Berita Terkini

Makna dan Tujuan Nasionalisme: Semangat Persatuan di Tengah Tantangan Zaman

Wamena - Di tengah derasnya arus globalisasi dan kemajuan teknologi, nilai-nilai nasionalisme kembali menjadi sorotan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nasionalisme, yang dahulu menjadi dasar perjuangan para pendiri bangsa dalam merebut kemerdekaan, kini diharapkan dapat menjadi kekuatan moral dan sosial untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Secara sederhana, nasionalisme dapat diartikan sebagai perasaan cinta yang mendalam terhadap tanah air, bangsa, dan negara. Namun, lebih dari sekadar rasa bangga, nasionalisme juga mencakup sikap aktif untuk mempertahankan kedaulatan, menghormati simbol-simbol negara, serta berkontribusi dalam pembangunan nasional. Dalam konteks Indonesia, nasionalisme bukan hanya tentang semangat heroik masa lalu, tetapi juga tentang bagaimana warga negara mampu menjaga persatuan di tengah keberagaman budaya, agama, dan suku bangsa. Menurut sejarawan Universitas Indonesia, Dr. Hadi Santosa, nasionalisme di Indonesia memiliki karakteristik yang unik. “Nasionalisme Indonesia lahir bukan dari semangat menaklukkan bangsa lain, melainkan dari tekad untuk membebaskan diri dari penjajahan dan menciptakan kehidupan yang adil serta berdaulat. Inilah yang membedakan nasionalisme Indonesia dengan paham nasionalisme di negara-negara Barat,” ujarnya dalam sebuah seminar kebangsaan di Jakarta, Senin (27/10).   Tujuan Nasionalisme Tujuan utama nasionalisme adalah menciptakan rasa persatuan dan kesatuan di antara warga negara. Dalam konteks Indonesia yang memiliki lebih dari 1.300 suku bangsa dan ratusan bahasa daerah, semangat nasionalisme menjadi perekat yang menjaga keharmonisan sosial. Selain itu, nasionalisme juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional serta menjaga martabat bangsa di kancah internasional. Pakar politik dari Universitas Gadjah Mada, Prof. Sri Wahyuni, menjelaskan bahwa tujuan nasionalisme di era modern tidak hanya terbatas pada aspek politik, tetapi juga mencakup dimensi ekonomi, sosial, dan budaya. “Nasionalisme masa kini harus diwujudkan melalui kemandirian ekonomi, penghargaan terhadap produk dalam negeri, serta penguatan identitas budaya bangsa,” katanya. Ia menambahkan bahwa nasionalisme juga harus menjadi fondasi dalam menghadapi tantangan global, seperti pengaruh budaya asing yang masuk tanpa filter, disinformasi di media sosial, dan konflik kepentingan politik yang dapat mengancam persatuan. “Rasa cinta tanah air harus disertai dengan kesadaran kritis agar masyarakat tidak mudah terpecah oleh isu-isu yang dapat merusak solidaritas nasional,” ujarnya.   Nasionalisme di Era Digital Perkembangan teknologi informasi membawa dampak besar terhadap pola kehidupan masyarakat. Di satu sisi, kemajuan digital membuka peluang besar bagi kemajuan bangsa, namun di sisi lain juga menimbulkan tantangan baru bagi penguatan nasionalisme. Arus informasi global yang begitu cepat sering kali menyebabkan pergeseran nilai dan identitas bangsa, terutama di kalangan generasi muda. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berupaya menanamkan nilai-nilai nasionalisme melalui kurikulum Merdeka Belajar. Program ini menekankan pentingnya pendidikan karakter, cinta tanah air, serta penghargaan terhadap keberagaman budaya Indonesia. Selain itu, kegiatan seperti upacara bendera, pelatihan bela negara, dan festival kebudayaan terus digalakkan untuk memperkuat semangat nasionalisme di kalangan pelajar dan mahasiswa. “Nasionalisme tidak boleh berhenti pada slogan atau seremonial belaka. Ia harus menjadi tindakan nyata, seperti mencintai produk lokal, menjaga lingkungan, dan menghormati perbedaan,” ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam peringatan Hari Sumpah Pemuda 2025.   Baca juga: Sumpah Pemuda: Latar Belakang, Tokoh dan Isi   Menjaga Api Nasionalisme Menjaga api nasionalisme di era modern bukan perkara mudah. Diperlukan kerja sama seluruh elemen bangsa pemerintah, lembaga pendidikan, media, dan masyarakat untuk terus menanamkan nilai-nilai kebangsaan. Kesadaran bahwa Indonesia berdiri di atas semangat persatuan dan gotong royong harus terus hidup dalam hati setiap warga negara. Nasionalisme sejati bukanlah menutup diri dari dunia luar, melainkan berani berdiri sejajar dengan bangsa lain tanpa kehilangan jati diri. Dengan memahami arti dan tujuan nasionalisme, generasi muda diharapkan mampu menjadi pelanjut perjuangan bangsa yang tidak hanya mencintai tanah air dengan kata-kata, tetapi juga dengan karya dan tindakan nyata.

Elektabilitas Adalah: Pengertian, Contoh, dan Faktor yang Mempengaruhinya

Wamena – Kita sering mendengar istilah elektabilitas dibahas oleh pengamat politik dan media pada saat masa kampanye pilkada atau pun pemilu. Mereka membahas bagimana peluang para kandidat atau pun partai politik yang mengikuti kontestasi pemilihan serta faktor yang akan mempengaruhi peluang mereka dalam memenangkan pemilihan tersebut.   Pengertian Elektabilitas Secara Umum Dalam Politik Menurut KBBI elektabilitas adalah kemungkinan (kemampuan) seseorang terpilih dalam suatu pemilihan. Secara umum dapat dideskripsikan bahwasanya elektabilitas itu adalah tingkat atau peluang dipilihnya seseorang atau organisasi dalam suatu kelompok masyarakat. Pembahasan mengenai elektabilitas merupakan suatu tolak ukur yang dijadikan oleh seseorang atau pun organisasi untuk mengetahui peluang mereka untuk memenangkan suatu kontestasi. Dari hasil elektabilitas meraka melakukan evaluasi serta kajian bagaimana menaikkan tingkat elektabilitas mereka di kalangan masyarakat. Dalam hal politik, elektabilitas adalah ukuran tingkat keterpilihan seorang kandidat atau partai politik dalam pemilihan umum. Elektabilitas dalam politik dijadikan sebagai ukuran apakah seseorang atau partai memiliki dukungan yang cukup untuk memenangkan suatu pemilihan. Pengingkatan elektabilitas juga menjadi fokus dari pada calon atau pun partai polikt dalam kampanye mereka.   Perbedaan Elektabilitas, Popularitas, dan Akseptabilitas Dalam konteks pemilu, hubungan antara elektabilitas, popularitas dan akseptabilitas sangatlah berkesinambungan. Ketiga hal ini dianggap sebagai tahapan yang saling terhubung dalam mencapai kemenangan. Popularitas adalah kemampuan seseorang atau kelompok dalam membangun citra positif di tengah masyarakat atau sejauh mana calon atau partai politik dikenal oleh masyarakat. Popularitas merupakan modal awal untuk mendapatkan akseptabilitas dan elektabilitas. Jika tingkat popularitas seorang calon sudah tinggi maka peluang untuk dikenal oleh pemilih akan lebih besar dan sebaliknya, jika popularitasnya rendah maka akan cukup susah untuk mendapatkan akspetabilitas dan elektabilitas yang besar.  Sementara akseptabilitas adalah kondisi sesuatu yang bisa diterima atau disambut baik oleh pihak tertentu. Dengan kata lain sejauh mana seorang calon disukai atau diterima oleh masyarakat. Akseptabilitas seseorang akan dipengaruhi oleh rekam jejak, integritas, kemampuan dan citra yang telah ada. Akseptabilitas merupakan jembatan penghubung antara popularitas dan elektabilitas. Jika tingkat popularitas calon tinggi atau sudah dikenal luas akan tetapi memiliki rekam jejak dan citra yang negatif. Hal ini menjadi penyebab masyarakat tidak akan memilihnya dan akhirnya tingkat akseptabilitsnya rendah. Elektabilitas merupakan sebuah tujuan akhir dalam proses politik. Elektabilitas merupakan hasil dari sinkronisasi tingkat popularitas dan akseptabilitas. Elektabilitas menjadi sebuah hasil dari kerja keras calon atau pun partai politik. Akseptabilitas yang tinggi akan memberikan pengaruh pada angka elektabilitas yang tinggi pula. Jika masyarakat dapat menerima seseorang calon atau partai politik maka kemungkinan besar mereka juga akan memilihnya.   Baca juga: Ingin Menjadi Anggota KPU? Cek Persyaratannya   Faktor yang Mempengaruhi Elektabilitas Kandidat atau Partai Politik Dalam dunia politik faktor yang dapat mempengaruhi tingkat elektabilitas seseorang atau pun partai politik sangat beragam, mencakup dari citra calon, kinerja partai dan kondisi sosial politik lainnya. Gambaran umum yang menjadi faktor penentu elektabilitas antara lain: Kinerja dan rekam jejak Pengaruh media Visi dan misi yang ditawarkan Kemampuan komunikasi Strategi kampanye Citra yang dibangun di publik Dukungan dari pihak lain, dsb   Cara Mengukur Elektabilitas oleh Lembaga Survei Lembaga survey mengukur elektabilitas seorang calon atau partai politik melalui metode ilmiah, dengan tujuan memperoleh gambaran akurat mengenai preferensi pemilih dalam suatu populasi tertentu. Berikut gambaran ringkasnya: Desain sampel (target): menentukan populasi pemilih dan memiloih sejum;lah kecil responden (sampel) yang mewakili populasi menggunakan metode Multistage Random Sampling Penyusunan kuesioner: merumuskan pertanyaan terstruktur untuk mengukur tiga hal utama yaitu popularitas, akseptabilitas dan elektabilitas Pengumpulan data: melakukan wawancara dengan control kualitas yang ketat. Analisis: data dari sampel diolah secara statistic untuk menghasilkan persentase dukungan, kemudian diproyeksikan ke seluruh populasi dengan mencantumkan Margin of Error dan tingkat kepercayaan. Angka elektabilitas bukanlah gambaran pasti (tetap), namun elektabilitas merupakan sebuah dinamika dari preferensi pemilih pada kurun waktu tertentu. Dengan pemahaman yang tepat tentang elektabilitas, kita sebagai masyarakat dapat lebih bijak dalam mencerna hasil survey yang di publish oleh lembaga survey dan memberikan kontribusi terhadap jalannya proses demokrasi.

Apa Itu Republik? Pengertian, Ciri-ciri dan Contoh Negaranya

Wamena - Kata republik sering kita dengar saat membahas bentuk pemerintahan suatu negara dan sistem republik merupakan bentuk pemerintahan yang paling umum di dunia. Konsep republik merupakan pilar fundamental yang membedakan negara-negara modern dari bentuk pemerintahan tradisional seperti monarki (Kerajaan).   Pengertian Republik Republik adalah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat atau wakil yang dipilih oleh rakyat untuk mewakili mereka dalam memerintah negara. Secara umum rakyat memiliki hak untuk memilih pemimpin secara demokratis, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan dan kekuasaan negara dijalankan demi kepentingan umum. Prinsip dasar dari sistem republik adalah penolakan terhadap sistem monarki atau kekuasaan absolut, yang intinya kekuasaan berada di tangan rakyat bukan dari hak ilahi atau keturunan. Kata republik berasal dari bahasa Latin res publica yang berarti hal-hal umum atau urusan umum. Dalam sistem republik, rakyat memiliki hak suara dalam memilih para pemimpin mereka dan memiliki hak untuk mengontrol pemerintahan mereka. Dalam negara republik, kepala negara umumnya disebut presiden. Presiden dipilih untuk masa jabatan tertentu dan bertanggung jawab menjalankan pemerintahan sesuai dengan ketentuan konstitusi yang berlaku.   Sejarah Lahirnya Pemerintahan Republik Pemerintahan Republik adalah jenis sistem pemerintahan yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat dan kekuasaan negara yang dijalankan oleh para pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Berikut ini adalah sejarah lahirnya pemerintahan republik di dunia. Pertama kali muncul sistem pemerintahan republik di Roma Kuno pada abad ke-6 SM. Pada saat itu, Roma dijalankan oleh dua konsul yang dipilih oleh Senat dan rakyat. Pada abad ke-18, Amerika Serikat mendeklarasikan kemerdekaannya dari Inggris dengan menganut sistem pemerintahan republik sebagai bentuk negara dan pemerintahan baru. Perkembangan selanjutnya terjadi di Perancis pada abad ke-19. Pada saat itu, Perancis mengalami revolusi yang memicu munculnya Republik Pertama. Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia telah menetapkan diri sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Di Asia, termasuk Indonesia konsep republik indentik dengan kemerdekaan nasional dan penentuan nasib sendiri. Para tokoh bangsa yang dipengaruhi oleh pikiran pencerahan dan keberhasilan revolusi di dunia memilih bentuk negara kesatuan yang berbentuk republik.   Baca juga: Pemilu Bersih, Demokrasi Kuat   Ciri-ciri Negara Republik Negara yang menganut sistem pemerintahan republik memiliki karakteristik yang menjadi pembeda dengan bentuk pemerintahan lainnya. Adapun ciri-ciri negara republik adalah sebagai berikut: Kedaulatan Berada di Tangan Rakyat Kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. Rakyat memiliki peran langsung dalam menentukan arah pemerintahan melalui pemilihan umum.   Kepala Negara Dipilih Melalui Pemilihan Umum Kepala negara dan kepala pemerintahan (presiden) dipilih untuk masa jabatan tertentu melalui mekanisme pemilihan umum yang bebas, jujur, dan adil.   Memiliki Konstitusi sebagai Dasar Pemerintahan Negara republik berlandaskan konstitusi atau undang-undang dasar yang menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bernegara.   Adanya Pembagian Kekuasaan (Trias Politika) Kekuasaan negara dibagi menjadi tiga lembaga utama, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif, agar tidak terjadi penumpukan kekuasaan pada satu pihak.   Pemerintah Bertanggung Jawab kepada Rakyat Pemerintah wajib menjalankan tugas dan kebijakan publik secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.   Jenis-Jenis Pemerintahan Republik Bentuk Pemerintahan Republik dapat dibedakan menjadi 3 jenis yaitu Republik Absolut, Republik Konstitusional dan Republik Parlementer. Perbedaan ketiga jenis Republik tersebut terletak pada kekuasaan yang dimiliki oleh Presidennya. Republik Absolut adalah bentuk pemerintahan yang bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa akan mengakibatkan konstitus, kemudian agar bisa melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, tapi tidak berfungsi. Republik konstitusional adalah bentuk pemerintahan republik dengan presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Sementara itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen. Republik parlementer adalah bentuk pemerintahan republik dengan presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, keputusan presiden tidak dapat diganggu – gugat. Sementara kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem republik parlementer, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.   Beberapa Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Republik Indonesia - Republik presidensial dengan dasar negara Pancasila dan konstitusi UUD 1945. Amerika Serikat - Republik presidensial dengan sistem federal dan pemisahan kekuasaan yang tegas. Perancis - Republik semi-presidensial yang menggabungkan kekuasaan presiden dan parlemen. India - Republik parlementer dengan sistem demokrasi terbesar di dunia. Korea Selatan - Republik presidensial modern dengan sistem pemerintahan transparan dan partisipatif. Singapura - Republik parlementer dengan sistem pemerintahan efisien dan stabil. Filipina - Republik presidensial dengan sistem pemerintahan terdesentralisasi. Jerman - Republik parlementer dengan sistem federal. Italia - Republik parlementer dengan presiden sebagai kepala negara. Mesir - Republik semi-presidensial dengan sistem hukum berbasis konstitusi. Afrika Selatan - Republik parlementer dengan presiden yang dipilih oleh parlemen. Nigeria – Republik presidensial terbesar di benua Afrika. Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa republik adalah bentuk pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Pemerintah hanya bertugas menjalankan amanat rakyat berdasarkan hukum dan konstitusi. Sistem pemerintahan republik mencerminkan semangat demokrasi dan keadilan. Setiap negara menerapkannya dengan karakter dan tradisi politik yang berbeda, namun tetap berlandaskan pada prinsip kedaulatan rakyat. Sebagai negara republik, Indonesia menjalankan sistem demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila, di mana partisipasi rakyat, keadilan sosial, dan tanggung jawab pemerintah menjadi dasar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Apa Itu Vote by Proxy? Simak Pengertian dan Cara Kerjanya

Wamena - Dalam sistem demokrasi modren, partisipasi warga negara dalam memberikan suara merupakan hal yang sangat penting. Namun, tidak semua orang tidak semua orang dapat hadir secara langsung untuk memilih dalam suatu pemungutan suara. Dari kondisi inilah muncul sistem yang dikenal dengan istilah “vote by proxy” atau pemungutan suara melalui perwakilan. Melalui mekanisme ini, seseorang dapat menunjuk wakil untuk memberikan suara atas namanya ketika iya tidak bisa hadir secara langsung. Sistem vote by proxy telah digunakan sejak abad ke-18, terutama di Inggris, dan kini banyak diterapkan dalam rapat-rapat perusahaan, organisasi, serta lembaga tertentu di berbagai negara. Walaupun demikian, sistem ini menimbulkan perdebatan karna dinilai bertentangan dengan asas pemilihan langsung dan rahasia, khususnya dalam konsteks pemilu politik seperti yang berlaku di Indonesia. Berikut ini penjelasan tentang Vote by proxy, sejarah dan penerapan vote by proxy di berbagai negara, cara kerja dan mekanisme vote by proxy,kekurangan dan kelebihan vote by proxy, serta apakah boleh vote by proxy diperbolehkan di Indonesia.   Apa itu vote by proxy? Vote bye proxy adalah pemungutan suara melalui perwakilan, yaitu ketika seseorang tidak bisa hadir secara langsung untuk memberikan suara, lalu menunjuk orang lain untuk memilih atas namanya. Arti “vote by proxy” “vote”= memberikan suara atau memilih. “proxy”= wakil atau perantara. Jadi “vote by proxy” berarti memberikan suara lewat wakil. Contoh: Seseorang anggota tidak bisa datang, lalu ia menulis surat kuasa agar temannya memberikan suara mewakilinya dalam pemilihan suara. Tujuan: Agar suara seseorang tetap dihitung meskipun ia tidak hadir. Memudahkan partisipasi dalam pemungutan suara. Catatan: Biasanya digunakan dalam rapat perusahaan, organisasi, atau lembaga pemerintahan tertentu. Dalam pemilu umum, sistem ini jarang di gunakan karena beresiko disalahgunakan.   Sejarah dan Penerapan Vote by Proxy di Berbagai Negara Sejarah vote by proxy Konsep vote by proxy sudah dikenal sejak abad ke-17, terutama di negara-negara Eropa yang memiliki sistem pemeritahan atau organisasi berbasis perwakilan. Abad ke-17-Inggris Sistem ini pertama kali digunakan dalam pertemuan perusahaan dan parlemen inggris. Para bangsawan atau pemilik tanah yang tidak bisa hadir di palemen atau rapat penting dapat menunjuk wakil untuk memberikan suara atas nama mereka. Abad ke-18- Kolonial inggris dan eropa Konsep ini menyebar ke koloni inggris di Amerika, serta ke organisasi dagang seperti East india company. Di dunia bisnis, terutama perusahaan besar, vote by proxy menjadi cara umum agar pemegang saham tetap bisa berpartisipasi tanpa hadir langsung. Abad ke-20- Modernisasi Dengan berkembangnnya hukum perusahaan dan teknologi, proxy voting menjadi sistem resmi dalam rapat pemengang saham dan organisasi internasional.   Penerapan di Berbagai Negara Inggris (United Kingdom) Vote by proxy diizinkan dalam: Rapat pemegang saham: Pemegang saham dapat mengisi proxy form untuk menunjuk wakil. Pemilu umum: Warga yang tidak bisa hadir (misalnya karena sakit, dinas, atau di luar negri) boleh mendaftar untuk proxy voting. Sistem ini diawasi oleh Electoral commision agar tidak disalahgunakan. Amerika serikat (USA) Diterapkan terutama dalam perusahaan publik dan asosiasi bisnis. Pemegangan saham dapat memberi suara melalui proxy caed atau online. Dalam pemilu nasional, sistem ini tidak digunakan; yang digunakan adalah vote by mail (surat suara melalui pos). Kanada Memiliki sistem mirip dengan inggris untuk rapat perusahaan dan parlemen internal partai. Namun, untuk pemilu umum, warga tidak dapat memilih lewat proxy mereka harus hadir atau menggunakan mail-in ballot. Prancis Dikenal sebagai vote par procuration. Warga yang berhalangan (karena sakit, tugas, atau di luar negri) dapat menunjuk wakil melalui surat resmi yang disahkan oleh kepolisian. Australia Proxy voting digunakan dalam rapat organisasi, koperasi, dan perusahaan. Dalam pemilu nasional, sistem ini tidak berlaku; pemilih bisa menggunakan absentee vote atau postal vote. India Proxy voting pernah diperbolehkan bagi anggota militer dan warga india yang tinggal di luar negri (NRI), tetapi kini hanya terbatas pada kondisi tertentu dan harus melalui persetujuan resmi.       Indonesia Dalam konteks pemilu umum, vote by proxy tidak diperbolehkan karena dianggap dapat mengancam asas “langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL)”. Namun, sistem serupa bisa dijumpai dalam rapat organisasi, koperasi, atau perusahaan, dimana anggota yang tidak hadir boleh memberikan surat kuasa suara (proxy) kepada wakilnya.   Cara kerja dan mekanisme vote by proxy Permohonan atau Pendaftaran Pemilih yang tidak dapat hadir mengajukan permohonan untuk menggunakan sistem proxy. Biasanya disertai alasan resmi, seperti: Sedang sakit Bertugas di luar kota/negara Tidak bisa hadir karena kondisi darurat Penunjukkan Wakil (Proxy Appointment) Pemilih kemudian menunjuk seseorang sebagai wakilnya untuk memberikan suara. Penunjukkan ini dilakukan secara tertulis melalui surat kuasa atau formulir proxy yang berisi: Nama pemilih asli Nama wakil (proxy) Jenis pemilihan atau rapat yang diwakili Instruksi pilihan (boleh diatur atau bebas) Tanda tangan dan tanggal pemberian kuasa Verifikasi oleh Panitia atau Penyelenggara Pihak penyelenggara pemungutan suara akan memeriksa keabsahan surat kuasa: Apakah formulirnya resmi Apakah nama-nama sesuai daftar Apakah tanda tangan dan identitas valid Pemberian Suara oleh Wakil Saat hari pemungutan suara tiba: Wakil hadir dan memberikan suara atas nama pemberi kuasa Pemberian suara bisa bersifat: Directed proxy wakil mengikuti instruksi yang tertulis Discretionary proxy wakil bebas menentukan pilihannya Pencatatan dan Pengesahan Panitia mencatat semua suara yang diberikan melalui proxy dalam daftar resmi Dalam rapat organisasi atau perusahaan, hasilnya dimasukkan ke risalah rapat (minutes of meeting) Dalam pemilu (negara yang memperbolehkan), suara proxy dihitung sama seperti suara langsung   Baca juga: Apa itu Populisme dan Apa Dampaknya Untuk Sebuah Negara ?   Kelebihan dan kekurangan vote by proxy Kelebihan Vote by proxy Memungkinkan Partisipasi Meski Tidak Hadir Orang yang tidak bisa hadir secara langsung (karena sakit, bekerja, atau di luar negri) tetap dapat menyalurkan suara melalui wakil yang dipercaya. Efisiensi dan Praktis Tidak perlu hadir di lokasi pemungutan suara, sehingga menghemat waktu dan biaya perjalanan. Meningkatkan Tingkat Partisipasi Dalam organisasi atau perusahaan, sistem ini membantu meningkatkan jumlah suara yang masuk karena anggota yang berhalangan tetap bisa ikut serta. Bermanfaat Untuk Rapat Besar atau Internasional Dalam rapat pemegang saham internasional (Annual General Meeting / AGM), banyak peserta dari luar negri yang tidak bisa hadir langsung, jadi vote by proxy menjadi solusi praktis. Flexsibel Pemberi kuasa bisa memberikan instruksi spesifik kepada wakilnya (directed proxy), atau memberi kebebasan penuh untuk menentukan pilihan (discretionary proxy). Kekurangan vote by proxy Berpotensi Disalahgunakan Wakil (proxy) bisa saja tidak mengikuti instruksi pemberi kuasa, terutama jika tidak ada pengawasan ketat. Mengurangi Prinsip Pemilu Langsung Dalam konteks politik, sistem ini tidak sesuai dengan asas LUBER JURDIL (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil), karena suara diberikan lewat orang lain. Kurang Transparan Sulit memastikan apakah suara yang diberikan benar-benar sesuai dengan keinginan pemilih asli. Resiko Manipulasi atau Pemalsuan Surat Kuasa Jika verifikasi tidak ketat, ada resiko surat kuasa palsu atau penyalahgunaan identitas. Menurunkan Keterlibatan Langsung Karena tidak hadir, pemilih tidak bisa mendengar diskusi atau perubahan informasi yang mungkin mempengaruhi keputusan voting.   Apakah Vote by Proxy Diperbolehkan di Indonesia? Vote by proxy tidak diperbolehkan dalam pemilu di indonesia. Aturan Pemilu di Indonesia Dalam sistem pemilihan umum indonesia, berlaku asas LUBER dan JURDIL. Karena asas langsung dan rahasia ini, memberikan suara melalui orang lain (proxy) dianggap melanggar prinsip dasar pemilu. Langsung, pemilih memberikan suara secara pribadi tanpa perantara. Umum, semua warga negara yang memenuhi syarat berhak memilih. Bebas, pemilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan. Rahasia, pilihan pemilih tidak boleh tidak boleh diketahui orang lain. Jujur dan adil, pemilu harus dilaksanakan dengan integritas. Landasan Hukum Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum mengatur bahwa: “pemilih memberikan suaranya secara langsung di tempat pemungutan suara (TPS).” (pasal 348 ayat 1) Tidak ada pasal yang memperbolehkan pemilih mewakilkan suaranya kepada orang lain. Namun Ada Pengecualian di bidang Non-Pemilu Meskipun dilarang dalam pemilu umum, sistem serupa diperbolehkan dalam konteks organisasi atau perusahaan, contohnya: Rapat umum pemegang saham (RUPS) pemegang saham boleh menunjuk wakil lewat surat kuasa. Rapat koperasi atau organisasi profesi, anggota yang berhalangan hadir dapat memberi surat kuasa suara kepada anggota lain. Artinya di indonesi vote by proxy hanya boleh diterapkan dalam lingkungan organisasi atau bisnis, bukan dalam sistem politik negara.

Mengungkap Arti dibalik Tradisi Potong Jari, Warisan Budaya Suku Dani

Wamena - Dibalik hutan-hutan Papua, sebuah tradisi kuno bertahan: potong jari “iki palek”. Ritual bukan sekedar simbol duka, tetapi juga cerminan nilai, kesetiaan, dan ikatan keluarga yang dijunjung tinggi oleh masyarakat adat. Tradisi potong jari masih dijalankan sebagai bentuk penghormatan dan penyesalan atas kehilangan anggota keluarga. Upacara potong jari adalah salah satu tradisi adat Suku Dani di Papua, Indonesia. Upacara ini dikenal dengan nama “Iki palek”, dan memiliki makna yang sangat mendalam dalam kehidupan masyarakat setempat. Upacara potong jari adalah ritual adat yang dilakukan oleh masyarakat suku Dani sebagai ungkapan kesedihan atau duka cita yang mendalam atas kematian anggota keluarga yang dicintai. Berikut ini penjelasan tentang asal usul, serta makna dan filosofi, proses upacara potong jari budaya suku dani.   Asal-Usul Potong Jari di Papua Asal-usul tradisi potong jari di Papua atau dikenal dengan iki palek berasal dari kepercayaan dan adat- istiadat suku dani, salah satu suku terbesar di wilayah Lembah Baliem, Papua Pegunungan. Tradisi ini sudah ada sejak zaman nenek moyang dan diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi. Tradisi potong jari atau Iki palek berasal dari suku Dani di Lembah Baliem, Papua. Upacara ini dilakukan sebagai ungkapan duka cita yang mendalam atas kematian anggota keluarga. Pemotongan jari melambangkan rasa sakit dan pengorbanan sebagai tanda cinta serta penghormatan kepada orang yang telah meninggal. Meskipun kini tidak lagi dilakukan secara fisik karena alasan kesehatan, makna tradisi ini tetap dijaga dengan cara simbolis, seperti memotong ujung rambut atau menggores kulit ringan, sebagai wujud kesetiaan dan penghormatan terhadap leluhur.   Baca juga: Nawi Arigi: Semangat Hidup Masyarakat Tolikara   Makna dan Filosofi dibalik Potong Jari Makna dibalik Potong jari Ungkapan Duka Cita Potong jari dilakukan sebagai simbol kesedihan yang mendalam atas kehilangan anggota keluarga. Rasa sakit di jari dianggap mewakili rasa sakit di hati. Tanda Cinta dan Penghormatan Tindakan ini menjadi bentuk pengorbanan dan kasih sayang terakhir kepada orang yang meninggal. Dengan memotong jari, seseorang menunjukkan betapa besar arti orang tersebut dalam hidupnya. Simbol Pengorbanan dan Ketulusan Potong jari mencerminkan ketulusan hati dan kesetiaan kepada keluarga atas leluhur yang telah berpulang. Hubungan dengan Dunia Roh Dalam kepercayaan tradisional, potong jari diyakini dapat menenangkan roh orang yang meninggal agar tidak merasa sedih meninggalkan keluarganya. Proses Penyembuhan Emosional Selain sebagai simbol kesedihan, upacara ini juga menjadi cara untuk melepaskan emosi dan berpisah secara spiritual dengan orang yang sudah meninggal. Filosofi dibalik Potong Jari Filosofi di balik potong jari atau Iki palek dalam budaya suku Dani di Papua adalah tentang pengorbanan, kesetiaan, dan ketulusan cinta terhadap orang yang meninggal. Tradisi ini mengajarkan bahwa rasa sakit fisik akibat pemotongan jari hanyalah cerminan dari rasa sakit batin akibat kehilangan seseorang yang sangat dicintai. Secara lebih dalam, potong jari melambangkan bahwa setiap kehilangan membawa perubahan dan pengorbanan, namun juga menjadi bentuk penghormatan terakhir kepada yang telah tiada. Dengan mengorbankan sebagian anggota tubuh, seseorang menegaskan bahwa hubungan keluarga dan kasih sayang jauh lebih penting dari pada rasa takut atau penderitaan pribadi. Jadi, filosofi di balik potong jari adalah ajaran tentang makna kesetiaan, cinta, dan ketulusan dalam menghadapi kehilangan, serta simbol bahwa duka sejati tidak hanya dirasakan dalam hati, tetapi juga diwujudkan melalui tindakan yang penuh makna. Ibu jari Memotong ibu jari menandakan kesedihan yang sangat mendalam atau pengakuan atas kesalahan besar. Jari telunjuk Biasanya dipotong sebagai tanda penyesalan terhadap kesalahan yang mempengarahui kelompok. Jari tengah Potong jari tengah menunjukkan penghormatan terhadap hubungan antar anggota keluarga atau suku. Jari manis Memotong jari manis menandakan duka dan kesetiaan pada almarhum atau anggota keluarga. Jari kelingking Paling sering dipotong sebagai ungkapan duka yang tulus, menunjukkan tanggung jawab sosial.   Proses Pelaksanaan Upacara Potong Jari Waktu Pelaksanaan Upacara potong jari dilakukan ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, terutama jika yang meninggal adalah orang tua, suami, istri, atau anak. Biasanya, prosesi dilakukan beberapa hari sebelum atau sesudah pemakaman. Pelaku Upacara Tradisi ini umumnya dilakukan oleh perempuan, karena perempuan dianggap memiliki ikatan emosional yang kuat dengan keluarga. Namun, dalam kasus tertentu, laki-laki juga dapat melakukannya. Tahapan Pemotongan Persiapan, keluarga berkumpul untuk melakukan doa atau nyanyian adat sebagai tanda penghormatan kepada almarhum. Pemotongan jari, dilakukan dengan alat tajam sederhana, seperti pisau batu, parang kecil, atau bambu tajam. Biasanya, jari yang dipotong adalah ruas jari tangan bagian atas. Simbol pengorbanan, potongan jari kemudian dibungkus dengan daun dan dikubur bersama jenazah atau dibakar, sebagai tanda perpisahan dan penghormatan terakhir. Perawatan Luka Setelah pemotongan, luka diolesi abu, daun obat, atau tanah liat agar cepat kering dan menghindari infeksi. Luka ini menjadi tanda abadi dari rasa kehilangan yang mereka alami. Tahap penutup Setelah upacara, keluarga akan melakukan ritual adat seperti doa, nyanyian, dan tarian untuk menenangkan roh orang yang meninggal agar tidak menggangu keluarga yang masih hidup.   Iki palek di Era Modern Iki palek di era modern mengalami banyak perubahan seiring perkembangan zaman, masuknya pendidikan, agama, serta pengaruh pemerintah. Dahulu, ikipalek atau upacara potong jari dilakukan secara nyata sebagai bentuk duka cita yang mendalam atas meninggalnya anggota keluarga. Namun, di era modern, praktik ini tidak lagi dilakukan secara fisik karena dianggap berbahaya bagi kesehatan dan melanggar nilai kemanusiaan. Kini, masyarakat suku Dani tetap mempertahankan makna dan nilai spiritual dari tradisi Iki palek, tetapi mengekspresikannya secara simbolis. Misalnya dengan memotong ujung rambut, menggores kulit ringan, atau melakukan doa dan upacara adat sederhana untuk mengenang orang yang telah meninggal. Perubahan ini menunjukkan bahwa masyarakat Papua, khususnya suku Dani, mampu menyesuaikan adat leluhur dengan kehidupan modern tanpa menghilangkan nilai-nilai kesetiaan, cinta, dan penghormatan terhadap keluarga. Jadi, di era modern, Iki palek tidak lagi berupa potong jari secara fisik, melainkan menjadi simbol budaya yang menekan makna duka dan cinta yang mendalam dalam bentuk yang lebih aman dan manusiawi.

Perbedaan Bupati dan Wali kota: Wilayah, Fungsi, dan Tugasnya

Wamena - Dalam sistem pemerintahan di Indonesia, bupati dan wali kota memiliki kedudukan yang sama sebagai kepala daerah tingkat II. Keduanya memimpin pemerintahan di daerahnya masing-masing dan bertanggung jawab kepada rakyat melalui pelaksanaan otonomi daerah. Namun, secara wilayah dan fungsi pemerintahan, keduanya memiliki perbedaan. Bupati memimpin kabupaten yang umumnya memiliki wilayah luas dengan karakter pedesaan, sedangkan wali kota memimpin kota yang bersifat perkotaan dengan kegiatan utama dibidang perdagangan, jasa, dan industri. Berikut ini penjelasan pembagian wilayah, perbedaan perbedaan dan persamaan serta fungsi dan fokus pemerintahan bupati dan wali kota dalam sistem pemerintahan.   Wilayah yang dipimpin Bupati dan Wali kota Wilayah yang dipimpin Bupati Wilayah yang dipimpin oleh Bupati disebut kabupaten. Kabupaten biasanya terdiri dari beberapa kecamatan dan desa, dengan wilayah yang luas dan sebagian besar bersifat pedesaan. Ciri-ciri Wilayah Kabupaten: Memiliki banyak desa dan kecamatan. Kegiatan utama masyarakat adalah bertani, berkebun, berternak, dan memanfaatkan sumber daya alam. Pemerintah daerahnya disebut Pemerintah Kabupaten, yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati. Pusat pemerintahan berada di ibu kota kabupaten. Wilayah yang dipimpin Wali kota Wali kota memimpin daerah yang berstatus kota, yaitu daerah otonom di bawah provinsi, kota memiliki pemerintahan sendiri yang terdiri atas: wali kota (kepala daerah), wakil wali kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota. Ciri-ciri Wilayah Kota yang dipimpin oleh Wali kota Bersifat perkotaan (Urban) kepadatan penduduk tinggi, aktivitas ekonomi didominasi oleh industri, perdagangan, jasa, dan pemerintahan. Pusat kegiatan ekonomi dan administrasi biasanya menjadi pusat provinsi atau wilayah strategis. Lebih sedikit wilyah pertanian dibanding kabupaten. Fasilitas umum lebih lengkap seperti jalan raya, rumah sakit, sekolah, universitas, dan pusat bisnis.   Perbedaan Fungsi dan Fokus Pemerintahan Fungsi Pemerintahan Bupati Menjalankan pemerintahan daerah kebupaten, terutama yang berkaitan dengan pembangunan wilayah pedesaan dan pertanian. Secara hukum, tugas dan fungsi bupati diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Fungsi Pemerintahan Umum Melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di wilayah kabupaten. Menjaga ketertiban, keamanan, dan stabilitas daerah. Mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di wilayah kabupaten Fungsi Pembangunan Menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan daerah (RPJMD). Mengelola sumber daya alam dan potensi daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Meningkatkan sarana dan prasarana seperti jalan, pendidikan, dan kesehatan. Fungsi Kemasyarakatan dan Pelayanan Publik Memberikan pelayanan kepada masyarakat (administrasi, perizinan, kesehatan, dll) Mengembangkan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat kabupaten. Melindungi hak-hak warga dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Fungsi pemerintahan Wali kota Menajalankan pemerintahan daerah kota, yang berfokus pada pelayanan publik perkotaan dan pembangunan infrastruktur kota. Fungsi wali kota diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Fungsi Pemerintahan Umum Melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di wilayah kota. Menjaga ketertiban dan keamanan di daerah perkotaan. Mengkoordinasikan instansi vertikal (Perwakilan Kementrian/Lembaga) di wilayah kota. Fungsi Pembangunan Menyusun dan melaksanakan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kota. Mendorong pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat perkotaan seperti transportasi, perumahan, dan infrastruktur publik. Mengelola potensi ekonomi perkotaan, seperti perdagangan, industri, dan jasa. Fungsi Pelayanan Publik dan Kemasyarakatan Memberikan pelayanan publik yang cepat, efisien, dan transparan (misalnya administrasi kependudukan, perizinan, dan kesehatan). Mengembangkan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat kota. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan. Fokus Pemerintahan Bupati Fokus pemerintahan Bupati adalah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan (kabupaten), dengan menekankan pemerataan pembangunan, pelayanan dasar, dan pengelolaan potensi daerah. Pembangunan wilayah pedesaan Meningkatkan infrastruktur di desa seperti jalan, jembatan, irigasi, dan distrik. Mendorong pembangunan berbasis potensi lokal (pertanian, perikanan, dan Perkebunan). Pemberdayaan Masyarakat Desa Meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Peningkatan Pelayanan Dasar Fokus pada pendidikan, Kesehatan, dan pelayanan publik di wilayah pedalaman atau terpencil. Pengelolaan Sumber Daya Alam Daerah Mengatur pemanfaatan hasil bumi, hutan, dan lahan pertanian agar berkelanjutan. Pemerataan Pembangunan Antarwilayah Menjembatani kesenjangan antara desa dan kota kecil di kabupaten lain. Kerjasama Antardesa dan Antardaerah Meningkatkan sinergi antar kecamatan untuk memperkuat pembangunan daerah secara keseluruhan. Fokus Pemerintahan Wali Kota Fokus pemerintahan Wali kota adalah pembangunan dan pelayanan publik di wilayah perkotaan, dengan penekanan pada efisiensi, modernisasi, dan peningkatan kualitas hidup warga kota. Pembangunan dan Penataan Kota Mengatur tata ruang kota, transportasi, perumahan, dan kebersihan lingkungan. Mengembangkan infrastruktur perkotaan seperti jalan raya, drainase, taman kota, dan penerangan jalan. Peningkatan Ekonomi Perkotaan Mengembangkan sektor perdagangan, industri, dan jasa sebagai penggerak utama ekonomi kota. Mendorong investasi dan inovasi di sektor usaha mikro hingga perusahaan besar. Pelayanan Publik Modern Mempercepat layanan administrasi, Kesehatan, pendidikan, dan transportasi publik berbasis digital. Memberikan pelayanan cepat dan trasnsparan kepada warga kota. Pengelolaan Lingkungan Perkotaan Menangani masalah sampah, polusi udara, drainase, dan ruang terbuka hijau. Mewujudkan kota yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan. Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat Perkotaan Menyediakan Fasilitas umum, lapangan kerja, serta ruang bagi kegiatan sosial dan budaya. Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota.   Baca juga: Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Indonesia   Perbedaan Bupati dan Wali kota dari Sisi Administrasi Bupati Bupati adalah kepala pemerintahan daerah kabupaten di Indonesia. Bupati dipilih oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) dan bertanggung jawab menjalankan pemerintahan di wilayah kabupaten bersama wakil bupati. Tugas Utama Bupati Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah kabupaten berdasarkan kebijakan yang ditetapakan Bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Menjalankan otonomi daerah, yaitu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk kepentingan masyarakat kabupaten. Menyusun dan menetapkan peraturan daerah (perda) Bersama DPRD kabupaten. Menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten. Mengembangkan kehidupan demokrasi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Mengelola sumber daya alam dan potensi daerah untuk kemakmuran masyarakat. Menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Mengembangkan dan meningkatkan pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di wilayah kabupaten sesuai peraturan perundang-undangan. Mewakili kabupaten dalam hubungan dengan pemerintah pusat atau daerah lain. Wali kota Wali kota adalah kepala pemerintahan daerah kota di Indonesia. Wali kota dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) dan memimpin pemerintahan di wilayah kota bersama wakil wali kota. Tugas Utama Wali kota Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah kota sesuai sesuai dengan kebijakan yang di tetapkan bersama DPRD kota. Menjalankan otonomi daerah, yaitu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan untuk kepentingan masyarakat kota. Menyusun dan menetapkan peraturan daerah (perda) Bersama DPRD kota. Menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota. Mengembangkan kehidupan demokrasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan perkotaan. Menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kota. Meningkatkan pelayanan publik seperti transportasi, kebersihan, kesehatan, dan pendidikan di wilayah kota. Melaksanakan kebijakan pemerintah pusat di wilayah kota sesuai peraturan perundang-undangan. Mengembangkan potensi ekonomi perkotaan, seperti perdagangan, pariwisata, dan industri jasa. Mewakili pemerintah kota  dalam hubungan kerjasama dengan pemerintah daerah lain atau pemerintah pusat.   Persamaan Bupati dan Wali kota dalam Sistem Pemerintahan Sama-sama kepala daerah tingkat II Baik Bupati maupun Wali Kota memimpin pemerintahan di tingkat kabupaten atau kota. Dipilih langsung oleh rakyat Keduanya dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) bersama wakilnya. Memiliki kedudukan setara Dalam sistem pemerintahan daerah, kedudukan Bupati dan Wali kota sama-sama berada di bawah Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi. Menjalankan otonomi daerah Keduanya memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Membentuk peraturan daerah (perda) Bupati dan Wali Kota bersama DPRD masing-masing daerah membuat peraturan Daerah (perda) untuk mengatur wilayahnya. Memimpin perangkat daerah Keduanya bertanggung jawab atas dinas dan badan daerah, serta mengawasi kinerja camat dan pejabat di bawahnya.