Berita Terkini

Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden di Indonesia

Wamena - Proses pencalonan pasangan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur secara ketat dalam perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan peraturan pelaksanaannya. Persyaratan ini mencakup dua aspek utama.syarat bagi pasangan calon dan syarat bagi partai politik atau gabungan partai politik pengusung.   ​Syarat Pencalonan (Ambang Batas Presiden/ Presidential Threshold) ​Berdasarkan peraturan yang berlaku, pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) diusulkan dalam satu pasangan oleh: ​Partai Politik Peserta Pemilu; atau ​Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu. ​Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon harus memenuhi persyaratan ambang batas (Presidential Threshold), yaitu: Memperoleh kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Pemilu anggota DPR sebelumnya; atau ​Memperoleh suara sah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Baca juga: PKPU 23 Tahun 2023, Fondasi Hukum Pencalonan Presiden 2024   ​Syarat Individu Calon Presiden dan Wakil Presiden ​Selain dukungan politik, setiap individu yang dicalonkan sebagai Presiden atau Wakil Presiden harus memenuhi serangkaian syarat, di antaranya: 1.​Warga Negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri. 2.​Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. 3.​Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun (terdapat perubahan hukum terkait syarat usia di Mahkamah Konstitusi). 4.​Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 5.​Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. 6.​Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban. 7.​Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik yang telah mendapatkan rehabilitasi). 8.​Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir. 9.​Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang merugikan keuangan negara. 10.​Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia (PKI), termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G.30.S/PKI). ​Persyaratan yang ketat ini bertujuan untuk menjamin integritas, kapabilitas, dan komitmen calon pemimpin negara terhadap konstitusi dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.

Ibadah Bulanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Provinsi Papua Pegunungan

Wamena - Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta   menjaga keakraban dan tali silaturahmi di lingkungan KPU se-Provinsi Papua Pegunungan  diadakan ibadah bulanan bersama pada  Jumat, 17 Oktober 2025. Ibadah bulanan Bersama ini dibagi menjadi dua tempat, untuk pegawai yang beragama Islam dilaksanakan acara Tadarus bertempat di aula kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan bagi pegawai yang berada di Wamena dan Kantor Perwakilan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang khusus untuk pegawai yang berada di Jayapura. Baca juga: Peringati Hari Kesadaran Nasional, KPU Provinsi Papua Pegunungan Tingkatkan Nilai Spiritual Lewat Pengajian Rutin Pegawai yang beragama Katolik, Kristen Protestan dan gereja denominasi lainnya. Ibadah dilaksanakan di aula KPU Jayawijaya untuk pegawai yang berada Wamena serta untuk pegawai yang berada di Jayapura bertempat di Wisma Ishan Soccer Kotaraja. Kepala Sub Bagian Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Hubungan Masyarakat KPU Tolikara, Yosephina Fince Iek serta satu (1) orang staf  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta Staf Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti ibadah yang berada di aula KPU Jayawijaya. Kutipan Firman Tuhan “Bukankah Aku sendiri tahu rencana-rencana-Ku bagi kamu? Rencana-rencana itu bukan untuk mencelakakan kamu, tetapi untuk kesejahteraanmu dan untuk memberikan kepadamu masa depan yang penuh harapan-Yeremia 29:11”.  

Memperingati Tanggal 17 Setiap Bulannya, KPU Tolikara Melaksanakan Apel

Wamena - Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara melaksanakan Apel pagi pada hari Jumat, 17 Oktober 2025. Bertempat di kantor perwakilan KPU Tolikara yang beralamat di Wamena, Provinsi Papua Pegunungan. Apel pagi ini dilaksanakan memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 setiap bulan. Apel pagi ini dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Tolikara Beatrix Ibo, Kepala sub bagian sumber daya manusia Yosephine Fince Iek, staff Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apel pagi ini dilaksanakan  dengan menggunakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Baca juga: Peringati Hari Kesadaran Nasional, KPU Provinsi Papua Pegunungan Tingkatkan Nilai Spiritual Lewat Pengajian Rutin Apel pagi ini bertujuan untuk membangun karakter ASN agar terus disiplin dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab dan menumbuhkan kesadaran sebagai aparat negara yang bertugas sebagai pelayan publik, serta memperkuat dan memupuk jiwa patriotisme dan nasionalisme, semangat kebangsaan untuk mengisi pembangunan.

KPU Papua Pegunungan Tingkatkan Kemampuan SDM untuk Penulisan Berita dan Artikel Yang Berkualitas

Jayapura - KPU Papua Pegunungan terus berupaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang komunikasi dan informasi publik. Salah satu langkah strategisnya adalah menyelenggarakan kegiatan rutin bertajuk Evaluasi Tim Content Creator KPU se-Papua Pegunungan yang digelar secara virtual dan diikuti oleh seluruh sekretariat KPU di provinsi tersebut. Sekretaris KPU Papua Pegunungan, Agus Filma, menegaskan komitmennya untuk terus mengasah kemampuan staf dalam hal penulisan berita dan artikel agar penyampaian informasi publik semakin efektif dan transparan.   Tingkatkan Kualitas Informasi Hal-hal yang disampaikan dalam kegiatan ini mengenai teknik dasar penulisan berita,penggunaan bahasa yang benar, bagaimana membuat berita atau artikel yang menarik perhatian pembaca melalui judul dan isi berita  Kegiatan ini berjalan secara interaktif antara narasumber dengan peserta. Evaluasi juga dilakukan terhadap artikel atau berita yang telah di publish di website sehingga peserta memperoleh umpan balik langsung untuk melakukan perbaikan terhadap tulisan-tulisan yang akan di publish.    Dampak dan Manfaat Pelatihan Kegiatan ini diharapkan memberi dampak yang positif bagi seluruh  SDM di lingkungan KPU Provinsi papua Pegunungan untuk terus belajar dan mengasah kemampuannya dalam menyajikan berita yang informatif dan menarik untuk di publish di website guna mewujudkan transformasi digital dan mendukung keterbukaan informasi publik dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu di lingkungan KPU.    Baca juga: Bimbingan Teknis Pembuatan Berita KPU Papua Pegunungan   Komitmen KPU Tolikara dalam Meningkatkan Kualitas Informasi Melalui kegiatan ini KPU Tolikara berkomitmen untuk menjadikan website resmi KPU Kabupaten Tolikara menjadi sumber informasi yang terpercaya dan bersifat edukatif bagi masyarakat luas terkhususnya masyarakat di Kabupaten Tolikara dengan menyajikan berita-berita yang informatif,akurat dan transparan. Kegiatan evaluasi dan pelatihan penulisan artikel ini menjadi bukti nyata komitmen KPU Papua Pegunungan dalam memperkuat kualitas SDM dan meningkatkan transparansi informasi publik. Dengan kolaborasi dan peningkatan kompetensi yang berkelanjutan, KPU optimistis dapat menghadirkan media informasi resmi yang kredibel, profesional, dan mendukung suksesnya Pemilu yang berintegritas di Tanah Papua.

Mewujudkan Pelayanan Inklusif: KPU Tolikara Isi Kuesioner Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan 2025

Jayapura - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara  melaksanakan kegiatan pengisian kuesioner dari Kemeterian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi ( Kementerian PANRB) terkait penilaian sarana dan prasarana pelayanan publik yang ramah bagi kelompok rentan 2025.   Fokus dan Aspek Penilaian Kuesioner KemenPAN RB Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi yang menekankan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan . Kuesioner tersebut digunakan untuk memetakan kondisi aktual fasilitas dan layanan di kantor KPU Kabupaten Tolikara agar dapat diakses oleh Masyarakat termasuk penyandang disabilitas, lanjut usia, Ibu Hamil, serta Kelompok rentan lainnya. Dalam kuesioner tersebut difokuskan pada beberapa aspek diantaranya : 1.    Aksesibilitas Gedung , seperti jalur landai bagi pengguna kursi roda, area parkir khusus, serta toilet khusus. 2.    Fasilitas pelayanan publik , seperti  ruang tunggu dan ketersediaan petugas pendamping. 3.    Kemudahan informasi dan komunikasi, papan petunjuk yang jelas, informasi dengan huruf yang besar dan layanan bantuan bagi penyandang disabilitas sensorik. 4.    Sikap dan kemampuan petugas pelayanan, dalam memberikan bantuan dengan empati dan menghormati  hak -hak kelompok rentan   Baca juga: Kalcer dan Gen Z, Bagaimana Istilah Gaul Jadi Bagian dari Identitas   Komitmen KPU Tolikara Untuk Perbaikan Sarana dan Prasarana Sekretaris KPU Kabupaten Tolikara Beatrix Ibo mengatakan bahwa hasil dari pengisian kuesioner  tersebut akan menjadi dasar untuk menyusun rencana perbaikan sarana dan prasarana kelompok rentan sesuai dengan rekomendasi Kemeterian PANRB, Dia juga menambahkan “kami berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil penilaian ini. Apapun rekomendasinya nanti, akan kami jadikan acuan dalam peningkatan kualitas  fasilitas dan pelayanan di kantor KPU “, ujarnya. Melalui partisipasi aktif dalam kuesioner Kementerian PANRB ini, KPU Kabupaten Tolikara berharap dapat terus memastikan bahwa setiap warga Negara memiliki  hak  dan kesempatan yang sama dalam mendapatkan pelayanan di lingkungan KPU.

Tujuan Kampanye Dalam Konteks Demokrasi

Jayapura - Dalam sistem demokrasi, kampanye menjadi salah satu proses penting yang bertujuan untuk mengedukasi dan mengajak masyarakat agar aktif berpartisipasi dalam pemilihan umum. Kampanye tidak hanya sekadar ajang mempromosikan calon atau partai politik, tetapi juga sarana penting untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja secara transparan kepada publik. Menurut para pakar demokrasi, tujuan utama kampanye adalah membangun kesadaran politik masyarakat agar dapat memilih dengan bijak berdasarkan informasi yang akurat dan jelas. Melalui kampanye yang efektif, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penonton, melainkan turut serta aktif dalam proses demokrasi, mulai dari pemilihan calon legislatif hingga eksekutif. Selain itu di kabupaten Tolikara kampanye juga bertujuan memperkuat legitimasi pemilu dengan memastikan semua pihak memiliki akses yang adil terhadap informasi. Dengan demikian, demokrasi dapat berjalan sehat dan berkelanjutan, mencerminkan kehendak rakyat secara nyata.   Baca juga: Apa Itu Demokrasi dan Perkembangannya di Indonesia   Pemerintah dan lembaga KPU kabupaten Tolikara pada pemilu dan pilkada tahun 2024 lalu telah semaksimal mungkin menggalakkan kampanye yang edukatif dan inklusif, agar pemilih dapat membuat keputusan yang berdasar dan menghindari politik identitas atau hoaks yang dapat merusak proses demokrasi. Dengan kampanye yang berfokus pada tujuan tersebut, diharapkan demokrasi di Indonesia secara umum dan di Tolikara secara khusus semakin matang dan mampu menghasilkan pemimpin yang mampu membawa perubahan positif bagi bangsa.