Berita Terkini

Membedah Tugas KPPS Ketika Melaksanakan Proses Pemungutan Suara

Wamena - Halo teman pemilih pada artikel kali ini saya akan membahas salah satu elemen penting yang bertanggungjawab di area Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tanpa meraka, pemilu tidak mungkin akan bisa terlaksana. Siapakah mereka? Yap, mereka adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau biasa disingkat KPPS. Bagi teman pemilih yang pernah datang ke TPS tentu sudah tidak asing lagi dengan Panitia di TPS. Karena dari awal kita masuk ke TPS lalu masuk ke bilik suara dan sampai akhirnya keluar dari TPS, KPPS-lah yang mengarahkan para pemilih. Jadi kebayangkan sebegitu vitalnya peran KPPS. Di dalam 1 TPS biasanya ada 7 orang KPPS. Tugas utama dari 7 anggota KPPS ini adalah menyelenggarakan pemungutan suara. Namun, tahukah kalian bahwa anggota 1-7 KPPS terbagi dalam tugas yang lebih rinci lagi. Berikut alur pembagian tugas KPPS Ketika berada di TPS.   Baca juga: Pengawas TPS, Unsur yang Tak Kalah Penting Dalam Elemen Pemilu   Ketua KPPS (Anggota Pertama) Ketua KPPS memiliki tugas untuk memanggil para pemilih sesuai dengan nomor urut kedatangan yang dituliskan pada model C6, kemudian memisahkan model C6 berdasarkan jenis kelamin. Ketika pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka ia dianggap tidak hadir. -Menandatangani surat suara. -Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih. -Apabila ada surat suara yang rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat pengganti kepada pemilih paling banyak satu kali. -Ikut membantu memasukan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan  diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara untuk menghindari kesalahan dalam memasukan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra.   Anggota Kedua Tugas anggota kedua KPPS adalah mempersiapkan surat suara yang nantinya akan dibuka dan dinyatakan sah atau tidaknya surat suara tersebut oleh ketua KPPS.   Anggota Ketiga Tugas anggota ketiga adalah mencatat seluruh jumlah pemilih, jumlah surat suara dan sertifikat hasil perhitungan suara dengan menggunakan formulir Model C1-KWK.   Anggota Keempat Tugas anggota keempat adalah mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara setiap pasangan calon.   Anggota Kelima Tugas anggota kelima adalah mengajak dan mengarahkan pemilih memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan hak suaranya. Membantu pemilih yang memerlukan bantuan atau disabilitas untuk memberikan suara jika diminta oleh pemilih tersebut.   Anggota Keenam Tugas anggota keenam adalah membantu mengarahkan para pemilih untuk memasukan surat suara ke dalam kotak suara dengan jenisnya. Memastikan seluruh surat suara yang telah digunakan oleh pemilih dimasukan ke dalam kotak suara. Mengarahkan pemilih menuju meja KPPS 7 yang berada pada pintu keluar TPS.   Baca juga: Memahami Buzzer dalam Dunia Politik   Anggota ketujuh Anggota ketujuh memiliki tugas mengarahkan para pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke tinta dan memastikan bahwa tinta sudah membasahi kuku jari. Memastikan pemilih tidak menghapus tinta yang sudah menempel di jari tangan. Mempersilahkan pemilih keluar dari TPS. Setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan para petugas KPPS masih memiliki kewajiban tugas. Berikut rincian tugas petugas KPPS setelah selesai pemungutan suara. Ketua KPPS dengan tegas mengumumkan bahwasannya yang diperbolehkan memberikan hak suaranya hanya pemilih terdaftar yang telah hadir di TPS menunggu giliran dan masih dalam antrian untuk memberikan suara. Setelah semua anggota KPPS, saksi pasangan calon (paslon), dan pemilih dari TPS memberikan suaranya, Ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa acara pelaksanaan pemungutan suara telah selesai dan akan dilanjutkan acara penghitungan suara di TPS. Menandai dan mengamankan surat suara sisa atau tidak terpakai (rusak) dengan ketentuan sebagai berikut: * Surat suara yang rusak atau salah coblos diberi keterangan 'RUSAK' dan diparaf ketua KPPS. * Surat suara sisa dan tidak terpakai diberi tanda silang atau diberi paraf oleh ketua KPPS. * Seluruh surat suara sisa dan rusak kemudian dimasukan ke dalam sampul sesuai kodenya. Jika kita perhatikan sekilas memang ada beberapa posisi yang pekerjaannya terlihat remeh. Namun mesti diingat, ini hanya Sebagian dari segelintir tugas dari KPPS.  Jika teman pemilih ada yang mempertanyakan kenapa anggota KPPS harus berjumlah 7 orang, yang pasti ini sesuai dengan amanat undang-undang yang diatur dalam peraturan KPU no 8 tahun 2022 pasal 28.

Peran Generasi Muda dalam Mewujudkan Tujuan Negara di Era Digital

Wamena - Setiap negara memiliki cita-cita dan arah perjuangan yang menjadi pedoman dalam menjalankan pemerintahan. Indonesia sendiri menegaskan tujuan negaranya dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Empat tujuan utama tersebut adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta berperan aktif dalam menciptakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.   Baca juga: Mengenal Politik Identitas dan Dampaknya terhadap Demokrasi Indonesia   Namun, di tengah perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, muncul pertanyaan penting: bagaimana generasi muda dapat berperan mewujudkan tujuan negara di era digital seperti sekarang ini? Tujuan pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, kini tidak hanya berkaitan dengan pertahanan fisik, tetapi juga keamanan digital. Ancaman di dunia maya seperti penyebaran hoaks, peretasan data, dan penipuan daring menjadi tantangan baru. Generasi muda yang akrab dengan teknologi berperan penting dalam menjaga keamanan siber, misalnya dengan menjadi pengguna internet yang bijak, tidak mudah menyebarkan informasi palsu, serta berkontribusi dalam literasi digital masyarakat. Dalam konteks memajukan kesejahteraan umum, kemajuan teknologi memberikan peluang besar bagi generasi muda untuk berinovasi. Melalui kewirausahaan digital, konten kreatif, dan ekonomi berbasis teknologi, anak muda dapat menciptakan lapangan kerja baru sekaligus membantu pertumbuhan ekonomi nasional. Inovasi di bidang pertanian, pendidikan, dan layanan publik berbasis aplikasi adalah contoh nyata bahwa kemajuan digital dapat mendorong tercapainya kesejahteraan yang lebih merata. Sementara itu, tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa kini tidak terbatas pada pendidikan formal di sekolah, tetapi juga berkembang melalui berbagai platform digital. Generasi muda dapat memanfaatkan teknologi untuk belajar secara mandiri melalui kursus daring, webinar, dan komunitas belajar virtual. Dengan semangat belajar yang tinggi dan kemampuan adaptasi yang baik, mereka menjadi motor penggerak terciptanya masyarakat yang cerdas, kritis, dan kreatif. Adapun tujuan terakhir, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, juga dapat diwujudkan melalui partisipasi generasi muda dalam ruang digital global. Melalui media sosial, forum internasional, dan kerja sama lintas negara, anak muda Indonesia dapat menjadi duta perdamaian yang menyuarakan nilai toleransi, keadilan, dan kemanusiaan.   Baca juga: KPU Papua Pegunungan Terus Menggalakkan Produksi Informasi Melalui Bimbingan Teknis   Sikap terbuka terhadap perbedaan dan kemampuan berkomunikasi lintas budaya menjadi modal penting dalam menjaga citra positif bangsa di dunia internasional. Pada akhirnya, implementasi tujuan negara di era digital membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan terutama generasi muda sebagai agen perubahan. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijak, menanamkan nilai kebangsaan, serta berkomitmen pada kemajuan bersama, generasi muda dapat menjadi pilar utama dalam mewujudkan cita-cita luhur bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Makna Persatuan dan Kesatuan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Wamena - Indonesia adalah negara yang kaya akan keberagaman. Dari ribuan pulau, ratusan suku, berbagai agama, hingga budaya yang berbeda, negara ini memiliki potensi besar sekaligus tantangan dalam menjaga keharmonisan. Bagi Indonesia keragaman suku, agama, ras, dan budaya (SARA), persatuan dan kesatuan memiliki makna yang sangat mendasar dan menjadi fondasi utama keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).   Apa Itu Persatuan dan Kesatuan? Persatuan berarti menyatukan semua perbedaan yang ada. Hal ini bukan berarti menghapus identitas individu atau kelompok, melainkan menghormati perbedaan sambil tetap bekerja sama demi tujuan bersama. Sementara itu kesatuan menekankan tekad untuk mempertahankan keutuhan negara. Tanpa persatuan dan kesatuan, Indonesia berisiko terpecah oleh perbedaan yang ada. Hal ini menunjukkan  bahwa meskipun terdapat banyak perbedaan persatuan dan kesatuan sangat penting bagi sebuah negara mengingat pentingnya kerja sama, solidaritas, kerukunan, dan hidup berdampingan secara harmonis dan saling menghormatim   Makna Persatuan dan Kesatuan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Ada beberapa makna persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara : 1.           Menjalin rasa kebersamaan dan saling melengkapi satu sama lain 2.           Menjalin rasa sikap saling toleransi untuk hidup berdampingan dalam kehidupan secara berbangsa dan bernegara 3.           Menjalin rasa persahabatan, kekeluargaan dan sikap saling tolong menolong antar sesama, serta mengembangkan sikap nasionalisme untuk menjaga pesatuan dan kesatuan. 4.           Berusaha untuk dapat saling menghargai satu sama lain antar sesama bangsa yang berlandaskan rasa kemanusiaan sehingga dapat tercapai kehidupan yang serasi dan harmonis. Baca juga: Musyawarah sebagai Pilar Demokrasi Sejati Indonesia Mengapa Penting Persatuan dan Kesatuan bagi Bangsa Indonesia ? 1.           Untuk menjaga keutuhan negara guna untuk mencegah perpecahan akibat perbedaan suku, agama, ras dan budaya 2.           Untuk membantu memperkuat jati diri bangsa dari serangan budaya bangsa lain di era globalisasi agar tidak terjadi perbedaan yang menonjol. 3.           Untuk  mengurangi terjadinya konflik politik dan sosial. Stabilitas politik, yang memungkinkan pertumbuhan dan kemajuan ekonomi, yang dihasilkan dari kebersamaan nasional dan global. 4.           Untuk mewujudkan kehidupan yang seimbang, selaras, dan serasi antar sesama. Guna mengatasi semua perbedaan yang timbul dengan penuh kesadaran.   Tantangan dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan di Era Modern Dalam menjaga persatuan dan kesatuan, akan menghadapi tantangan- tantangan yang dapat menimbulkan perpecahan diantaranya : 1.           Pengaruh globalisasi dan budaya asing, Karena Masyarakat terutama generasi muda cenderung meniru budaya asing sehingga budaya local dan nasional bisa terabaikan. 2.           Konflik internal yang bisa muncul akibat perbedaan pendapat, kepentingan yang bertentangan antar  kelompok yang berbeda, konflik ini bisa mengancam keharmonisan dalam komunitas 3.           Polarisasi politik yang sering di warnai dengan kepentingan individu, partai politik dengan adanya perbedaan pandangan politik yang sering di besar-besarkan melalui sosial media dapat memicu perpecahan 4.           Perbedaan etnis , agama dan budaya dengan kurangnya pemahaman toleransi antar kelompok dapat memicu konflik Baca juga: Makna dan Tujuan Nasionalisme: Semangat Persatuan di Tengah Tantangan Zaman Strategi Mengatasi Tantangan 1.           Pendidikan karakter dan nilai kebangsaan sejak dini. 2.           Dialog antar kelompok untuk meningkatkan toleransi. 3.           Literasi digital untuk menghindari hoaks dan ujaran kebencian. 4.           Kebijakan pemerataan ekonomi dan sosial untuk mengurangi kesenjangan. 5.           Promosi budaya lokal agar identitas bangsa tetap kuat di tengah globalisasi. Persatuan dan kesatuan bukan sekadar kata-kata, tetapi sebgai jantung dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan memahami maknanya, kita diajak untuk menjaga keragaman, menumbuhkan toleransi, dan bekerja sama demi kemajuan bersama. Semoga setiap langkah yang kita ambil sebagai warga negara selalu memperkuat rasa persaudaraan, menghargai perbedaan, dan memperkokoh identitas bangsa. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.

Vote Absentee; Keuntungan dan Tantangan

Wamena - Vote absentee adalah istilah dalam sistem pemilihan umum yang mengacu pada pemungutan suara tidak langsung atau dari jarak jauh, biasanya dilakukan oleh pemilih yang tidak bisa hadir secara fisik di tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemilihan.   Pengertian "Vote Absentee" Absentee voting (pemungutan suara tidak hadir) memungkinkan seseorang untuk memberikan suaranya melalui surat pos, email, atau metode lain yang disetujui, karena alasan tertentu seperti: •            Tinggal atau bepergian di luar kota/negara saat pemilu •            Sakit atau kondisi medis •            Bertugas militer di luar daerah •            Berada di luar negeri (misalnya, pelajar atau pekerja migran) Baca juga: Elektabilitas Adalah: Pengertian, Contoh, dan Faktor yang Mempengaruhinya Cara Kerja Vote Absentee (Contoh Sistem AS) 1.           Permintaan Surat Suara (Ballot Request) Pemilih mengajukan permintaan untuk menerima surat suara absentee ke kantor pemilu setempat. 2.           Pengiriman Surat Suara Kantor pemilu mengirimkan surat suara kepada pemilih (bisa lewat pos atau secara elektronik). 3.           Mengisi Surat Suara Pemilih mengisi surat suara sesuai petunjuk. 4.           Pengembalian Surat Suara Pemilih mengirim kembali surat suara tersebut sebelum tenggat waktu yang ditentukan (postmark atau diterima). Apakah Ada Vote Absentee di Indonesia? Di Indonesia, konsep vote absentee secara resmi tidak disebut demikian, tetapi ada sistem pemungutan suara di luar TPS asal, yaitu: •            Mengurus formulir A5 (pindah memilih) bagi pemilih yang berada di luar daerah tempat terdaftar. •            Warga negara Indonesia di luar negeri bisa memilih lewat: o            Pos o            Kotak suara keliling o            Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN)   Keuntungan Vote Absentee •            Memberi akses bagi pemilih yang tidak bisa hadir langsung •            Meningkatkan partisipasi pemilu •            Memfasilitasi kelompok seperti mahasiswa, pekerja migran, dan militer  Tantangan Vote Absentee •            Risiko keterlambatan pengiriman dan penerimaan surat suara •            Potensi kecurangan atau manipulasi jika tidak diawasi dengan baik •            Verifikasi identitas bisa lebih sulit Di Indonesia, sistem "vote absentee" seperti yang dikenal di beberapa negara (misalnya melalui pos secara individu seperti di AS) tidak diterapkan secara penuh. Namun, Indonesia memiliki mekanisme serupa untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa hadir di TPS asalnya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Baca juga: Apa Itu Vote by Proxy? Simak Pengertian dan Cara Kerjanya Mekanisme "Vote Absentee" di Indonesia 1. Pemilih Pindahan (Formulir A5) – Dalam Negeri Jika seorang pemilih tidak bisa hadir di TPS tempat dia terdaftar, mereka bisa pindah memilih menggunakan formulir A5. Ini mirip dengan "absentee voting" karena memungkinkan orang memilih dari lokasi lain.  Syarat: •            Terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) •            Memiliki alasan sah (misalnya bekerja, kuliah, dirawat di rumah sakit, bertugas di luar kota) •            Mengurus formulir pindah memilih (Formulir A5) ke KPU/KPPS atau kantor kelurahan/desa  Catatan: •            Pemilih hanya bisa memilih untuk tingkatan pemilihan yang sesuai dengan lokasi barunya. Misalnya, jika pindah antar-provinsi, hanya bisa memilih presiden. 2. Pemilu Luar Negeri (Vote dari Luar Negeri) Untuk WNI di luar negeri, KPU menyediakan tiga metode pemungutan suara jarak jauh, antara lain: a. Pos Surat suara dikirim ke alamat WNI di luar negeri, kemudian dikembalikan via pos. b. Kotak Suara Keliling (KSK) Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) datang ke lokasi tertentu, membawa kotak suara untuk menjangkau WNI. c. Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) Dibuka di kantor perwakilan RI seperti KBRI/KJRI, di mana WNI bisa datang langsung mencoblos. Waktu Pemilu Luar Negeri: Biasanya dilaksanakan lebih awal dibanding pemilu dalam negeri (bisa seminggu sebelumnya). Tantangan Pelaksanaan di Indonesia •            Sosialisasi minim: Banyak pemilih tidak tahu soal A5 atau pemilu luar negeri •            Keterbatasan logistik: Voting via pos di luar negeri bisa terlambat atau hilang •            Validasi dan pengawasan: Surat suara dari luar negeri harus diawasi ketat agar transparan Meski tidak disebut sebagai "vote absentee", Indonesia memiliki sistem yang serupa, terutama melalui: •            Pindah memilih (Formulir A5) untuk pemilih dalam negeri •            Pemilu luar negeri dengan metode pos, TPSLN, dan kotak suara keliling Sistem ini bertujuan agar semua WNI, di manapun berada, tetap bisa menggunakan hak pilihnya secara sah dan sahih.

Isi Pembukaan UUD 1945 dan Nilai-Nilai yang Terkandung di Dalamnya

Wamena - Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah bagian penting dalam konstitusi negara Indonesia yang berisikan tentang prinsip dasar negara dan tujuan kemerdekaan. Pembukaan UUD 1945 memuat cita-cita luhur, dasar negar dan tujuan nasional yang menjadi landasan filosofis dan yuridis terhadap tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi dari seluruh produk-produk hukum yang ada di Indonesia, yang artinya setiap produk-produk hukum yang dirancang harus merujuk pada UUD 1945. Baca juga: Kedaulatan Rakyat: Pengertian, Prinsip dan Penerapannya di Indonesia Isi, Makna dan Struktur Pembukaan UUD 1945 Dikutip dari website resmi DPR RI, berikut isi dari pembukaan Undang -Undang Dasar 1945 yang terdiri dari empat alinea: Alinea I Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Makana yang terkandung dalam alinea Pertama ini adalah Hak Kemerdekaan dan Anti Penjajahan yang menyatakan bahwa bangsa Indonesia memiliki keteguhan hati serta motivasi yang kuat dalam membela kebenaran serta keadilan serta menentang segala bentuk penjajahan yang ada di muka bumi ini. Bangsa Indonesia juga mendukung setiap perjuangan kemerdekaan  bagi bangsa-bangsa yang sedang terjajah dan berjuang untuk kemerdekaan. Di Alinea pertama ini juga menyampaikan bahwasanya penjajahan sangat tidak sesuai dengan peri kemanusiaan serta keadilan. Alinea II Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Pada alinea kedua ini menyampaikan mengenai Cita-Cita Luhur Bangsa untuk mewujudkan negara Indoneisa yang merdeka, Bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Disebutkan bahwa kemerdekaan Indonesia dicapai melalui perjuangan serta pengorbanan bukan hadiah dari bangsa lain. Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan ini adalah awal dari perjalanan bangsa mandiri yang bebas dari belenggu penjajahan, adanya keinginan untuk Bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia harus menjadi bangsa yang berdaulat yang menentukan arah kebijakannya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. Bangsa Indonesia harus mampu memberikan keadilan bagi rakyatnya sendiri dalam hal sosial, ekonomi, politik, agama dan juga keamanan. Dan juga memberikan kemakmuran dan kesejahteraan yang merata. Alinea III Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Alinea ke tiga ini menjelaskan Motivasi Spiritual dan Pernyataan Kemerdekaan yang mengatakan bahwa kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indoneisa merupakan berkat dari Rahmat Allah yang Maha Kuasa, yang menunjukkan ketakwaan  dan kepercayaan terhadap Tuhan. Hal ini menjadi suatu motivasi spiritual guna mewujudkan bangsa yang hidup bebas. Alinea IV Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini memuat Dasar dan Tujuan Negara yang telah merdeka yaitu melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Juga menetapkan bentuk negara (Negara Republik dan Berkedaulatan Rakyat) serta dasar negara (Pancasila). Pembukaan UUD 1945 merupakan kaidah yang fundamental yang menetapkan tujuan, dasar, bentuk dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Baca juga: Apa Itu Politik? Ini Penjelasan, Tujuan dan Contohnya yang Perlu Kamu Tahu Fungsi Pembukaan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Berikut adalah fungsi utama dari pembukaan UUD 1945: Penentu Arah dan Tujuan Negara Pembukaan UUD 1945 secara jelas mencantumkan Pancasila sebagai dasar filosofis dan ideologi negara. Dan semua peraturan perundang undangan harus bersumber dari Pancasila dan tidak boleh bertentangan. Dan menetapkan tujuan negara yang wajib dicapai oleh pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam pembukaan UUD 1945 di alinea ke empat. Sumber Hukum Tertinggi Pembukaan UUD 1945 sebagai semangat yang melandasi seluruh pasal-pasal  yang ada di dalam batang tubuh. Pasal tersebut merupakan pokok pikiran serta penjabaran yang terkandung dalam pembukaan. Bagi pembentukan undang-undang, Pembukaan memberikan legalitas serta legitimasi bagi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya. Pembukaan UUD 1945 juga berfungsi sebagai tolak ukur moral dan etika terhadap pemerintahan serta meastikan segenap kebijakan yang ditetapkan selaras dengan nilai dari Pancasila. Landasan Eksistensi Negara pembukaan UUD 1945 memuat pernyataan kemerdekaan yang menjadi landasan permanen bagi berdirinya negara dan landasan itu tidak dapat diubah untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa. Pembukaan juga mencerminkan jiwa dan semangat proklamasi yang menerangkan bahwa setiap kebijakan negara harus sesuai dengan cita-cita luhur kemerdekaan.   Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila dan Tujuan Nasional Hubungan antara pembukaan UUD 1945, Pancasila dan tujuan nasional sangatlah bersifat hierarkis dan fundamental. Pembukaan dengan Pancasila dapat dilihat hubungannya melalui dua aspek, yaitu aspek formal dan aspek material. Dimana Aspek formal adalah aspek yang berkaitan dengan kedudukan, perumusan, dan pengesahan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara dan konstitusi Indonesia. Aspek material adalah aspek yang berkaitan dengan isi, makna, dan implikasi Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara dan konstitusi Indonesia. Dan hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Tujuan Nasional merupakan penjabaran dari cita-cita luhur bangsa yang dijiwai oleh Pancasila itu sendiri dan dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat. Perumusan tujuan nasional bertujuan sebagai arah bagi penyelenggara negara agara seluruh kebijakan yang ditetapkan harus bertujuan untuk mencapai cita-cita serta tujuan nasional tersebut. Ketiga komponen (Pembukaan UUD 1945, Pancasila dan Tujuan Nasional) terhubung dalam satu kesatuan, dimana Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Filosofi berdirinya negara. Pembukaan UUD 1945 sebagai wadah konstitusional yang menetapkan Pancasila dan Tujuan Nasional. Dan Tujuan Nasional sebagai arah dan target yang harus dicapai peleh penyelenggara negara berdasarkan nilai-nilai yang terkandung didalam Pancasila.

Hasil Sidang PPKI 18, 19, 22 Agustus 1945 Lengkap dan Rinci

Wamena - Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah episode lanjutan dalam sejarah perjalanan perjuangan kemerdekaan Indonesia. PPKI memiliki peran yang sangat krusial dalam sejarah pembentukan Negara Republik Indonesia, memiliki tugas utama untuk mempersiapkan kemerdekaan indoneisa, memindahkan kekuasaan, serta membentuk Undang-Undang Dasar dan tatanan Negara Republik Indonesia. PPKI dibentuk pada 7 Agustus 1945 untuk melanjutkan tugas dari BPUPKI yang telah dibubarkan pada 6 Agustus 1945. Baca juga: Makna dan Tujuan Nasionalisme: Semangat Persatuan di Tengah Tantangan Zaman Apa Itu PPKI dan Apa Tugasnya? PPKI (Dokuritsu Junbi Inkai) merupakan kepanitiaan yang dibentuk oleh pemerintahan Jepang sama halnya dengan BPUPKI. Pembentukan kepanitiaan ini atas izin dari marsekal Hisaichi Terauchi. Pada awal pembentukan, jumlah keanggotaan PPKI yang ditunjuk oleh Jepang berjumlah 21 orang,yang mana terdiri dari: Ir. Soekarno (Ketua), Drs. Moh. Hatta (Wakil Ketua), Prof. Dr. Soepomo (anggota), KRT Radjiman Wedyodiningrat (anggota), R. P. Soeroso (anggota), Soetarjo Kartohadikoesoemo (anggota), Abdoel Wachid Hasjim (anggota), Ki Bagus Hadikusumo (anggota), Otto Iskandardinata (anggota), Abdoel Kadir (anggota), Pangeran Poeroebojo (anggota), Dr. Moh. Amir (anggota), Mr. Abdul Abbas (anggota), Teuku Moh. Hasan (anggota), GSSJ Ratulangi (anggota), Andi Pangerang (anggota), A.A. Hamiddan (anggota), I Goesti Ketoet Poedja (anggota), Mr. Johannes Latuharhary (anggota), Yap Tjwan Bing (anggota). Jumlah 21 orang ini merupakan perwakilan dari berbagai daerah yang ada di Indonesia yang meliputi 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, dan 1 orang dari golongan Tionghoa. Kemudian tanpa sepengetahuan pemerintahan Jepang, PPKI menambah 6 orang anggotanya yang bertujuan untuk memperkuat representasi nasional, yakni: Mr. Achmad Soebardjo (penasihat), Sajoeti Melik (anggota), Ki Hajar Dewantara (anggota), R.A.A Wiranatakoesoema (anggota), Kasman Singodimedjo (anggota) dan Iwa Koesoemasoemantri (anggota). Kepanitiaan PPKI ini diresmikan pada 9 Agustus 1945 di Dalat oleh jenderal Terauchi yang merupakan panglima armada Jepang untuk Asia Tenggara. Pada saat peresmian, PPKI diwakili oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta dan Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pertemuan tersebut, jenderal Terauchi menunjuk Ir. Soekarno sebagai ketua PPKI dan menyampaikan bahwa Jepang telah memutuskan untuk memberikan kemerdekaan dan mengizinkan PPKI untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan kemampuan sendiri. Di awal perjalanan PPKI, pada 6 Agustus 1945 pihak sekutu menjatuhkan bom di Hiroshima dan Nagasaki pada 9 Agustus 1945. Yang membuat Jepang menyerah tanpa syarat dalam perang terhadap sekutu pada 15 Agustus 1945. Hal ini mendorong para tokoh pergerakan nasional Indonesia (golongan muda) untuk sesegera mungkin memproklamirkan kemerdekaan tanpa menunggu persetujuan dari Jepang. Namun hal ini mendapat pertentangan dari golongan tua yang menyatakan proklamasi kemerdekaan harus melalui kepanitiaan PPKI. Peristiwa ini menjadi penyebab terjadinya peristiwa Rengasdengklok, dimana pada 16 Agustus 1945 golongan muda membawa Soekarno-Hatta ke Rengsdengklok guna mencegah mereka dari pengaruh dan tekanan pihak Jepang. Pada peristiwa Rengasdengklok ini tercapai kesepakatan antara golongan muda dengan golongan tua bahwa proklamasi kemerdekaan Indoneisa akan dilaksanakan secepatnya di Jakarta, dan selambat-lambatnya pada 17 Agustus 1945. Setelah kesepakatan itu, Soekarno-Hatta dibawa kembali ke Jakarta guna melanjutkan perumusan teks proklamasi. Proses perumusan ini berlangsung dengan cepat dan penuh ketegangan pada malam 16 Agsutus 1945 hingga dinihari 17 Agustus 1945 di kediaman Laksamada Tadashi Maeda. Setelah proklamasi kemerdekaan dilaksanakan pada 17 Agustus 1945, PPKI segera melakukan sidang-sidang guna mengisi kekosongan tata negara dan menyusun landasan hukum bagi pemerintahan negara yang baru. Dibentuknya PPKI memiliki tujuan meletakkan dasar-dasar bagi pembentukan Negara Republik Indoneisa yang merdeka dan berdaulat. Dimana tujuan ini dapat dijabarkan untuk mengatur pemindahan kekuasaan dari penjajah kepada pemerintahan Indonesia yang baru, membentuk Undang-Undang Dasar dan sistem ketatanegaraan republik, dan PPKI juga berfungsi sebagai parlemen sementara untuk negara yang akan segera dibentuk. Sepanjang perjalanannya, PPKI melakukan sidang sebanyak tiga kali setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya.   Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945 Sidang pertama dilaksanakan pada 18 Agustus 1945, pada sidang ini PPKI menghasilkan tiga keputusan penting, yakni: Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia setelah sepakat untuk melakukan perubahan terhadap isi dari Piagam Jakarta. Menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia secara aklamasi (merupakan usulan dari Oto Iskandardinata). Membentuk Komite Nasional Indonesia untuk membantu tugas dari Presiden dan Wakil Presiden, sebelum MPR/DPR terbentuk. Piagam Jakarta merupakan naskah historis dan merupakan rancangan awal yang memuat rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara. Piagam Jakarta merupakan naskah untuk Pembukaan UUD 1945 dan di alinea ke-4 pada Piagam Jakarta inilah rumusan Pancasila dicantumkan sebagai dasar negara. Perbedaaan Piagam Jakarta dengan Pancasila terdapat pada sila pertama. Pada sila pertama Piagam Jakarta berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Sila pertama ini menimbulkan keberatan dari perwakilan Indonesia bagian timur yang dikhawatirkan dapat memecah-belah persatuan bangsa. Atas masukan dari Moh. Hatta maka kalimat dari sila pertama berubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan kemudian perubahan ini disepakati pada sidang pertama PPKI.   Hasil Sidang PPKI Tanggal 19 Agustus 1945 Sidang kedua dilaksanakan pada 19 Agustus 1945 dan juga menghasilkan tiga keputusan penting, diantaranya: Membagi wilayah Indonesia menjadi 8 Provinsi (Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Borneo, Sulawesi, Maluku dan Sunda Kecil). Menetapkan 12 kementerian dan 4 menteri negara. Membentuk Komite Nasional Daerah di setiap provinsi yang bertugas membantu pekerjaan Gubernur dan menjadi perwakilan rakyat ditingkat daerah.   Hasil Sidang PPKI Tanggal 22 Agustus 1945 Sidang PPKI ketiga dilaksanakan pada 22 Agustus 1945, sidang ini juga menghasilkan 3 putusan penting, yakni: Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) Membentuk Partai Nasional Indonesia (PNI) Membentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) Pembentukan BKR bertujuan untuk menghindari perselisihan dengan tentara asing di Indonesia. Dan anggota dari BKR adalah para mantan pasukan dari PETA, Heiho, Seinendan, Keibondan dan lain sebagainya. Baca juga: Mengungkap Arti dibalik Tradisi Potong Jari, Warisan Budaya Suku Dani Dampak Hasil Sidang PPKI bagi Indonesia Keputusan-keputusan yang diambil dalam seluruh sidang PPKI merupakan langkah konkrit untuk mewujudkan kedaulatan negara Indonesia. Dalam waktu yang sangat singkat PPKI berhasil merumuskan kerangka dasar dalam bernegara. Berikut beberapa dampak dari sidang PPKI: Pengesahan UUD 1945 Pengesahan ini membuat Indonesia memiliki konstitusi resmi sebagai dasar hukum tertinggi yang menjadi landasan untuk menjalankan roda pemerin tahan. Penetapan Pemimpin Negara Sidang pertama PPKI menetapkan Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang berperan sebagai pemimpin guna mempertahankan kemerdekaan dan menjalankan pemerintahan yang baru. Pembentukan Lembaga Tinggi Negara dan Pemerintahan Pembentukan KNIP yang berperan sebagai pembantu presiden dalam pemerintahan serta pembagian wilayah menjadi 8 provinsi serta membentuk 12 kementerian. Membuat terbentuknya struktur pemerintahan dan birokrasi awal yang membuat negara mampu menjalankan fungsi administrasi serta pelayanan kepada rakyat. Pembentukan badan Keamana Rakyat (BKR)             PPKI membentuk BKR sebagai kekuatan militer yang dimiliki Indonesia yang berfungsi sebagai pengawal dari kedaulatan bangsa.