya menjaga keindahan dan kebersihan lingkungan di Puncak Mega juga terus dilakukan, seringkali melibatkan aksi gotong royong warga dan pemerintah daerah, menunjukkan kesadaran kolektif akan pentingnya pelestarian aset alam ini. Bagi Anda yang berencana mengunjungi Papua Pegunungan, Puncak Mega Usilimo di Karubaga adalah destinasi wajib. Persiapkan diri Anda menghadapi dinginnya udara, dan nikmati pemandangan spektakuler yang akan menjadi kenangan tak terlupakan dari jantung tanah Papua.