Berita Terkini

Implementasi Nyata Nilai-Nilai Pancasila di Tengah Arus Modernisasi

Wamena - Di tengah hiruk pikuk globalisasi dan derasnya arus informasi, Pancasila tetap berdiri tegak sebagai pilar fundamental bangsa Indonesia. Lima sila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa ini bukan sekadar rangkaian kata-kata indah, melainkan sebuah filosofi hidup yang mengakar kuat dalam kebudayaan dan sejarah Nusantara. Lebih dari tujuh puluh tahun Indonesia merdeka, internalisasi dan implementasi nilai-nilai luhur Pancasila menjadi semakin relevan dan mendesak, terutama dalam menjawab tantangan zaman dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang majemuk.   Baca juga: Akuntabilitas dalam Pemerintahan dan Pemilu: Kenapa Penting?   Sila Pertama: Pondasi Spiritual dalam Kehidupan Berbangsa ​Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menempatkan dimensi spiritual sebagai fondasi utama kehidupan bernegara. Nilai ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa paksaan. Esensi utamanya adalah toleransi dan kerukunan umat beragama. ​Saat ini, tantangan terbesar sila pertama adalah menguatnya radikalisme dan intoleransi di beberapa lapisan masyarakat. Namun, berbagai inisiatif kerukunan antarumat beragama, seperti dialog antaragama dan kegiatan sosial lintas iman, terus menunjukkan bahwa semangat toleransi masih membara. Di banyak daerah, rumah ibadah berbagai agama dapat berdiri berdampingan, dan perayaan hari besar keagamaan dirayakan dengan semangat saling menghormati, membuktikan bahwa perbedaan adalah kekayaan, bukan perpecahan. ​Kutipan Kunci: "Pancasila tidak menghendaki adanya negara agama, tetapi negara yang beragama. Ini berarti, peran agama diakui sebagai pembentuk moralitas publik, namun negara menjamin kebebasan beribadah setiap warganya," ujar seorang pengamat sosial-politik.   Sila Kedua: Kemanusiaan, Keadilan, dan Peradaban ​Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, sila kedua, menyerukan pengakuan terhadap martabat setiap manusia tanpa memandang suku, ras, agama, atau status sosial. Nilai ini mendorong kita untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), mengembangkan sikap tenggang rasa, dan melakukan kegiatan kemanusiaan. ​Penerapan nilai kemanusiaan tampak jelas dalam berbagai upaya penghapusan diskriminasi dan pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan. Gerakan sosial yang muncul di tengah masyarakat, seperti aksi solidaritas bencana alam atau program pendidikan gratis bagi anak kurang mampu, adalah manifestasi nyata dari nilai ini. ​Namun, pekerjaan rumah terkait sila kedua masih besar, terutama dalam isu kesenjangan sosial dan penegakan hukum yang adil. Pemerintah dan masyarakat dituntut untuk terus memastikan bahwa keadilan tidak hanya menjadi milik segelintir orang, tetapi dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia.   Sila Ketiga: Persatuan dalam Keberagaman ​Sila ketiga, Persatuan Indonesia, adalah jantung dari keberlanjutan NKRI. Indonesia adalah negara kepulauan dengan lebih dari 17.000 pulau, ratusan suku, dan beragam bahasa. Nilai nasionalisme dan cinta tanah air yang diwujudkan melalui persatuan dan kesatuan adalah kunci untuk mempertahankan keutuhan ini. Semangat persatuan terwujud dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika, yang berarti "Berbeda-beda tetapi tetap satu." Sila ini menuntut setiap warga negara untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Contoh nyatanya adalah penguatan identitas nasional melalui bahasa Indonesia, pelestarian budaya daerah sebagai warisan bangsa, serta dukungan terhadap produk-produk dalam negeri. ​Tantangan di era digital adalah munculnya polarisasi politik dan penyebaran berita bohong (hoax) yang dapat mengancam persatuan. Untuk menghadapinya, pendidikan Pancasila harus diperkuat, terutama bagi generasi muda, untuk menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kerukunan.   Sila Keempat: Demokrasi dan Musyawarah Mufakat ​Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan adalah inti dari sistem demokrasi Indonesia. Sila keempat menekankan pentingnya kedaulatan rakyat dan pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. ​Nilai kerakyatan ini terwujud dalam mekanisme pemilihan umum (Pemilu), di mana rakyat secara langsung memilih wakilnya. Namun, yang lebih penting dari sekadar pemilu adalah budaya musyawarah dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari tingkat desa hingga sidang parlemen. Dalam praktik sehari-hari, menghargai pendapat orang lain, tidak memaksakan kehendak, dan mencari solusi bersama adalah implementasi nyata dari sila ini. ​Pada tingkat pemerintahan, hikmat kebijaksanaan menuntut para pemimpin untuk selalu bertindak rasional, mengedepankan kepentingan rakyat, dan jauh dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).   Sila Kelima: Keadilan Sosial sebagai Tujuan Akhir ​Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, adalah tujuan akhir dari pembangunan nasional. Keadilan sosial bukan hanya berarti keadilan hukum, tetapi juga pemerataan kesejahteraan dan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berkembang. Nilai ini mendorong pemerintah untuk menyusun kebijakan yang pro-rakyat, seperti program bantuan sosial, pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh pelosok negeri, dan kebijakan yang memastikan keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap individu. Sikap gotong royong dan kerja keras untuk mencapai kesejahteraan bersama merupakan kunci pengamalan sila ini di tingkat masyarakat.Contoh Aplikasi: Program pembangunan infrastruktur seperti pembangunan jalan tol, pelabuhan, dan bandara di luar Pulau Jawa adalah contoh nyata upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan ekonomi.   Baca juga: Makna Persatuan dan Kesatuan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara   Pancasila sebagai Solusi Abadi ​Pancasila adalah ideologi terbuka yang mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya. Ia bukan sekadar teori di buku pelajaran, melainkan pedoman praktis dalam menghadapi tantangan modern. Dari isu lingkungan hidup, perkembangan teknologi, hingga masalah sosial-ekonomi, Pancasila selalu menawarkan kerangka berpikir yang holistik. ​Pendidikan Pancasila yang efektif, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat, adalah investasi terbesar bagi masa depan bangsa. Dengan menghayati dan mengamalkan kelima nilainya—Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan—Indonesia dapat terus melangkah maju sebagai bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur, sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa. Nilai-nilai Pancasila adalah warisan tak ternilai yang harus dijaga dan diwariskan dari generasi ke generasi sebagai jati diri dan pemersatu bangsa.

Nama Tidak Ada di DPT Online: Penyebab, Solusi, dan Cara Lapor

Wamena – Menjelang pemilu biasanya banyak masyarakat yang antusias untuk memilih. Namun tahukah kamu, walaupun memilih adalah hak setiap warga negara tetapi secara legal untuk bisa memilih nama kita harus tertera di daftar pemilih tetap (DPT). Oleh karena itu untuk bisa memilih, teman pemilih wajib memastikan Namanya tertera di DPT. Di artikel ini saya akan menjelaskan cara-cara untuk memastikan agar teman-teman semua bisa menggunakan hak pilihnya.   Cara Mengecek DPT Online Lewat Website Di era digital ini, mengecek nama pemilih kini lebih mudah. Cara pengecekannya tinggal masuk ke laman cekdptonline.kpu.go.id kemudian masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang akan dicek, dan klik pencarian. Maka akan muncul data yang terdiri dari nama, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, dan Tempat Pemungutan Suara. Cukup mudah bukan?   Apa yang Harus Kita Lakukan Jika Nama Kita Belum Terdaftar di DPT Menjelang Hari H Pemilihan? Setelah mengetahui cara mengecek DPT online tak jarang biasanya muncul masalah. Yang paling sering terjadi ternyata nama kita belum terdaftar di DPT. Nah, kalau sudah begini apa yang harus kita lakukan? Tenang, teman pemilih tetap bisa memilih kok. Caranya gampang. Pemilih tinggal datang ke TPS yang sesuai dengan alamat di e-KTP atau surat keterangan dari dukcapil. Usahakan datang diantara 12.00 – 13.00 atau satu jam terakhir sebelum TPS tutup. Waktu memang sengaja diatur 1 jam terakhir sebelum TPS tutup untuk memastikan semua pemilih yang terdaftar sudah menggunakan hak suaranya terlebih dahulu. Teman pemilih bisa tetap memilih asalkan masih ada surat suara tersisa.   Solusi Alternatif: Gunakan Form A5, DPTb, atau DPK Formulir A5 adalah dokumen resmi yang memungkinkan pemilih terdaftar (DPT) untuk menggunakan hak suaranya di TPS lain di di luar daerah asalnya. Hal ini bisa terjadi karena beberapa alasan misalnya tugas kerja, bencana alam, atau sakit. Nah syaratnya teman pemilih harus mengurus formulir ini ke panitia pemungutan suara  atau KPU kabupaten/kota Paling lama H-7 pemungutan suara dengan membawa e-KTP serta bukti alasan pindah. Dibandingkan dengan (Daftar Pemilih Khusus) DPK cara ini relatif lebih aman untuk menghindari resiko kehabisan surat suara. Tapi mesti diketahui sebelum cara ini dipakai, pastikan dulu nama teman pemilih ada di DPT. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah pemilih yang telah mengurus formulir A5 dan Namanya sudah tercatat di TPS tujuan. Bisa dibilang DPTb ini hanya status lanjutan setelah teman pemilih selesai mengisi dan mengurus formulir A5. DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah solusi alternatif untuk warga negara yang Namanya belum terdaftar baik di DPT maupun DPTb. Caranya cukup mudah, pemilih tinggal datang ke TPS terdekat lalu menunjukkan e-KTP saja. Cara ini bisa dibilang antisipasi dari pemilih yang tidak mengurus formulir A5. Namun mesti diketahui walaupun cara ini lebih mudah tetapi sangat beresiko karena pemilih bisa memilih jika surat suara masih tersedia. Dan waktunya pun sudah ditentukan hanya pukul 12.00 – 13.00. Solusi alternatif diatas bisa jadi solusi untuk teman pemilih yang sedang merantau diluar kota untuk bekerja maupun belajar. Tapi mesti diketahui formulir ini hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden.   Tips Agar Data Pemilih Tidak Hilang di Pemilu Berikutnya Bagi teman pemilih yang namanya belum terdaftar di DPT, berikut akan saya share agar di pemilu berikutnya kejadian serupa tidak terulang. Teman pemilih bisa langsung mendatangi KPU tingkat kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten serta provinsi atau bisa juga memanfaatkan layanan daring yang tersisa seperti email atau hotline yang disediakan KPU. Biasanya informasi ini tersedia di wesbsite KPU. Sekedar informasi, KPU juga rutin melakukan pembaharuan data pemilih setiap tiga bulan sekali. Demikian pembahasan di artikel kali ini. Semoga informasinya bisa bermanfaat ya. Baca juga: Cara Cek DPT Online Lewat HP Terbaru, Mudah dan Cepat Tanpa Datang ke Kantor KPU Baca juga: Cara Cek DPT Online Terbaru, Tutorial Mudah Memastikan Hak Suara Pilih Anda Baca juga: Cek DPT Online Terbaru: Panduan Lengkap Pemilih Baca juga: Cara Cek DPT Online Sambil Rebahan di Rumah: Mudah, Cepat, dan Resmi dari KPU

Akuntabilitas dalam Pemerintahan dan Pemilu: Kenapa Penting?

Wamena - Indonesia salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, akuntabilitas merupakan salah satu prinsip yang paling  mendasar. Pemerintahan yang demokratis tidak hanya ditandai oleh adanya pemilu, tetapi juga oleh kemampuan setiap lembaga dan pejabat publik untuk mempertanggungjawabkan tindakan serta keputusan mereka kepada rakyat. Tanpa akuntabilitas, demokrasi akan kehilangan makna. Pemilu bisa menjadi sekadar formalitas, dan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah akan mudah runtuh dan goyah Lalu, apa sebenarnya makna akuntabilitas dalam pemerintahan dan pemilu? Dan mengapa hal ini sangat penting bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia?   Baca juga: Memahami Arti Popularitas dan Pengaruhnya dalam Dunia Politik   Apa Itu Akuntabilitas? Akuntabilitas (pertanggungjawaban) adalah kemampuan dan kewajiban pejabat publik untuk bertanggung jawab atas keputusan, tindakan, serta penggunaan sumber daya publik. hal ini berarti pejabat harus transparan, dapat diawasi, dan siap menerima konsekuensi jika terjadi pelanggaran. Ini adalah janji yang melekat pada setiap individu, institusi, atau kelompok yang diberi mandat untuk menggunakan kekuasaan dan mengelola sumber daya atas nama publik. Dari penggunaan anggaran negara hingga penyelenggaraan pemilihan umum, akuntabilitas memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.   Prinsip-Prinsip Akuntabilitas •    Transparansi artinya adanya keterbukaan dalam setiap keputusan, kebijakan dan semua informasi mudah di akses publik, kecuali yang di kecualikan oleh undang-undang. •    Pertanggungjawaban (Responsibility) adalah prinsip yang mewajibkan  pejabat publik atau Lembaga yang diberi wewenang untuk siap menjelaskan dan mempertanggungjawabkan tindakan atau keputusan yang diambil. •    Keefektifan dan Efisiensi adalah prinsip yang berfokus pada pertanggungjawaban penggunaan sumber daya (dana, waktu dan tenaga) yang telah digunakan secara efisien dan Program yang dijalankan harus memberikan dampak dan manfaat yang maksimal. •    Akuntabilitas Hukum adalah kepatuhan terhadap hukum dimana pejabat publik dan institusi harus mematuhi semuan peraturan perundang-undangan, regulasi, dan norma hukum yang berlaku. Dan bersikap jujur atas segala bentuk penyalahgunaan wewenang, penipuan, atau pelanggaran hukum harus ditindak secara tegas. •    Akuntabilitas Etis merupakan pelengkap dari akuntabilitas hukum, prinsip etis menekankan pada integritas moral dan standar perilaku yang tinggi dalam melaksanakan tugas publik. Pejabat atau institusi dalam mengambil keputusan dan tindakan harus adil, objektif, dan bebas dari konflik kepentingan pribadi atau kelompok.   Baca juga: Peran Generasi Muda dalam Mewujudkan Tujuan Negara di Era Digital   Akuntabilitas dalam Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemilu Akuntabilitas pemerintahan berarti pemerintah atau pejabat publik dan lembaga negara bertanggungjawab atas kebijakan, keputusan, atas penggunaan kekuasaan, sumber daya, dan kinerja mereka kepada masyarakat. Prinsip ini memastikan pemerintahan efisien, transparan, dan berintegritas. Adapun tujuan dari akuntabilitas pemerintah adalah : •    Membangun kepercayaan masyarakat dengan pemerintah yang transparan, jujur dan dapat dipercaya dalam menjalankan tugasnya. •    Mencegah korupsi dimana pemerintah harus melibatkan lembaga pengawas (BPK, Ombudsman, KPK) untuk memastikan penggunaan anggaran dan kebijakan sesuai tujuan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan dana publik •    Meningkatkan efisinsi dengan memastikan informasi mengenai kebijakan, anggaran, dan pelaksanaan program secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan Pembangunan. Akuntabilitas dalam pemilu adalah prinsip yang memastikan bahwa seluruh rangakaian pemilihan, mulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran calon hingga penetapan hasil, dilakukan secara jujur, adil, transparan, dan sesuai aturan. Dan penyelenggara pemilu harus akuntabel dalam menjaga netralitas dan bertindak profesional, dan bebas dari intervensi politik.    Mengapa Akuntabilitas Pemilu Penting? •    Menjamin legitimasi hasil, dengan memastikan bahwa hasil pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat dan diakui oleh semua pihak, sehingga menciptakan pemerintahan yang legitimate. •    Mencegah manipulasi karena adanya pertanggungjawaban di setiap TPS hingga tingkat nasional meminimalkan peluang kecurangan dan manipulasi suara. •    Memperkuat hak konstitusional artinya melindungi hak setiap warga negara untuk memilih dan memastikan suara mereka dihitung dengan benar, sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. Akuntabilitas di kedua sektor ini adalah landasan kepercayaan publik dan letimigasi demokrasi yang saling mendukung. Pemerintahan yang akuntabel akan menghasilkan kebijakan yang baik, dan Pemilu yang akuntabel akan memastikan bahwa pemimpin yang berkuasa memiliki mandat yang sah untuk menjalankan pemerintahan tersebut. Tanpa akuntabilitas, kebijakan pemerintah bisa disalahgunakan dan pemilu bisa kehilangan kredibilitas.

Landasan Hukum KPU dalam Konstitusi dan Undang-Undang serta Penerapannya di KPU Kabupaten Tolikara

Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merupakan lembaga negara yang diberi mandat untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Keberadaan KPU menjadi pilar utama dalam menjaga pelaksanaan demokrasi agar berjalan sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tugas serta kewenangan KPU memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam konstitusi maupun dalam berbagai peraturan perundang-undangan.   Baca juga: KPU Tolikara Rutin Lakukan Pemutakhiran Data Partai Politik Melalui SIPOL   Dasar Hukum KPU dalam Konstitusi Landasan konstitusional KPU tercantum dalam Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.” Ketentuan ini menunjukkan bahwa KPU merupakan lembaga independen yang berdiri di luar pengaruh cabang kekuasaan lainnya. Independensi tersebut menjadi jaminan agar seluruh tahapan pemilu dapat berjalan tanpa intervensi politik dan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.   Dasar Hukum KPU dalam Undang-Undang Selain diatur dalam konstitusi, keberadaan dan fungsi KPU dijabarkan lebih lanjut melalui beberapa undang-undang dan peraturan, antara lain: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur secara rinci struktur kelembagaan KPU, tugas, wewenang, serta mekanisme penyelenggaraan pemilu di seluruh tingkatan.  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjadi pedoman teknis pelaksanaan setiap tahapan pemilu di lapangan. PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data partai politik oleh KPU di tingkat kabupaten dan kota. Kehadiran berbagai aturan tersebut memperkuat legitimasi KPU dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya, serta memastikan pelaksanaan pemilu berlangsung transparan dan profesional.   Baca juga: Pentingnya Partisipasi LO Partai Politik Dalam Sosialisasi, Disampaikan KPU Tolikara   Implementasi di KPU Kabupaten Tolikara Sebagai bagian dari struktur KPU secara nasional, KPU Kabupaten Tolikara juga menjalankan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan dalam setiap kegiatan kepemiluan di daerah. Lembaga ini bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu legislatif, pemilihan presiden, hingga pemilihan kepala daerah, dengan mengedepankan prinsip kemandirian dan akuntabilitas. Selain itu, KPU Tolikara juga gencar melaksanakan program pemutakhiran data partai politik, sosialisasi pendidikan pemilih, serta peningkatan partisipasi masyarakat. Semua langkah tersebut dilakukan sebagai wujud penerapan nilai-nilai demokrasi yang berlandaskan hukum. Kasubag Teknis dan Hukum KPU Kabupaten Tolikara, Asdar Syarifudin, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan di lingkungan KPU Tolikara berpedoman pada aturan yang berlaku, Senin (20/10/25). “Kami memastikan setiap proses dan tahapan pemilu berjalan sesuai dasar hukum, agar hasilnya memiliki legitimasi yang kuat dan dipercaya masyarakat,” ungkapnya.

Karubaga: Akses, Rute, dan Fakta Menarik tentang Ibukota Tolikara.

Wamena -  Karubaga adalah ibukota dari kabupaten Tolikara yang berada di Provinsi Papua Pegunungan. Karubaga memiliki ketinggian diatas 3000 km diatas permukaan laut.  Jumlah penduduk Karubaga menurut kemendagri tahun 2021 sebesar 20.154 jiwa. Kontribusi utama perekonomian di daerah ini datang dari pertanian. Sama seperti daerah lain di Papua, Babi merupakan ternak utama masyarakat Karubaga.   Akses dan Rute ke Karubaga Berjarak 96 km dari Wamena, Karubaga bisa ditempuh 3-4 jam melalui jalur darat. Adapun transportasi yang biasa digunakan adalah mobil pikap bermesin ganda. Hal ini memang agak berbeda dengan transportasi di daerah pada umumnya sebab medan yang berat serta terjal dengan jurang – jurang dalam dan sempit membuat akses menuju karubaga hanya bisa dilalui dengan transportasi khusus. Pada saat artikel ini dibuat, biaya transportasi sendiri berkisar antara 250 – 300 ribu jika penumpang memilih untuk duduk di dalam. Sedangkan untuk penumpang yang memilih duduk di luar atau bak terbuka harganya lebih murah berkisar 200 ribu per penumpang. Untuk penumpang yang memiliki barang juga tidak perlu khawatir karena barang bisa di letakkan di bak mobil. Karubaga juga memiliki 1 bandara yang Bernama bandara Karubaga. Letak landasan pacu pesawat di Karubaga termasuk pendek dengan Panjang 750 meter dan lebar sekitar 6 meter. Perjalanan dari bandara Sentani di Jayapura menuju Karubaga bisa ditempuh dengan waktu ± 1 jam. Sedangkan dari bandara Wamena hanya menempuh waktu ± 20 menit.   Fakta Menarik Karubaga Bandara Karubaga - Karubaga merupakan salah dua distrik di kabupaten Tolikara selain Kanggime yang bisa diakes lewat jalur darat dan satu-satunya distrik yang memiliki bandara. Puncak Mega - Di perjalanan Wamena – Karubaga, kita akan melewati Puncak Mega salah satu tempat penting yang berfungsi sebagai titik istirahat bagi pengguna jalur darat. Dikelilingi pegunungan, tempat ini lumayan populer sebagai tempat peristirahatan karena menawarkan pemandangan yang indah dari ketinggian 3480 meter diatas permukaan laut. Sehingga tidak mengherankan suhu disini mencapai 10° C. Baca juga: Kubu Belela: Pesona Dingin di Jantung Pegunungan Papua   Keberagaman Sosial - Karubaga juga menawarkan keberagaman sosial yang sesuai dengan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini tergambar dari suku pendatang dari luar papua yang cukup banyak tinggal di distrik ini. Moto “Nawi Arigi” - Karubaga mengusung moto “Nawi Arigi” yang berarti “Kecintaan mendalam akan tanah kelahiran”, sebagai bentuk motivasi masyarakatnya untuk berkontribusi demi kemajuan Tolikara.  Baca juga: Nawi Arigi: Semangat Hidup Masyarakat Tolikara   Kota Injil - Sejarah juga mencatat Karubaga sebagai salah satu titik yang awal penyebaran injil di tanah papua oleh missionaris dari Belanda, Jerman dan Papua. Hal ini dibuktikan dengan keberadaaan Gereja Injili di Indonesia (GIDI) di Karubaga. Selain itu banyak kegiatan GIDI di Papua Peghunungan yang diadakan di Karubaga. Keberadaan Aula GIDI juga menegaskan posisi Karubaga sebagai pusat pertumbuhan iman jemaat, ziarah Panjang GIDI, pusat Pendidikan Kristen, sekaligus perekat sosial keagamaan di tanah papua. Tradisi Bakar Batu - Tradisi Bakar batu merupakan salah satu tradisi penting bagi masyarakat karubaga. Tradisi bakar batu adalah ritual bersama memasak makanan dengan membakar batu terlebih dahulu lalu menumpuknya didalam lubang yang sudah disiapkan. Makanan yang dimasak biasanya daging dan ubi. Ritual ini juga menjadi simbol kebersamaan, perdamaiaan dan ucapan syukur dalam berbagai momen penting seperti pernikahan, kelahiran dan panen. Baca juga: Upacara Bakar Batu, Wujud Kebersamaan dan Rasa Syukur

Memahami Hak Pilih Aktif dan Pasif di Indonesia

​Wamena - Dalam sebuah negara demokratis, partisipasi rakyat adalah pilar utama. Instrumen vital yang memungkinkan partisipasi ini terwujud adalah hak pilih. Di Indonesia, hak pilih tidak hanya sebatas hak untuk mencoblos, tetapi terbagi menjadi dua konsep fundamental yang saling melengkapi: Hak Pilih Aktif dan Hak Pilih Pasif. Pemahaman mendalam tentang kedua hak ini sangat krusial, tidak hanya bagi penyelenggara Pemilu, tetapi juga bagi setiap warga negara untuk memaksimalkan perannya dalam menentukan masa depan bangsa.   ​Hak Pilih Aktif: Kekuatan di Bilik Suara ​Hak Pilih Aktif, yang sering disebut sebagai hak untuk memilih, adalah hak dasar yang melekat pada setiap warga negara yang telah memenuhi syarat untuk memberikan suaranya dalam pemilihan umum. Ini adalah wujud kedaulatan rakyat yang paling nyata, di mana setiap individu memiliki suara yang setara dalam memilih pemimpin dan wakil rakyatnya.   ​Syarat dan Ketentuan Syarat-syarat untuk memiliki Hak Pilih Aktif diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Beberapa persyaratan utamanya meliputi: 1. ​Warga Negara Indonesia (WNI): Kewarganegaraan menjadi syarat mutlak. 2. ​Usia Minimal: Telah genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah/pernah kawin pada hari pemungutan suara. Usia 17 tahun menjadi batas legal kedewasaan politik. 3. ​Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya: Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seseorang tidak boleh sedang dicabut hak politiknya. 4. ​Domisili Jelas: Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar negeri, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau dokumen identitas lain yang sah. 5. ​Terdaftar sebagai Pemilih: Idealnya, pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU. Proses pendaftaran ini memastikan logistik pemilu (surat suara, TPS) dapat disiapkan secara akurat. ​Penting untuk Diketahui  Bahkan bagi yang belum terdaftar di DPT, selama memenuhi syarat usia dan dapat menunjukkan KTP-el, mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada jam-jam tertentu di TPS sesuai domisili, yang dikenal sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). ​Hak Pilih Aktif adalah refleksi dari prinsip kesetaraan. Tidak peduli latar belakang sosial, ekonomi, atau pendidikan, setiap suara memiliki bobot yang sama. Tingginya partisipasi dalam menggunakan hak pilih aktif seringkali menjadi indikator kesehatan demokrasi suatu negara. Peningkatan angka partisipasi, seperti yang terlihat dalam Pemilu beberapa periode terakhir, menunjukkan kesadaran politik masyarakat yang semakin matang.   Baca juga: Apa Itu Hak dan Kewajiban Warga Negara? Ini Penjelasan Lengkapnya   ​Hak Pilih Pasif: Tanggung Jawab Kepemimpinan ​Berlawanan dengan hak untuk memilih, Hak Pilih Pasif adalah hak untuk dipilih atau mencalonkan diri menjadi anggota badan legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota) atau menduduki jabatan eksekutif (Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota). Hak ini merupakan pintu gerbang bagi warga negara untuk secara langsung mengemban amanah rakyat dan membentuk kebijakan publik.   ​Syarat Khusus untuk Mengabdi ​Karena menyangkut tanggung jawab publik yang besar, syarat untuk Hak Pilih Pasif jauh lebih ketat dan komprehensif dibandingkan Hak Pilih Aktif. Syarat-syarat ini dirancang untuk memastikan bahwa para calon pemimpin dan wakil rakyat memiliki integritas, kapabilitas, dan komitmen yang diperlukan. Secara umum, syarat untuk calon anggota legislatif di Indonesia antara lain: 1. ​Warga Negara Indonesia (WNI): Sama seperti hak pilih aktif. 2. ​Usia Minimal Lebih Tinggi: Biasanya, batas minimal usia untuk mencalonkan diri adalah 21 tahun atau lebih saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Untuk jabatan eksekutif seperti Presiden/Wakil Presiden, syarat usia bisa lebih tinggi. 3. ​Pendidikan Minimal: Calon harus berpendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 4. ​Integritas dan Moral: Bertakwa kepada Tuhan yang maha esa 5. ​Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. 6. ​Tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana, dan telah selesai menjalani masa pidananya. 6. ​Komitmen Penuh Waktu: Bagi calon anggota legislatif, terdapat syarat bersedia bekerja penuh waktu. 7. ​Pengunduran Diri dari Jabatan Lain: Bagi yang saat ini menjabat di posisi publik tertentu (misalnya PNS, TNI/Polri, atau kepala daerah), diwajibkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon tetap. ​Syarat-syarat ini bertujuan menyaring individu yang tidak hanya memiliki niat baik, tetapi juga memiliki rekam jejak yang bersih, kompetensi yang memadai, dan komitmen penuh untuk melayani masyarakat.   ​Sinergi dan Tantangan Demokrasi ​Hak Pilih Aktif dan Pasif adalah dua sisi dari koin demokrasi yang sama. Keduanya harus berfungsi optimal untuk menciptakan pemerintahan yang legitimatif dan akuntabel. ​Hak Pilih Aktif memastikan bahwa pemilih dapat memilih yang terbaik dari individu-individu yang menawarkan diri melalui Hak Pilih Pasif. Jika syarat Hak Pilih Pasif tidak ketat, rakyat berisiko memilih pemimpin yang tidak kompeten atau berintegritas rendah. Sebaliknya, jika Hak Pilih Aktif diabaikan (golput), legitimasi pemimpin yang terpilih akan melemah.   Baca juga: Memahami Koalisi dan Oposisi di Perpolitikan Indonesia   ​Tantangan Pendidikan Politik Salah satu tantangan terbesar adalah memastikan masyarakat memahami perbedaan dan pentingnya kedua hak ini. Pendidikan politik yang masif diperlukan agar pemilih tidak hanya berpartisipasi (aktif), tetapi juga cerdas dalam memilih calon yang berkualitas (pasif). ​Saat ini, tantangan dalam mengimplementasikan kedua hak ini semakin kompleks. Misalnya, masalah data kependudukan dan pemutakhiran DPT terus menjadi isu krusial dalam menjamin hak pilih aktif setiap warga negara. Sementara itu, untuk hak pilih pasif, perdebatan tentang integritas dan transparansi pendanaan kampanye selalu menjadi sorotan. ​ Memperkuat Fondasi Kedaulatan Rakyat ​Hak Pilih Aktif dan Pasif merupakan wujud nyata kedaulatan rakyat yang diamanatkan oleh konstitusi. Dengan memahami dan menggunakan kedua hak ini secara bertanggung jawab, warga negara tidak hanya menjalankan kewajiban mereka tetapi juga secara aktif membentuk kualitas pemerintahan. ​Kualitas demokrasi di Indonesia di masa depan sangat bergantung pada bagaimana setiap warga negara menghargai dan memperjuangkan kedua hak ini. Pemilih yang sadar akan haknya untuk memilih (aktif) dan calon pemimpin yang bertanggung jawab terhadap haknya untuk dipilih (pasif) adalah kunci menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, jujur, dan berpihak pada kepentingan rakyat.