Membedah Tugas KPPS Ketika Melaksanakan Proses Pemungutan Suara
Wamena - Halo teman pemilih pada artikel kali ini saya akan membahas salah satu elemen penting yang bertanggungjawab di area Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tanpa meraka, pemilu tidak mungkin akan bisa terlaksana. Siapakah mereka? Yap, mereka adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau biasa disingkat KPPS. Bagi teman pemilih yang pernah datang ke TPS tentu sudah tidak asing lagi dengan Panitia di TPS. Karena dari awal kita masuk ke TPS lalu masuk ke bilik suara dan sampai akhirnya keluar dari TPS, KPPS-lah yang mengarahkan para pemilih. Jadi kebayangkan sebegitu vitalnya peran KPPS. Di dalam 1 TPS biasanya ada 7 orang KPPS. Tugas utama dari 7 anggota KPPS ini adalah menyelenggarakan pemungutan suara. Namun, tahukah kalian bahwa anggota 1-7 KPPS terbagi dalam tugas yang lebih rinci lagi. Berikut alur pembagian tugas KPPS Ketika berada di TPS. Baca juga: Pengawas TPS, Unsur yang Tak Kalah Penting Dalam Elemen Pemilu Ketua KPPS (Anggota Pertama) Ketua KPPS memiliki tugas untuk memanggil para pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada model C6, kemudian memisahkan model C6 berdasarkan jenis kelamin. Ketika pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka ia dianggap tidak hadir. -Menandatangani surat suara. -Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih. -Apabila ada surat suara yang rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat pengganti kepada pemilih paling banyak satu kali. -Ikut membantu memasukan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara untuk menghindari kesalahan dalam memasukan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra. Anggota Kedua Tugas anggota kedua KPPS adalah mempersiapkan surat suara yang nantinya akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS. Anggota Ketiga Tugas anggota ketiga adalah mencatat seluruh jumlah pemilih, jumlah surat suara dan sertifikat hasil perhitungan suara dengan menggunakan formulir Model C1-KWK. Anggota Keempat Tugas anggota keempat adalah mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara setiap pasangan calon. Anggota Kelima Tugas anggota kelima adalah mengajak dan mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya. Membantu pemilih yang memerlukan bantuan atau disabilitas untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut. Anggota Keenam Tugas anggota keenam adalah membantu mengarahkan para pemilih untuk memasukan surat suara ke dalam kotak suara dengan jenisnya. Memastikan seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukan ke dalam kotak suara. Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada pada pintu keluar TPS. Baca juga: Memahami Buzzer dalam Dunia Politik Anggota ketujuh Anggota ketujuh memiliki tugas mengarahkan para pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari. Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan. Mempersilahkan pemilih keluar dari TPS. Setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan para petugas KPPS masih memiliki kewajiban tugas. Berikut rincian tugas petugas KPPS setelah selesai pemungutan suara. Ketua KPPS dengan tegas mengumumkan bahwasannya yang diperbolehkan memberikan hak suaranya hanya pemilih terdaftar yang telah hadir di TPS menunggu giliran dan masih dalam antrian untuk memberikan suara. Setelah semua anggota KPPS, saksi pasangan calon (paslon), dan pemilih dari TPS memberikan suaranya, Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa acara pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan akan dilanjutkan acara penghitungan suara di TPS. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai (rusak) dengan ketentuan sebagai berikut: * Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan 'RUSAK' dan diparaf ketua KPPS. * Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang atau diberi paraf oleh ketua KPPS. * Seluruh surat suara sisa dan rusak kemudian dimasukan ke dalam sampul sesuai kodenya. Jika kita perhatikan sekilas memang ada beberapa posisi yang pekerjaannya terlihat remeh. Namun mesti diingat, ini hanya Sebagian dari segelintir tugas dari KPPS. Jika teman pemilih ada yang mempertanyakan kenapa anggota KPPS harus berjumlah 7 orang, yang pasti ini sesuai dengan amanat undang-undang yang diatur dalam peraturan KPU no 8 tahun 2022 pasal 28.