Berita Terkini

Kolusi : Pengertian, Bentuk, dan Dampaknya bagi Masyarakat

Wamena - Kolusi adalah sebuah praktik yang merusak persaingan sehat, sangat menghantui sektor industri bahkan pemerintahan. Kolusi di pemerintahan, seperti pengaturan tender proyek, pemberian izin usaha secara ilegal, manipulasi pajak, jual beli jabatan, markup anggaran, penggelapan dana bantuan sosial, serta penyalahguanaan wewenang dalam rekrutment pegawai berdampak pada masyarakat atau ekonomi. Berikut pembahasan tentang pengertian, asal-usul, bentuk dan kolusi secara rinci.   Pengertian Kolusi dan Asal-usul Istilahnya Kolusi adalah kerjasama rahasia antara dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan tertentu dengan cara tidak jujur, melanggar hukum, atau merugikan pihak lain. Biasanya, kolusi terjadi di bidang politik, pemerintahan, atau bisnis, dan sering dikaitkan dengan tindakan korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan. Asal-usul Kolusi berasal dari bahasa latin yaitu: “colludere” yang berarti bersama secara rahasia dari kata “col-“(bersama) dan “ludere” (bermain atau mempermainkan). Jadi secara harfiah, kolusi berarti “bermain bersama untuk menipu atau memeperdaya pihak lain.” Baca juga: Pentingnya Partisipasi LO Partai Politik Dalam Sosialisasi, Disampaikan KPU Tolikara Perkembangan sejarah istilah Zaman Romawi kuno : Istilah collusio digunakan untuk meggambarkan kerja sama rahasia antara pihak-pihak di pengadilan yang bersekongkol untuk memanipulasi hasil hukum atau keputusan. Abad pertengahan-Modern : Makna kolusi berkembang menjadi segala bentuk kesepakatan tersembunyi yang melanggar hukum, terutama dalam bidang ekonomi, politik, dan hukum. Di Indonesia : Istilah kolusi mulai populer pada era orde baru (1970-1990-an), terutama setelah istilah KKN (Korupsi,Kolusi,dan Nepotisme) digunakan untuk menggambarkan praktik penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara dan rakyat.   Perbedaan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme Kolusi adalah kerja sama rahasia antar dua pihak atau lebih untuk mencapai tujuan dengan cara tidak jujur,curang,atau melangar hukum. Ciri-ciri :             Terjadi karena ada kerja sama diam-diam Bersifat saling menguntungkan antar pihak tertentu Merugikan pihak lain atau masyarkat Contoh: Pejabat dan pengusaha bersekongkol agar perusahaan tertentu menang tender    pemerintah. Korupsi adalah tidakan penyalagunaan kekuasaan, jabatan, atau wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Ciri-ciri : Dilakukan oleh seseorang yang punya kekuasaan atu tanggung jawab. Merugikan keuangan atau kepentingan umum Bisa dilakukan sendiri tanpa kerja sama Contoh : Pejabat mengambil uang proyek pembangungan untuk kepentingan pribadi. Nepotisme adalah pemberian jabatan, proyek, atau fasilitas kepada keluarga, teman dekat, atau kerabat, bukan karena kemampuan atau prestasi. Ciri-ciri : Berdasarkan hubungan pribadi, bukan kinerja Mengabaikan orang lain yang lebih layak Umum terjadi dalam lembaga pemerintahan dan perusahaan Contoh : Pejabat mengangkat anak atau saudaranya menjadi pejabat tinggi meski tidak memenuhi syarat.   Bentuk dan Contoh Kasus Kolusi di Indonesia Bentuk-bentuk Kolusi Kolusi dalam tender proyek Kolusi dalam peradilan (hukum) Kolusi dalam politik Kolusi dalam dunia pendidikan Contoh kasus Kolusi di Indonesia Kasus tender proyek fiktif (era orde baru) Banyak pejabat bekerja sama dengan pengusaha kroni pemerintah untuk memenangkan tender besar tanpa prosedur yang sah. Contohnya proyek infrastruktur yang tidak transparan dan hanya menguntungkan pihak tertentu. Kasus suap dalam pemilihan jabatan(kolusi politik) Pejabat daerah bekerja sama dengan anggota DPRD agar dirinya terpilih kembali menjadi kepala daerah dengan memberikan imbalan tertentu. Kasus kolusi peradilan Oknum penegak hukum dan terdakwa “bermain” agar putusannya ringan atau bebas, dengan imbalan uang atau fasilitas. Kasus kolusi dalam dunia pendidikan Oknum guru atau dosen bekerja sama dengan siswa/mahasiswa agar nilai dinaikan dengan imbalan uang atau hadiah.   Dampak Kolusi terhadap Pemerintahan dan Ekonomi Dampak kolusi terhadap pemerintahan Menurunkan kepercayaan masyarakat Rakyat menjadi tidak percaya pada pemerintah karena pejabat dianggap curang dan hanya menguntungkan diri sendiri. Penyalahgunaan kekuasaan Jabatan digunakan bukan untuk melayani rakyat, tetapi untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Menurunkan kualitas birokrasi Pegawai yang jujur dan berprestasi tersisi, sementar yang dekat dengan pejabat justru diuntungkan. Meningkatkan praktik KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme) Kolusi memperkuat budaya tidak jujur dan memperburuk tata kelola pemerintahan. Dampak kolusi terhadap ekonomi Persaingan usaha tidak sehat Perusahaan yang seharusnya layak kalah karena proyek hanya diberikan kepada pihak yang “bermain” dengan pejabat. Inefisiensi anggaran negara Dana proyek sering membengkak karena harga dinaikan akibat persekongkolan. Menurunnya investasi asing dan kepercayaan pasar Investor enggan menanam modal karena merasa sistem ekonomi tidak transparan. Meningkatnya kemiskinan dan ketimpangan sosial Keuntungan hanya dinikmati kelompok tertentu, sedangkan masyarakat luas tidak merasakan manfaat pembangunan.  

Pentingnya Partisipasi LO Partai Politik Dalam Sosialisasi, Disampaikan KPU Tolikara

Wamena— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara menyampaikan keprihatinan atas rendahnya partisipasi Liaison Officer (LO) partai politik dalam mengikuti kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan KPU Tolikara. Hal tersebut diungkapkan dalam evaluasi kegiatan sosialisasi tahapan pemilu tahun selanjutnya.  Kehadiran LO partai politik sangat penting dalam memastikan informasi terkait tahapan, peraturan, dan teknis pelaksanaan pemilu dapat tersampaikan secara tepat kepada masing-masing partai. Namun, terkait kehadiran masih perlu ditingkatkan lagi dalam beberapa kegiatan sosialisasi.  Baca juga: Ketika Kompetensi Menjadi Ukuran: KPU Terapkan Prinsip Meritokrasi Menanggapi hal tersebut, Asdar Syarifudin sebagai Kasubag Teknis dan Hukum KPU Tolikara, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kendala yang menyebabkan LO partai politik tidak bisa hadir dalam kegiatan sosialisasi. “Terkadang waktu pelaksanaan sosialisasi bertepatan dengan kegiatan lain, sehingga LO tidak sempat hadir. Selain itu, ada juga yang sedang berada di kampung dan karena keterbatasan akses, mereka sulit untuk mengikuti kegiatan secara langsung,” ujarnya. KPU Tolikara berharap agar setiap partai politik lebih aktif dan kooperatif dalam setiap tahapan sosialisasi ke depan. Keterlibatan aktif LO bukan hanya bentuk tanggung jawab terhadap partai, tetapi juga wujud komitmen bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas di Kabupaten Tolikara

Kunjungi Kantor Sekretariat KPU Tolikara, Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan apresiasi KPU Tolikara Dalam Pembuatan Berita Informasi.

Wamena - Sekretaris KPU Provinsi Papua Pegunungan Agus Filma apresiasi KPU Tolikara dalam pembuatan berita informasi. Hal ini Ia sampaikan ketika melakukan kunjungan kantor sekretariat KPU Tolikara di jalan Sosial, Wamena pada pukul 10.00 WIT. Adapun yang hadir ketika kunjungan ini yaitu Ketua KPU Lutius Kogoya, Koordinator Divisi Teknis Yunius Wonda, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Kities Wenda, Koordinator Divisi Data Denis Jikwa, Koordinator Divisi Hukum Musa Jikwa, Sekretaris KPU Tolikara Beatrix Ibo beserta staff dan CPNS KPU Tolikara. Dalam paparannya Agus Filma menyampaikan pencapaian KPU Tolikara dalam pembuatan berita maupun di artikel sudah baik. Hal ini terlihat dari data yang dibagikan, KPU Tolikara sudah masuk Top five site structure KPU dengan organic traffic yang mulai ramai.  Agus Filma juga berharap kedepannya agar KPU Tolikara khususnya CPNS agar terus konsisten dalam pembuatan berita maupun artikel. Terlebih CPNS sudah dibekali dengan berbagai bimbingan teknis agar mendukung skill untuk pembuatan berita maupun artikel. Tentu ini menjadi modal yang cukup bagi CPNS untuk pembuatan berita.   Baca juga: KPU Papua Pegunungan Terus Menggalakkan Produksi Informasi Melalui Bimbingan Teknis Untuk informasi, sebelumnya Agus Filma membuat program yang Bernama Sidialogis untuk percepatan berita dan informasi di seluruh KPU Papua Pegunungan. Program ini bertujuan untuk menangkal berita – berita negative atau hoaks di Papua khususnya Papua Pegunungan yang selama ini lebih sering terdengar di media-media mainstream. Dengan program ini ia berharap citra provinsi Papua Pegunungan menjadi lebih baik kedepannya. Jadi masyarakat Indonesia tidak hanya melihat berita Papua Pegunungan dari satu sisi saja. Sehingga informasi yang didapatkan bisa berimbang. 

Pembahasan Izin Belajar Komisioner Warnai Rapat Rutin KPU Tolikara

Wamena - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolikara kembali menggelar rapat rutin internal pada Senin 20 oktober 2025, yang kali ini diwarnai dengan pembahasan menarik terkait pengajuan izin belajar salah satu komisioner aktif. Rapat yang dilangsungkan di ruang rapat sekretariat KPU Tolikara ini dihadiri oleh Ketua KPU Lutius Kogoya, Koordinator Divisi Teknis Yunius Wonda, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Kities Wenda, Koordinator Divisi Data Denis Jikwa, Koordinator Divisi Hukum Musa Jikwa, Sekretaris KPU Tolikara Beatrix Ibo beserta staff dan CPNS KPU Tolikara. Seperti biasa, agenda utama rapat mencakup evaluasi kegiatan minggu berjalan, persiapan pleno PDPB Triwulan IV, serta penyesuaian program kerja. Namun, suasana sedikit berbeda ketika masuk pada sesi pembahasan usulan izin belajar dari salah satu anggota komisioner. Ketua KPU Tolikara Lutius Kogoya menyampaikan bahwa pengajuan izin belajar merupakan hak setiap individu, termasuk komisioner, selama tetap mengacu pada aturan perundang-undangan dan tidak mengganggu kinerja kelembagaan. Anggota Komisioner  yang ingin melanjutkan Pendidikan diberikan surat izin belajar sesuai dengan apa yang telah diplenokan, dan saya menghargai semangat belajar dan pengembangan diri dari rekan -reka komisioner. Namun, perlu dipastikan bahwa tanggung jawab kelembagaan tidak terabaikan, kita harus cermat melihat regulasi dan mencari solusi terbaik,” ujar Lutius Kogoya. Dalam rapat tersebut, juga dibahas kemungkinan teknis jika izin belajar disetujui, termasuk distribusi tugas, penyesuaian jadwal kegiatan, dan mekanisme pelaporan. Sekretaris KPU Tolikara Beatrix Ibo turut memberikan masukan terkait ketentuan administratif dan tata kelola dokumen izin yang harus dilengkapi.   Baca juga: Rapat Pleno Triwulan III KPU Tolikara Mengesahkan 234.052 DPT di Kabupaten Tolikara   Sementara itu, komisioner yang mengajukan izin belajar menyampaikan niatnya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi demi peningkatan kapasitas pribadi dan kontribusi yang lebih maksimal bagi lembaga. “Saya percaya bahwa dengan pengaturan waktu yang baik, saya tetap dapat menjalankan tugas-tugas sebagai komisioner. Pendidikan ini bukan hanya untuk diri saya sendiri, tapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di KPU,” ujar Kities Wenda Rapat ditutup dengan kesepakatan bahwa pengajuan izin akan dikaji lebih lanjut berdasarkan peraturan KPU dan arahan dari KPU Provinsi. Hasil kajian akan dibahas kembali dalam rapat mendatang sebelum keputusan final diambil. Dengan dinamika yang terus berkembang, KPU Tolikara menunjukkan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dan integritas lembaga, sekaligus mendukung pengembangan kapasitas sumber daya manusianya.

Ketika Kompetensi Menjadi Ukuran: KPU Terapkan Prinsip Meritokrasi

Wamena - Dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituntut untuk memiliki sumber daya manusia yang profesional, berintegritas, dan netral. Di tengah tantangan demokrasi yang semakin kompleks, KPU terus memperkuat fondasi kelembagaannya melalui penerapan prinsip meritokrasi—sebuah sistem yang menempatkan kemampuan, kinerja, dan prestasi sebagai dasar utama dalam penilaian dan pengangkatan jabatan. Langkah ini menjadi komitmen nyata KPU untuk memastikan bahwa setiap pegawai yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dipilih bukan karena kedekatan personal atau latar belakang sosial, melainkan karena kompetensi dan dedikasi mereka terhadap nilai-nilai profesionalisme dan integritas.  Dengan begitu, penerapan sistem merit di lingkungan KPU diharapkan dapat menjadi pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik dan memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.   Apa Itu Meritokrasi Meritokrasi adalah sistem atau prinsip yang menempatkan seseorang dalam posisi atau jabatan berdasarkan kemampuan, kualifikasi, dan prestasi, bukan karena kekayaan, keturunan, status sosial, atau kedekatan pribadi.   Sejarah Perkembangan Meritokrasi Di Tiongkok penerapan sistem merit sudah ada sejak dinasti Han (206SM-220M) yang bertujuan untuk memastikan  bahwa orang yang bekerja di pemerintahan adalah orang yang pintar, berintegritas dan mampu melayani masyarakat dengan baik. Sistem ini kemudian menjadi landasan awal meritokrasi di dunia yang masih bertahan hingga saat ini. Di abad 19 negara-negara Eropa dan Barat mulai meninggalkan sistem patronase (Nepotisme dan koneksi politik) dalam birokrasi pemerintahan mereka. Dimana Inggris menegakkan reformasi adminstratif tahun tahun 1854 yang menegakkan rekrutmen pegawai berdasarkan kompetensi. Amerika Serikat memperkenalkan Pendleton Civil Service Reform Act (1883) akibat munculnya kritik terhadap praktik politik yang memberi jabatan berdasarkan kekerabatan dan relasi bukan karena kemampuan. Indonesia sendiri mulai menerapkan sistem merit pasca reformasi 1998 dengan lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional dan berintegritas, meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi dan menghindari nepotisme dan diskriminasi dalam hal rekrutmen atau pun promosi jabatan.   Baca juga: Waspada Hoaks Pemilu: Bijak Bermedsos Pada Saat Pencoblosan   Mengapa Sistem Merit Penting Bagi KPU? Sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, KPU dituntut untuk menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas seluruh aparatur di dalamnya. Penerapan sistem merit menjadi kunci agar KPU memiliki SDM yang memiliki kompetensi sesuai jabatan dan tanggung jawabnya, mampu bekerja secara profesional, objektif, dan transparan, bebas dari intervensi politik dan praktik nepotisme, mendukung terciptanya pelayanan publik yang berkualitas dalam bidang kepemiluan. Dengan diterapkannya sistem merit, proses rekrutmen, promosi, dan pengembangan pegawai di lingkungan KPU akan dilakukan secara terukur dan transparan, berdasarkan capaian kinerja dan kompetensi, bukan karena hubungan pribadi atau pertimbangan non-profesional lainnya.   Dampak Positif bagi Pelaksanaan Pemilu Ketika sistem merit diterapkan secara konsisten, KPU akan memiliki SDM yang lebih siap menghadapi tantangan teknis dan dinamika politik, mampu menjaga netralitas serta kepercayaan publik, menghasilkan pelayanan kepemiluan yang cepat, tepat, dan transparan. Penerapan sistem merit bukan hanya tentang pengelolaan pegawai, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga integritas demokrasi.  SDM KPU yang kompeten dan berintegritas akan menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan jujur, adil, dan berkualitas.   Sistem Merit Memberikan Motivasi Bagi KPU Tolikara Penerapan sistem merit di KPU bukanlah sekadar aturan administratif, tetapi merupakan strategi membangun kelembagaan yang kuat dan berdaya saing. Bagi sekretariat KPU Kabupaten Tolikara sistem merit ini memberikan motifasi untuk menjadi ASN yang profesional, jujur, dan berintegritas, KPU Tolikara dapat menjadi contoh nyata bagaimana meritokrasi mendorong terciptanya penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan dipercaya masyarakat.

Pemilu Bersih, Demokrasi Kuat

Wamena - Pemilu Bersih, demokrasi kuat merupakan pesan yang sangat penting dalam konteks penyelengaraan pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia. Slogan ini mengandung makna mendalam tentang bagaiman integritas pemilu akan langsung memengaruhi kualitas demokrasi.   Makna Pemilu Bersih, Demokrasi Kuat Pemilu bersih adalah pemilihan umum yang bebas  kecurangan, manipulasi, dan politik uang. Transfaran dalan setiap tahapannya, jujur dalam penghitungan dan penepatan hasil serta mengedepankan integritas penyelenggara, peserta dan pemilih. Pemilu yang bersih mencerminkan adanya kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi. Demokrasi kuat artinya sistem demokrasi yang didukung oleh pastisipasi yang sadar dan aktif, Memiliki Lembaga yang independent dan akuntabel, menjunjung hak asasi manusia dan supremasi hukum serta mewujudkan pemerintahan yang sah dan berorientasi pada kepentingan rakyat.  Baca Juga: Politik Uang dalam Pemilu: Pengertian, Penyebab, Dampak, dan Upaya Pencegahannya Mengapa “Pemilu Bersih, Demokrasi Kuat” Itu Penting ? Karena pemilu yang bersih memperkuat legitimasi pemerintahan, rakyat berhak memilih pemimpin yang benar-benar mewakili aspirasi mereka. Membangun kepercayaan rakyat jika pemilu jujur dan trasfaran serta rakyat percaya bahwa hasilnya benar-benar mencerminkan pilihan mereka serta untuk menghingdari konflik.  Demokrasi yang kuat mendorong transparansi dan akuntabilitas sehingga pemerintah jadi lebih bertanggungjawab dan bisa fokus pada pembangunan dan kesejateraan rakyat. Sedangkan demokrasi yang sehat melindungi hak-hak dasar warga negara, termasuk hak untuk memilih dan dipilih tanpa diskriminasi. Pemilu bersih adalah pondasi dari demokrasi yang kuat. Tanpa pemilu yang jujur dan adil, demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong. Oleh karena itu mari kita menjaga integritas pemilu sebagai bentuk tanggung jawab  kita sebagai warga negara .  Demokrasi yang kuat tidak akan hadir dengan sendirinya, ia lahir dari partisipasi aktif dan kesadaran politik rakyat yang tinggi.