Berita Terkini

Hak Ulayat di Tanah Papua: Menjaga Kearifan Lokal dalam Pembangunan

Wamena – Hak Ulayat merupakan salah satu konsep penting dalam hukum agraria  Indonesia yang melekat pada hubungan Masyarakat adat terhadap tanah, air, dan sumber daya alam di wilayah yang mereka tempati secara turun-temurun. Hak tersebut tidak hanya mencerminkan kepemilikan, tetapi nilai budaya, spiritual dan sosial yang melekat kuat dalam kehidupan masyarakat adat. Bagi masyarakat Papua hak ulayat adalah sistem marga atau suku di Papua, merupakan hak persekutuan atas wilayah tertentu, termasuk tanah, hutan, air, dan isinya. Dalam konteks pembangunan nasional yang masif di Papua, hak ulayat berdiri sebagai penjaga terakhir kearifan lokal, menawarkan model pembangunan yang seharusnya lebih inklusif dan berkelanjutan, bukan sekadar eksploitatif. Baca juga: Upacara Bakar Batu, Wujud Kebersamaan dan Rasa Syukur Pengertian Hak Ulayat Menurut Hukum dan Adat Menurut Undang-Undang Pokok Agraria ( UUPA ) Nomor 5 Tahun 1960, Hak ulayat diartikan sebagai hak persekutuan yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3 UUPA mengakui pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi. Hak ulayat menurut adat adalah hak tertinggi masyarakat hukum adat atas tanah di wilayahnya yang bersifat monunal (milik Bersama). Ciri-ciri hak ulayat menurut hukum adat : Hak kepunyaan Bersama artinya tanah ulayat tidak dimiliki secara individu tetapi dimiliki secara kolektif oleh seluruh anggota persekutuan ( marga, suku, nagari, desa). Tanah tersebut diyakini sebagai karunia leluhur atau kekuatan gaib yang harus di jaga Tidak boleh dialihkan maksudnya masyarakat memiliki hak untuk memakai dan mengusahakan tanah ulayat tetapi tidak dapat dijual, digadai, atau dialihkan kepada pihak luar atau individu secara pribadi tanpa persetujuan adat dan mufakat, persekutuan, karena statusnya adalah milik bersama dan warisan turun-temurun. Hak ulayat memiliki unsur spiritual dan sosial, karena tanah dianggap sebagai warisan leluhur yang mengikat identitas komunitas adat. Tanah Ulayat bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga memiliki nilai adat, sosial, dan spiritual yang kuat.  Tanah tersebut dapat berfungsi sebagai, tempat tinggal dan sumber penghidupan (bertani, berburu, mengambil hasil hutan) dan tempat pemakaman leluhur.   Hak Ulayat di Tanah Papua: Identitas, Kearifan, dan Tanggung Jawab Sosial Bagi masyarakat Papua, tanah bukan hanya sebidang lahan yang dapat diperjualbelikan melainkan sebagai ibu dan jati diri komunitas. Ia adalah roh kehidupan, tempat manusia berpijak, berinteraksi, dan memaknai keberadaan mereka dalam hubungan spiritual dengan alam dan leluhur. Penguasaan hak ulayat diatur oleh hukum adat setempat, di mana Ondoafi (Kepala Suku/Klan) atau pemimpin adat lainnya berperan sebagai penjaga utama. Mereka memiliki wewenang untuk mengatur tata ruang, pemanfaatan sumber daya, dan penyelesaian sengketa, memastikan identitas komunal tetap utuh dan berdaulat di wilayahnya. Hak ulayat di Papua memuat sistem nilai dan kearifan lokal yang luar biasa dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang telah teruji ribuan tahun dan secara efektif menjamin keberlanjutan ekologis. Sistem sasi adalah sebuah tradisi untuk tidak merusak ekosistem atau larang adat untuk memanfaatkan sumber daya alam tertentu (misalnya panen ikan , menebang pohon, berburu )di wilayah yang dianggap keramat atau telah digunakan secara maksimal. Zona pemanfaatan adat, wilayah ulayat biasanya  digunakan bersama komunitas dan dibagi berdasarkan fungsi misalnya zona hutan lindung, zona berburu, zona pertanian menetap/berpindah, dan zona keramat. Pembagian zona ini menunjukkan pemahaman mendalam tentang ekosistem lokal dan daya dukung lingkungan. Pengelolaan hutan merupakan prinsip adat menganggap hutan bukan hanya kayu, tetapi juga paru-paru kehidupan, apotek alami, dan sumber air. Eksploitasi yang merusak tatanan hutan secara total akan melanggar hukum adat dan dapat dikenai sanksi Prinsip spiritualitas dan penghormatan terhadap leluhur, sebelum membuka lahan atau membangun infrastruktur, biasanya dilakukan upacara adat untuk meminta izin pada roh nenek moyang. Ini menunjukkan bahwa setiap tindakan terhadap alam harus melalui proses etis dan spiritual. Pengakuan hak ulayat tidak berarti menolak pembangunan. Justru, penghormatan terhadap hak ulayat adalah fondasi bagi pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Dalam konteks pembangunan modern, pemerintah daerah dan investor memiliki tanggung jawab sosial untuk memastikan bahwa setiap bentuk pembangunan di Tanah Papua: Melibatkan masyarakat adat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Menghormati struktur adat dan mekanisme pengambilan keputusan lokal. Memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar—baik melalui lapangan kerja, pendidikan, maupun fasilitas umum. Melakukan kompensasi dan rehabilitasi lingkungan secara adil jika terjadi kerusakan atau kehilangan lahan. Baca juga: Makanan Ekstrem Khas Papua yang Kaya Akan Nutrisi: Antara Tradisi dan Kearifan Lokal   Tantangan Hak Ulayat di Tengah Pembangunan Meski diakui oleh hukum nasional melalui Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, pelaksanaan hak ulayat di tengah pembangunan di Papua masih menghadapi berbagai tantangan. Ketidakjelasan batas wilayah adat, banyak wilayah adat di Papua belum memiliki peta yang diakui secara hukum. Akibatnya, sering muncul sengketa antara masyarakat adat, pemerintah dan perusahaan. Dominasi kepentingan ekonomi, proyek besar seperti pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan pembangunan infrastruktur seringkali menimbulkan konflik dengan masyarakat adat karena minimnya konsultasi dan persetujuan bersama (free, prior, informed consent). Kurangnya perlindungan hukum yang efektif, Meskipun beberapa peraturan daerah khusus seperti Perdasus Papua No. 23 Tahun 2008 telah mengatur hak ulayat, implementasinya di lapangan masih lemah. Proses administrasi pertanahan belum sepenuhnya mengakomodasi struktur adat. Perubahan nilai dan modernisasi, generasi muda Papua yang tumbuh di era modern seringkali mulai kehilangan pemahaman terhadap makna tanah ulayat. Hal ini bisa menyebabkan berkurangnya rasa tanggung jawab dalam menjaga warisan leluhur. Hak Ulayat di Tanah Papua adalah barometer keadilan dan simbol dari hubungan harmonis antara manusia, alam, dan leluhur. Menjaga hak ulayat berarti menjaga jati diri orang Papua, mempertahankan kearifan lokal, dan memastikan bahwa pembangunan berjalan dalam koridor keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan. Pembangunan yang sejati bukanlah pembangunan yang mengorbankan tanah adat, melainkan pembangunan yang berpijak di atas nilai-nilai adat itu sendiri. Hanya dengan cara itulah Tanah Papua dapat tumbuh maju tanpa kehilangan roh dan martabatnya sebagai tanah yang diberkati.

Mufakat Adalah Wujud Keadaban Demokrasi Indonesia

Wamena - Demokrasi Indonesia memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan sistem demokrasi di negara lain. Demokrasi Indonesia tumbuh dari akar budaya yang telah hidup dan mengakar di tengah masyarakat Nusantara. Salah satu nilai luhur yang menjadi jiwa demokrasi Indonesia adalah mufakat yaitu semangat untuk mencapai keputusan bersama melalui musyawarah. Mufakat bukan hanya sekedar cara mengambil Keputusan, tetapi juga cerminan dari keadaban politik dan penghormatan terhadap perbedaan yang menjunjung tinggi kebersamaan, tenggang rasa, dan persatuan. Baca juga: Musyawarah sebagai Pilar Demokrasi Sejati Indonesia Pengertian Mufakat dalam Kehidupan Demokrasi Mufakat atau kesepakatan bersama dalam kehidupan demokrasi adalah cara pengambilan Keputusan melalui proses musyawarah tanpa adanya paksaan atau dominasi dari satu pihak. Mufakat adalah cerminan dari sila ke-4 Pancasila yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permustawaratan/perwakilan”  yang artinya setiap Keputusan dalam sistem demokrasi sebaiknya diambil melalui musyawarah untuk mufakat yang bijaksana dan memperhatikan pendapat seluruh pihak yang terlibat, bukan semata-mata berdasarkan suara terbanyak (voting).   Ciri-Ciri Mufakat dalam Kehidupan Demokrasi Musyawarah terbuka,  dimana keputusan diambil melalui diskusi dan pertukaran pendapat, bukan melalui paksaan dan semua pihak diberi kesempatan untuk berpendapat. Menghargai perbedaan, yakni sikap saling menghormati dan toleransi  serta tidak memaksakan kehendak dalam menyampaikan pandangannya. Mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan dengan tujuan mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak. Keputusan diambil secara damai tanpa kekerasan dan tekanan. Mengutamakan kebijaksanaan dan akal sehat yang artinya Keputusan yang diambil telah dipertimbagkan secara matang agar bermanfaat bagi semua. Menumbuhkan rasa persatuan, dengan adanya mufakat dapat memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan.   Mufakat Sebagai Wujud Keadaban Keadaban dalam demokrasi adalah kemampuan masyarakat untuk menggunakan kebebasannya secara bertanggung jawab, menghargai hak orang lain, dan menyelesaikan perbedaan secara damai. Dalam hal ini, mufakat menjadi wujud nyata keadaban karena : Mengutamakan dialog daripada konfrontasi , dalam sistem yang beradab perbedaan tidak diselesaikan secara kekerasan atau memkasakan kehendak melainkan dengan musyawarah. Menumbuhkan rasa tanggung jawab kolektif karena Keputusan yang dihasilkan melalui mufakat bukan milik individu atau kelompok tertentu akan tetapi hasil bersama. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, mufakat menuntut setiap pihak untuk tidak hanya menuntut haknya tetapi juga menghormati hak orang lain. Menolak budaya menang sendiri, dalam masyarakat yang beradab, kemenangan bukan diukur dari mengalahkan lawan tetapi dari kemampuan untuk menyatukan perbedaan.   Peran Mufakat dalam Sistem Demokrasi Pancasila Bangsa Indonesia menganut sistem demokrasi Pancasila,yaitu sistem demokarsi yang berpijak pada nilai-nilai luhur bangsa dan tidak meniru sepenuhnya model demokrasi barat. Jika di negara lain keputusan sering diambil dengan sistem voting maka dalam demokrasi pancasila ,musyawarah dan mufakat menjadi prioritas utama. Voting hanyalah pilihan terakhir jika kesepakatan tidak tercapai. Prinsip ini tampak jelas dalam berbagai aspek kehidupan bernegara, seperti: Lembaga perwakilan rakyat ( MPR, DPR, DPRD ) yang melakukan rapat musyawarah untuk membahas dan menyepakati kebijakan. Pemerintah desa dan adat, dimana setiap keputusan penting diambil melalui musyawarah warga. Organisasi kemasyarakatan dan lembaga pendidikan, yang mengutamakan kesepakatan bersama dalam menentukan kebijakan internal.   Tantangan Mufakat di Era Modern Meskipun mufakat memiliki nilai luhur, penerapannya di era modern tidak selalu mudah. Tantangan terbesar datang dari individualisme, polarisasi politik, dan dominasi kepentingan ekonomi yang sering kali menggeser semangat kebersamaan. Media sosial, misalnya, dapat mempercepat penyebaran opini, tetapi juga memperuncing perbedaan. Akibatnya, semangat musyawarah sering tergantikan oleh debat yang tidak produktif. Selain itu, sistem politik yang terlalu pragmatis juga bisa menggerus nilai mufakat. Ketika kepentingan partai atau kelompok lebih diutamakan daripada kepentingan bangsa, maka proses musyawarah menjadi formalitas belaka. Hal ini dapat mengarah pada konflik politik, korupsi, dan menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga demokrasi. Oleh karena itu, perlu adanya revitalisasi budaya mufakat dalam kehidupan politik dan sosial. Para pemimpin dan warga negara perlu menumbuhkan kembali semangat permusyawaratan yang sejati, yaitu dialog yang tulus dan berorientasi pada kepentingan bersama, bukan sekadar kompromi politik. Di tengah arus globalisasi dan tantangan zaman yang menuntut kecepatan dan kompetisi, semangat mufakat mengingatkan kita bahwa kekuatan bangsa terletak pada persatuan dan kebersamaan. Musyawarah untuk mufakat bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kedewasaan dan keadaban politik yang sejati. Selama nilai mufakat tetap dijaga dan diamalkan, demokrasi Indonesia akan terus tumbuh sebagai demokrasi yang berkarakter, yang tidak hanya berpihak pada kebebasan, tetapi juga pada kemanusiaan, keadilan, dan persatuan bangsa. Baca juga: Makna Persatuan dan Kesatuan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Implementasi Mufakat: Pemungutan Suara Adat atau Pemilu di Papua Di beberapa daerah di dataran tinggi Papua, "sistem noken" digunakan sebagai metode pemungutan suara yang sah dan diakui oleh Mahkamah Konstitusi Indonesia. Dalam sistem ini, alih-alih setiap individu memberikan suara secara pribadi (mencoblos), kepala suku atau tokoh adat mewakili suara seluruh komunitas atau marganya setelah melalui proses musyawarah dan mufakat internal di antara warga. Sistem ini adalah contoh nyata bagaimana kearifan lokal dan nilai-nilai adat (seperti kebersamaan, kepercayaan, dan peran tokoh adat) diintegrasikan ke dalam sistem pemerintahan modern dan proses pengambilan keputusan bersama. Di luar konteks pemilu, noken adalah benda multifungsi yang digunakan sehari-hari untuk membawa barang, hasil kebun, atau menggendong anak, dan diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO. Namun, kaitannya yang paling kuat dengan "mufakat" adalah dalam mekanisme pengambilan keputusan politik adat tersebut.

Mengupas Tuntas Geopolitik: Peran Geografi dalam Panggung Kekuatan Global

Wamena – Geopolitik, Kata ini mungkin terdengar akademis dan kompleks, namun pada dasarnya, geopolitik adalah studi tentang bagaimana faktor geografi suatu negara seperti lokasi, iklim, topografi, dan sumber daya alam yang memengaruhi politik, kebijakan luar negeri, dan hubungan internasionalnya. Ini bukan sekadar ilmu tentang peta, melainkan cara memahami dinamika kekuasaan dan strategi global yang didorong oleh kondisi fisik Bumi. Baca juga: Akuntabilitas dalam Pemerintahan dan Pemilu: Kenapa Penting? ​Apa Itu Geopolitik? ​Secara etimologis, istilah "geopolitik" berasal dari bahasa Yunani, yaitu Ge (Bumi atau geografi) dan Politiké (politik). Definisi sederhana yang sering digunakan adalah kebijakan politik suatu negara yang didasarkan pada kondisi geografisnya untuk menjamin keberlangsungan hidup dan mencapai tujuan nasional. ​Geopolitik menganalisis interaksi timbal balik antara geografi dan politik. Sebagai contoh, negara yang terletak di jalur perdagangan laut yang strategis, seperti Selat Malaka, secara alami memiliki pengaruh geopolitik yang lebih besar dalam isu-isu maritim dan ekonomi global dibandingkan negara yang terkurung daratan.   ​Sejarah dan Tokoh Kunci Geopolitik ​Konsep bahwa geografi memengaruhi nasib suatu bangsa sebenarnya sudah dibahas oleh para pemikir kuno, tetapi istilah "geopolitik" pertama kali diperkenalkan oleh ilmuwan politik Swedia, Rudolf Kjellén, pada akhir abad ke-19. Kjellén memandang negara sebagai organisme hidup yang terkait erat dengan faktor-faktor geografis dan lingkungan, yang mana ia memerlukan ruang hidup (lebensraum) untuk tumbuh dan berkembang. ​Beberapa tokoh kunci lainnya yang mengembangkan teori-teori berpengaruh meliputi: ​Sir Halford Mackinder: Pencetus teori "Heartland" (Jantung Daratan). Mackinder berpendapat bahwa siapa pun yang menguasai wilayah pusat Eurasia (Eropa Timur dan Asia pedalaman) akan mengendalai World-Island (Eurasia dan Afrika), dan pada akhirnya menguasai dunia. Teori ini menekankan kekuatan darat. ​Alfred Thayer Mahan: Pengembang "Wawasan Bahari" (Teori Kekuatan Maritim). Mahan berfokus pada pentingnya penguasaan laut. Menurutnya, kekuatan maritim—melalui armada angkatan laut yang kuat dan kendali atas jalur laut—adalah kunci dominasi global. ​Nicholas Spykman: Penggagas teori "Rimland" (Lingkaran Tepi). Spykman menentang pandangan Mackinder, berargumen bahwa kekuatan terletak pada wilayah pesisir di sekitar Heartland, yang lebih mudah diakses dan dikendalikan melalui laut. ​Pemikiran para ahli ini memberikan landasan bagi negara-negara untuk merumuskan kebijakan luar negeri, strategi militer, dan persaingan antarnegara sepanjang abad ke-20.   ​Unsur-Unsur Pembangun Geopolitik ​Geopolitik suatu negara dibentuk oleh beberapa unsur mendasar yang saling terkait: ​Keadaan Geografis: Ini adalah fondasi utama. Meliputi lokasi absolut dan relatif (posisi di antara negara lain), luas wilayah, bentuk wilayah (negara kepulauan, daratan, atau terkurung daratan), iklim, dan kekayaan sumber daya alam. Contohnya, cadangan minyak bumi atau mineral berharga dapat menjadi sumber kekuatan geopolitik. ​Politik dan Strategi: Meliputi tujuan nasional, sistem pemerintahan, ideologi, dan strategi milstrategis yang diterapkan negara. Kondisi geografis akan memengaruhi bagaimana suatu negara memilih strategi pertahanan (misalnya, strategi berbasis laut untuk negara kepulauan). ​Hubungan Timbal Balik: Geopolitik menekankan bagaimana geografi membentuk politik, dan sebaliknya, bagaimana keputusan politik dapat memengaruhi atau memanfaatkan geografi (seperti pembangunan kanal, penguasaan wilayah, atau aliansi regional). ​Unsur Kebijaksanaan/Wawasan Nasional: Ini adalah cara pandang kolektif suatu negara terhadap ruang hidupnya dan hubungannya dengan dunia luar. Di Indonesia, unsur ini diwujudkan dalam konsep Wawasan Nusantara.   ​Geopolitik Indonesia: Wawasan Nusantara ​Bagi Indonesia, sebuah negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di persimpangan dua benua (Asia dan Australia) dan dua samudra (Hindia dan Pasifik), geopolitik memiliki peran yang sangat sentral. ​Konsep geopolitik Indonesia dirumuskan dalam Wawasan Nusantara.  Ini adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, yang mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. ​Wawasan Nusantara menegaskan bahwa: ​Kepulauan sebagai Satu Kesatuan: Seluruh wilayah Nusantara, termasuk daratan, lautan, dan ruang udara di atasnya, serta kekayaan alam di dalamnya, merupakan satu kesatuan utuh. Lautan yang mengelilingi ribuan pulau bukan pemisah, melainkan penghubung. ​Satu Kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial-Budaya, dan Pertahanan Keamanan: Seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus mencerminkan kesatuan, tidak terpisah-pisah. ​Konsep ini lahir untuk melawan pandangan klasik yang melihat laut sebagai pemisah, yang rentan memecah belah persatuan dan kedaulatan Indonesia. Dengan Wawasan Nusantara, Indonesia memanfaatkan posisi geografisnya yang strategis, baik sebagai jalur pelayaran internasional utama maupun sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai peradaban. Baca juga: Musyawarah sebagai Pilar Demokrasi Sejati Indonesia ​Tujuan dan Relevansi Geopolitik ​Tujuan utama geopolitik adalah: ​Menjamin Keamanan dan Pertahanan Negara: Dengan memahami posisi geografis, negara dapat merumuskan strategi pertahanan yang efektif, seperti memprioritaskan kekuatan maritim dan menjaga wilayah perbatasan yang rentan. ​Menentukan Arah Pembangunan yang Efektif: Geopolitik membantu pemerintah dalam menentukan lokasi pembangunan yang optimal, misalnya mengembangkan pusat industri di wilayah yang kaya sumber daya atau strategis untuk ekspor. ​Merumuskan Kebijakan Luar Negeri: Pemahaman geopolitik membantu memilih mitra strategis, merespons ancaman regional, dan memperluas pengaruh internasional. ​Di era kontemporer, geopolitik tidak hanya berputar pada penguasaan wilayah fisik, tetapi juga mencakup faktor-faktor baru seperti geopolitik energi, geopolitik siber, dan geopolitik teknologi. Siapa yang menguasai teknologi kritis dan rantai pasok global kini juga memegang kunci kekuasaan geopolitik. ​Pada intinya, geopolitik adalah lensa penting untuk memahami mengapa negara bertindak seperti yang mereka lakukan, mengapa konflik terjadi, dan bagaimana geografi akan selalu menjadi pemain kunci di panggung besar politik dunia.

Mengupas Tuntas Sentra Gakkumdu: Garda Terdepan Penegakan Hukum Pemilu

Wamena - ntegritas pelaksanaan demokrasi, baik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada), selalu menjadi fokus utama. Untuk memastikan proses berjalan jujur dan adil serta bebas dari praktik curang yang mencederai hak politik warga negara, Indonesia memiliki sebuah forum khusus yang berperan vital: Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau yang lebih dikenal dengan akronim Gakkumdu. Gakkumdu adalah sebuah institusi ad hoc yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran yang masuk kategori tindak pidana Pemilu. Keberadaannya diatur oleh undang-undang dan merupakan manifestasi dari kolaborasi tiga institusi penegak hukum yang berwenang, menjadikannya 'Sentra Terpadu' dalam konteks penanganan pidana Pemilu. Dasar hukum yang mengatur Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Pasal 486) dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023. Selain itu, beberapa peraturan lain juga menjadi landasan, seperti peraturan tentang Pemilu Kepala Daerah dan peraturan bersama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Pasal 486 menjelaskan tujuan dibentuknya Gakkumdu untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 adalah Peraturan ini mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya terkait Gakkumdu dan menjadi pedoman utama pelaksanaan tugas Gakkumdu saat ini. Baca juga: Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Papua Pegunungan Tiga Pilar Penegakan Hukum Sentra Gakkumdu bukanlah lembaga yang berdiri sendiri, melainkan sebuah forum bersama yang melibatkan unsur-unsur dari tiga lembaga utama negara. Integrasi ini dirancang untuk mempercepat dan menyelaraskan proses penanganan kasus pidana Pemilu yang seringkali dibatasi oleh tenggat waktu yang ketat. Tiga pilar yang membentuk Sentra Gakkumdu adalah: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu): Bawaslu berfungsi sebagai pihak yang menerima laporan, melakukan kajian awal, dan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran. Bawaslu memiliki peran sebagai koordinator dan "pintu gerbang" awal penanganan. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Unsur Kepolisian bertugas melakukan penyidikan setelah Bawaslu menyatakan dugaan pelanggaran memenuhi unsur tindak pidana Pemilu. Penyidikan ini mencakup pengumpulan bukti dan penetapan tersangka. Kejaksaan Republik Indonesia: Pihak Kejaksaan bertindak sebagai penuntut umum, yang bertugas melimpahkan berkas perkara ke pengadilan dan melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana Pemilu. Kolaborasi ketiga lembaga ini dalam satu atap (Sentra) bertujuan untuk menghindari terjadinya lempar tanggung jawab, perbedaan interpretasi hukum, atau proses yang berlarut-larut. Dengan duduk bersama, penanganan kasus tindak pidana Pemilu diharapkan dapat berlangsung cepat, efisien, dan memiliki kepastian hukum yang jelas.   Filosofi dan Tujuan Utama Gakkumdu Secara filosofis, pembentukan Sentra Gakkumdu memiliki tujuan yang mendalam, yakni mencapai Keadilan Pemilu dan memastikan kemurnian suara rakyat. Keadilan Pemilu tidak hanya tentang adanya aturan main yang adil, tetapi juga memastikan bahwa hak-hak politik setiap warga negara terlindungi dari segala bentuk kecurangan dan praktik-praktik politik merugikan. Tugas utama Gakkumdu adalah mengawal proses demokrasi, mulai dari tahapan awal hingga penetapan hasil. Hal ini mencakup pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang masuk dalam kategori pidana, seperti: Politik Uang (Money Politics): Memberi atau menjanjikan uang atau materi lain kepada pemilih agar memilih atau tidak memilih peserta Pemilu tertentu. Netralitas ASN, Pejabat Negara, dan Kepala Desa: Larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah, hingga kepala desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu. Kampanye di Luar Jadwal atau di Tempat Terlarang: Pelanggaran terkait ketentuan waktu dan lokasi kampanye, termasuk penggunaan fasilitas ibadah, pendidikan, atau kantor pemerintah untuk kegiatan kampanye. Pemalsuan Keterangan atau Dokumen: Misalnya, memberikan keterangan tidak benar dalam pengisian data diri daftar pemilih atau laporan dana kampanye. Intimidasi atau Pengacauan Proses Pemilu: Tindakan yang sengaja menghalangi, mengacaukan, atau mengganggu jalannya tahapan Pemilu, termasuk intimidasi terhadap pemilih atau penyelenggara. Baca juga: Pentingnya Netralitas ASN dalam Pemilu: Menjaga Integritas dan Kepercayaan Publik Mekanisme Kerja yang Terstruktur Proses penanganan tindak pidana Pemilu di Gakkumdu memiliki mekanisme yang terstruktur dan terikat oleh waktu yang sangat ketat, mengingat masa tahapan Pemilu yang terbatas,yaitu: Temuan/Laporan: Dugaan tindak pidana Pemilu bisa berasal dari temuan hasil pengawasan Bawaslu atau laporan dari masyarakat. Kajian Awal dan Klarifikasi: Bawaslu, sebagai unsur pertama Gakkumdu, melakukan kajian awal dan klarifikasi terhadap laporan. Penyelidikan Gakkumdu: Jika laporan memenuhi syarat formil dan materil, kasus akan dibahas di forum Gakkumdu. Dalam waktu singkat, Sentra Gakkumdu akan memutuskan apakah kasus tersebut terbukti mengandung unsur tindak pidana Pemilu. Penyidikan: Jika disepakati sebagai tindak pidana, kasus diserahkan kepada unsur Kepolisian (Penyidik Gakkumdu) untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Penuntutan: Setelah berkas penyidikan lengkap, kasus diserahkan ke unsur Kejaksaan (Penuntut Umum Gakkumdu) untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan. Keterbatasan waktu adalah tantangan terbesar Gakkumdu. Undang-undang mengatur bahwa penanganan kasus pidana Pemilu harus selesai dalam waktu yang sangat singkat, seringkali hanya dalam hitungan hari. Hal ini menuntut koordinasi yang prima dan pengambilan keputusan yang cepat dari ketiga unsur di dalamnya. Sentra Gakkumdu pada dasarnya merupakan "garda terdepan" dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Dengan mekanisme terpadu, Gakkumdu berupaya memastikan bahwa setiap pelanggaran pidana Pemilu ditindak secara tuntas dan prosedural, demi menjamin hasil Pemilu yang mencerminkan kehendak murni rakyat.

LHKPN: Instrumen Penting untuk Mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggara Negara

Wamena - LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah instrumen penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Apa dasar hukum, tujuan, siapa yang wajib melapor, hingga sanksi bagi yang tidak melaporkan? Berikut penjelasannya. Baca juga: Apa Itu Pakta Integritas? Ini Arti, Tujuan, dan Contohnya Apa Itu LHKPN dan Dasar Hukumnya LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan kewajiban bagi setiap pejabat publik untuk melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki, baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat. Sistem ini bertujuan menjaga transparansi dan mencegah penyalahgunaan wewenang di kalangan penyelenggara negara. Berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 8 Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.  Dasar hukum pelaksanaan LHKPN antara lain: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Dengan dasar hukum tersebut, LHKPN menjadi kewajiban yang memiliki kekuatan hukum kuat untuk memastikan pejabat negara menjalankan jabatan dengan jujur dan terbuka.   Tujuan dan Fungsi LHKPN dalam Pemerintahan Tujuan utama LHKPN adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Melalui pelaporan harta kekayaan, pejabat negara diharapkan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab terhadap setiap aset yang dimiliki. Adapun fungsi utama LHKPN meliputi: Menegakkan transparansi publik dengan membuka data kekayaan pejabat kepada masyarakat. Mencegah korupsi melalui deteksi dini terhadap peningkatan kekayaan yang tidak wajar. Menumbuhkan akuntabilitas dan integritas di kalangan penyelenggara negara. Memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Melalui pelaporan yang rutin dan jujur, LHKPN menjadi alat efektif untuk menjaga integritas lembaga negara serta memperkuat prinsip good governance.   Siapa yang Wajib Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK Berdasarkan peraturan KPK, pihak-pihak yang wajib menyampaikan LHKPN mencakup seluruh penyelenggara negara di berbagai sektor pemerintahan, antara lain: Pejabat Negara di Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, seperti menteri, anggota DPR, DPD, hakim, dan pejabat tinggi lainnya. Pejabat Pemerintah Daerah, termasuk gubernur, bupati, wali kota, serta pejabat eselon I dan II. Pejabat BUMN dan BUMD, serta badan yang menggunakan dana atau kekayaan negara. Pejabat dengan jabatan strategis atau rawan konflik kepentingan, misalnya pejabat pengadaan, auditor, dan aparat penegak hukum. Pelaporan dilakukan melalui sistem e-LHKPN (elektronik) yang dikembangkan oleh KPK untuk mempermudah proses pendaftaran dan verifikasi secara online.   Kapan LHKPN dilaporkan? Berdasarkan peraturan KPK Nomor 4 Tahun 2020 pasal 4 LHKPN wajib dilaporkan kepada KPK pada saat: Saat Pertama Kali Menjabat (LHKPN) Awal Pejabat negara wajib melaporkan LHKPN pada saat pertama kali diangkat atau dilantik dalam jabatan tertentu. Tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi harta kekayaan sebelum mulai melaksanakan tugas. Selama Menjabat (LHKPN Berkala) LHKPN wajib diperbarui dan dilaporkan setiap tahun, paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya. Misalnya, untuk harta tahun 2024, laporan harus masuk paling lambat 31 Maret 2025 Saat Mengakhiri Jabatan (LHKPN Akhir) Ketika pejabat negara berhenti, baik karena pensiun, diberhentikan, atau selesai masa jabatan, mereka tetap wajib melaporkan LHKPN. Laporan ini digunakan untuk membandingkan perubahan harta selama menjabat.   Sanksi bagi Penyelenggara Negara yang Tidak Melapor Tidak melaporkan LHKPN sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif, etik, hingga hukum. Hal ini dilakukan untuk menegakkan disiplin dan tanggung jawab moral pejabat publik. Beberapa bentuk sanksi yang dapat diberikan antara lain: Sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, atau pemberhentian dari jabatan. Sanksi etik, bagi pejabat yang melanggar kode etik lembaga masing-masing. Sanksi hukum, jika ditemukan indikasi penyembunyian atau manipulasi harta yang terkait tindak pidana korupsi. KPK memiliki kewenangan melakukan verifikasi, klarifikasi, dan penyelidikan terhadap laporan kekayaan yang mencurigakan. Tindakan tegas ini penting untuk memastikan bahwa pelaporan tidak hanya bersifat formalitas. Baca juga: Politik Luar Negeri Indonesia: Bebas Aktif dan Perannya di Dunia Pentingnya LHKPN untuk Mewujudkan Pemerintahan Bersih LHKPN memiliki peran strategis dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan dipercaya masyarakat. Dengan keterbukaan data harta pejabat publik, masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan dan pencegahan korupsi. Manfaat penerapan LHKPN antara lain: Menjadi tolak ukur integritas pejabat publik. Mendorong budaya kerja yang berbasis kejujuran dan transparansi. Memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara. Dengan meningkatnya kesadaran pelaporan kekayaan, kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin tinggi. Hal ini menjadi langkah nyata menuju Indonesia yang bebas dari korupsi dan berlandaskan akuntabilitas. LHKPN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi simbol komitmen terhadap pemerintahan yang jujur dan transparan. Melalui penerapan sistem pelaporan yang ketat dan pengawasan yang efektif, LHKPN mampu menjadi benteng moral bagi penyelenggara negara serta instrumen penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Papua Pegunungan

Wamena - Pergantian Antar Waktu (PAW) merupakan mekanisme konstitusional untuk mengisi kekosongan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) apabila seorang anggota berhenti sebelum masa jabatannya berakhir. Mekanisme ini juga berlaku di DPR Papua Pegunungan, sebagai bagian dari pelaksanaan demokrasi di provinsi baru hasil pemekaran wilayah Papua. Baca juga: Rapat Pleno Triwulan III KPU Tolikara Mengesahkan 234.052 DPT di Kabupaten Tolikara Dasar Hukum PAW Pelaksanaan PAW diatur dalam: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Hasil Pemilu dan Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Selain itu, KPU Provinsi Papua Pegunungan berperan penting dalam menetapkan calon pengganti berdasarkan hasil pemilu terakhir di daerah pemilihan yang bersangkutan. Baca juga: KPU Papua Pegunungan Terus Menggalakkan Produksi Informasi Melalui Bimbingan Teknis Tahapan Mekanisme PAW DPR Papua Pegunungan 1.Usulan dari Partai Politik Partai politik pengusung mengajukan surat permohonan PAW kepada pimpinan DPR Papua Pegunungan dengan melampirkan alasan pemberhentian anggota. Alasan tersebut dapat berupa meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan oleh partai, atau pelanggaran hukum dan etika. 2.Verifikasi oleh DPR Papua Pegunungan Pimpinan DPR melakukan verifikasi administrasi atas dokumen yang diajukan, kemudian menyampaikan usulan resmi kepada KPU Papua Pegunungan untuk memperoleh nama calon pengganti. 3.Penetapan oleh KPU Papua Pegunungan KPU meneliti data hasil pemilu dan memastikan calon pengganti merupakan pemilik suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan yang sama. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, KPU menetapkan dan menerbitkan Surat Keputusan Calon Pengganti Antar Waktu. 4.Penyampaian ke Gubernur melalui DPR Papua Pegunungan Setelah menerima surat keputusan dari KPU, pimpinan DPR Papua Pegunungan mengajukan usulan pengesahan dan pelantikan kepada Gubernur Papua Pegunungan melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah. 5.Pelantikan oleh Gubernur Papua Pegunungan Gubernur melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan terhadap anggota DPR Papua Pegunungan hasil PAW. Pelantikan ini menandai sahnya anggota tersebut sebagai wakil rakyat yang melanjutkan sisa masa jabatan hingga akhir periode. Pernyataan Moderator Melkianus Kambu sebagai kepala devisi (Kadiv) teknis KPU Provinsi Papua Pegunungan. Moderator kegiatan sosialisasi, Melkianus Kambu menegaskan pentingnya mekanisme PAW sebagai bentuk komitmen terhadap keberlanjutan representasi politik masyarakat di Papua Pegunungan. “Pergantian antar waktu adalah wujud tanggung jawab politik agar suara rakyat tidak hilang di tengah jalan. Kita ingin semua proses berjalan transparan, sesuai regulasi, dan berkeadilan,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara DPR, KPU, dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan harus dijaga untuk memastikan pelantikan PAW berjalan tertib dan tidak menimbulkan polemik politik di daerah.